Sidang Korupsi OTT Pemkab Ponorogo: Dari Pengakuan Enteng Kepala Dianas sekaligus Sekretaris Baperjakat hingga Kemarahan Majelis Hakim atas Logika Saksi "Tanpa Rapat ada tandatangan dan Ujian Tanpa Pengumuman tiba-tiba dapat undangan pelantikan"![]() |
| Terdakwa Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo |
Saksi Kunci Mengungkap Modus "Titipan" dan Tes 'Hantu"
Dalam persidangan tersebut (Jumat 24 April 2026), JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi penting yaitu:
- Arif Kurniawan, Kepala Kantor Kecamatan (Camat) Jambon, Kabupaten Ponorogo.
- Heri Sutrisno, sosok multifungsi. Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Plt. Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), sekaligus Sekretaris Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Pemkab Ponorogo.
- Suko Widodo, Sekretaris BKPSDM Ponorogo.

Di hadapan majelis hakim, pengakuan Saksi Arif Kurniawan dan Heri Sutrisno inilah yang akhirnya menguak "bau busuk" yang sempat tersimpan rapi akhirnya menguap terkait proses promosi penentuan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo. Proses promosi jabatan tersebut diduga kuat tidak sesuai prosedur karena adanya intervensi dan pengaruh dari tokoh masyarakat yang berpengaruh.
Menurut kesaksian Arif Kurniawan, ia menduga ada peran pihak lain di luar struktur resmi Pemkab Ponorogo yang berperan sentral dalam proses promosi dan penentuan jabatan. Pihak tersebut berasal dari lingkungan PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama).
"Informasi dari Ahmad Subeki, ada partisipasi berupa titipan, saya tidak tau nominalnya," ungkap Arif Kurniawan kepada Majelis Hakim saat menjawab pertanyaan JPU di ruang sidang, Jumat, 24 April 2026.
Pengakuan Mengejutkan: "Saya Sekretaris Tapi Tidak Pernah Rapat"
Namun, yang lebih mengejutkan dan mengherankan adalah pengakuan Heri Sutrisno. Sebagai mantan Kadis Dispendukcapil, Plt. BKPSDM, sekaligus Sekretaris Baperjakat, ia mengakui adanya kejanggalan fatal dalam proses promosi 136 orang pejabat Eselon II dan IV di Pemkab Ponorogo.
Menurut Heri, secara administratif seolah-olah semua berjalan normal: ada tanda tangan daftar hadir rapat, ada pelaksanaan tes atau ujian yang dilakukan Baperjakat. Namun, fakta yang terungkap di ruang sidangsangat paradoks: tidak pernah ada rapat yang benar-benar dilaksanakan, tidak ada pengumuman hasil ujian, termasuk tidak ada transparansi jumlah nilai yang menentukan siapa yang lolos dan siapa yang tidak.
Anehnya, di tengah ketiadaan rapat dan pengumuman hasil ujian itu, tiba-tiba saja keluar undangan pelantikan, termasuk undangan yang diterima oleh Heri Sutrisno sendiri.
"Iya, saya sekretaris tapi saya tidak pernah ikut rapat," ucapnya dengan nada sangat enteng di depan hakim.
Ia melanjutkan pengakuannya, "Saya ikut ujian. Yang menguji Baperjakat. Tidak ada pengumuman. Saya dapat undangan (undangan pelantikan)," akunya lagi dengan sikap yang sama santainya.
Majelis Hakim Murka: "Pikir Dulu Logikanya!"
Mendengar keterangan saksi yang begitu tidak masuk akal tersebut, Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda pun terlihat heran dan kemudian mencerca saksi dengan puluhan pertanyaan tajam. Hakim tidak bisa menerima keterangan saksi bahwa seorang pejabat terdidik bisa terlibat dalam proses absurd semacam itu tanpa kesadaran penuh.
"Bagaimana ada ujian tidak ada pengumuman tiba-tiba dapat undangan? Saudara orang yang berpendidikan dan pintar. Ilmu Bapak gunakan untuk kebaikan. Pikir dulu logikanya!" tegur Ketua Majelis Hakim dengan nada tinggi.
Menyikapi kesaksian yang penuh kontradiksi ini, Ketua Majelis Hakim kemudian memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi lain yang disebut-sebut oleh Heri Sutrisno dalam keterangannya. Hakim juga memerintahkan agar saksi Heri nantinya dihadirkan kembali untuk dilakukan konfrontasi silang (cross-examination) guna menguji kebenaran materiil dari "tes hantu" dan "rapat fiktif" tersebut.
5 Pertanyaan Kritis Seputar Skandal Jual Beli Jabatan di Ponorogo
Mengingat besarnya skandal yang terungkap di ruang sidang, berikut adalah pertanyaan-pertanyaan mendesak yang harus dijawab oleh penegak hukum dan pemerintah daerah:
Artikel berita ini disusun berdasarkan fakta persidangan, Jumat, 24 April 2026. (Tim)

Posting Komentar
Tulias alamat email :