0
Sebelumnya, pada tanggal 6 Juni 2018, masyarakat Kabupaten Tulungagung dikejutkan saat KPK melakukan penangkapan terhadap Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2018 - 2023, Agung Prayitno (orang dekat Syahri Mulyo), Sutrisno selaku Kadis PUPR, Tigor Prakasa dan Susilo Prabowo atau Embun (kontraktor) karena korupsi suap jual beli jabatan dan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung

BERITAKORUPSI.CO - 
Jumat, 04 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyeret tersangka Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara Korupsi dugaan Pemerasan kepada sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah)atau Kepala Dinas, dan penerimaan Gratifikasi yang bermula dari kegiatan tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Jumat malam, 10 April 2026

Selain Gatut Sunu Wibowo, JPU KPK juga menyeret Dwi Yoga Ambal Ariski selaku Ajudan Bupati, yang juga menjabat selaku Analis Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah Kabupaten Tulungagung dan kemudian menjabat Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung untuk diadili sebagai Terdakwa bersama sang Bos-nya (Gatut Sunu Wibowo
Kasus tangkap tangan KPK terhadap Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung pada tanggal 10 April  2026, mengulang sejarah kelam yang pernah terjadi 9 tahun lalu, tepatnya pada tanggal 6 Juni 2018 saat KPK melakukan tangkap tangan terhadap Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2018 - 2023, Agung Prayitno (orang dekat Syahri Mulyo), Sutrisno selaku Kadis PUPR, Tigor Prakasa dan Susilo Prabowo atau Embun (kontraktor) karena korupsi suap jual beli jabatan dan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Majelis Hakim akhirnya menyatakan Terdakwa Syahri Mulyo, Agung Prayitno (orang dekat Syahri Mulyo), Sutrisno selaku Kadis PUPR, Tigor Prakasa dan Susilo Prabowo atau Embun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korporasi (saat ini keempatnya berstatus terpidana dana mantan terpidana)

Kini, bayangan kelam masa lalu itu seolah hadir kembali saat KPK melakukan tangkap tangan atau OTT KPK pada Jumat malam, 10 April 2026 terhadap Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung dan ajudannya,  Dwi Yoga Ambal Ariski karena diduga melakukan tindak pidana korporasi berupa pemerasan kepada sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah)atau Kepala Dinas, dan penerimaan Gratifikasi

Sebelum menjabat sebagai Bupati, Pengusaha Gatut Sunu Wibowo adalah wakil Bupati Tulungagung. Dan pada Pilkada tahun 2024, Ia terpilih menjadi Bupati. Setahun setelah dilantik, nasibnya tragis dan langsung dijebloskan ke penjara setelah tertangkap tangan KPK
Berdasarkan informasi yang diperoleh beritakorupsi.co dari beberapa sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang tidak bersedia disebutkan namanya menyebutkan, selama setahun kepemimpinan Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung, banyak ASN/pejabat yang merasa tidak diperlakukan dengan baik bahkan Ia dianggap arogan dengan melontarkan kata-kata yang tak sedap ditelinga, memindahkan pejabat OPD yang dianggap tidak loyal

"Kasar dan sadis. Arogan memang orangnya. Di beri advice malah dikira ga loyal," ujar sumber

Disisi lain, ada juga sumber yang menyatakan bahwa tertangkapnya Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung oleh KPK adalah hasil "rekayasa" orang dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, benarkah kasus OTT KPK terhadap Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung karena rekayasa orang dalam dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung sendiri? Atau memang laporan murni oleh para pejabat yang dimintai duit sesuai dakwaan JPU KPK dan bukan hasil rekayasa?

Untuk membuktikan ada tidaknya rekayasa dalam kasus tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung akan terungkap dari keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU KPK dalam persidangan

Sementara dalam dakwaan JPU KPK yang dibacakan di persidangan pada Jumat, 04 September 2026 terungkap bahwa total uang yang diduga diterima Terdakwa Gatut Sunu Wibowo baik langsung maupun tidak langsung adalah sebesar Rp6.147.711.915 dengan rincian: hasil Pemerasan dari sejumlah Kepala OPD adalah sebesar Rp3.240.711.915 dan berupa Gratifikasi dari sejumlah ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung sebesar Rp2.907.000.000
Berdasarkan rincian yang terungkap dalam persidangan, aliran dana tersebut tidak datang dari satu sumber, melainkan dikumpulkan dari sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, diantaranya: DESI LUSIANA WARDHANI selaku Kepala Dinas Kesehatan Rp5,4 juta,; DWI HARY SUBAGYO selaku Kepala BPKAD Rp80 juta,;

Kemudian dari ERWIN NOVIANTO selaku Kepala Dinas PUPR Rp700 juta,; FAJAR WIDARIYANTO selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp100 juta,; HARTONO selaku Kasat PolPP Rp10 juta,; RENI PRASETIAWATI IKA SEPTIWULAN selaku Kadinsos Rp40 juta,; SUYANTO selaku Plt Kadis DLH Rp380 juta,; TRI HADI SETYOWATI sebagai Kabag PBJ pada Sekretariat Daerah Rp500 juta,; YULIUS RAHMA ISWORO selaku Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Rp1.425.311.915 serta puluhan pejabat lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung,

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima Terdakwa Gatut Sunu Wibowo baik langsung maupun tidak langsung sebesar Rp6.147.711.915 dengan rincian: hasil dugaan pemerasan sebesar Rp3.240.711.915 dan hasil penerimaan gratifikasi sejumlah Rp2.907.000.000

Dari total uang sebesar Rp6.147.711.915 adalah bersumber dari puluhan pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pola dugaan yang terbangun menunjukkan adanya tekanan atau permintaan dana yang oleh Terdakwa Gatut Sunu Wibowo baik langsung maupun tidak langsung termasuk melalui ajudannya

Dalam surat dakwaan JPU KPK, Terdakwa Gatut Sunu Wibowo dijerat dengan dua  pasal yaitu terkait dengan pemerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c  Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana 

Dan terkait penerimaan gratifikasi, Terdakwa Gatut Sunu Wibowo dijerat Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sedangkan perbuatan terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski hanya dijerat satu pasal yaitu terkait kasus pemerasan

Fakta, bahwa dua Kepala Daerah di Kabupaten Tulungagung dalam rentang waktu 8 tahun (2018 - 2026) sama-sama terjerat kasus korupsi tangkap tangan KPK yang memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Masyarakat menilai hal ini menjadi pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan dan integritas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tulungagung

Berbeda dengan kasus Syahri Mulyo yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, proses hukum terhadap Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya masih terus berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU KPK pada sidang yang kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, 11 September 2026

Sejarah kelam ini seharusnya menjadi cermin sekaligus peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara di mana pun: kekuasaan yang tidak dijaga integritasnya akan mudah tergelincir ke dalam perbuatan terlarang. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah. 

Sejarah kelam ini tidak hanya menimpa Kepala Daerah di Kabupaten Tulungagung tetapi Jawa Timur pada umumnya. Sebab, dari 38 Kepala Daerah (Bupati/Walikota) di Jawa Timur, sebanyak 57,89 persen telah tersert dalam lingkaran hitam kasus Tindak Pidana Korupsi, dimana Korupsi adalah salah satu kejahatan yang luar biasa. 

Apakah para Kepala Daerah di Jawa Timur akan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran atau menganggap bahwa yang tertangkap bernasib apes atau sial.sedangkan mereka yang tidak tertangkap bernasib mujur?

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top