#Kedua Terdakwa yang diadili adalah Reni Budi Kristanti selaku Staf pengelola keuangan dan data SKTM, dan Yudi Rahmawan selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak Tulungagung. Lalu bagaimana dengan dr. Supriyanto, Sp.B, FINACS, M.Kes selaku Direktur RSUD yang saat ini Dirut RSCM Jakarta?#
BERITAKORUPSI.CO —
Sidang Kasus dugaan Korupsi dana pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) masyarakat di RSUD dr. Iskak Tulungagung pada tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,3 miliar berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 02 Pebruari 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Tulungagung terhadap Dua Terdakwa, yaitu Reni Budi Kristanti selaku Staf pengelola keuangan dan data SKTM Yudi Rahmawan selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Budiarjo Setiawan, SH., MH dkk.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, pakah kasus ini benar hanya melibatkan dua pegawai RSUD dr. Iskak Tulungagung? Atau ada pejabat atau pegawai lain di tubuh manajemen RSUD dr. Iskak Tulungagung yang seharusnya ikut bertanggung jawab namun sengaja tidak disentuh?
Dalam dakwaan JPU desubutkan bahwa kerugian Negara sebesar Rp4,3 miliar yang dipotong dari Dana SKTM masyarakat Tulungagung. JPU menjelaskan, bahwa praktik pemotongan, penyisihan dana SKTM yang tidak disetorkannya ke kas RSUD dr. Iskak Tulungagung
Modusnya, pembayaran pasien SKTM tidak seluruhnya disetorkan ke kas RSUD. Sebagian dana “dipisahkan” dan dikumpulkan secara manual.
Inilah pertanyaan yang kini menjadi sorotan utama. Lalu bagaimana dengan dr. Supriyanto, Sp.B, FINACS, M.Kes selaku Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung yang kini menjabat sebagai Direktur Utama RSCM Jakarta setelah tidak jadi mencalonkan sebagai Bupati Tulungagung?
Sebab pengelolaan dana SKTM tidak hanya melibatkan dua orang yaitu Tersangka, tetapi melibatkan beberapa bagian keuangan, pelayanan, dan data. Dengan nilai kerugian yang cukup besar yaitu Rp4,3 miliar, publik menilai penyimpangan semacam ini tidak mungkin berjalan tanpa celah pengawasan pada level struktural tertentu.
Pada tahun 2022–2024 diduga terjadi penyimpangan dana SKTM. Dan pada pertengahan 2025. Kejari Tulungagung melakukan penyelidikan dan penyidikan
pada September 2025. Penyidik Kejari Tulungagung menetapkan dan menahan dua orang Tersangka dan perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya
Alur Aliran Dana SKTM;
Pasien SKTM membayar biaya layanan dengan tarif khusus. Dana SKTM seharusnya masuk seluruhnya ke kas RSUD. Namun sebagian dana SKTM diduga dipisahkan. Dana terkumpul secara manual dan tidak tercatat dalam laporan pendapatan resmi. Sebagian dana diduga mengalir ke rekening atau penggunaan pribadi salah satu tersangka.
Pertanyaannya: Apakah penyidik Kejari Tulungagung hanya berhenti di dua Tersangka atau Terdakwa atau memperluas gerak penyidikan untuk mengetahui apakah ada penerima lain, dan bagaimana Direktur RSUD Tulungagung melakukan pengawasan sejak program SKTM dilaksanakan?

Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU diuraikakan, bahwa Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan, M.M. Bin Alm. Said Burohmi pada tahun 2022 s/d 2023 selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan di RSUD Kab. Tulungagung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tulungagung Nomor: 821.2/21/407.205/2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Pengangkatan/Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional hingga pensiun berdasarkan Keputusan Bupati Tulungagung Nomor: 00654/235/04/AZ/10/22 tentang pemberian kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun tanggal 25 Oktober 2022 yang terhitung mulai bulan Februari 2023 dan berdasarkan perjanjian kerjasama antara RSUD Dr. Iskak Tulungagung dengan Drs. Yudi Rahmawan, MM tentang Pelayanan Manajemen Kesehatan pada RSUD Dr. Iskak Tulungagung Nomor: 445/276/35.04.09/2023 tertanggal 1 September 2023 s.d. tanggal 31 Desember 2023 yang diperbarui menjadi Surat Perintah Kerja antara RSUD Dr. Iskak Tulungagung dengan Drs. Yudi Rahmawan, MM tentang Pelayanan Manajemen Kesehatan pada RSUD Dr. Iskak Tulungagung Nomor: 445/3438/35.04.24.09/2024 tertanggal 01 Maret 2024 s.d. 31 Desember 2024 menjadi Pelayanan Manajemen Kesehatan, bersama-sama dengan Saksi Reni Budi Kristanti, S.E. Binti Puguh Budiono (dilakukan penuntutan terpisah) yang mana dalam hal ini bertindak sebagai Pengolah Data Penerimaan dan Jaminan pada RSUD Dr. Iskak Tulungagung, berdasarkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung Nomor: 188.4/11/Direktur/206/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Tidak Tetap di lingkup RSUD Dr. Iskak Tulungagung dan Petikan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung Nomor: 188.4/24/Direktur/24.09/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Tetap di lingkup RSUD Dr. Iskak Tulungagung pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pasti antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2024
Atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di RSUD Dr. Iskak Tulungagung di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kedung Taman, Kedungwaru, Kec. Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan sendiri, turut serta melakukan dengan menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut secara melawan hukum dengan cara ;

Menyuruh Saksi Reni Budi Kristanti, S.E. Binti Puguh Budiono, untuk
tidak menyetorkan uang penerimaan pembayaran Biaya Perawatan Pasien
Pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke rekening RSUD dr. Iskak
dan meminta uang penerimaan Pembayaran Biaya Perawatan Pasien Pengguna
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada RSUD dr. Iskak Kabupaten
Tulungagung tahun 2022 s/d 2024 yang tidak disetorkan, hal tersebut
bertentangan dengan: 1. Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019: Bahwa pendapatan BLUD merupakan bagian dari pendapatan daerah,
oleh karenanya setiap penerimaan termasuk penerimaan pendapatan termasuk
pendapatan dari pasien SKTM yang dibebankan pada APBD kabupaten
Tulungagung harus dicatat dan disetor pada rekening resmi BLUD,
Bahwa
hubungan antara pelanggaran administratif dalam pengelolaan BLUD dengan
potensi tindak pidana korupsi yakni tidak dicatat dan tidak disetor
pada rekening resmi BLUD dapat di implikasikan sebagai tindak pidana; 2.
Pasal 4 ayat (3) Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 66 Tahun 2008
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
Iskak Kabupaten Tulungagung, yang menyatakan bahwa (3) Seluruh
pendapatan RSUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf f, di laksanakan melalui rekening kas RSUD dan
dicatat dalam kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan RSUD,
ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 66 Tahun 2008,
bahwa Pendapatan RSUD dapat bersumber dari: a. jasa layanan; b.hibah; c.
hasil kerjasama dengan pihak lain; d. APBD; e. APBN; dan f. lain-lain
pendapatan RSUD yang sah, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
yaitu ;
Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan, M.M. Bin Alm. Said Burohmi
atau orang lain yaitu Saksi Reni Budi Kristanti, S.E. Binti Puguh
Budiono, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.302.053.964,00
(empat miliar tiga ratus dua juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus
enam puluh empat rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut
sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur
dengan Nomor: PE.03.03/SR-572/PW13/5.1/2025 tanggal 28 Agustus 2025
dalam rangka penghitungan Kerugian keuangan negara atas penerimaan tunai
dari pembayaran pasien yang menggunakan Surat Keterangan tidak mampu
(SKTM) yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung merupakan Rumah Sakit
Umum Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang sudah ditetapkan
sebagai Badan Layanan Umum Daerah, yang diberi fleksibilitas dalam
pengelolaan keuangan dan manajemen untuk memberikan pelayanan publik
yang lebih efisien dan produktif, tanpa mengutamakan keuntungan, namun
tetap mengedepankan akuntabilitas dan profesionalisme layaknya
wirausaha;
Bahwa RSUD Dr. Iskak Tulungagung telah ditetapkan
statusnya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Surat
Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 188.45/554/031/2008 tanggal 31
Desember 2008 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak
Tulungagung sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
Bahwa susunan atau struktur organisasi pada Tahun 2022:
Direktur : dr. Supriyanto, Sp.B, FINACS, M.Kes.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan : Yudi Rahmawan (Terdakwa sendiri)
Kabag Perencanaan : Sukiyatun
Kabag Umum : (alm) Eko Darmono
Kabag Keuangan : Fan cholik (s.d. Juli 2022).
:Bambang Satriyanto (dsri Juli 2022).
Wakil Direktur Pelayanan : dr. Zuhrotul Aini, Sp. A
Kabid Pengendalian Pelayana : Sdr. Rifangi
Kabid Pelayanan Medis :Sdr. Sujianto
Kabid Penunjang Pelayanan : -
Bahwa susunan atau struktur organisasi pada Tahun 2023:
Direktur : dr. Supriyanto, Sp.B, FINACS, M.Kes. (sd. Oktober 2023).
: dr. Kasil Rohmat (Plt. Direktur dari Oktober 2024).
Wakil Direktur Umum dan Keuangan : Yudi Rahmawan (sd. Februari 2023 (pensiun)) (Terdakwa sendiri)
: Sukiyatun (dari Juni 2023)
Kabag Perencanaan : -.
Kabag Umum : Sdr Tatag Iswara
Kabag Keuangan : Sdr. Bambang Satriyanto
Wakil Direktur Pelayanan : dr. Zuhrotul Aini, Sp. A
Kabid Pengendalian Pelayanan : Sdr. Rifangi
Kabid Pelayanan Medis : dr. Rafi
Kabid Penunjang Pelayanan : Sdr. Sujianto.
Bahwa susunan atau struktur organisasi pada Tahun 2024:
Direktur : dr. Kasil Rohmat.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan : Sukiyatun
Kabag Perencanaan : -
Kabag Umum : Sdr. Tatag Iswara
Kabag Keuangan : Fan cholik (s.d. Juli 2022) diganti Bambang Satriyanto
Wakil Direktur Pelayanan : dr. Zuhrotul Aini, Sp. A
Kabid Pengendalian Pelayanan : Sdr. Rifangi
Kabid Pelayanan Medis : dr. Rafi
Kabid Penunjang Pelayanan : Sdr. Sujianto.
Bahwa regulasi atau kebijakan terkait Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) di lingkungan RSUD Dr.Iskak Tulungagung berdasarkan:
1. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung tertanggal 01 Maret 2021 Pasal 30 berisi tentang:
a. Bupati melalui Direktur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Tarif Layanan Kesehatan terhadap pasien tidak mampu dan pasien lainnya.
b. Pemberian pengurangan atau keringanan Tarif Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kemampuan Wajib Bayar untuk mengangsur.
c. Pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan Tarif Layanan bagi masyarakat tidak mampu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah domisili Pasien yang bersangkutan.
d. Ketentuan mengenai pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan tarif layanan kesehatan terhadap pasien tidak mampu dan pasien lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan pelayanan pada RSUD Dr. Iskak Tulungagung Pasal 34 berisi tentang:
a. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan bagi Masyarakat miskin dan tidak mampu yang dijamin oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan bagi pasien miskin. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada rekomendasi dari Kepala Desa yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
c. Rumah sakit wajib memberikan informasi yang cukup kepada Masyarakat terhadap prosedur dan persyaratan pelayanan bagi pasien miskin.
3. Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 188.45/88/013/2021 tentang Bantuan Biaya Pengobatan Bagi Masyarakat Miskin dan Kasus-Kasus tertentu di Kabupaten Tulungagung pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak tertanggal 03 Februari 2021, dengan rincian sebagai berikut:
Kesatu:
Bantuan biaya pengobatan bagi masyarakat miskin (Maskin) dan kasus-kasus tertentu di Kabupaten Tulungagung pada RSUD Dr. Iskak, yang diberikan kepada:
a. Maskin di Kabupaten Tulungagung yang memiliki kartu Jamkesda yang belum terintegrasikan ke Penerima Bantuan Iuran Daerah;
b. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)/ Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan luran Negara (PBI-N) dan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBI-D);
c. Bayi baru lahir dan anak dari peserta Jamkesda;
d. Peserta keluarga harapan yang berdomisili dan memiliki identitas penduduk Tulungagung;
e. Maskin yang tidak memiliki penjamin (non kartu) yang memohon bantuan keringanan atau pembebasan biaya perawatan yang berdomisili dan memiliki identitas penduduk Tulungagung yang dilengkapi SKTM dari Desa/Kelurahan dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan telah dinyatakan miskin oleh Tim verifikator RSUD Dr. Iskak.
f. Masyarakat yang terkena musibah Kejadian Luar Biasa (KLB) yang dilengkapi Surat Keterangan dari Tim Pengelola Jaminan Kesehatan RSUD Dr. Iskak;
g. Masyarakat Korban Bencana Alam dilengkapi surat keterangan dari Tim Pengelola Jaminan Kesehatan RSUD Dr. Iskak Tulungagung,
h. Kasus- kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Tulungagung disertai surat keterangan dari Kepolisian atau Tim Pengelola Jaminan Kesehatan RSUD Dr. Iskak; dan
i. Kasus masyarakat yang telah mendapatkan perawatan, dimanapun kelas perawatannya yang melarikan diri dari RSUD Dr. Iskak dan tidak diketahui keberadaannya setelah dilakukan pencarian dan verifikasi oleh Tim Verifikator RSUD Dr. Iskak.
Kedua:
Bantuan biaya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, ditanggung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung dan Anggaran Fungsional BLUD RSUD Dr. Iskak dengan ketentuan:
a. Yang bersangkutan sakit dan dirawat di RSUD Dr. Iskak;
b. Menempati hak ruang perawatan Kelas III bagi masyarakat yang masuk kategori Diktum KESATU huruf a sampai dengan huruf h; dan
c. Menempati hak ruang perawatan kelas apapun bagi masyarakat yang masuk kategori Diktum KESATU huruf I.
4. Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 188.45/20/20.01.20.01.03 /2023 tentang Penunjukkan dan penetapan nama-nama bendahara Penerimaan dan pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2023 tertanggal 02 Januari 2023:
Bahwa regulasi atau kebijakan internal terkait Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di lingkungan RSUD Dr. Iskak Tulungagung, sebagai berikut:
1. Standar Prosedur Operasional (SPO) Direktur Rumah Sakit Daerah Dokter Iskak Tulungagung nomor : 065/390/103.03.1.2/2022 tanggal 02 Juni 2022 sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk:
a. Memberikan pelayanan kepada pasien masyarakat miskin agar berjalan dengan lancar, tepat sasaran dan sesuai aturan; b. Tertib administrasi penatausahaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD) pada Rumah sakit umum daerah dr. ISKAK Tulungagung.
Kebijakan:
Pengurangan/ pemberian keringanan dan pembebasan tarif layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung: a. Administrator di unit pelayanan memberikan usulan pemberian keringanan sampai dengan pembebasan biaya layanan Kesehatan terhadap pasien kurang/tidak mampu.
b. Pemberian pengurangan atau keringanan biaya layanan Kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan wajib bayar masyarakat kurang mampu/Masyarakat Miskin melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Pasien wajib menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah.
c. Pemberian pembebasan biaya melalui proses layanan dapat diberikan kepada masyarakat miskin terlebih dahulu pasien wajib menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah
2. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung Nomor: 188.4/25/Direktur/206/2019 tentang Kebijakan Bagian Keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung tertanggal 2 Januari 2019 ditetapkan oleh Direktur RSUD Dr. Iskak Tulungagung dr. Supriyanto, Sp.B:
a. Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif layanan Kesehatan terhadap pasien kurang/tidakmampu.
b. Pemberian pengurangan atau keringanan tarip layanan Kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan wajib bayar antara lain untuk mengangsur.
3. Keputusan direktur rumah sakit umum daerah dr. Iskak Tulungagung nomor : 188.4/76/Direktur/206/2021 tanggal 04 Januari 2021 tentang kebijakan bagian keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. ISKAK Tulungagung tertanggal 4 Januari 2021 ditetapkan oleh Direktur RSUD Dr. Iskak Tulungagung dr. Supriyanto, Sp.B., M.Kes:
a. Pejabat yang ditunjuk/ manajemen dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan tarif layanan kesehatan terhadap pasien kurang/tidak mampu;
b. Pemberian pengurangan atau keringanan tariff layanan kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan wajib bayar antara lain untuk mengangsur;
c. Pejabat yang ditunjuk/ manajemen sebagaimana dimaksud huruf aadalah pejabat keuangan/ Kepalabagian keuangan.
Prosedur:
a. Petugas adminsitrasi ruangan instalasi rawat inap/ instalasi gawat darurat/instalasi rawat darurat/ instalasi rawat jalan/ instalasi Kedokteran Forensik dan instalasi pemberi pelayanan lainnya memberitahukan kemampuan bayar dan data adinistrasi pasien miskin kepada Verfikator eksternal;
b. Verifikator Eksternal melakukan tinjauan/verifikasi lapangan;
c. Verifikator Eksternal memberikan data hasil verifikasi lapangan kepada petugas verifikator internal;
d. Petugas verifikator internal melakukan validasi seluruh data dukung yang masuk untuk selanjutnya dibuatkan surat usulan pemberian keringanan ataupun pembebasan pembiayaan atas pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Iskak Tulungagung;
e. Petugas Verifikator Internal mengajukan pengurangan maupun pembebasan biaya pelayanan kepada Direktur melalui Kepala Bagian Keuangan sesuai dengan huruf b tentang sub bagian perbendaharaan angka 9 keputusan direktur rumah sakit umum Daerah dr. ISKAK Tulungagung 188.4/76/Direktur/206/2021 tentang kebijakan keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. ISKAK Tulungagung, nomer
f. Direktur melalui Kepala Bagian Keuangan sesuai dengan huruf b tentang sub bagian perbendaharaan angka 9 keputusan direktur rumah sakit umum Daerah dr. ISKAK Tulungagung nomer 188.4/76/Direktur/206/2021 tentang kebijakan keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. ISKAK Tulungagung memberikan Keputusan tentang besaran pengurangan maupun pembebasan biaya pelayanan masyarakat miskin dan kalau ada pembayaran sesuai kemampuanbayar, maka dibayarkan ke bank penerima dan bukti pembayaran disetorkan kebendahara penerimaan;
g. Petugas Administrasi Klaim memberikan informasi kepada pasien atas pengajuan tersebut;
h. Petugas Administrasi Klaim melakukan klaim pembiayaan masyarakat miskin. Terhadap pasien masyarakat miskin rujukan, pasien emergency dan Pasien TB-RO dari luar Kabupaten Tulungagung proses verifikasi dilakukan langsung oleh Verifikator Internal dan dilakukan pengajuan klaim pembayaran sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja sama tentang rujukan pasien miskin dari luar Kabupaten Tulungagung.
4. Keputusan Kuasa Penggunaan Anggaran Kegiatan Peningkatan Pelayanan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung Nomor: 188.4/404/ΚΡΑ/103.03/2022 tentang Tim Pengelola Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung tertanggal 02 Juni 2022
5. Keputusan Kuasa Penggguna Anggaran Kegiatan Peningkatan Pelayanan BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung Nomor: 188.4/684/ΚΡΑ/24.09/2023 tentang Tim Pengelola Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung tertanggal 03 Juli 2023,
6. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung Nomor: 188.4/22/Direktur/24.09/2024 tentang Kebijakan Bagian Keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung tertanggal 2 Januari 2024 ditetapkan oleh Plt. Direktur RSUD Dr. Iskak Tulungagung dr. Kasil Rokhmad, MMRS:
a. Pejabat yang ditunjuk/manajemen dapat memberikan pengurangan, keringanan mengangsur, dan pembebasan tarif layanan kesehatan terhadap pasien kurang/tidakmampu; b. Pemberian pengurangan atau keringanan tarif layanan kesehatan dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan wajib bayar antara lain untuk; c. Pejabat yang ditunjuk/manajemen sebagaimana dimaksud huruf a adalah Pejabat Keuangan/Kepala Bagian Keuangan;
Bahwa kategori pasien yang bisa mengajukan biaya keringanan SKTM pada RSUD Dr. Iskak Tulungagung adalah Pasien rawat jalan untuk pasien yang dipoliklinik dan Pasien rawat inap, masuk melalui UGD; Bahwa pelaksanaan atau mekanisme alur SKTM dari pengajuan pasien sampai dengan proses pencairan/ klaim pada RSUD Dr. Iskak Tulungagung, sebagai berikut:
1. Awalnya pasien sudah diperbolehkan pulang pasien berkoordinasi dengan admin ruangan mengatakan bahwa pasien SKTM dan biasanya juga ada pasien yang dari pendaftaran sudah mengajukan sebagai pasien SKTM;
2. Admin ruangan mengarahkan keluarga pasien untuk menemui verifikator;
3. Verifikator melakukan wawancara dan screening untuk melihat apakah pasien ini perlu dibantu atau untuk menentukan berapa persen bantuan yang akan diberikan;
4. Verifikator berkonsultasi dengan Saksi Reni Budi Kristanti untuk menentukan besaran keringanan dan yang memberikan persetujuan Kabag Keuangan. Setelah rekapan diberikan ke keluarga pasien untuk dibawa loket pembayaran;
5. Keluarga pasien melakukan pembayaran di loket pembayaran, jika terjadi kekurangan keluarga pasien akan dilakukan penagihan kurang bayar tim maskin (verifikator), lalu verifikator akan menyampaikan surat penagihan tersebut berdasarkan surat perintah penagihan;
6. Bahwa ketika keluarga pasien mempunyai kekurangan pembayaran dan akan melakukan pelunasan, keluarga pasien langsung melakukan pembayaran ke bagian keuangan yang diterima oleh Saksi Nyuwantika Rizky dan Bimo Wahyu Komala karena dokumen administrasi pembayaran sudah diambil oleh bagian keuangan dan uang penerimaan pelunasan tersebut diserahkan kepada Reni Budi Kristanti;
7. Bahwa Saksi Reni Budi Kristanti, Saksi Bimo atau Saksi Nyuwantika Rizky mengambil uang setiap hari kerja uang penerimaan pembayaran SKTM pada loket pembayaran, setelah uang diambil dian kemudian uang dibawa kebagian keuangan dan melakukan perhitungan uang yang diambil adalah Saksi Reni Budi Kristanti, kemudian Saksi Reni Budi Kristanti menuliskan nominal pada Surat Tanda Setoran (STS) apabila Saksi Reni Budi Kristanti berhalangan yang menghitung dan menulis STS bisa Saksi Bimo atau Saksi Nyuwantika (atas perintah Saksi Reni Budi Kristanti) dan berkas pasien SKTM diserahkan kepada Nyuwantika untuk direkap sebagai dasar pencairan dana BLUD dan APBD, Saksi Dyah tinggal tanda tangan saja, yang seharusnya yang mengisi STS dan menghitung uang tersebut adalah Saksi Dyah, karena dari dulu yang menghitung dan menuliskan STS adalah Saksi Reni Budi Kristanti;
8. Kemudian Saksi Bimo dan Saksi Nyuwantika atas perintah Saksi Reni Budi Kristanti melakukan penyetoran ke rekening Bank Jatim RSUD dr Iskak, setelah disetorkan ke Bank bukti STS dibawa naik lagi oleh Saksi Bimo atau Saksi Nyuwantika diserahkan ke Saksi Dyah;
9. Rekapan dibuat oleh Tim Maskin (Saksi Reni Budi Kristanti, Saksi Nyuwantika dan Saksi Bimo) yang diserahkan ke Bendahara Pengeluaran Pembantu Heru Kurniawan untuk pencairan dana APBD dan untuk pencairan BLUD rekapan diberikan ke Bu Yayuk Wahyuni;
Bahwa pada bulan Januari s.d. bulan Juli tahun 2022 ketika Saksi Fancholiq Joko Pribadi menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan penerimaan pembayaran SKTM sama sekali tidak disetorkan ke rekening Kas RSUD dr. ISKAK sebagai penerimaan pendapatan Rumah Sakit atas perintah Terdakwa Yudi Rahmawan dan oleh Saksi Reni Budi Kristanti uang penerimaan pembayaran SKTM yang tidak disetorkan ke rekening RSUD dr. ISKAK diserahkan kepada Terdakwa Yudi Rahmawan, setelah peralihan Kepala Bagian Keuangan yang baru yaitu saksi Bambang Satriyanto pada Bulan Agustus tahun 2022, penerimaan pembayaran SKTM sebagian disetorkan ke rekening RSUD dr. ISKAK menggunakan Surat Tanda Setor (STS) dan sebagian tidak disetorkan atas perintah Terdakwa Yudi Rahmawan,
Uang penerimaan pembayaran tersebut dibawa oleh Saksi Reni Budi Kristanti, setelah uang terkumpul lalu diserahkan kepada Terdakwa Yudi Rahmawan sampai dengan Tahun 2024; Bahwa uang penerimaan pembayaran SKTM setiap hari di hari kerja diambil oleh pegawai pada bagian keuangan yaitu Saksi Reni Budi Kristanti, Saksi Bimo Wahyu Komala atau Saksi Nyuwantika Rizky, namun yang sering mengambil uang di loket pembayaran adalah Saksi Bimo Wahyu Komala, karena pembayaran SKTM masih dilakukan secara manual, tidak seperti penerimaan pembayaran pasien umum yang menggunakan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), ketika Saksi Bimo mengambil uang di loket pembayaran kemudian menghitung uang tunai yang diambil dan diteliti apakah sudah sesuai dengan jumlah nominal yang ada pada catatan buku penerimaan,
Setelah sesuai Saksi Bimo Wahyu Komala melakukan paraf dibuku catatan kasir untuk memvalidasi kesesuaian nominal uang tunai dengan dokumen administrasi sekaligus mengambil kuitansi bukti pembayaran, kemudian oleh Saksi Bimo Wahyu Komala dokumen administrasi dan bukti pembayaran diserahkan kepada Saksi Nyuwantika untuk direkap di aplikasi rekapitulasi penerimaan dan uang penerimaam pembayaran diserahkan kepada Saksi Reni Budi Kristanti untuk dihitung kembali, setelah dihitung Saksi Reni Budi Kristanti menuliskan nominal penyetoran pada Surat Tanda Setoran (STS)
Kemudian diserahkan kepada Saksi Dyah Yuni (bendahara penerimaan) untuk ditandatangani. Setelah ditandatangani STS berikut uang tunai diserahkan kepada Saksi Bimo untuk disetorkan ke rekening Bank Jatim RSUD Dr.Iskak Tulungagung, Bahwa yang menuliskan nominal pada Surat Tanda Setoran (STS) dan yang melakukan pencocokan dan pemisahan uang yang tidak disetorkan ke Rekening RSUD Dr. Iskak oleh Saksi Bimo dan Saksi Nyuwantika adalah Saksi Reni Budi Kristanti, yang nantinya uang pasien SKTM yang tidak disetorkan tersebut disimpan oleh Saksi Reni Budi Kristanti;
Bahwa Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan, M.M. selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan di RSUD Kab. Tulungagung memerintahkan Saksi Reni Budi Kristanti, S.E. selaku Pengolah Data Penerimaan dan Jaminan untuk tidak menyetorkan uang penerimaan pembayaran SKTM dan meminta uang penerimaan pembayaran pasien SKTM yang tidak disetor yang disimpan oleh Saksi Reni Budi Kristanti untuk diberikan kepada Terdakwa Yudi Rahmawan;
Bahwa Saksi Reni Budi Kristanti menyerahkan uang penerimaan pembayaran SKTM kepada pada Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan, MM dengan cara Saksi Reni Budi Kristanti dihubungi terdakwa Drs. Yudi Rahmawan, MM melalui Whats App untuk datang ke ruangan Terdakwa, setelah Saksi Reni Budi Kristanti berada di ruangan terdakwa Drs. Yudi Rahmawan, MM, kemudian Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan, MM menanyakan kepada Saksi Reni Budi Kristanti tentang uang penerimaan pembayaran SKTM yang tidak disetor,
Kemudian Saksi Reni Budi Kristanti mendatangi meja Saksi Nyuwantika dan bilang "tik duite dijaluk Pak Yudi" (artinya tik uangnya diminta Pak Yudi) dan Saksi Reni Budi Kristanti memerintahkan Saksi Nyuwantika dengan berkata "dokno duite" (artinya turunkan uangnya), bahwa uang penerimaan pembayaran SKTM yang tidak disetorkan dari Bulan Januari tahun 2022 s.d. Juli 2022 disimpan di dalam kardus di Gudang Bagian Keuangan, sedangkan mulai Bulan Agustus 2022 s.d. Desember 2024 disimpan sendiri oleh Saksi Reni Budi Kristanti karena sebagian uang penerimaan sudah disetorkan ke rekening RSUD menggunakan Surat Tanda Setor,
Bahwa Saksi Nyuwantika diminta oleh Saksi Reni Budi Kristanti untuk mengumpulkan dan menghitung uang SKTM yang tidak disetorkan ke Kas RSUD sejak peralihan dari Saksi Suprihatin kepada Saksi Reni Budi Kristanti, sampai dengan pergantian Kabag Keuangan Saksi Fan Cholik kepada Saksi Bambang Satriyanto di Bulan Agustus tahun 2022, setelah adanya peralihan tersebut uang penerimaan SKTM disetorkan ke rekening RSUD dr. ISKAK dan Saksi Nyuwantika tidak pernah mengumpulkan uang penerimaan pembayaran SKTM, setelah adanya Surat Tanda Setor uang penerimaan pembayaran SKTM semua diserahkan kepada Saksi Reni Budi Kristanti, S.E.
Bahwa uang penerimaan pembayaran SKTM yang diterima dan tidak disetorkan yang di ambil dari kasir / loket pembayaran dicatat dan direkap pada excel kemudian ditata berdasarkan nominal uangnya yaitu uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan uang kertas nominal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dibendel per 100 (seratus) lembar lalu diikat menggunakan karet gelang karet kemudian dimasukkan ke dalam kardus air mineral dan ditaruh diatas lemari dinding tanpa pintu berwarna cokelat;
Bahwa Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan pernah meminta uang penerimaan pembayaran pasien SKTM yang tidak disetorkan kepada Saksi Reni Budi Kristanti, S.E. sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), pada saat itu Saksi Reni Budi Kristanti melaporkan kepada Kepala Bagian Keuangan yaitu Saksi Fan Cholik dan oleh Saksi Fan Cholik Saksi Reni Budi Kristanti disuruh untuk membuatkan tanda terima atas uang yang diminta oleh Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan tersebut;
Bahwa Terdakwa Drs Yudi Rahmawan, MM memerintahkan Saksi Agung Widodo untuk meminjam uang kepada Saksi Reni Budi Kristanti untuk keperluan honor narasumber dan keperluan perjalanan dinas dan memerintahkan Saksi Reni Budi Kristanti untuk meminjamkan uang penerimaan pembayaran SKTM kepada bendahara bidang untuk kegiatan. Bahwa Terdakwa mengetahui uang tersebut berasal dari uang penerimaan pembayaran pasien SKTM yang belum disetorkan ke rekening kas RSUD Dr. Iskak, sehingga uang tersebut digunakan sebagai dana operasional di luar mekanisme APBD dan BLUD ketika dana operasional RSUD Dr. Iskak tidak tersedia atau habis;
Bahwa setelah terdakwa Drs. Yudi Rahmawan meminta uang penerimaan pembayaran SKTM yang tidak disetorkan dari Saksi Reni Budi Kristanti, Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan menyuruh Saksi Dyah Yuni untuk menyetorkan uang tersebut ke rekening Bank Jatim Nomor: 0152103999 an. Yudi Rahmawan, bahwa Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan, MM. menyuruh Saksi Dyah Yuni untuk menyetorkan uang ke rekening pribadi Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan, MM dengan cara memanggil Saksi Dyah Yuni keruangan Terdakwa dan di suruh untuk menulis di setoran a.n. Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan yang ditandatangani Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan sendiri sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),
Uang tersebut di bungkus kresek warna hitam, kemudian Saksi Dyah Yuni membawa turun dan oleh pihak bank dihitung pihak bank, pada saat dihitung uang tersebut di ikat karet per 100 lembar, dan setelah dicek uang tersebut sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sesuai dengan bukti setor, kemudian bukti setornya diserahkan oleh Saksi Dyah Yuni kepada Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan, MM.;
Bahwa Saksi Dyah Yuni juga pernah diperintah oleh Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan, MM.untuk mentransfer uang di Bank Jatim kurang lebih 3 (tiga) kali dengan slip pengambilan yang sudah ditandatangani oleh Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan dengan jumlah nominal dibawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang ditransferkan ke Rekening Bank BCA atas seseorang berjenis kelamin laki-laki yang Saksi Dyah Yuni tidak mengetahui Namanya;

Bahwa cara menyerahkan uang penerimaan pembayaran SKTM yang tidak disetorkan kepada Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan, MM., menurut penuturan Saksi Reni Budi Kristanti kepada Saksi Nyuwantika yaitu Saksi Reni Budi Kristanti menunggu kantor sepi dengan cara membungkus uang yang sudah di tata dan dibendel per 100 (seratus) lembar berdasarkan nominalnya dengan tas kresek hitam lalu memasukan pada tas kertas "Batik SatrioManah" dan diserahkan kepada Terdakwa oleh Saksi Reni Budi Kristanti ke Ruangan kerja Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan, MM;
Bahwa ketika sudah ada penyetoran ke rekening RSUD pada Bulan Agustus 2022, Saksi Nyuwantika mengambil uang penerimaan SKTM di loket pembayaran terdapat perbedaan jumlah uang penerimaan pembayaran yang diambil oleh Saksi Nyuwantika diloket/kasir dengan uang disetorkan menggunakan Surat Tanda Setor ke rekening RSUD sesuai perintah Saksi Reni Budi Kristanti, dan Saksi Nyuwantika pernah menanyakan sekali kepada Saksi Reni Budi Kristanti "kenapa nilainya berbeda?" dan oleh Saksi Reni Budi Kristanti dijawab agar dicatat saja apa adanya sesuai dokumen yang Saksi Reni Budi Kristanti serahkan kepada Saksi Nyuwantika;
Bahwa uang penerimaan pembayaran SKTM dari tahun 2022 s.d 2024 yang diterima dan tidak disetorkan oleh Saksi Reni Budi Kristanti yang diserahkan kepapada Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan, MM adalah Rp3.935.000.000. bahwa setelah bulan Juni 2024, Saksi Reni Budi Kristanti persiapan Umroh dan setelah pulang Umroh sudah tidak dihubungi Terdakwa Yudi Rahmawan terkait permintaan uang

Bahwa selama kurun waktu bulan Maret 2022 sampai dengan Desember 2024 berdasarkan data file rekapitulasi pelayanan pasien yang mengajukan permohonan pengurangan/keringanan pembebasan tarif layanan kesehatan dengan menggunakan sktm pada RSUD dokter iska Tulungagung yang dibuat oleh bagian keuangan berjumlah 16.785 layanan dengan total tagihan biaya layanan kesehatan sebesar Rp76.487.055.685 yang terbagi menjadi dua pembebasan biaya itu sebesar Rp22.956.856.738 ditanggung pasien terdiri atas Rp19.964.656.738 pembayaran tunai oleh pasien dan Rp2.992.200.000 ditanggung oleh jasa Raharja. Sedangkan sebesar Rp53.530.198.947 ditanggung APBD Kabupaten Tulungagung dan anggaran fungsional RSUD Dr. Iskak
Bahwa jumlah penerimaan pembayaran SKTM dari pasien langsung ke bagian keuangan tanpa melalui kasir sebesar 455 kejadian dengan jumlah nominal sebesar Rp 1.495.872.100 . Jumlah nominal penerimaan yang dicatat dalam file rekapitulasi sktm bagian keuangan lebih rendah daripada buku kasir/loket sebanyak 320 kejadian sebesar rp343.414.400
bahwa jumlah pembayaran tunai di kasir lebih kecil dari penetapan jumlah biaya yang ditanggung pasien hasil verifikasi kemudian pasien tersebut melakukan penambahan biaya di kemudian hari. Atas pembayaran cicilan atau pelunasan biaya tersebut dilakukan langsung di bagian keuangan bergantian antara Bimo atau saksi Nyuantika yang menerima pembayaran uangnya kemudian dibuatkan kwitansi tanda terima uang titik terkait penerimaan di komputer yang lebih mengetahui hal tersebut adalah saksi Nyuantika
Bahwa hal tersebut mengakibatkan jumlah penerimaan tunai Yang dilaporkan dalam file rekapitulasi sktm data rekapitulasi pelayaran pasien yang mengajukan permohonan pengurangan/keringanan dari pembebasan tarif pelayanan kesehatan dengan menggunakan sktm di bagian keuangan tidak sesuai kondisi real-nya. Nilai penerimaan kas tunai seharusnya berdasarkan hasil audit sebesar Rp19.422.227.550. Selisih kurang catat adalah perbedaan selisih antara catatan di buku kasir dengan rekapan catatan penerimaan bagian keuangan
Bapak berdasarkan dokumen surat tanda setoran STS , selama kurun waktu Maret 2022 sampai dengan Desember 2024 bagian keuangan RSUD dokter Iskak Tulungagung telah menyetorkan penerimaan tunai dari pembayaran pasien yang mengajukan permohonan pengurangan/keringanan dari pembebasan tarif pelayaran kesehatan dengan menggunakan sktm ke rekening RSUD dr Iskak Tulungagung sebesar Rp15.120.173.586
Bahwa perbuatan terdakwa doktorandus Yudi Rahmawan, mm tersebut di atas telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut ;
1. Pasal 1 angka 22 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaraan Negara: Bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
2. Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang berbunyi sebagai berikut:
1) Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi:
a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
2) Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah;
3) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah. a. Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan; b. hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan; c. hasil kerja sama daerah; d. jasa giro; e. hasil pengelolaan dana bergulir; f. pendapatan bunga; g. penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah;
h . penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah;
i. penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; j. pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; k. pendapatan denda pajak daerah; 1. pendapatan denda retribusi daerah; m. pendapatan hasil eksekusi atas jaminan; n. pendapatan dari pengembalian; o. pendapatan dari BLUD; dan p. pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa pendapatan BLUD merupakan bagian dari pendapatan daerah, oleh karenanya setiap penerimaan termasuk penerimaan pendapatan termasuk pendapatan dari pasien SKTM yang dibebankan pada APBD kabupaten Tulungagung harus dicatat dan disetor pada rekening resmi BLUD; Bahwa hubungan antara pelanggaran administratif dalam pengelolaan BLUD dengan potensi tindak pidana korupsi yakni tidak dicatat dan tidak disetor pada rekening resmi BLUD dapat di implikasikan sebagai tindak pidana;
3. Pasal 4 ayat (3) Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr Iskak Kabupaten Tulungagung:
1) Seluruh pendapatan RSUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran RSUD sesuai RBA;
2) Hibah terikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlakukan sesuai
peruntukannya;
3) Seluruh pendapatan RSUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f, di laksanakan melalui rekening kas RSUD dan dicatat dalam kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan RSUD.
4) Seluruh pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di laporkan kepada PPKD setiap triwulan;
5) Format laporan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
Bahwa perbuatan Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan, M.M. selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan pada RSUD Kab. Tulungagung bersama sama-sama dengan Saksi Reni Budi Kristanti, S.E. Binti Puguh Budiono telah merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan Nomor: PE.03.03/SR-572/PW13/5.1/2025 tanggal 28 Agustus 2025 ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp4.302.053.964
Perbuatan Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan, M.M. Bin Alm. Said Burohmi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf (a), (c) dan huruf (d) Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ATAU SUBSIDER
Perbuatan Terdakwa Drs. Yudi Rahmawan, M.M. Bin Alm. Said Burohmi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf (a), (c) dan huruf (d) Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)