JPU KPK Andhi Ginanjar: "Keterangan para saksi membuktikan dakwaan kita. Surat pernyataan itu inisiatif Bupati Gatut Sunu Wibowo, konsepnya Dwi Yoga Ambal Riski (ajudan) dan yang mencetak (print) Aurelia Nanda Aishela dan Yustisia Mega Pinondang. Para Kepala OPD terpaksa memberikan sejumlah uang karena takut jabatannya dicopot"
BERITAKORUPSI.CO -
Jumat, 11 September 2026, JPU Andhi Ginanjar, Tri Handayani, Bayu Nurhadi, Febri Harianto, dkk dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menggelar sidang lanjutan untuk yang pertama dengan agenda mendengarkan keterangan 9 orang saksi yang dihadirkan JPU dalam perkara Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi yang bermula dari kegiatan tangkap tangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat malam, 10 April2026 terhadap Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski
Selain Ajudan, Dwi Yoga Ambal Ariski juga menduduki jabatan Analis Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah Kabupaten Tulungagung dan kemudian menjabat Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung. Sementara terdakwa Gatut Sunu Wibowo sebelum menjabat sebagai Bupati adalah Wakil Bupati yang berlatar belakang pengusaha
Dalam dakwaan JPU KPK disebutkan, bahwa terdakwa Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung diduga menerima uang hasil Pemerasan dari sejumlah Kepala OPD di Kabupaten Tulungagung baik langsung maupun tidak langsung atau melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski sebesar Rp3.240.711.915 dan hasil penerimaan Gratifikasi sejumlah Rp2.907.000.000, sehingga total keseluruhan sebesar Rp6.147.711.915
Bentuk pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah Kepala OPD adalah dengan cara meminta setiap Kepala OPD yang baru dilantik untuk menandatangani surat peryataan pengunduran diri dari jabatan dan ASN (Aparatur Sipil Negara), dimana dalam surat pernyataan tersebut sudah dibubuhi materai Rp10.000 tanpa dicantumkan tanggal, dan beberapa hari kemudian para Kepala OPD tersebut dimintai sejumlah uang
Sementara saksi yang dihadirkan JPU KPK adalah terdiri dari ajudan dan sekretaris pribadi Bupati diantaranya Suroto, Muhammad Fajar Aulia , Aurelia Nanda Aishela dan Yustisia Mega Pinondang
Lalu saksi lainnya yaitu Ginanjar Eko Santoso (Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup), Desi Lusiana Wardhani selaku Kepala Dinas Kesehatan, Fajar Widariyanto Selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Soeroto selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang juga Pj. Sekda dan Gandi selaku Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung
Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Jumat, 11 September 2026) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Made Yulianda, SH., MH dan dua Hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta dibantu Panitera Pengganti (PP). Sementara kedua terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya, Suryono Pane, SH., MH, dkk
Dihadapan Majelis Hakim, keterangan saksi dari ajudan dan sekretaris pribadi Bupati mengungkap bahwa Surat Peryataan pengunduran diri para Kepala OPD di Kabupaten Tulungagung adalah dari Terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski dikirimkan kepada Aurelia Nanda Aishela dan kemudian dicetak oleh Aurel dan Yustisia Mega Pinondang
Sementara keterangan saksi Desi Lusiana Wardhani selaku Kepala Dinas Kesehatan mengakui terpaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan beberapa hari setelah pelantikannya menjadi Kepala Dinas Kesehatan. Dari pengakuan Desi selaku Kepala Dinas Kesehatan, total uang yang diberikan kepada Bupati melalui Dwi Yoga Ambal Ariski sebesar Rp5.800.000 dalam bentuk barang (oleh-oleh dan papan bunga sebagai ucapan)
Keterangan Desi membuat JPU harus membacakan BAP-nya saat di penyisihan KPK, karena Desi mengatakan bahwa surat pengunduran diri yang ditandatanganinya tidak menyebutkan ASN. Sementara Ia menjelaskan di BAP-ny "pengunduran diri dari jabatan dan ASN". Dan itupun diakuinya
Persidangan terlihat menengang atas keterangan saksi Fajar Widariyanto Selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang mengaku menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan ASN serta pemberian uang sebesar Rp100 juta
Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, saksi Fajar Widariyanto menjelaskan, setelah dirinya dilantik sebagai Kepala Dinas, beberapa hari kemudian dipanggil Bupati Gatut ke pendopo. Dalam pertemuan itu Ia diminta untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menurut saksi Fajar, surat tersebut sudah dibubuhi meterai Rp10.000, namun Ia mengatakan tidak membaca secara detail isi surat yang ditandatanganinya. Menurut pemahamannya bahwa surat itu sebagai bentuk komitmen untuk menunjukkan loyalitas kepada Bupati
"Disodorkan Yoga (terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski), saya tanda tangani tapi saya tidak baca secara detail," kata Fajar
Saksi Fajar juga mengakui adanya pertemuan dengan Bupati Gatut Sunu Wibowo pada Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, Bupati berbicara mengenai pekerjaan dan aktivitas kedinasannya dan tidak menjelaskan adanya permintaan uang. Sementara dalam BAP-nya saat di penyidik KPK, Fajar menjelaskan adanya permintaan uang dari Bupati karena mahalnya biaya politik untuk menjadi Bupati
Namun lagi-lagi Fajar mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh Bupati agar saksi dapat bekerja semaksimal mungkin
"Yang saya tangkap, ya saya mengerjakan tugas saya semaksimal mungkin. Iya berkaitan support soal uang," kata Saksi Fajar
Kemudian pengakuan saksi Fajar Widariyanto akhirnya terungkap adanya permintaan uang sebesar Rp100 juta oleh Bupati melalui Dwi Yoga Ambal Ariski pada Januari 2026
"Saat itu hari libur, saya ditelpon Yoga. Katanya diperintahkan Bupati untuk mengambil uang. Uang saya serahkan depan pagar rumah. Intinya saya terpaksa memberikan. Uang itu sebagian besar berasal dari tabungannya dan pinjaman," kata Fajar
Namun saat ditanya oleh JPU KPK maupun Majelis Hakim terkait tujuan saksi memberikan uang, tidak mengetahui dan tidak mempertanyakan tetapi langsung memberikan uang atas permintaan Bupati melalui Dwi Yoga Ambal Ariski
"Kamu diminta uang Rp100 juta tapi enggak tanya buat apa?" tanya Hakim anggota Manambus Pasaribu dengan nada heran
Namun Fajar beralasan tidak menanyakan karena percaya bahwa itu adalah permintaan dari Bupati
"Tidak tanya karena itu pasti dari bupati," jawab Fajar kepada Majelis dengan enteng
Atas keterangan saksi Fajar, Majelis Hakim kembali menanyakan tentang sikap Saksi sebagai pejabat yang memberikan uang dengan jumlah besar tanpa tau kegunaannya
"Buat apa uang tersebut, ngasih uang banyak tapi enggak tahu untuk apa?" tanya Hakim Anggota Manambus Pasaribu heran
"Iya loyalitas saja," jawab Saksi Fajar dengan sangat enteng
Jawaban saksi membat Hakim anggota Manambus Pasaribu kembali menanyakan saksi terkait loyalitas kepada atasan dan pemberian uang dalam jumlah besar. Bahkan Manambus Pasaribu sempat bercanda dengan meminta Wartawan yang meliput persidangan untuk membantu mencari definisi dari loyalitas
"Coba Wartawan bantu Carikan definisi dari loyalitas," ucap Hakim Manambus Pasaribu
Manambus mempertanyakan konsep loyalitas yang dipahami para pejabat jika diwujudkan dengan pemberian uang kepada atasan.
"Loyalitas semestinya tidak diukur dari kemampuan seorang pejabat memberikan uang. Apa hubungan loyalitas dengan uang. Kalau loyalitas diukur dengan uang, bagaimana kalau tidak punya uang dan takut hilang jabatannya," kata Hakim Menambus Pasaribu dengan tegas
Selain saksi Fajar Widariyanto, Majelis Hakim juga menyoroti keterangan saksi Soeroto selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang juga Pj. Sekda terkait surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan ASN orang sejumlah Kepala OPD. Namun saksi Soeroto mengatakan tidak dapat melarang karena surat tersebut disebut dianggap merupakan perintah Bupati
"Itu perintah Bupati harus loyal," jawab Soeroto.
Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menilai bahwa keberadaan surat tersebut semestinya mendapat perhatian dari Sekda
"Di situ sebagai sekda Bapak kecolongan, voba jawab pertanyaan saya; apa alasan anda, tunjukan pakta integritas. Jangan ceramahi kami," kata Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dengan nada tegas. Namun saksi tak dapat menjawab
Sementara, JPU KPK menjelaskan bahwa saksi dalam persidangan mengetahui pola dan modus yang diduga digunakan Terdakwa Gatut bersama ajudannya dalam meminta uang maupun barang kepada bawahannya berupa permintaan uang ratusan juta, barang, papan ucapan hingga makanan ringan untuk sebuah acara.
"Intinya keterangan saksi membuktikan dakwaan kita," ucap JPU KPK sesuai persidangan
"Keterangan para saksi membuktikan dakwaan kita. Surat pernyataan itu inisiatif Bupati Gatut Sunu Wibowo, konsepnya Dwi Yoga Ambal Riski (ajudan) dan yang mencetak (print) Aurelia Nanda Aishela dan Yustisia Mega Pinondang. Para Kepala OPD terpaksa memberikan sejumlah uang karena takut jabatannya dicopot," lanjutnya. (*)



Posting Komentar
Tulias alamat email :