Advokat Rahmat dari Kantor Kalinta and Co Law Firm Jakarta Selaku Tim Yang Mendampingi Ketiga Terdakwa Menyatakan Akan Melakukan Perlawanan Atau Eksepsi Atas Surat Dakwaan JPU
BERITAKORUPSI.CO -
Selasa, 15 September 2026, Sebanyak 12 orang Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri 7 dari Kejaksaan Agung (Muttaqin Harahap, SH., MH., Totok Alim Prawiro Widodo, S.H., MH., Murary Azis, SH., MH., Ahmad Muhtaram, SH., MH., Agung Susanto, S.H., M.H., Suwardi, SH., Pieter Louw, SH) dan 3 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Afrianto, SH.MH., Kuo Bratakusuma, SH., M.H., Siska Christina, S.H., M.H).serta 2 dari Kejaksaan Negeri Surabaya (Damang Anubowo, SH., MH dan Vinza Buananda Wijayanti, SH) menyeret ketiga tersangka dalam ikatan keluarga, yaitu Teddy Wijaya (ayah) selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) yang berkantor di Jl. A Yani No. 74 Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, dan Benny Surya Wijaya selaku Direktur serta Debby Wijaya selaku Komisaris ke hadapan Majelis Hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) atau izin dan Tindak Pinda Pencucian Uang (TPPU)
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Surabaya di Jalan Raya Arjuna No 16-18 Surabaya ini adalah pembacaan surat dakwaan dari JPU terhadap ketiga terdakwa dihadapan Majelis Hakim. Sementara Ketiga terdakwa didampingi Tim Advokat dari Kantor Kalinta and Co Law Firm Jakarta.
Dari dakwaan JPU, Ketiga terdakwa (Teddy Wijaya, Debby Wijaya dan Benny Surya Wijaya) didakwa bersama-sama dengan Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro (sudah diadili terlebih dahulu di PN Pontianak sesuai putusan Nomor 513/Pid.B/LH/2022/PN.Ptk) dalam perkara kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat pada Mei 2019 sampai dengan bulan April 2022 sebanyak 100 Kg (disita Penyidik sebagai Barang Bukti) dan Tindak Pinda Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp6.177.860.000 (disita Penyidik sebagai Barang Bukti)
Atas perbuatan ketiga terdakwa, dijerat dalam dua Pasal, yaitu Pasal 161 Undang–Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 Huruf c UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Dan Pasal 607 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sementara Tim Advokat atau Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan akan melakukan perlawanan atau Eksepsi atas surat dakwaan JPU, namun tidak menjelaskan inti dari alasan perlawan
"Kami akan melakukan perkawinan. Kami belum bisa menjelaskannya sekarang," ujar Rahmat sesuai persidangan pembacaan dakwaan, Selasa, 15 September 2026
Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU diuraikan, bahwa Terdakwa I TEDDY WIJAYA, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II DEBBY WIJAYA dan Terdakwa III BENNY SURYA WIJAYA, pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2019 sampai dengan bulan April 2022
Atau setidak-tidaknya antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Jl.Tampomas No. 3 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya provinsi Jawa Timur
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, turut serta melakukan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa PT Semar Permata Emas Mulia bergerak dibidang usaha transaksi penjualan dan pembelian emas batangan sesuai dengan izin (KBLI) 47735 mengenai barang jasa dagangan utama : perhiasan emas, bahan emas murni dan perak murni, yang didirikan sejak tahun 1997 berdasarkan surat keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. CC-4872 HT.01.01.PH.1997 tanggal 10 Juni 1997 dan Akte pendirian No. 11 tanggal 06 Maret 1997 yang dibuat dihadapan Notaris Yuris Maliawati, S.H. yang berkedudukan di Kabupaten Nganjuk dan akte perubahan No. 4 tanggal 02 April 2016 berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0001044.AH.01.10.2016 tanggal 04 April 2016 yaitu melakukan dengan Susunan Direksi :
Direktur Utama : Teddy Wijaya
Direktur : Benny Surya Wijaya
Komisaris : Debby Wijaya
Kegiatan operasional PT Semar Permata Emas Mulia berdasarkan Akte Pendirian berada di Jl. A Yani No. 74 Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Jawa Timur,
Namun kegiatan operasional PT. Semar Permata Emas Mulia yang sebenarnya berada di Jl. Tampomas No. 3, Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya Jawa Timur.
Bahwa pada tahun 1998 Terdakwa I TEDDY WIJAYA mendirikan usaha pengrajin Emas, Perak dan Toko Emas Semar yang terletak di Jl. A Yani No. 74 Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Jawa Timur berdasarkan izin usaha mikro kecil tanggal 9 Januari 2020, NIB No. 0220000180197 tanggal 9 Januari 2020 dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup tanggal 9 Januari 2020.
Bahwa PT. Semar Permata Emas Mulia bergerak di bidang penjualan emas batangan dan kegiatan usahanya di Jl. Tampomas No. 3 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya Jawa Timur sedangkan Toko Emas Semar bergerak di bidang jual beli perhiasan emas yang kegiatan usahanya di Toko di Pasar Wage Nganjuk yang terletak di Jl.A Yani No. 192 Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
PT Semar Permata Emas Mulia memiliki Karyawan yaitu:
Saksi Sony Murdianto dengan tugas dan tanggung jawab menjadi Supir untuk kegiatan PT. Semar Permata Emas Mulia.
Saksi Andi dengan tugas membantu kegiatan operasional kebersihan dan tugas operasional yang lainya seperti memotong emas dengan menggunakan gunting dan tugas operasional perusahaan yang lainya sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Toko Emas Semar memiliki karyawan yaitu:
1.`Sukari dengan tugas dan tanggung jawab melakukan pencatatan dan pembukuan transaksi jual beli di PT. Semar Permata Emas Mulia.
Indah dengan tugas dan tanggung jawab melakukan pencatatan dan pembukuan transaksi jual beli di Toko Emas Semar Nganjuk.
Darto dengan tugas dan tanggung jawab untuk melayani Customer Toko yang melakukan transaksi jual dan beli emas di toko emas semar.
Sutar dengan tugas dan tanggung jawab untuk melayani Customer Toko yang melakukan transaksi jual dan beli emas di toko emas semar.
Iis dengan tugas dan tanggung jawab untuk melayani Customer Toko yang melakukan transaksi jual dan beli emas di toko emas semar.
Bahwa dalam kegiatan transaksi penjualan dan pembelian emas di PT Semar Permata Emas Mulia, para Terdakwa menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dari penjual yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yaitu dari saksi Franky Lorentz Bintoro dan saksi Michael Lorentz Bintoro dimana saksi Franky Lorentz Bintoro dan saksi Michael Lorentz Bintoro telah terbukti melakukan tindak pidana “secara bersama-sama menjual emas yang tidak berasal dari pemegang izin” sebagaimana pasal 161 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 513/Pid.B/LH/2022/PN.Ptk atas nama Terdakwa I (Franky Lorentz Bintoro) dan Terdakwa II (Michael Lorentz Bintoro).
Saksi Franky lorentz bintoro datang ke kantor PT Semar Emas Permata Mulia yang beralamat di Jl. Tampomas No 3 sawahan Surabaya kemudian menghubungi Terdakwa I TEDDY WIJAYA untuk menyepakati harga
Kemudian setelah harga disepakati lalu saksi Franky Lorentz Bintoro melakukan penyerahan emas cukim ke PT Semar Permata Emas Mulia tanpa disertai dengan dokumen pendukung kemudian emas cukim tersebut ditimbang lalu Terdakwa I TEDDY WIJAYA memerintahkan saksi Sukari untuk mencatat di buku tulis dengan ada kolom penjual, pembeli, berat dan harga.
Bahwa Terdakwa I TEDDY WIJAYA melakukan pembayaran emas dari saksi Franky Lorentz Bintoro tersebut melalui transfer ke rekening BCA nomor 2130259190 atas nama Franky Lorentz Bintoro yaitu dengan cara memerintahkan saksi Sukari untuk melakukan pencairan cek rekening BCA milik Terdakwa II DEBBY WIJAYA dengan nomor rekening antara lain 1413306799, 1414466888, 14144668899, 1415588889, 1416678899 dan 1416788899 atas nama Debby Wijaya yang selanjutnya uang hasil pencairan cek tersebut dilakukan setoran tunai dengan nama penyetor adalah Franky, Franky L, Franky Lorentz.
Berdasarkan bukti transaksi berupa Slip Bukti Setoran BCA periode tanggal 31 Mei 2019 sampai dengan tanggal 19 April 2022 terdapat transaksi setoran tunai di BCA Nganjuk yang dilakukan oleh penyetor atas nama Franky Lorentz Bintoro dengan tujuan ke rekening BCA nomor 2130-2591-90 atas nama Franky Lorentz Bintoro dengan berita sumber dana dari hasil usaha dan tujuan transaksi dalam rangka tabungan.
Namun seluruh transaksi tersebut tidak ada penyerahan dana secara tunai yang dilakukan oleh penyetor kepada petugas teller hal tersebut dapat diketahui dari adanya kode transaksi huruf “N” dalam Validasi transaksi disetiap Slip Setoran yang artiinya setoran tunai dilakukan oleh nasabah tanpa ada uang fisik yang diserahkan kepada Teller dan merupakan transaksi lanjutan dari transaksi penarikan dana mengggunakan warkat cek atau bilyet giro.
Bahwa bukti setoran tersebut merupakan sebagian dari bukti transaksi setoran tunai dari transaksi setoran tunai dengan berita dan setoran tunai tanpa buku periode 31 Mei 2019 sampai dengan 19 April 2022 ke rekening BCA nomor 2130-2591-90 atas nama Franky Lorentz Bintoro melalui Bank BCA cabang Nganjuk dalam rangka pembelian emas batangan hasil pertambangan tanpa izin oleh para Terdakwa.
Bahwa saksi Franky Lorentz Bintoro maupun saksi Michael Lorentz Bintoro tidak pernah datang ke BCA Cabang Nganjuk untuk melakukan setor tunai sebagaimana slip setoran periode 31 Mei 2019 sampai dengan 19 April 2022, melainkan dengan cara Terdakwa I TEDDY WIJAYA dan Terdakwa II DEBBY WIJAYA memerintahkan saksi Sukari untuk melakukan transaksi pencairan cek rekening BCA atas nama Terdakwa II DEBBY WIJAYA dengan nomor rekening 1413-3067-99, 1414-4668-88, 1414-4668-899, 1415-5888-89, 1416-6788-99 dan 1416-7888-99 yang selanjutnya uang hasil pencairan cek tersebut dilakukan setoran tunai ke rekening BCA atas nama Franky Lorentz Bintoro nomor 2130-2591-90 dengan nama penyetor adalah Franky, Franky L, Franky Lorentz, Debby Wijaya.
Bahwa Terdakwa I TEDDY WIJAYA melakukan peleburan emas yang dibeli dari hasil pertambangan tanpa izin di kantor yang berada di Jl. Tampomas 3 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya Jawa Timur dengan cara Terdakwa I TEDDY WIJAYA melakukan penimbangan berat emas dengan menggunakan alat timbangan digital khusus untuk emas
Setelah itu emas tersebut dimasukkan ke dalam kowi (wadah yang berbentuk seperti mangkuk yang berbahan dari tanah liat) yang sudah di letakkan di atas batu tahan bakar kemudian emas yang berada di dalam kowi diblender menggunakan alat solder dengan api hingga emas tersebut mencair/meleleh lalu emas yang sudah meleleh/mencair tersebut ditabur menggunakan serbuk kimia (pijer) setelah diberi pijer emas yang sudah mencair/meleleh yang ada di dalam kowi
Kemudian dipindahkan ke dalam cetakan dengan menggunakan penjepit setelah kondisi emas sudah dalam keadaan padat lalu emas yang berada dalam cetakan dipindahkan/celupkan ke dalam ember berisi air kemudian emas tersebut dikeringkan dengan kain/handuk.
Bahwa Terdakwa III BENNY SURYA WIJAYA membantu Terdakwa I TEDDY WIJAYA mengurus urusan dikantor yang berada di Jl.Tampomas 3 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya apabila Terdakwa I TEDDY WIJAYA tidak ada dikantor seperti melakukan pembelian stok gas dan stok pijer (bahan kimia) untuk peleburan emas dan apabila ada orang yang datang membawa emas cukim diterima oleh Terdakwa III BENNY SURYA WIJAYA sedangkan Terdakwa II DEBBY WIJAYA mengurusi terkait keperluan stock pijer (serbuk kimia) untuk peleburan emas dan keperluan ATK dikantor.
Bahwa emas PT. Semar Permata Emas Mulia yang diperoleh dari saksi Franky Lorentz Bintoro selanjutnya oleh Terdakwa I TEDDY WIJAYA, Terdakwa II DEBBY WIJAYA dan Terdakwa III Benny Surya Wijaya dilakukan pemurnian ke PT Indah Golden Signature, PT Sukajadi Logam dan ke PT Simba Jaya Utama dijual ke beberapa perusahaan dan beberapa pembeli yang lainnya yaitu:
- PT Indah Golden Signature
- PT. Sukajadi Logam
- Toko mas Semar Nusantara
- Toko Mas Wahyu Rejo di Surabaya
- Toko Mas Gembira di Surabaya
- Erwin/ Ny. Yong Fak di Surabaya
- Toko Mas Sinar Agung di Jakarta
- Asoen/Keponakan A Kiong di Jakarta
- Jing Liang (Pabrik emas di Surabaya)
- Toko Mas Mantap di Makasar.
- Yunardi di Makasar
- Jufri di Makasar
- Toko Mas Kencana di Jombang (Hap Bing)
- PT. Sigma Gold di Surabaya (Welli)
- Toko Mas Murni di Jember
- Toko Mas Pesona di Cirebon
- Toko Mas Bagong di Kediri
- Toko Mas Sriwijaya di Surabaya
- Toko Mas Ramayana di Surabaya
- PT. Sumber Bukit Mas di Surabaya
- Pabrik Mas Obor di Surabaya
- Toko Mas Arjuna di Purwokerto
- Toko Mas Harapan di Makasar
- Pabrik Mas Topas di Surabaya
- Toko Mas Rejeki di Jember
- Toko Mas Poo Tien di Surabaya
- Toko Mas Bagong di Kediri
Bahwa para Terdakwa selaku pengurus PT.Semar Permata Emas Mulia tidak melakukan upaya Know Your Customer (KYC) dengan benar ketika membeli emas yang masih memerlukan proses pemurnian (emas Cukim) dari saksi Franky Lorentz Bintoro.
Hal ini dibuktikan dari tidak adanya underlying yang menunjukan perjanjian jual beli komoditas emas tersebut dengan menyertakan bukti bahwa transaksi jual beli emas tersebut berasal dari adanya asal-usul emas yang berasal dari perizinan yang sah, Sehingga amanat untuk melaksanakan upaya Know Your Customer (KYC) dengan benar tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1796 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi,
Serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, “setiap pihak yang melaksanakan transaksi komoditas pertambangan baik untuk tujuan pengolahan dan/atau pemurnian maupun pengangkutan dan penjualan wajib untuk membuktikan adanya salinan Nota Kesepahaman atau perjanjian kerjasama dengan pemegang perizinan pertambangan baik itu IUP, IUPK, KK, atau IPR yang masih berlaku”.
Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 20 Huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 126 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN KEDUA;
Bahwa Terdakwa I TEDDY WIJAYA, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II DEBBY WIJAYA, dan Terdakwa III BENNY SURYA WIJAYA pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei 2019 sampai dengan bulan April 2022
Atau setidak-tidaknya antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Jl. Tampomas No. 3 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya provinsi Jawa Timur, BCA Cabang Nganjuk atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya dan Nganjuk berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir,
Atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan,
Atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat Berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, Perbuatan Para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa PT Semar Permata Emas Mulia bergerak dibidang usaha transaksi penjualan dan pembelian emas batangan sesuai dengan izin (KBLI) 47735 mengenai barang jasa dagangan utama : perhiasan emas, bahan emas murni dan perak murni, yang didirikan sejak tahun 1997 berdasarkan surat keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. CC-4872 HT.01.01.PH.1997 tanggal 10 Juni 1997
Dan Akte pendirian No. 11 tangga 06 Maret 1997 yang dibuat dihadapan Notaris Yuris Maliawati, S.H. yang berkedudukan di Kabupaten Nganjuk dan akte perubahan No. 4 tanggal 02 April 2016 berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0001044.AH.01.10.2016 tanggal 04 April 2016 yaitu melakukan dengan Susunan Direksi :
Direktur Utama : Teddy Wijaya
Direktur : Benny Surya Wijaya
Komisaris : Debby Wijaya
Kegiatan operasional PT Semar Permata Emas Mulia berdasarkan Akte Pendirian berada di Jl. A Yani No. 74 Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, namun kegiatan operasional PT. Semar Permata Emas Mulia yang sebenarnya berada di Jl. Tampomas No. 3 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya Jawa Timur
Bahwa dalam kegiatan transaksi penjualan dan pembelian emas di PT Semar Permata Emas Mulia para Terdakwa menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dari penjual yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yaitu dari saksi Franky Lorentz Bintoro dan saksi Michael Lorentz Bintoro dimana saksi Franky Lorentz Bintoro dan saksi Michael Lorentz Bintoro telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 513/Pid.B/LH/2022/PN.Ptk atas nama Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro.
Bahwa Terdakwa I TEDDY WIJAYA melakukan pembayaran emas dari saksi Franky Lorentz Bintoro tersebut melalui transfer ke rekening BCA nomor 2130-2591-90 atas nama Franky Lorentz Bintoro yaitu dengan cara memerintahkan saksi Sukari untuk melakukan pencairan cek rekening BCA milik Terdakwa II DEBBY WIJAYA dengan nomor rekening antara lain 1413-3067-99, 1414-4668-88, 1414-4668-899, 1415-5888-89, 1416-6788-99 dan 1416-7888-99 atas nama Debby Wijaya yang selanjutnya uang hasil pencairan cek tersebut dilakukan setoran tunai dengan nama penyetor adalah Franky, Franky L, Franky Lorentz, dengan rincian beberapa sebagai berikut:
Pencairan 1 (satu) lembar fotocopy cek BCA No. EK 071601 tertanggal 26 April 2021 senilai Rp.1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta rupiah) dari nomor rekening 1413-3067-99 atas nama Debby Wijaya dan penyetoran dana sesuai 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran Bank BCA tertanggal 26 April 2021 tujuan rekening BCA Nomor 2130-2591-90 atas nama Franky Lorentz Bintoro senilai Rp.1.500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta rupiah);
Pencairan 1 (satu) lembar fotocopy cek BCA No. EK 071611 tertanggal 28 April 2021 senilai Rp.9.000.000.000,- (Sembilan miliar rupiah) dari nomor rekening 1413-3067-99 atas nama Debby Wijaya dan penyetoran dana sesuai 1 (satu) lembar fotocopy bukti Slip Setoran Bank BCA tertanggal 28 April 2021, rekening tujuan rekening BCA Nomor 2130-2591-90 atas nama Franky Lorentz Bintoro senilai Rp. 9.000.000.000,- (Sembilan miliar rupiah);
Pencairan 1 (satu) lembar fotocopy cek Bank BCA Nomor EK 071629 atas nama Debby Wijaya Nomor Rekening 1413-3067-99 tertanggal 3 Mei 2021 senilai Rp.9.000.000.000,- (Sembilan miliar rupiah) dan penyetoran dana sesuai 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran Bank BCA tertanggal 3 Mei 2021, rekening tujuan rekening BCA Nomor 2130259190 atas nama Franky Lorentz Bintoro senilai Rp.9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah);
Pencairan 1 (satu) lembar fotocopy cek Bank BCA Nomor EK 071646 atas nama Debby Wijaya Nomor Rekening 1413-3067-99 tertanggal 5 Mei 2021 senilai Rp.9.000.000.000,- (Sembilan miliar rupiah) dan penyetoran dana sesuai 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran Bank BCA tertanggal 5 Mei 2021, rekening tujuan rekening BCA Nomor 2130-2591-90 atas nama Franky Lorentz Bintoro senilai Rp.9.000.000.000,- (Sembilan miliar rupiah);
Pencairan 1 (satu) lembar fotocopy cek BCA No EK 071647 atas nama Debby Wijaya Nomor Rekening 1413-3067-99 tertanggal 5 Mei 2021 senilai Rp.2.162.615.100,- (Dua miliar seratus enam puluh dua juta enam ratus lima belas ribu seratus rupiah) dan penyetoran dana sesuai 1 (satu) lembar fotocopy setoran Bank BCA tertanggal 5 Mei 2021, rekening tujuan rekening BCA Nomor 2130-2591-90 atas nama Franky Lorentz Bintoro, senilai Rp.2.162.615.100,- (Dua miliar seratus enam puluh dua juta enam ratus lima belas ribu seratus rupiah);
Pencairan 1 (satu) lembar fotocopy cek BCA No EK 071688 atas nama Debby Wijaya Nomor Rekening 1413-3067-99 tertanggal 17 Mei 2021 senilai Rp.9.000.000.000,- (Sembilan miliar rupiah) dan penyetoran dana sesuai 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran Bank BCA tertanggal 17 Mei 2021, rekening tujuan rekening BCA Nomor 2130-2591-90 atas nama Franky Lorentz Bintoro, senilai Rp.9.000.000.000,- (Sembilan miliar rupiah);
Pencairan 1 (satu) lembar fotocopy cek BCA No EK 071739 atas nama Debby Wijaya Nomor Rekening 1413-3067-99 tertanggal 21 Mei 2021 senilai Rp.9.000.000.000,- (Sembilan miliar rupiah) dan penyetoran dana sesuai 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran Bank BCA tertanggal 21 Mei 2021, rekening tujuan rekening BCA Nomor 2130-2591-90 atas nama Franky Lorentz Bintoro, senilai Rp.9.000.000.000,- (sembilan miliar rupiah);
Pencairan 1 (satu) lembar fotocopy cek BCA No EK 071736 atas nama Debby Wijaya Nomor Rekening 1413-3067-99 tertanggal 21 Mei 2021 senilai Rp.9.000.000.000,- (sembilan miliar rupiah) dan penyetoran dana sesuai 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran Bank BCA tertanggal 21 Mei 2021, rekening tujuan rekening BCA Nomor 2130259190 atas nama Franky Lorentz Bintoro, senilai Rp.9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah);
Pencairan 1 (satu) lembar fotocopy cek BCA No EK 071737 atas nama Debby Wijaya Nomor Rekening 1413306799 tertanggal 21 Mei 2021 senilai Rp.9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah) dan penyetoran dana sesuai 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran Bank BCA tertanggal 21 Mei 2021, rekening tujuan rekening BCA Nomor 2130259190 atas nama Franky Lorentz Bintoro, senilai Rp.9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah);
Pencairan 1 (satu) lembar fotocopy cek BCA No EK 071738 atas nama Debby Wijaya Nomor Rekening 1413306799 tertanggal 21 Mei 2021 senilai Rp.9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah) dan penyetoran dana sesuai 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran Bank BCA tertanggal 21 Mei 2021, rekening tujuan rekening BCA Nomor 2130-2591-90 atas nama Franky Lorentz Bintoro, senilai Rp.9.000.000.000,- (Sembilan miliar rupiah).
Berdasarkan bukti transaksi berupa Slip Bukti Setoran BCA periode tanggal 31 Mei 2019 sampai dengan tanggal 19 April 2022 terdapat transaksi setoran tunai di BCA Nganjuk yang dilakukan oleh penyetor atas nama Franky Lorentz Bintoro dengan tujuan ke rekening BCA nomor 2130-2591-90 atas nama Franky Lorentz Bintoro dengan berita sumber dana dari hasil usaha dan tujuan transaksi dalam rangka tabungan.
Namun seluruh transaksi tersebut, tidak ada penyerahan dana secara tunai yang dilakukan oleh penyetor kepada petugas teller, hal tersebut dapat diketahui dari adanya kode transaksi huruf “N” dalam Validasi transaksi disetiap Slip Setoran yang artinya setoran tunai dilakukan oleh nasabah tanpa ada uang fisik yang diserahkan kepada Teller dan merupakan transaksi lanjutan dari transaksi penarikan dana mengggunakan warkat cek atau bilyet giro.
Bahwa bukti setoran tersebut merupakan sebagian dari bukti transaksi setoran tunai dari transaksi setoran tunai dengan berita dan setoran tunai tanpa buku periode 31 Mei 2019 sampai dengan 19 April 2022 ke rekening BCA nomor 2130259190 atas nama Franky Lorentz Bintoro melalui Bank BCA cabang Nganjuk dalam rangka pembelian emas batangan hasil pertambangan tanpa izin oleh para Terdakwa.
Bahwa saksi Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro tidak pernah datang ke BCA Cabang Nganjuk untuk melakukan setor tunai sebagaimana slip setoran periode 31 Mei 2019 sampai dengan 19 April 2022, melainkan hal tersebut dilakukan oleh para Terdakwa untuk menyamarkan kegiatan jual beli emas dari tambang ilegal tersebut.
Bahwa para Terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli Emas pada periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 baik yang berasal dari saksi Franky Lorentz Bintoro maupun sumber lain menggunakan rekening-rekening, diantaranya:
Bank BCA No. 1413-8032-88 an. Teddy Wijaya ; Bank BCA No. 4681-9772-22 an. Teddy Wijaya ; Bank BCA No. 1411-0888-85, 1411-3499-99, 1412-1199-88, 1413-3067-99, 1414-4668-88, 1415-5888-89, 1416-6788-99, 1416-7888-99, 1417-8989-99,1419-9000-00, 1415-5499-99 an. Debby Wijaya ; Bank BCA No. 4686-9058-88, 1413-2033-88 a.n. PT. Semar Permata Emas Mulia.
Bahwa para Terdakwa menggunakan uang yang berada dalam rekening-rekening tersebut di atas untuk membelanjakan emas kepada PT.Indah Golden Signature, PT.Sukajadi Logam, PT.Indo Karya Sukses, PT.Indo Karya Andalan dan ke PT.Simba Jaya Utama. Hal tersebut dapat diketahui dari adanya transaksi uang masuk dari PT Indah Golden Signature, PT Sukajadi Logam PT. Indo Karya Sukses, PT.Indo Karya Andalan dan PT.Simba Jaya Utama ke rekening atas nama Terdakwa I TEDDY WIJAYA dan Terdakwa II DEBBY WIJAYA periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 yang ditempatkan pada rekening-rekening, diantaranya :
- Bank BCA No. 1413-8032-88 atas nama Teddy Wijaya dari PT Indah Golden Signature
- Bank BCA No. 4681-9772-22 atas nama Teddy Wijaya dari PT Suka Jadi Logam
- Bank BCA nomor 1411-0888-85, 1411-3499-99, 1412-1199-88, 1413-3067-99, 1414-4668-88, 1415-5888-89, 1416-6788-99, 1416-7888-99, 1417-8989-99 atas nama Debby Wijaya dari PT Indah Golden Signature
- Bank BCA No. 1411-0888-85, 1411-3499-99, 1413-3067-99, 1415-5888-89, 1416-6788-99, 1416-7888-99, 1419-9000-00 atas nama Debby Wijaya dari PT Suka Jadi Logam.
- Bank BCA No. 1412-1199-88, 1415-5499-99, 1416-6788-99 atas nama Debby Wijaya dari PT Bhumi Satu Inti
- Bank BCA No. 1415-5499-99 atas nama Debby Wijaya dari PT Indo Karya Sukses
- Bank BCA No. 1412-1199-88, 1415549999 atas nama Debby Wijaya dari PT Indo Karya Andalan.
Kegiatan yang aktif yang dilakukan oleh para Terdakwa yakni telah menempatkan, mentransfer hasil kejahatan untuk dibelanjakan/dibayarkan untuk kepentingan usahanya atau pribadinya dalam rangka menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya. Hal mana berupa kegiatan-kegiatan aktif yang dilakukan oleh para Terdakwa yakni menempatkan uang hasil kejahatan dengan menabung, mengalihkan ke rekening orang lain dengan mentransfer, mengambil tunai, membayarkan dan menggunakan untuk kepentingan usahanya atau pribadinya.
Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 607 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Jen)