BERITAKORUPSI.CO —
Skandal kasus dugaan Korupsi berupa Gratifikasi sebesar Rp9,8 Miliar dan manipulasi penerimaan pajak daerah sebagai PAD (pendapatan Asi Daerah)dalam Pembebasan lahan oleh PT GFT (Ganett Fleming, Inc) Indonesia Investment untuk pembangunan pabrik mainan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi pada tahun 2023 - 2024 yang merugikan keuangan negara Cq. Pemkab sejumlah Rp432 juta yang menyeret Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn selaku Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan Winarto selaku Anggota DPRD Ngawi periode 2024 - 2029 sebagai Tersangka/Terdakwa (berkas perkara penuntutan terpisah) yang saat ini sudah diadili di Pengadilan Topikor Surabaya, ternyata bukan kasus sederhana.
 |
| Terdakwa Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn selaku Notaris/PPAT |
Hasil penelusuran investigatif BERITAKORUPSI.CO dan informasi dari beberapa sumber dilapangan menunjukkan bahwa kasus ini memiliki pola sistematis, berlapis, dan berlangsung cukup lama, dan diduga melibatkan berbagai pihak dalam jaringan terkoordinasi.Bagaimana tidak, uang sebesar Rp432 juta raib akibat manipulasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) atas pembebasan lahan seluas 15 hektar dengan nilai Rp91 miliar yang dititpkan perusahaan asing kepada Winarto selaku anggota DPRD Kabupaten Ngawi. Dari Rp91 miliar tersebut, Rp76 miliar digunakan untuk pembelian sawah milik 50 petani, dan sekitar Rp4 miliar untuk membayar BPHTB serta Pph sebesar Rp1,6 miliar, luput dari tangan eksekutif tetapi masuk ke Winarto selaku Anggota DPRD dan Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn selaku Notaris/PPAT
Ahmad Arwan Arifyanto, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Ngawi berdalih di persidangan saat dihadirkan sebagai Saksi pada Selasa, 18 November 2025 mengatakan tidak mengetahui, bahkan hasil audit Inspektorat pun tidak diketahuinya secara pasti
Kasus inipun menjadi salah satu skandal terbesar dalam pajak daerah karena nilai gratifikasi yang diterima para Tersangka/Terdakwa mencapai Rp9,8 miliar, sementara kerugian keuangan negara dari manipulasi penerimaan pajak sebesar Rp432 juta.
TEMUAN INVESTIGATIF: JARINGAN KORUPSI TERSTRUKTUR & TERTUTUP
 |
| Terdakwa Winarto selaku Anggota DPRD Kab. Ngawi |
Hasil penyidikan dan investigasi menunjukkan bahwa praktik ini berjalan melalui pola yang rapi, hingga membuat Pemkab Ngawi terutama penyidik Kejaksaan Negeri Ngawai tak mampu mengungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana sekanrionya. Akibatnya hanya menetapkan dua orang Tersangka yang saat ini menjadi Terdakwa, yaitu Winarto selaku Anggota DPRD dan Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn selaku Notaris/PPAT yang menikmati
Menurut salah seorang JPU saat ditanya beritakorupsi.co disela-sela persidangan (Selasa, 18 November 2025) yang diskors beberapa menit, mengatakan hanya dua Terdangka
"Hanya dua. Tidak (tidak ada lagi Tersangka)," jawabnya singkat dan terkesan mengirit kata-kata menjadi kalimat untuk menjelaskannya secara gamblang
MENGURAI JARINGAN GELAP GRATIFIKASI PAJAK DAERAH KAB. NGAWI - DARI MEJA NOTARIS, KANTOR DPRD, HINGGA PEJABAT TEKNIS?
1. Jalur Notaris → Pejabat Teknis Pajak.
Notaris diduga menjadi pintu masuk transaksi “jalur cepat” dan penghubung antara wajib pajak dengan oknum pejabat.
2. Intervensi Legislatif , Eksekutif → Tekanan?. Kebijakan anggota DPRD yang menjadi Terdakwa diduga menjadi pelindung jaringan, memberikan pengaruh dan tekanan kepada pejabat eksekutif agar memuluskan revisi pajak???
3. Aliran Dana Tunai → Distribusi Terputus.
Dana gratifikasi diduga tidak pernah ditransfer langsung. Banyak dilakukan secara tunai, melalui pihak ketiga, atau dititip melalui staf.
4. Manipulasi Dokumen → Percepatan Proses. Mungkinkah proses berkas untuk diverifikasi dalam pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi pada tahun 2023 - 2024 hanya beberapa hari dan tidak melibatkan eksekutif?
Praktik ini diduga mengindikasikan adanya struktur kerja bawah tanah yang memanfaatkan celah di lembaga formal sehingga membuat penyidik tak mampu membongkar jaringannya sehingga penyidik Kejari Ngawi hanya menetapkan dua orang Tersangka, yaitu Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn selaku Notaris, dan Winarto selaku Anggota DPRD Ngawi periode 2024 - 2029
Pasal Yang Disangkakan Dalam Dakwaan:
Dalam surat dakwaan JPU Kejari Ngawi, Kedua Terdakwa dijerat:
1. Dakwaan Pertama, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
2. Dakwaan Kedua, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau
3. Dakwaan Kedua Pertama, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau
4. Dakwaan Kedua, Kedua Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KRONOLOGI INVESTIGATIF LENGKAP:
1. Muncul Kejanggalan Awal.
- Petugas pajak mulai menemukan pola pengurangan BPHTB yang tidak wajar:
- Nilai NJOP diturunkan ekstrem,
- Dokumen revisi datang mendadak,
- Ada berkas “disertai titipan”. Namun belum ada pelaku yang dapat diidentifikasi.
2. Notaris Jadi Pusat Lalu Lintas Dokumen.
- Beberapa wajib pajak mengaku ditawari “proses cepat” dengan syarat berkas melalui seorang notaris tertentu.
- Nama Nafiaturrohmah mulai disebut-sebut.
- Dokumen yang masuk melalui notaris tersebut hampir selalu lolos, memiliki pola revisi serupa, mendapat verifikasi cepat. Penyidik mulai mengawasi aktivitas dan pergerakan dokumen.
3. Masuknya Pengaruh Politik.
Pemeriksaan internal menemukan bahwa berkas-berkas bermasalah sering kali diikuti oleh komunikasi informal pejabat dengan anggota DPRD, Winarto.
4. Penelusuran Aset Tidak Wajar.
1. Pembelian kendaraan baru,
2. Peningkatan aset yang tidak sesuai profil,
3. Transaksi tunai besar yang tidak dilaporkan.
4. Beberapa aset diduga terkait dengan aliran dana gratifikasi.
5. Penggeledahan Membongkar Pola.
Penggeledahan di kantor notaris dan unit pajak menemukan: Dokumen BPHTB ganda, Catatan manual dengan kode “P-1”, “P Prioritas”, Bukti catatan pembayaran manual, Percakapan elektronik mengenai “percepatan”. Bukti ini menguatkan dugaan jaringan terstruktur.
6. Penetapan Tersangka
Setelah memeriksa puluhan saksi dan menganalisis aliran dana, Kejaksaan resmi menetapkan dua orang Tersangka:
1. Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn (Notaris)
2. Winarto (Anggota DPRD Ngawi)
BAGAN STRUKTUR JARINGAN KORUPSI (VERSI INVESTIGATIF)
WINARTO (Anggota DPRD)
► Pengaruh Jabatan
► Tekanan ke PejabatJEJARING INTERVENSI KEBIJAKAN & TEKNIS
Pejabat Teknis Pajak ;
► Rekayasa BPHTB
► Penurunan Nilai Obyek
► Percepatan Berkas
NAFIATURROHMAH (Notaris)
► Perantara Wajib Pajak
► Pengolahan Dokumen
► Penghubung aliran uang
Wajib Pajak Besar
► Transaksi tanah
► Bayar “jalur cepat”
- Total Gratifikasi diduga sebesar Rp9,8 Miliar
- Kerugian Negara: Rp432 juta
Pertanyaan Publik:
Apakah jaringan ini hanya melibatkan Duet antara Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn selaku Notaris, dan Winarto selaku Anggota DPRD Ngawi periode 2024 - 2029, atau ada pihak lain namun tak mampu menyebtuhnya ?
Aktivis Antikorupsi, LSM Lira DPW Jawa Timur: “Usut Hinggaa Tuntas Sampai Ke Akarnya!".
Gubernur LSM Lira DPW (Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat - Dewan Pimpinan Wilayah) Jawa Timur Samsudin, SH mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi Gratifikasi sebesar Rp9,8 miliar dan kerugian keuangan negara sebesar Rp432 juta akibat manipulasi penerimaan pajak daerah sebagai PAD (pendapatan Asi Daerah)dalam Pembebasan lahan oleh PT GFT Indonesia Investment untuk pembangunan pabrik mainan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi pada tahun 2023 - 2024, hingga akar-akarnya dan jangan ada pilih kasih.
"Kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan dua orang tetapi melibatkan lebih dari itu. Maka kami dari LSM Lira DPW Jawa Timur mendesak Kajari Ngawi dan Kajati Jatim untuk mengusut tuntas dan jangan pilih kasih. Jangan tajam ke bawah tumpul keatas. Kaus korupsi ini terstruktur, uang Rp9,8 miliar bukan angka kecil. Penegak hukum harus berani menyentuh semua aktor, termasuk yang berada di balik layar.” tegas Samsudin. (Jen)