Warisan Noda, Bukan Harta: Saat Ikatan Darah Hancur di Meja Hijau. Dakwaan Pidana Tambang Emas Ilegal dan Pencucian Uang Membongkar Bagaimana Keserakahan Orang Tua Menjerat Masa Depan Anak Sendiri. Apakah Kilau Logam Kuning Lebih Berharga daripada Keutuhan Rumah Tangga?. Sementara Tim Advokasi Terdakwa akan melakukan perlawanan atau Eksepsi atas dakwaan JPUBERITAKORUPSI.CO -
Sebuah pemandangan memilukan sekaligus mengejutkan terjadi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Surabaya, Selasa, 15 September 2026. Tiga kursi Terdakwa tidak diisi oleh pejabat, rekanan bisnis atau sindikat asing, melainkan oleh seorang ayah, ibu, dan anak kandung mereka, yaitu Teddy Wijaya selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) yang berkantor di Jl. A Yani No. 74 Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Payaman Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, dan Benny Surya Wijaya selaku Direktur serta Debby Wijaya selaku Komisaris
Selasa, 15 September 2026, Tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak 12 orang yang terdiri 7 dari Kejaksaan Agung (Muttaqin Harahap, SH., MH., Totok Alim Prawiro Widodo, S.H., MH., Murary Azis, SH., MH., Ahmad Muhtaram, SH., MH., Agung Susanto, S.H., M.H., Suwardi, SH., Pieter Louw, SH) dan 3 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Afrianto, SH.MH., Kuo Bratakusuma, SH., M.H., Siska Christina, S.H., M.H).serta 2 dari Kejaksaan Negeri Surabaya (Damang Anubowo, SH., MH dan Vinza Buananda Wijayanti, SH)menyeret ketiga terdakwa dalam ikatan keluarga, yaitu Teddy Wijaya (ayah), Debby Wijaya (Ibu) dan Benny Surya Wijaya (anak) ke hadapan Majelis Hakim di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) atau izin
Ketiga terdakwa (Teddy Wijaya , Debby Wijaya dan Benny Surya Wijaya) didakwa bersama-sama dengan Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro (sudah diadili terlebih dahulu di PN Pontianak sesuai putusan Nomor 513/Pid.B/LH/2022/PN.Ptk) dalam perkara kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Barat pada Mei 2019 sampai dengan bulan April 2022 sebanyak 100 Kg (disita Penyidik sebagai Barang Bukti) dan Tindak Pinda Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp6.177.860.000 (disita Penyidik sebagai Barang Bukti) dan puluhan barang bukti lainnya
Sementara ketiga terdakwa didampingi Tim Advokat dari Kantor Kalinta and Co Law Firm Jakarta. Dan kepada beritakorupsi.co, seusai persidangan, Rahmat, salah seorang tim Advokat mengatakan akan melakukan perlawanan atas surat dakwaan JPU, namun Ia enggan menjelaskan inti dari Perlawanan atau Eksepsi yang dimaksud
"Kami akan melakukan perkawinan. Kami belum bisa menjelaskannya sekarang," ujar Rahmat seuai persidangan pembacaan dakwaan, Selasa, 15 September 2026
Yang menarik sekaligus menjadi perhatian dari sidang perkara ini adalah, sepinya perhatian atau liputan puluhan wartawan dari beberapa perkumpulan Jurnalis hukum Surabaya yang biasa mangkal di PN Surabaya untuk mencari berita yang tidak biasanya.
Sementara informasi awal yang diterima beritakorupsi.co, bahwa sidang perkara ini tidak sepi dari pantauan wartawan. Apakah informasi itu menjadi fakta tidak adanya wartawan yang meliput? Padahal, jadwal sidang (Selasa, 15 September 2026)telah beredar beberapa hari sebelumnya
Kasus ini bukan sekadar soal pelanggaran lingkungan atau ekonomi, melainkan sebuah tragedi kemanusiaan di mana institusi terkecil dalam masyarakat—keluarga—berubah menjadi sel kriminal terstruktur. Operasi gabungan antara Kepolisian Daerah dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan keluarga ini setelah memantau aliran dana mencurigakan dari wilayah pertambangan liar ke rekening pribadi dan pembelian aset mewah.
Modus Operandi: Dari Lubang Tanah Gelap ke Brankas Bank
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan, bahwa kegiatan transaksi penjualan dan pembelian emas di PT Semar Permata Emas Mulia, para Terdakwa menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan dari penjual yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yaitu dari saksi Franky Lorentz Bintoro dan saksi Michael Lorentz Bintoro dimana saksi Franky Lorentz Bintoro dan saksi Michael Lorentz Bintoro telah terbukti melakukan tindak pidana “secara bersama-sama menjual emas yang tidak berasal dari pemegang izin” sebagaimana pasal 161 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 513/Pid.B/LH/2022/PN.Ptk atas nama Terdakwa I (Franky Lorentz Bintoro) dan Terdakwa II (Michael Lorentz Bintoro).Bahwa proses transaksi penampungan atau pembelian emas di PT Semar Permata Emas Mulia yang dilakukan antara para Terdakwa dengan saksi Franky Lorentz Bintoro dalam periode bulan Mei 2019 sampai dengan bulan April 2022 yaitu dengan cara :
Saksi Franky lorentz bintoro datang ke kantor PT Semar Emas Permata Mulia yang beralamat di Jl. Tampomas No 3 sawahan Surabaya kemudian menghubungi Terdakwa I TEDDY WIJAYA untuk menyepakati harga
Kemudian setelah harga disepakati lalu saksi Franky Lorentz Bintoro melakukan penyerahan emas cukim ke PT Semar Permata Emas Mulia tanpa disertai dengan dokumen pendukung kemudian emas cukim tersebut ditimbang lalu Terdakwa I TEDDY WIJAYA memerintahkan saksi Sukari untuk mencatat di buku tulis dengan ada kolom penjual, pembeli, berat dan harga.
Bahwa Terdakwa I TEDDY WIJAYA melakukan pembayaran emas dari saksi Franky Lorentz Bintoro tersebut melalui transfer ke rekening BCA nomor 2130259190 atas nama Franky Lorentz Bintoro yaitu dengan cara memerintahkan saksi Sukari untuk melakukan pencairan cek rekening BCA milik Terdakwa II DEBBY WIJAYA dengan nomor rekening antara lain 1413306799, 1414466888, 14144668899, 1415588889, 1416678899 dan 1416788899 atas nama Debby Wijaya yang selanjutnya uang hasil pencairan cek tersebut dilakukan setoran tunai dengan nama penyetor adalah Franky, Franky L, Franky Lorentz.
Berdasarkan bukti transaksi berupa Slip Bukti Setoran BCA periode tanggal 31 Mei 2019 sampai dengan tanggal 19 April 2022 terdapat transaksi setoran tunai di BCA Nganjuk yang dilakukan oleh penyetor atas nama Franky Lorentz Bintoro dengan tujuan ke rekening BCA nomor 2130-2591-90 atas nama Franky Lorentz Bintoro dengan berita sumber dana dari hasil usaha dan tujuan transaksi dalam rangka tabungan.
Namun seluruh transaksi tersebut tidak ada penyerahan dana secara tunai yang dilakukan oleh penyetor kepada petugas teller hal tersebut dapat diketahui dari adanya kode transaksi huruf “N” dalam Validasi transaksi disetiap Slip Setoran yang artiinya setoran tunai dilakukan oleh nasabah tanpa ada uang fisik yang diserahkan kepada Teller dan merupakan transaksi lanjutan dari transaksi penarikan dana mengggunakan warkat cek atau bilyet giro.
Bahwa bukti setoran tersebut merupakan sebagian dari bukti transaksi setoran tunai dari transaksi setoran tunai dengan berita dan setoran tunai tanpa buku periode 31 Mei 2019 sampai dengan 19 April 2022 ke rekening BCA nomor 2130-2591-90 atas nama Franky Lorentz Bintoro melalui Bank BCA cabang Nganjuk dalam rangka pembelian emas batangan hasil pertambangan tanpa izin oleh para Terdakwa.
Bahwa saksi Franky Lorentz Bintoro maupun saksi Michael Lorentz Bintoro tidak pernah datang ke BCA Cabang Nganjuk untuk melakukan setor tunai sebagaimana slip setoran periode 31 Mei 2019 sampai dengan 19 April 2022, melainkan dengan cara Terdakwa I TEDDY WIJAYA dan Terdakwa II DEBBY WIJAYA memerintahkan saksi Sukari untuk melakukan transaksi pencairan cek rekening BCA atas nama Terdakwa II DEBBY WIJAYA dengan nomor rekening 1413-3067-99, 1414-4668-88, 1414-4668-899, 1415-5888-89, 1416-6788-99 dan 1416-7888-99 yang selanjutnya uang hasil pencairan cek tersebut dilakukan setoran tunai ke rekening BCA atas nama Franky Lorentz Bintoro nomor 2130-2591-90 dengan nama penyetor adalah Franky, Franky L, Franky Lorentz, Debby Wijaya.
Bahwa Terdakwa I TEDDY WIJAYA melakukan peleburan emas yang dibeli dari hasil pertambangan tanpa izin di kantor yang berada di Jl. Tampomas 3 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya Jawa Timur dengan cara Terdakwa I TEDDY WIJAYA melakukan penimbangan berat emas dengan menggunakan alat timbangan digital khusus untuk emas setelah itu emas tersebut dimasukkan ke dalam kowi (wadah yang berbentuk seperti mangkuk yang berbahan dari tanah liat) yang sudah di letakkan di atas batu tahan bakar kemudian emas yang berada di dalam kowi diblender menggunakan alat solder dengan api hingga emas tersebut mencair/meleleh lalu emas yang sudah meleleh/mencair tersebut ditabur menggunakan serbuk kimia (pijer) setelah diberi pijer emas yang sudah mencair/meleleh yang ada di dalam kowi
Kemudian dipindahkan ke dalam cetakan dengan menggunakan penjepit setelah kondisi emas sudah dalam keadaan padat lalu emas yang berada dalam cetakan dipindahkan/celupkan ke dalam ember berisi air kemudian emas tersebut dikeringkan dengan kain/handuk.
Bahwa Terdakwa III BENNY SURYA WIJAYA membantu Terdakwa I TEDDY WIJAYA mengurus urusan dikantor yang berada di Jl.Tampomas 3 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya apabila Terdakwa I TEDDY WIJAYA tidak ada dikantor seperti melakukan pembelian stok gas dan stok pijer (bahan kimia) untuk peleburan emas dan apabila ada orang yang datang membawa emas cukim diterima oleh Terdakwa III BENNY SURYA WIJAYA sedangkan Terdakwa II DEBBY WIJAYA mengurusi terkait keperluan stock pijer (serbuk kimia) untuk peleburan emas dan keperluan ATK dikantor.
Bahwa emas PT. Semar Permata Emas Mulia yang diperoleh dari saksi Franky Lorentz Bintoro selanjutnya oleh Terdakwa I TEDDY WIJAYA, Terdakwa II DEBBY WIJAYA dan Terdakwa III Benny Surya Wijaya dilakukan pemurnian ke PT Indah Golden Signature, PT Sukajadi Logam dan ke PT Simba Jaya Utama dijual ke beberapa perusahaan dan beberapa pembeli yang lainnya yaitu:
- PT Indah Golden Signature
- PT. Sukajadi Logam
- Toko mas Semar Nusantara
- Toko Mas Wahyu Rejo di Surabaya
- Toko Mas Gembira di Surabaya
- Erwin/ Ny. Yong Fak di Surabaya
- Toko Mas Sinar Agung di Jakarta
- Asoen/Keponakan A Kiong di Jakarta
- Jing Liang (Pabrik emas di Surabaya)
- Toko Mas Mantap di Makasar.
- Yunardi di Makasar
- Jufri di Makasar
- Toko Mas Kencana di Jombang (Hap Bing)
- PT. Sigma Gold di Surabaya (Welli)
- Toko Mas Murni di Jember
- Toko Mas Pesona di Cirebon
- Toko Mas Bagong di Kediri
- Toko Mas Sriwijaya di Surabaya
- Toko Mas Ramayana di Surabaya
- PT. Sumber Bukit Mas di Surabaya
- Pabrik Mas Obor di Surabaya
- Toko Mas Arjuna di Purwokerto
- Toko Mas Harapan di Makasar
- Pabrik Mas Topas di Surabaya
- Toko Mas Rejeki di Jember
- Toko Mas Poo Tien di Surabaya
- Toko Mas Bagong di Kediri
Barang Bukti Menggelegar: 100 Kg Emas dan Jejak Digital Rp6,1 Miliar
Dalam kasus perkara ini, tim penyidik menyita barang bukti yang sangat memberatkan: Emas yang totalnya seberat 100 kg dan uang tunai sebesar Rp6.177.860.000. Selain itu, uang asing senilai USD 60.000 sebanyak 600 lembar dengan pecahan USD 100 dan puluhan barang bukti lainnya
Ironi Pendidikan: Anak Terdidik Jadi Alat Pencucian Uang?
Salah satu aspek paling menyedihkan dari kasus ini adalah keterlibatan sang anak. Sebagai generasi muda yang berpendidikan, ia seharusnya menjadi agen perubahan. Namun, justru kecerdasannya disalahgunakan untuk merancang skema pencucian uang yang lebih rumit.
Kini, masa depan cerah sang anak terancam hancur. Selain ancaman pidana penjara, ia akan menyandang stigma sebagai terpidana tambang emas tanpa ijin dan pencucian uang, yang akan sangat sulit dihapus dari rekam jejak hidupnya.
Dari kasus perkara ini menimbulkan beberapa pertanyaan kritis:
1. Bagaimana mempertimbangkan unsur pemidanaan bagi sang anak? Apakah ia korban eksploitasi orang tua atau pelaku sadar? Pentingnya vonis yang adil namun tetap memberikan efek jera bagi seluruh anggota keluarga.
2. Mengapa tambang ilegal seluas dan sesistemik ini bisa beroperasi lama? Apakah ada oknum aparat atau pejabat daerah yang "membiarkan" atau bahkan mendapat bagian dari keuntungan?
3. Mengapa warga masih mau bekerja di tambang ilegal yang berbahaya? Apakah karena desakan ekonomi atau kurangnya alternatif mata pencaharian? Perlu adanya program pemberdayaan ekonomi pasca-penutupan tambang ilegal.
4. Apakah harta senilai Rp6,1 miliar dan 100 kg emas worth it (sepadan) untuk menghancurkan keutuhan keluarga dan masa depan anak? Ini adalah pelajaran mahal bahwa harta haram yang tidak akan pernah membawa berkah, hanya membawa mala petaka.
Ketika Rumah Bukan Lagi Tempat Pulang yang Aman
Kasus Bapak, Ibu, dan Anak ini adalah cermin retak dari moralitas sebagian masyarakat kita. Ketika nilai-nilai kejujuran dan kepatuhan hukum dikalahkan oleh nafsu serakah, maka institusi keluarga pun runtuh.
Vonis nanti bukan hanya tentang hukuman penjara, tapi tentang pemulihan rasa keadilan bagi negara, lingkungan, dan masa depan generasi muda yang sempat tersesat. Semoga ini menjadi peringatan keras: Jangan wariskan noda, wariskanlah integritas.
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)


Posting Komentar
Tulias alamat email :