0
Sidang Korupsi OTT Pemkab Ponorogo: Dari Pengakuan Enteng Kepala Dianas sekaligus Sekretaris Baperjakat hingga Kemarahan Majelis Hakim atas Logika Saksi "Tanpa Rapat ada tandatangan dan Ujian Tanpa Pengumuman tiba-tiba dapat undangan pelantikan"

BERITAKORUPSI.CO –
Sidang perkara korupsi suap dan gratifikasi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 November 2025 kembali memanas di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN  Surabaya, Jumat, 24 April 2026 saat mendengarkan keterangan tiga orang saksi kunci yang dihadirkan JPU KPK untuk dua terdakwa: Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono S. Ponorogo dan Agus Pramono selaku Sekda Pemkab Ponorogo.

Terdakwa Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo 
Mengingatkan kembali kronologi kasus, dalam OTT KPK pada 7 November tahun lalu, jaringan korupsi ini tidak hanya menyeret Yunus Mahatma dan Agus Pramono. Ada pula Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya dan Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo yang turut menjadi tersangka/terdakwaHingga saat ini, jalannya persidangan terpecah. Sucipto sudah terlebih dulu disidangkan dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Di sisi lain, Sugiri Sancoko memilih melakukan perlawanan atau mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU KPK. Langkah ini berbeda dengan Yunus dan Agus yang langsung memasuki tahap pembuktian tanpa perlawanan. Akibatnya, agenda sidang antara Yunus Mahatma dan Agus Pramono terpisah dari sidang Sugiri Sancoko untuk beberapa kali pertemuan.

Saksi Kunci Mengungkap Modus "Titipan" dan Tes 'Hantu"

Dalam persidangan tersebut (Jumat 24 April 2026), JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi penting yaitu:

  1. Arif Kurniawan, Kepala Kantor Kecamatan (Camat) Jambon, Kabupaten Ponorogo.
  2. Heri Sutrisno, sosok multifungsi. Selaku  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Plt. Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), sekaligus Sekretaris Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Pemkab Ponorogo.
  3. Suko Widodo, Sekretaris BKPSDM Ponorogo.
Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya, dipimpin oleh Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH., dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH. dan Lujianto, SH., MH. (masing-masing Ad Hoc), serta Panitera Pengganti (PP) yang dihadiri langsung oleh Kedua terdakwa, Yunus Mahatma dan Agus Pramono  didampingi masing-masing Tim Advokat atau Penasihat Hukum-nya.

Di hadapan majelis hakim, pengakuan Saksi Arif Kurniawan dan Heri Sutrisno inilah yang akhirnya menguak "bau busuk" yang sempat tersimpan rapi akhirnya menguap terkait proses promosi penentuan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo. Proses promosi jabatan tersebut diduga kuat tidak sesuai prosedur karena adanya intervensi dan pengaruh dari tokoh masyarakat yang berpengaruh.

Menurut kesaksian Arif Kurniawan, ia menduga ada peran pihak lain di luar struktur resmi Pemkab Ponorogo yang berperan sentral dalam proses promosi dan penentuan jabatan. Pihak tersebut berasal dari lingkungan PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama).

"Informasi dari Ahmad Subeki, ada partisipasi berupa titipan, saya tidak tau nominalnya," ungkap Arif Kurniawan kepada Majelis Hakim saat menjawab pertanyaan JPU di ruang sidang, Jumat, 24 April 2026.

Pengakuan Mengejutkan: "Saya Sekretaris Tapi Tidak Pernah Rapat"

Namun, yang lebih mengejutkan dan mengherankan adalah pengakuan Heri Sutrisno. Sebagai mantan Kadis Dispendukcapil, Plt. BKPSDM, sekaligus Sekretaris Baperjakat, ia mengakui adanya kejanggalan fatal dalam proses promosi 136 orang pejabat Eselon II dan IV di Pemkab Ponorogo.

Menurut Heri, secara administratif seolah-olah semua berjalan normal: ada tanda tangan daftar hadir rapat, ada pelaksanaan tes atau ujian yang dilakukan Baperjakat. Namun, fakta yang terungkap di ruang sidangsangat paradoks: tidak pernah ada rapat yang benar-benar dilaksanakan, tidak ada pengumuman hasil ujian, termasuk tidak ada transparansi jumlah nilai yang menentukan siapa yang lolos dan siapa yang tidak.

Anehnya, di tengah ketiadaan rapat dan pengumuman hasil ujian itu, tiba-tiba saja keluar undangan pelantikan, termasuk undangan yang diterima oleh Heri Sutrisno sendiri.

"Iya, saya sekretaris tapi saya tidak pernah ikut rapat," ucapnya dengan nada sangat enteng di depan hakim.

Ia melanjutkan pengakuannya, "Saya ikut ujian. Yang menguji Baperjakat. Tidak ada pengumuman. Saya dapat undangan (undangan pelantikan)," akunya lagi dengan sikap yang sama santainya.

Majelis Hakim Murka: "Pikir Dulu Logikanya!"Mendengar keterangan saksi yang begitu tidak masuk akal tersebut, Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda pun terlihat heran dan kemudian mencerca saksi dengan puluhan pertanyaan tajam. Hakim tidak bisa menerima keterangan saksi bahwa seorang pejabat terdidik bisa terlibat dalam proses absurd semacam itu tanpa kesadaran penuh.

"Bagaimana ada ujian tidak ada pengumuman tiba-tiba dapat undangan? Saudara orang yang berpendidikan dan pintar. Ilmu Bapak gunakan untuk kebaikan. Pikir dulu logikanya!" tegur Ketua Majelis Hakim dengan nada tinggi.

Menyikapi kesaksian yang penuh kontradiksi ini, Ketua Majelis Hakim kemudian memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan saksi-saksi lain yang disebut-sebut oleh Heri Sutrisno dalam keterangannya. Hakim juga memerintahkan agar saksi Heri nantinya dihadirkan kembali untuk dilakukan konfrontasi silang (cross-examination) guna menguji kebenaran materiil dari "tes hantu" dan "rapat fiktif" tersebut.

5 Pertanyaan Kritis Seputar Skandal Jual Beli Jabatan di Ponorogo

Mengingat besarnya skandal yang terungkap di ruang sidang, berikut adalah pertanyaan-pertanyaan mendesak yang harus dijawab oleh penegak hukum dan pemerintah daerah:

1.  Siapa Sebenarnya "Ahmad Subeki" dan Sejauh Mana Peran PCNU?
    Saksi Arif Kurniawan menyebutkan nama Ahmad Subeki dan peran "titipan" dari lingkungan PCNU. Apakah ini indikasi bahwa organisasi kemasyarakatan telah disusupi "mafia" jabatan? Apakah KPK akan memanggil Ahmad Subeki dan pengurus PCNU terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi atau bahkan tersangka baru?

2.  Bagaimana Bisa 136 Pejabat Lolos Tanpa Nilai dan Pengumuman?
    Pengakuan Heri Sutrisno tentang 136 pejabat Eselon II dan IV yang dilantik tanpa melalui mekanisme ujian yang transparan adalah sebuah anomali birokrasi yang luar biasa. Siapa yang menandatangani SK pelantikan mereka jika tidak ada hasil rapat Baperjakat yang sah? Apakah seluruh 136 pejabat ini berpotensi dicopot karena proses pengangkatannya cacat hukum?

3.  Di Mana Peran Sekda dan Bupati Saat "Tes Hantu" Berlangsung?
    Jika Sekda (Agus Pramono) dan Bupati (Sugiri Sancoko) adalah pimpinan tertinggi birokrasi, bagaimana mungkin mereka tidak mengetahui adanya praktik "ujian tanpa pengumuman" dan "rapat tanpa kehadiran"? Apakah mereka ikut menikmati aliran dana dari "titipan" jabatan tersebut, ataukah mereka lalai dalam pengawasan?

4.  Berapa Total Uang yang Berputar dalam "Pasar Gelap" Jabatan Ini?
    Saksi Arif menyebut "titipan" namun tidak tahu nominalnya. Mengingat ada 136 jabatan yang dipromosikan secara mencurigakan, berapa estimasi total uang suap yang berputar? Apakah KPK memiliki peta aliran dana (follow the money) dari para calon pejabat yang "dititipkan" tersebut?

5.  Apakah Akan Ada Gelombang OTT atau Penyidikan Baru?
    Dengan terbukanya modus operandi yang sistematis ini, apakah KPK akan melakukan pengembangan penyidikan ke ratusan pejabat yang dilantik secara tidak wajar tersebut? Ataukah fokus kasus hanya akan berhenti pada Yunus, Agus, dan Sugiri saja, sementara ratusan pejabat hasil "jual beli" ini tetap duduk nyaman di kursinya?

Artikel berita ini disusun berdasarkan fakta persidangan, Jumat, 24 April 2026. (Tim)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top