Dalam Dakwaan, Terdakwa didakwa telah menerima uang sebesar Rp5 miliar lebih dari para Kontraktor yang mengerjakan proyek APBD. Namun dalam fakta persidangan yang terungkap hanya Rp2,6 miliar dan tak satupun Saksi yang mengaku memberikan uang kepada terdakwa. Tetapi mengapa Pasal terkait pidana denda dalam surat tuntutan JPU tidak tercantum? Ditulis oleh : Jentar S
BERITAKORUPSI.CO - Tim JPU Kejari Surabaya dan Kejati Jatim pada Selasa, 3 Maret 2026, membacakan surat tuntutannya dihadapan Majelis Hakim dimuka persidangan yang berlangung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya terhadap Terdakwa Ganjar Siswo Pramono selaku Kabid Dinas PU Surabaya sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan karena dianggap melaukan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi berupa Penerimaan uang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada tahun 2017-2022 sebesar Rp5 miliar lebih dari sejumlah Kontraktor yang mengerjakan Proyek APBD Pemkot Surabaya,
Selain pidana pokok (pidana penjara badan), Terdakwa juga dituntut membayar denda sesar Rp500 juta paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika denda tersebut tidak dapat dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama 146 hari dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Dalam tuntutan JPU, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pertama: Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dan Kedua Pertama: Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Pertama Dan Kedua Pertama;
Namun ada yang menggelitik dari surat tuntutan JPU terkait Pasal yang mengatur pidana denda terhadap Terdakwa baik dalam UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Bunyi Pasal 12 B UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah ;
Pasal 12 B ayat (1) berbunyi : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. yang nilainya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Ayat (2) berbunyi : Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggaran negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Lalu Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbunyi : Setiap Orang yang: a. menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII;
Pertanyaannya adalah, apakah boleh seorang Terdakwa dituntut pidana denda dengan menyebutkan nilai nomonal sementara tidak menantukan Pasala yang mengatur? Atau memang sudah satu kesatuan dengan Pasal pidana pokok?
Sementara dalam UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur pidana tambahan tercantum pada Pasal 18, yaitu ;
Pasal 18 ayat (1) : Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
Ayat (2) : Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Ayat (3) : Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan. Sedangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur pidana denda dalam Gategori VII diatur dalam Pasal 78 – 83
Selain itu. Terdakwa didakwa telah menerima uang sebesar Rp5 miliar lebih dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek APBD Pemkot Surabaya sejak tahun 2017-2022 saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Dinas PU Surabaya sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), namun dalam fakta persidangan yang terungkap hanya sebesar Rp2,6 miliar
Tak hanya itu. Dari semua Saksi selaku Kontraktor yang dihadirkan JPU ke persidangan, kebanyakan tidak mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa, walaupun dengan jujur Terdakwa mengakui. Dan juga JPU tidak dapat menunjukan bukti adanya pemberian sejumlah uang dari para kontraktor kepada Terdakwa baik langsung maupun melalui transfer. Semntara uang yang telah disita dari Terdakwa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada saat penyidikan adalah sebesar Rp5 miliar lebih
Lalu mengapa para kontraktor yang mengerjakan proyek APBD Pemkot Surabaya dituduh telah memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa sejak 2017-2022 tetapi tidak dapat menunjukan bukti pemberian? Kalau penyidik Kejati Jatim telah menyita barang/alat buti terkait pemberian uang oleh para kontraktor terhadap Terdakwa tetapi para kontraktor atau Saksi tidak mengakui, apakah penyidik Kejati Jatim akan menyeretnya sebagaia tersangka Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Sumpah Palsu di Pesidangan karena para Saksi tidak mengakui atau membantah isi berita acara pemeriksaan (BAP)?




Posting Komentar
Tulias alamat email :