0
BERITAKORUPSI.CO -
Selama proses penyidikan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus perkara dugaan Korupsi penerimaan Gratifikasi oleh Tersangka Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo yang juga mantan Terpidana Korupsi Suap 3 tahun penjara itu, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang lainnya milik Tersangka Saiful Ilah. Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co pada Kamis, 19 Januari 2023

“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 miliar dan juga uang tunai USD 64 ribu,10 buah tas merek Tumi, 1 tas merek Louis Vuitton, 4 unit HP antara lain Apple Iphone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB dan 3 keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram,” kata Ali

Ali Fikri menjelaskan, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti lain, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh Tersangka SI (Saiful Ilah). (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top