0

Ketidakhadiran dr. Supriyanto Memunculkan Banyak Teka-Teki dan Menjadi Misteri di Rung Sidang; Fakta Persidangan Mengarah pada Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Pegawai RSUD dan Perintah Menghilangkan Bukti. Apakah Kajari Tulungagung akan melakukan pengembangan atau sudah puas dengan dua Terdakwa? Ditulis oleh : Jentar S

BERITAKORUPSI.CO –
Sidang perkara dugaan korupsi dana pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung kembali memunculkan fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/3/2026), terdakwa Reni Budi Kristanti justru membuka dugaan aliran uang ke sejumlah pejabat rumah sakit hingga adanya permintaan dana Rp1 miliar untuk “mengamankan kasus”.

Ironisnya, di tengah terbukanya fakta-fakta baru tersebut, mantan Direktur RSUD dr. Iskak dr. Supriyanto, yang kini menjabat Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, justru tidak hadir sebagai saksi tanpa alasan yang jelas. Ketidakhadiran itu memunculkan pertanyaan publik: apakah perkara ini akan benar-benar terungkap secara terang benderang?

Perkara korupsi program pelayanan SKTM tahun 2022–2024 ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp4,3 miliar. Dua terdakwa yang diadili adalah Reni Budi Kristanti selaku staf pengelola keuangan dan data SKTM serta Yudi Rahmawan, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Surabaya, Senin, 9 Maret 2026 dipimpin Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dengan dibatu dua anggota yaitu Athoillah dan Ibnu Abas Ali masing-masing Ad Hock

Lima Saksi Dipanggil, Satu Kunci Mangkir 
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tulungagung menghadirkan lima saksi. Namun hanya empat yang hadir, yakni: Fancholiq Joko Pribadi (Kabag Keuangan juga PPKom),; Kasil Rokhmad (Direktur RSUD menggantikan Supriyanto),; Sukiatun (Wakil Direktur Umum dan Keuangan menggantikan Terdakwa), dan Siti Umi Hanik (SPI RSUD)

Sedangkan dr. Supriyanto, Sp.B, FINACS, M.Kes selaku (mantan) Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) Jakarta tidak hadir tanpa alasan yang jelas, seperti yang disampaikan JPU kepada beritakorupsi.co seusai persidangan

Yang tak kalah menariknya adalah salah satu pagawai RSUD dr. Iskak Tulungagung yang tidak dihadirkan sebagai saksi yaitu Kepala TU. Sebab berdasar informasi yang diterima beritakorupsi.co, bahwa kepala TU RSUD dr. Iskak sedikit banyak mengetahui kemana saja aliran uang dari pemotongan biaya pasien yang menggunakan SKTM

Ketidak hadiran dr. Supriyanto, Sp.B, FINACS, M.Kes selaku Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung bisa jadi karena yang memnggil bukan Komisi Pemberansatan Korupsi (KPK) melainkan Kejari Tulungagung. Selain itu, JPU maupun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Athoillah, S.H, Ibnu Abas All, SH, MH masing-masing Ad Hock, sepertinya tidak akan lagi menghadirkan dr. Supriyanto sebagai saksi karena sidang selanjutnya adalah pemeriksaan Ahli 
Terdakwa Yudi
Sidang perkara inipun sangat berbeda jauh dengan sidang perkara korupsi uang ijon hibah pokir DPRD Jatim, dimana Gubernur Jatim hadir sebagai saksi dalam persidangan atas perintah Ketua Majelis Hakim kepada JPU KPK walapun Gubernur tidak ada kaitannya dengan empat terdakwa selaku Korlap Pokmas tetapi berkaitan dengan kebijakan persetuan hibah dari APBD

Ketidakhadiran dr. Supriyanto membuat sejumlah pertanyaan penting takkan lagi pernah terjawab di persidangan, mulai dari:
  1. Bagaimana lahirnya program SKTM (surat keterangan tidak mampu) bagi pasien atau masyarakat misikin di Tulungagung
  2. Bagiamana anggaran APBD Kabupaten Tulungagung sebesar Rp22 miliar keuangan RSUD yang digunakan untuk mendukung program SKTM
  3. Apa isi tentang SOP (Standard Operating Procedure) atau di RSUD dr. Iskak Tulungagung dikenal dengan SPO (Standard Procedure Operating)
  4. Mengapa pasien yang menggunakan SKTM masih membayar sebagian biaya perawatan inap di RSUD?
  5. Mengapa pembayaran biaya perawatan inap oleh pasien yang menggunakan SKTM di RSUD tidak melalui sistem Aplikasi tetapi manual?
  6. Menjelaskan tentang SPM (surat perintah membayar) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang dibuat dan ditandatang dr. Supriyanto, Sp.B, FINACS, M.Kes selaku Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung
Dalam persidangan, saksi Fancholiq Joko Pribadi menyatakan bahwa pasien pengguna SKTM mendapatkan layanan gratis. Namun fakta yang terungkap dipersidangan sebelumnya justru berbeda. Banyak pasien miskin tetap diminta membayar hingga 50 persen atau lebih dari biaya rawat inap. Pembayaran itu bahkan dilakukan secara manual melalui loket umum, bukan melalui sistem aplikasi rumah sakit.

Pengakuan Uang Mengalir ke Banyak Pihak
Terdakwa Reni
Fakta lain yang mencuat adalah soal aliran uang. Saksi Fancholiq Joko Pribadi mengakui pernah menerima uang Rp8 juta dari terdakwa Reni Budi Kristanti, yang menurutnya atas perintah terdakwa Yudi Rahmawan. Namun pengakuan itu dibantah keras oleh Terdakwa Reni.

Di hadapan Majelis Hakim, Terdakwa Reni menyebut jumlah uang yang mengalir ke saksi bukan hanya Rp8 juta, melainkan lebih dari Rp70 juta. Ia bahkan menunjukkan bukti percakapan WhatsApp yang berisi permintaan uang hingga Rp20 juta serta pengiriman uang sebesar Rp70 juta rupiah kepada saksi atas perintah terdakwa Yudi.

Dari bukti percakapan itu terlihat bahwa sejumlah pegawai RSUD dr. Iskak turut menikmati uang yang diduga berasal dari pemotongan biaya pasien miskin pengguna SKTM.

Dugaan Perintah Menghilangkan Bukti
Persidangan juga diwarnai pengakuan serius dari Terdakwa. Menurut Terdakwa Reni Budi Kristanti pernah pernah diperintahkan oleh saksi Fancholiq Joko Pribadi untuk menghilangkan barang bukti. Pengakuan itu berkorelasi dengan fakta bahwa ponsel milik terdakwa yang disita penyidik ternyata sudah tidak lagi berisi percakapan WhatsApp terkait perkara tersebut.

Menariknya, Majelis Hakim bahkan menyoroti hal itu. Ketua Majelis Hakim menyebut Tim Penasihat Hukum terdakwa “cukup hebat” karena mampu menghadirkan bukti percakapan yang tidak Dimiliki Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Majelis Makim pun memerintahkan agar seluruh bukti chat tersebut dilampirkan dalam pembelaan Terdakwa dengan memberi nomor dan akan dipertimbangkan dalam putusan.

Temuan Uang Rp2,5 Miliar Tak Jelas
Saksi Sukiatun, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak yang menggantikan Terdakwa Yudi, mengungkap temuan lain yang tak kalah mengejutkan. Ia mengaku menemukan uang rumah sakit sebesar Rp2,5 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sementara terdakwa Reni disebut menggunakan sekitar Rp140 juta.

Namun keterangan itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Sebab saksi mengaku melakukan penelusuran secara mandiri karena buku catatan keuangan telah disita penyidik dan tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

Sistem Manual Dipertanyakan Hakim
Majelis Hakim juga menyoroti sistem pembayaran pasien SKTM yang tidak menggunakan aplikasi. Baik saksi Sukiatun maupun Kasil Rokhmad tidak mampu menjelaskan alasan mengapa pembayaran pasien miskin dilakukan secara manual. Keduanya justru menyebut bahwa setelah kasus ini mencuat, sistem pembayaran kini langsung dilakukan melalui Bank Jatim.

Pertanyaan pun muncul: mengapa sistem transparan baru diterapkan setelah kasus korupsi terbongkar? Apakah hal ini hanya terjadi di RSUD dr. Iskak Tulungagung atau terjadi juga di daerah-daerah laiin namun tak terungkap ke publik?

Dugaan Permintaan Rp1 Miliar “Amankan Kasus”
Satu pengakuan paling mengejutkan datang dari terdakwa Reni Budi Kristanti. Ia menyebut pernah ditanya oleh saksi Sukiatun apakah memiliki uang Rp1 miliar untuk “mengamankan kasus”. Namun ia mengaku hanya memiliki Rp150 juta.

Pengakuan ini sontak memunculkan spekulasi baru mengenai kemungkinan adanya upaya intervensi terhadap penanganan perkara. Apakah karena Terdaka reni tidak memiliki uang 1 miliar rupiha sehingga perkara ini sampai ke Meja Majelis Hakim?

Akankah Kasus Dikembangkan?
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan memperlihatkan bahwa perkara dugaan korupsi dana SKTM ini tidak sesederhana menyeret dua terdakwa ke kursi pesakitan. Ada indikasi aliran uang ke berbagai pihak, dugaan perintah menghilangkan bukti, hingga permintaan uang untuk “mengamankan kasus”.

Pertanyaannya kini tertuju pada Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung: apakah fakta-fakta persidangan ini akan ditindaklanjuti melalui pengembangan perkara? Atau justru perkara ini akan berhenti pada dua terdakwa, sementara aktor lain yang disebut dalam persidangan tetap berada di luar jangkauan hukum?

Sebab tanpa menghadirkan saksi kunci seperti dr. Supriyanto dan Kepala TU, banyak mata rantai penting dalam perkara korupsi dana SKTM senilai Rp4,3 miliar ini berpotensi tetap menjadi misteri di ruang sidang.
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top