BERITAKORUPSI.CO –
Sidang perkara dugaan korupsi suap “jual beli jabatan” perangkat desa di Kabupaten Kediri dengan nilai fantastis Rp13,165 miliar semakin membuka fakta yang mengarah pada dugaan praktik korupsi yang terstruktur.
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 10 Maret 2026, justru mengungkap hal yang lebih serius dari sekadar suap pengisian perangkat desa: dugaan rekayasa sistem seleksi melalui regulasi dan kerjasama formalitas dengan perguruan tinggi.
Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang terdiri dari Puro Rasmoyo, Adisti Pratama Ferevaldy, Maherdika Daru Putra, dan Mayang Ratnasari menghadirkan 18 Saksi dari berbagai unsur, mulai akademisi, pejabat pemerintah hingga kepala desa.
Tiga Terdakwa dalam perkara ini adalah:
- Terdakwa Sutrisno, S.Pd., M.M. Bin Jinal selaku Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih yang juga Bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri,
- Terdakwa Imam Jamiin Bin Kalil selaku Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan yang juga menjabat sebagai Ketua PKD Kabupaten Kediri, dan
- Terdakwa Darwanto selaku Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates merangkap Humas 1 PKD Kabupaten Kediri (Ketiganya dilakukan penuntutan secara terpisah). Ketiganya diduga berperan dalam skema pengisian perangkat desa di 163 desa pada 25 kecamatan di Kabupaten Kediri pada tahun 2023.
Dana suap berasal dari 320 perangkat desa terpilih yang menyetor uang mulai Rp42 juta hingga Rp1,5 miliar untuk mendapatkan jabatan.
Kerjasama Kampus Diduga Hanya “Topeng Legalitas”
Salah satu fakta paling mencolok dalam persidangan adalah terungkapnya kerjasama formalitas antara para kepala desa dengan Universitas Islam Malang (UNISMA) untuk pelaksanaan seleksi perangkat desa.
Dalam sidang, Rektor UNISMA, Prof. Dr. H. Maskuri, dan Ketua LPPM UNISMA, Prof. Dr. Ir. Mahayu Woro Lestari, serta beberapa Doden lainnya dihadirkan sebagai saksi.
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan bahwa komunikasi intens dilakukan antara para kepala desa dengan pihak LPPM UNISMA, termasuk melalui Slamet Muchsin, hingga akhirnya disepakati biaya kerjasama sebesar Rp4 juta per formasi jabatan perangkat desa.
Biaya tersebut dibebankan kepada APBDes masing-masing desa. Namun dalam persidangan terungkap fakta yang mengejutkan: kerjasama tersebut diduga cacat prosedur.
Majelis hakim secara tajam mempertanyakan tanggung jawab Rektor UNISMA terkait penandatanganan kerjasama yang menjadi dasar pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa di 163 desa tersebut.
Dari keterangan saksi terungkap bahwa pihak rektorat tidak mencabut kerjasama tersebut, meskipun penyidik Polda Jawa Timur sudah melakukan penyelidikan.
Alih-alih mencabut perjanjian, pihak kampus hanya mengembalikan uang yang telah diterima dari para kepala desa. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius:
apakah kerjasama akademik tersebut sejak awal hanya dijadikan “topeng legalitas” untuk proses seleksi yang sudah dikondisikan?
Pengakuan Dosen: Soal Ujian Bahkan Tidak Dibuat
Fakta persidangan semakin menguatkan dugaan bahwa seleksi perangkat desa tidak berjalan secara objektif. Beberapa saksi dari kalangan dosen UNISMA justru mengakui tidak menjalankan tugas yang semestinya, termasuk dalam pembuatan soal ujian.
Bahkan salah satu dosen yang menjabat wakil ketua panitia seleksi secara terbuka menyatakan bahwa proses seleksi perangkat desa telah diatur sebelumnya.
Jika pengakuan ini benar, maka kerjasama dengan perguruan tinggi bukan sekadar cacat prosedur, tetapi berpotensi menjadi alat legitimasi akademik bagi proses seleksi yang telah dikondisikan.
Pengakuan Camat Banyakan Memicu Kecurigaan Hakim
Persidangan juga menyoroti kesaksian Hadi Utomo, Camat Banyakan. Dalam keterangannya, ia mengaku tidak menerima uang terkait pengisian perangkat desa.
Namun di saat yang sama, ia justru mengembalikan uang sebesar Rp130 juta melalui jaksa, dengan alasan sebagai bentuk tanggung jawab dan desakan keluarga.
Pernyataan tersebut langsung memicu pertanyaan tajam dari majelis hakim.
Jika tidak menerima uang, mengapa harus mengembalikannya?
Ketika dikonfrontir dengan kepala desa yang mengaku menyerahkan uang tersebut, Hadi Utomo tetap membantah. Karena dinilai tidak jujur, Ketua Majelis Hakim bahkan memerintahkan jaksa untuk mengembangkan perkara ini terhadap Camat Banyakan tersebut.
Regulasi Diduga Jadi Pintu Masuk Skandal
Persidangan juga menyinggung tiga kebijakan yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya skandal ini, yaitu:
- Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 tentang Pemerintahan Desa
- Perbup Kediri Nomor 49 Tahun 2023 tanggal 7 November 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan
- Kerjasama formalitas dengan UNISMA Malang
Fakta persidangan mengungkap bahwa sebelum kedua regulasi tersebut terbit, para terdakwa menemui Kepala Dinas PMD Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, untuk meminta agar Bupati Kediri segera menerbitkan Perda dan Perbup sebagai dasar pelaksanaan seleksi perangkat desa.
Situasi ini memunculkan dugaan serius bahwa regulasi tersebut tidak lahir secara natural dalam proses legislasi, tetapi justru dipacu oleh kepentingan pelaksanaan seleksi perangkat desa.
Seorang mantan kepala daerah yang dimintai pendapat oleh beritakorupsi.co menyebut bahwa proses pembahasan Perda umumnya memakan waktu enam bulan hingga satu tahun karena harus melalui berbagai tahapan, termasuk pembahasan dengan DPRD dan persetujuan gubernur.
Jika Perda tersebut disahkan pada 2023, maka rancangannya seharusnya sudah diajukan sejak 2022. Pertanyaannya: kapan sebenarnya rancangan Perda tersebut mulai diproses?
Nasib 320 Perangkat Desa Kini Dipertanyakan
Fakta persidangan juga membuka persoalan hukum baru. Sebanyak 320 perangkat desa telah dilantik oleh Bupati Kediri berdasarkan hasil seleksi tersebut.
Namun jika kerjasama dengan pihak universitas terbukti cacat prosedur, bahkan seleksi diduga telah diatur, maka muncul pertanyaan serius mengenai keabsahan SK pengangkatan ratusan perangkat desa tersebut. Apakah pengangkatan itu tetap sah? Atau justru berpotensi batal demi hukum.
Pertanyaan Tajam yang Menunggu Jawaban
Fakta-fakta di persidangan kini melahirkan sejumlah pertanyaan serius yang harus dijawab oleh aparat penegak hukum.
1. Terkait UNISMA Malang
Mengapa kerjasama yang diketahui cacat prosedur tetap dipertahankan? Mengapa perjanjian tidak dicabut ketika penyelidikan polisi sudah dimulai?
2. Terkait pimpinan dan dosen UNISMA
Apakah pimpinan universitas mengetahui secara penuh mekanisme seleksi tersebut?
Apakah keterlibatan akademisi hanya dijadikan legitimasi formal?
3. Terkait Perda Kediri Nomor 4 Tahun 2023
Kapan sebenarnya rancangan Perda tersebut mulai diajukan ke DPRD? Apakah proses legislasi berjalan sesuai prosedur?
4. Terkait Perbup Kediri Nomor 49 Tahun 2023
Mengapa regulasi tersebut terbit setelah adanya permintaan dari pihak kepala desa? Apakah ada aliran uang sebesar Rp13,165 miliar untuk membiayai pembahasan Perda dan Perbub ?
5. Terkait APBDes Untuk Kerjasama Formalitas Dengan UNISMA Malang
Apakah para Kepala Desa sudah menganggarkan sebelumnya untuk anggaran Kerjasama sebesar Rp4 juta per formasi perangkat desa? Atau hal ini menjadi permasalahan baru dalam kerugian keuangan negara dalam hal ini Desa ?
5. Terkait penyidik Polda Jawa Timur
Apakah penyidikan akan berhenti pada ketiga Terdakwa selaku kepala desa yang juga pengurus Paguyuban Kepala Desa, atau berani menelusuri aktor intelektual di balik skema ini?
6. Terkait Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Apakah fakta persidangan ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan baru terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat sesuai fakta persidangan tanpa menunggu penyidikan polda jatim atau tetap kewenangan di Polda Jatim?
Tanggapan JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa
Sesuai Perbub, pihak yang diajak kerjasama itu harusnya melaksanakan tugas itu tetapi pihak universitas juga mengakui tidak menbuat soal dan tidak melaksanakan tes dan menyatakan menerima uang untuk kerjasama itu. Walaupun uang itu sudah dikembalikan tapi dari sisi pidana punya tanggung jawab
Sementara Dr. Solikhin Rusli, SH , MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Sutrisno menjelaskan bahwa LPPM memenuhi syarat menjadi tersangka, madalah uang dikembalikan bukan berarti menghilangkan delik pidana karena bukan melakukan penbiaran tetapi pelaku
Publik Menunggu Keberanian Penegak Hukum
Kasus ini tidak lagi sekadar perkara suap jabatan perangkat desa. Persidangan mulai memperlihatkan kemungkinan adanya relasi antara kekuasaan desa, regulasi pemerintah daerah, dan legitimasi akademik dalam satu skema yang sama.
Jika benar demikian, maka perkara ini tidak cukup berhenti pada tiga terdakwa. Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuka seluruh jaringan di balik skandal rekrutmen perangkat desa terbesar di Kabupaten Kediri tersebut.
Sebab dalam perkara korupsi seperti ini, yang paling penting bukan hanya menghukum pelaku di lapangan. Tetapi menemukan siapa sebenarnya aktor intelektual yang mengendalikan permainan dari balik layar?