Diruang sidang, dihadapan Majelis Hakim, saksi Drs. Rachmadeta Antariksa, M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA) menyatakan bertanggung jawab atas kegiatan dan bertanggung jawab atas pembayaran pekerjaan. Lalu apakah Kejari Kota Probolinggo akan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap saksi selaku PA? Atau Hukum tak mampu menjangkaunya ?
BERITAKORUPSI.CO –
Ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 10 September 2026, kembali bergemuruh. Dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Lampu Hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH (Dinas Lingkungan Hidup)Kota Probolinggo senilai Rp1,13 miliar, hari ini, Drs. Rachmadeta Antariksa, M.Si – selaku Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA) – tampil sebagai saksi dan melontarkan pernyataan yang mengundang tanda tanya besar: Ia mengaku bertanggung jawab penuh atas kegiatan maupun pembayaran pekerjaan. Pengakuan ini berbenturan dengan fakta bahwa hingga kini, hukum baru menyentuh PPPK/PPTK dan penyedia atau pelaksana pekerjaan, sementara pihak pemegang kuasa anggaran tertinggi hanya dijadikan sebagai penonton alias masih berstatus saksi. Apakah Kejari Kota Probolinggo akan berani menindaklanjuti? Atau hukum hanya benar-benar tajam ke bawah namun tumpul ke atas karena hukum tak mampu menjangkau?
Fakta Mencengangkan dari Ruang Sidang
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH bersama dua Hakim anggota, Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Ad Hock serta dibantu Panitera Pengganti (PP), mendengar keterangan yang memaparkan cacat lahir sejak awal perencanaan:
• Tanpa Perencanaan Matang: Proyek senilai lebih dari satu miliar itu tidak bermula dari usulan atau proposal resmi, melainkan hanya hasil diskusi santai dan penelusuran di Google setelah anggaran tersedia dari APBD TA 2023.
• Pertemuan Dini Diketahui: Saksi selaku PA mengakui adanya pertemuan antara PPK/PPTK (Terdakwa Ririn Aprilia) dengan calon penyedia jauh sebelum proses pengadaan dimulai. Bahkan Ia hadir, meski tak hingga akhir.
• Pengakuan Tanggung Jawab Penuh: Di bawah sumpah, Drs. Rachmadeta Antariksa, M.Si dengan jelas dan tegas menyatakan dirinya bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan dan aliran pembayaran uang negara untuk pekerjaan.
• Laporan Berjalan Terus-menerus: Berbeda dengan pembelaan biasa, terungkap bahwa PA selalu dilaporkan perkembangan kegiatan secara garis besar sejak awal hingga akhir– sejalan pernyataan terdakwa kepada beritakorupsi.co saat ditemui di ruang tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya yang menyatakan bahwa "Ia tahu segalanya dari awal hingga akhir".
• Kerugian Negara: Proyek ini terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp306.050.004.
Sebelumnya, pada Agustus 2026, Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya telah menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga pelaku usaha/penyedia. Namun pusat kendali persetujuan dan pengawasan tetap berada di luar jerat hukum pidana.
Pertanyaan Kritis Menggantung: Kejujuran vs Tanggung Jawab Hukum
Dari fakta persidangan kali ini, beberapa pertanyaan tajam yang layak dilontarkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo termasuk Tim JPU, dan Saksi sendiri terkait status Pengguna Anggaran:
🔹Mengenai Proses & Pengetahuan
1. Bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah disusun hanya lewat "diskusi dan jelajah Google", tanpa kajian kebutuhan teknis maupun proposal resmi? Apakah bentuk kelalaian ini tidak mencederai prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik?
2. Selaku Pengguna Anggaran, mengakui hadir dan mengetahui adanya pertemuan dini dengan penyedia sebelum lelang. Apakah ini bukan pelanggaran prinsip persaingan sehat dan netralitas pengadaan?
3. Jika saksi selaku Pengguna Anggaran yang mendapat laporan hasil prosesnya – apakah ada yang sengaja ditutupi terhadap rekayasa spesifikasi, pencampuran belanja barang dan konstruksi, serta pemilihan penyedia terarah?
🔹Mengenai Status "Bertanggung Jawab"
1. Di hadapan Majelis Hakim, saksi selaku Pengguna Anggaran menyatakan bertanggung jawab atas kegiatan dan pembayaran. Apakah tanggung jawab ini bersifat administratif belaka, atau mencakup pula dampak pidana dari kerugian negara sebesar Rp306 juta?
2. Jika struktur pengawasan dinas ada di tangan Pengguna Anggaran, mengapa laporan hasil audit hanya dipahami terpotong-potong dan tidak disikapi secara utuh? Apakah kelalaian ini yang melapangkan jalan penyimpangan?
3. Mengapa hanya pejabat pelaksana dan penyedia yang diseret ke pengadilan, sementara Pengguna Anggaran yang menandatangani persetujuan tertinggi dan cacat prosedur tetap berstatus saksi?
🔹Proses Hukum Tanpa Memilah dan Milih?
1. Apakah Kejari Kota Probolinggo sudah mengkaji ulang keterangan mencengangkan saksi Drs. Rachmadeta Antariksa, M.Si yang mengakui pengetahuan, kehadiran, dan tanggung jawab penuh? Apakah indikasi keterlibatannya sudah cukup atau memang Pengguna Anggaran dianggap hanya sebagai penonton alias saksi?
2. Apakah ada rencana perluasan penyidikan atau peningkatan status saksi menjadi tersangka baru mengingat perannya dalam membiarkan aliran dana cacat prosedur keluar dari kas negara?
3. Apakah Kejaksaan berani memastikan hukum tidak berjalan pincang: menuntut pelaksana bawahan dan pengusaha namun melepaskan pimpinan tertinggi instansi yang memberi izin dan pengesahan akhir?
4. Bagaimana dengan dugaan perencanaan yang dibalik – ada uang baru cari proyek – apakah ini masuk ranah tindak pidana korupsi atau sekadar "kesalahan administrasi"?
Kasus ini menjadi tolak ukur kepercayaan publik: Apakah pengakuan tanggung jawab di persidangan hanya retorika belaka, atau akan dibuktikan dengan keberanian penegak hukum dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menelusuri hingga ke puncak rantai komando? Masyarakat menanti jawaban nyata. (Jen)

Posting Komentar
Tulias alamat email :