#Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya: Dakwaan Oditur Militer (Otmil) III-11 Surabaya tidak tidak terbukti, Alat bukti yang diajukan Otmil hanya satu (Pasal 184 KUHAP - Pasal 183 KUHAP), Keterangan Korban berubah-ubah, keterangan Saksi lainnya hanya mendengar dari Korban, Depresi yang dialami Korban bukan karena kasus pencabulan tahun 2021 Yang ddilakukan Terdakwa (selaku ayah sambung Korban) dan dilaporkan tahun 2024 hanya untuk dihukum berat, keterangan Ahali LPSK tidak relevan karena Ahli sebagai pendamping Korban. Lalu apakah kasus ini sengaja dipaksakan karena adanya Intervensi pihak lain???#
BERITAKORUPSI.CO –Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya, Rabu 12 November 2025, membacakan putuasan perkara Nomor: 103-K/PM.III-12/AL/2025 dalam kasus pidana “kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melakukam perbualan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KHUP” dengan menjatuhkan hukuman (Vonis) bebas murni terhadap Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra sebagai Terdakwa dengan korban “ASPA” selaku anak tiri kedua Terdakwa (korban lahir tahun 2003, dan anak tiri pertama lahir tahun tahun 2000 dari pernikahan pertama ibu korban yakni dr. Maedy Christiyani Bawolje tahun 2001) atau anak kandung kedua dari pernikahan pertama dr. Maedy Christiyani Bawolje, anak mantan Danlantamal III Surabaya tahun 2002 atau sekarang Kodaeral V Surabaya, dengan suami pertamanya yakni AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian (yang saat ini bertugas di Mabes Polri) yang menikah pada Novmber 2001 di Batu, Jawa Timur (kemudian bercerai pada tahun 2011 di PN Batam/Catatan Spil dikeluarkan Dispendukcapil Kab. Malang). Sedangkan pernikahan dr. Maedy Christiyani Bawolje yang kedua pada tahun 2013 (dan bercerai pada tahun 2017 di PA Surabaya) memiliki 1 anak angkat laki-laki. Sementara pernikan ketiga dr. Maedy Christiyani Bawolje dengan Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra pada tahun 2021 belum dikaruniai anak (bercerai pada September 2025 di PA Surabaya dan saat ini masih proses hukum di Pengadilan Tinggi Agama)
Jalannya Persidangan: Putusan bebas murni terhadap Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang
diketuai Kolonel Laut (H) Amriandle, SH., MH yang juga selaku Ketua Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dua Hakim anggota yaitu Letkol CHK M. Arif Sumarsono, SH., MH dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiyansah, SH., MH., MA serta Panitra Pengganti (PP) Kapten Kum Destri Prasetyoandi, SH., MH diruang sidang utama Pengadilan Militer III-12 Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo (Rabu, 12 November 2025) yang dihadiri Otmil III-11 Surabaya Mayor CHK Kurnia, SH, Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya dari Yayasan Lembaga Bantua Hukum (YLBH) Wira Yuda (PPAD) Jakarta yang terdiri dari Brigjen TNI (Purn) S. Samsul, SH., MH,; Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH;, Kolonel (Purn) Raden Hudi Pumomo, SH. M.Hum,; Kolonel (Purn) Bhumi A, SH., MH,; Letkol (Purn) Rudi Sangadji, SH., MH dan Letkol (Purn) Suharno, SH., MH serta dari Lanmar (Pangkalan Korps Marinir) Surabaya yakni Letda TNI AL Dadang dan Finistri Noor
Selain itu, dari pantauan beritakorupsi.co, persidangan juga diliput puluhan Wartawan dari berbagai Media baik TV, Radio, Harian Cetak maupun Media Online sesuai daftar yang tercantum di daftar Piket Pengadilan Militer III-12 Surabaya dan juga dihadiri istri Terdakwa atau ibu kandung Korban, dr. Maedy Christiyani Bawolje dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya termasuk dari Kodam V Brawijaya serta puluhan Mahasiswa/i
Baca juga :
Sidang Perkara Dugaan Penc***lan, Otmil III-11 Sby Menuntut Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Dengan Pidana Penjara 1 Tahun dan Pecat Dari TNI. Apakah Kasus ini Murni Pidana Atau Ada Intervensi? - https://www.beritakorupsi.co/2025/10/sidang-perkara-dugaan-penclan-otmil-iii.html
Ketua Majelis Hakim Dilmil III-12 Sby “Meragukan” Keterangan Ahli Psikologi DR. Riza Wahyuni, S.Psi., M.Psi Yang Dihadirkan Otmil III-11 Sby Dalam Perkara Dugaan Penca**lan - https://www.beritakorupsi.co/2025/09/ketua-majelis-hakim-dilmil-iii-12-sby.htmlTuntutan Oditur Militer Pada Sidang Sebelumnya:Oditur Militer III-11 Surabaya mengatakan bahwa Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP, dan menuntut Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan dipecat dari anggota TNI AL serta membayar Restitusi kepada Korban sebesar Rp52.878.222
Pertimbangan Majelis Hakim Manjatuhkan Vonis Bebas:Putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra bukan tidak beralasan, atau bukan pula karena adanya intervensi dari pihak manapun juga termasuk dari lingkungan TNI, apalagi Terdakwa hanya perwira pertama berpangkat Lenan Satu (Lettu) begitu juga orang tua Terdakwa bukan orang militer melainkan swasta dan pensiunan PNS di pemerintah Kabupaten bukan perintah pusat, yang berbeda dengan orang tua Korban, yaitu dr. Maedy Christiyani Bawolje, anak mantan Danlantamal III Surabaya tahun 2002 atau sekarang Kodaeral V Surabaya
Tetapi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya adalah berdasarkan surat dakwaan Oditur Militer (Otmil) III-11 Surabaya, dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu;
- Dakwaan dan Tuntutan Tidak Terbukti. Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatannya cabul sebagaimana Pasal 289 KUHP, karena Korban mempraktekkan di persidangan dihadapan Majelis Hakim, dimana saat itu (sekitar Juni tahunn2021) kedua tangan korban menutup wajahnya sehingga tangan Korban rapat dengan badan/tubuhnya sehingga tidak mungkin tangan Terdakwa masuk kebagian dada Korban
- Alat Bukti Yang Sah Sesuai Pasal 184 KUHAP:
- Majelis Hakim mengatakan, bahwa alat bukti dari Oditur Militer hanya satu yaitu keterangan Korban. Sedangkan keterangan ibu, kakak dan tante Korban, hanya mendengar cerita dari Koban.
- Terkait surat keterangan dokter yang dijadikan alat bukti, Majelis Hakim mengatakan bahwa tidak ada hasil Visum, sedangkan surat yang dijadikan sebagai alat bukti hanyalah keterangan berobat dari Rumah Sakit Mitra Keluarga.
- Keterangan Ahli dari LPSK yang dihadirkan Oditur Militer. Majelis Hakim mengatakan tidak relevan karena Ahli dari LPSK adalah sebagai pendamping Korban dan saksi lainnya dalam perkara sebelumnya maupun perkara Pasal 289. Yang menurut Majelis Hakim, bahwa Ahli seharusnya netral.
- Keterangan Ahli Pidana DR. Sholahuddin, SH., MH yang dihadirkan Oditur Militer. Majelis Hakim megatakan, Ahli mejelaskan bahwa minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dalam Pasal 184 KIHP
- Tuntutan Restitusi Oditur Milter sebesar Rp52.878.222. Majelis Hakim mengatakan, bahwa tuntutan restitusi Oditur Militer muncul tiba-tiba dalam tuntutan yang seharusnya ada prosedur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022. Pertimbangan lain Majelis Hakim menolak restitusi adalah karena Korban adalah keluarga TNI AL, dimana pengobatan akan diperoleh secara gratis dari Rumah Sakit RSPAL Surabaya tetapi Korban memilih ke Rumah Sakit lain. Kemudian pendampingan hukum, menurut Majelis Hakim bahwa Korban selaku keluarga TNI AL dapat meminta pendampingan hukum dari lingkungan TNI AL sesuai dengan Perturan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkata Laut. Tetapi Korban memilih pendampingan hukum dari Kodan V Brawijaya sehingga tidak punya Legal Standing
- Depresi yang dialami Korban. Majelis Hakim mengatakan bahwa depresi yang dialami Korban bukan akibat perbuatan Terdakwa tahun 2021 karena hubungan Korban dengan Terdakwa baik-baik saja sesuai bukti yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa, dan Korban juga dapat prestasi dalam bahasa inggris. Selain itu, Terdakwa sebelum menikah dengan Ibu Korban pada tahun 2021, pernah menyelesaikan kasus hubungan *** antara Korban dengan laki-laki

Dari pertimbangan tersebut diatas adalah berdasakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bukan karena Kolusi antara Majalis Hakim dengan pihak Terdakwa, apalagi bukan karena adanya intervensi maupun karena Penasehat Hukum Terdakwa dari LBH Wira Yuda sebagai wadah dari PPAD (Perstuan Purnawirawan Angkatan Darat) ataupun karena keluarga Terdakwa berkirim surat untuk meminta bantuan dari Petinggi TNI agar di vonis bebas.
Satu hal yang tidak masuk dalam pertimbangan Majelis Hakim, yaitu terkait adanya perbedaan antara berkas perkara yang dilimpahkan Oditur Militer III-11 Surabaya ke Pengadilan Militer III-12 Surabaya yaitu berkas perkara yang dilimpahkan Oditur Militer III-11 Surabaya ke Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor BP-56/II-6/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024 berbeda dengan berkas perkara yang diperiksa di Persidangan yaitu Nomor 97/II-1/XI/2024 tanggal 20 November 2024 yang sudah berkeuatan hukum tetap sesuai dengan Pledoi atau Pembelaan dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa
Putusan Majelis Hakim:Sehingga dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya mengatakan bahwa Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatannya cabul, karena perbuatan yang merusak kesusilaan sebagaimana Pasal 289 KUHP. Oleh karena itu, lanjut Majelis Hakim. Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Oditur Militer serta memulihkan
“Mengingat : Pasal 189 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu: dr. Raditya Bagua Kusuma Eka Putra, Lettu Laut (K), tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul".
- Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Oditur Militer.
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Arif Sudibya, SH., MH
Timbul Pertanyaan dari Keluarga Terdakwa: Dari pertimbangan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman (vonis) bebas terhadap Terdakwa sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga Terdakwa. Apakah kasus ini sengaja dipaksakan karena adanya intervensi dari pihak lain agar Terdakwa dipenjara dan dipecat dari TNI AL sesuai dengan tuntutan Oditur Militer karena Terdakwa bukan dari keluarga besar TNI?
Apakah Kodam V Brawijawa tidak mengetahui Peraturan Panglima TNI Nomor 46 Tahun 2023 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Kasal Nomor 1 tahun 2020 tentang Bantuan Hukum di lingkungan TNI Angkatan Laut? Atau bolehkah anggota TNI aktif atau purnawirawan mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada keluarga TNI yang bukan keluarganya sendiri?
Andai saja itri Terdakwa, dr. Maedy Christiyani Bawolje bukan anak mantan Danlantamal III Surabaya tahun 2002 atau sekarang Kodaeral V Surabaya, apakah perkara ini samapi ke pejabat Tinggi dilingkungan TNI khusunya Angkatan Laut?
Kronolis Perkara: Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini yaitu pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Juli tahun 2021 atau setidak -tidaknya dalam tahun 2021 bertempat di rumah Saksi-1(istri Terdakwa) di Semolowaru Bahari AA/2 RT/RW 007/002 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya,
Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer III-12 Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tinda pidana "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AL pada tahun 2015 melalui Dikmapa PK XXII tahun 2015 di Akmil Magelang. Pada tahun 2016 mengikuti Sargolan di Pusdikkes Kodiklatal, kemudian setelah lulus dilantik dengan pangkat Letda Laut (K), ditempatkan di Satkes Kodiklatal/BP Kodikmar Kodiklatal,
Dan pada tahun 2023 dipindahtugaskan di Rumkital Mar Ewa pangalila menjabat sebagai Pau Anastesi sampai dengan saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini cangan pangkat Lettu Laut (K) NRP 21516/P
Bahwa Terdakwa menikah dengan Sdri dr. Mae'dy Christiyani Bawolje (Saksi-2) pada tanggal 27 April 2021 secara agama islam dan kedinasan sesuai dengan kutipan akte nikah dari KUA Kec. Sukolilo Surabaya Nomor 0168/0022/IV 2021 tanggal 27 April 2021,. Sebelum menikah dengan Saksi-2, Terdakwa berstatus duda anak 1 (satu) yang saat ini tinggal bersama mantan istri Terdakwa di Klaten Jawa Tengah, sedangkan Saksi-2 berstatus janda anak 3 (tiga)
Bahwa setelah menikah, Terdakwa tinggal bersama Saksi-2 dan ketiga anak Saksi-2 dirumah orangtua Saksi-2 di Semolowaru Bahan AA/2 RT/RW 007/002 Kel Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya dan sejak awal pemikahan, rumah tangga Terdakwa dengan Saksi-2 sering terjadi permasalahan karena Terdakwa yang sering minum-minuman keras, namun permasalahan tersebut masih diselesaikan dengan baik karena Saksi-2 selalu mengalah agar rumah tangganya baik-baik saja mengingat Saksi-2 pemah gagal (dua kali) dalam kehidupan rumah tangga sebelumnya
Bahwa pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Juli 2021 sekira pukul 18.00 Wib Saksi-2 memerintah Saksi-1 membuat kopi untuk Terdakwa dan mengantarkan ke kamar Terdakwa. Saat Saksi-1 mengantarkan kopi ke kamar sudah ada Terdakwa dan Saksi-2 lalu Terdakwa memerintahkan Saksi-1 duduk di atas kasur depan Tendakwa,
Selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Sakai-1 "hari ini ngapain aja?". Saksi-1 jawab dengan menangis habis bersih-bersih rumah, hari ini aku lagi berantem sama mbak". Melihat Saksi-1 bercerita kepada Terdakwa sambil menangis lalu Saksi-2 mengalihkan pembicaraan dengan mengajak Terdakwa dan Sakai-1 makan malam sambil Saksi-2 keluar dari kamar meninggalkan Terdakwa dengan Saksi-1
Bahwa setelah Saksi-2 keluar dari kamar Terdakwa mulai mendekati Saksi-1 sambil berkata "kamu sekarang sudah mulai berisi dek", namun Saksi-1 diam saja. Selanjutnya Terdakwa meraba-raba lengan kiri Sakai-1 dan tangan kanan Terdakwa masuk kedalam baju Saksi-1 lalu memegang payudara Saksi-1 sebelah kiri dan dengan reflek Saksi-1 menepis tangan Terdakwa, namun tangan kanan Terdakwa kembali memegang payudara Saksi-1 sehingga ditepis lagi oleh Saksi-1.
Kemudian Terdakwa memeluk dan menarik badan Saksi-1 hingga badan Saksi-1 menindih badan Terdakwa dengan posisi masih merangkul. Selanjutnya Saks-1 merasa risih lalu Saksi-1 merangkak kebelakang hingga lepas dari rangkulan Tendakwa. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saks-1 "sini sama ayah”. Saksi-1 menjawab "saya mau makan dulu" sambil meninggalkan Terdakwa
Bahwa selanjutnya Saksi-1 menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya (Saksi-3) sehingga Saksi-3 menyarankan untuk bercerita kepada tantenya Sdri. Nathalia Chistiyani (Saksi-4) kemüdian Saksi-4 menyarankan kepada Saksi-1 untuk bercerita kepada ibunya (Saksi-2),
Namun Sakasi-1 tidak berani bercerita kepada Saksi-2 karena takut Saksi-2 tidak percaya dengan perkataan Saksi-1 dan lebih memihak kepada Terdakwa apalagi Terdakwa dan Saksi-2 masih pengantin baru serta Saksi-1 takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan;
Bahwa pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi akhir tahun 2022 sekira pukul 18:30 Wib saat Terdakwa pulang kerumah dan Saksi-1 membukakkan pintu pagar lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi-1 "kamu kok seksi sekali dek”, namun Saksi-1 tidak mengiraukan perkataan Terdakwa tersebut:
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang memegang payudara Saksi-1 mengalami trauma, tertekan, depresi, menutup diri, kurang fokus dalam belajar dan merubah penampilan seperti laki-laki,
Kemudian pada tanggal 25 Juli 2024 saksi-1 melakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kenjeran Surabaya kemudian dirujuk ke poli jiwa/psikiatri RSPAL dr. Ramelan Surabaya dan hasil pemeriksaan Saksi-1 mengalami gejala gangguan Post traumatic stress disorder dan trauma yang diderita dan dalam klasifikasi Neurosis dimana pasien masih bisa ada kesadaran bahwa dirinya terganggu. Dimana hal tersebut merupakan gangguan psikologis yang mengganggu kualitas hidup namun realitas pasien tidak terganggu sesuai dengan RAPT dan CPPT dari RSPAL dr. Ramelan Surabaya tanggal 1 Desember 2024
Bahwa selain perkara ini, pada tanggal 29 April 2024 Terdakwa pernah melakukan tindak pidana KDRT terhadap Saksi-2 dan Saksi-3 dan perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan putusan Nomor Put/123-K/PM III-12/AL/VIII/2024 tanggal 9 Januari 2025 dengan pidana 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan 8 (delapan) bulan dan saai ini masih dalam proses upaya hukum (diMahkamah Agung)
Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 289 KUHP. (Jnt)