Dana Rakyat Jadi Korban: Pinjaman Tanpa Prosedur Dicairkan , Uang Hilang, Akibatnya BUMD Mengalami Kerugian
BERITAKORUPSI.CO —
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Blitar menyeret dua tersangka: Elya Dwi Admoko, S.T selalu Direktur Utama Perusahaan Umam Daerah (Dirut Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Artha Praja (BPR Artha Praja) Blitar dan Dewi Mufarida selaku Debitur ke pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 31 Agustus 2026 untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi kredit bermasalah pada tahun 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp255 juta sesuai penghitungan Inspektorat Kota Blitar
Kasus ini bukan sekedar dilihat dari besar kecilnya kerugian keuangan negara tetapi uang rakyat yang hilang begitu saja akibat proses pemberian kredit yang tidak dijalankan sehingga Kejaksaan Negeri Kota Blitar melakukan proses hukum untuk menyelamatkan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua terdakwa
Yang menarik dari perkara ini adalah status salah satu terdakwa Dewi Mufarida yang saat ini berstatus terpidana 4 tahun penjara dalam perkara pidana umum yaitu penggelapan dan penipuan. Dewi Mufarida pun sedang menjalani hukumannya di Lapas Kota Blita
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Sini, 31 Agustus 2026) disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Elya Dwi Admoko, S.T dan terdakwa Dewi Mufarida (berkas perkara pentunutan terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primer, melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru) Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menyoroti peran orang yang memberi kesempatan atau sarana terjadinya korupsi bagi orang lain
Atau Subsider;
Melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 3 ini adalah pasal klasik korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, yang kini dikombinasikan dengan ketentuan KUHP baru
LATAR BELAKANG KASUS
Perkara ini bermula pada tahun 2022, ketika Dewi Mufarida mengajukan permohonan kredit modal kerja kepada BPR Artha Praja. Rencananya, ia mengajukan pinjaman senilai Rp500 juta, namun pada tahap pertama yang dicairkan adalah Rp255 juta.
Kredit tersebut dirancang dengan skema pembayaran bunga selama 6 bulan dan pelunasan pokok pinjaman pada bulan ke-7 — yang dikenal sebagai kredit musiman. Namun kenyataannya, sejak pencairan, pinjaman itu justru macet total. Tidak ada pembayaran angsuran pokok maupun bunga.
Yang lebih mencurigakan, dana yang dicairkan ternyata tidak digunakan untuk modal kerja usaha, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Proses pengajuan hingga pencairan pun diduga melanggar prosedur dan ketentuan yang berlaku. Elya Dwi Admoko selaku Direktur Utama BPR Artha Praja saat itu diduga menabrak aturan demi memuluskan permohonan kredit tersebut, padahal analisis kelayakan dan persyaratan jaminan tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.
PENETAPAN TERSANGKA DAN PROSES HUKUM
Setelah penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Blitar — dengan memeriksa sebanyak 18 saksi dari unsur internal BPR maupun pihak terkait — penyelidik Kejaksaan Negeri Blitar secara resmi menetapkan Elya Dwi Admoko, S.T selalu Direktur Utama Perusahaan Umam Daerah (Dirut Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Artha Praja (BPR Artha Praja) Blitar dan Dewi Mufarida selaku Debitur sebagai tersangka pada Rabu, 20 Mei 2026.
MODUS OPERANDI & FAKTA SIDANG
Dari rangkaian penyidikan dan persidangan, terungkap fakta-fakta mencolok:
Pengajuan tidak wajar: Debitur mengajukan Rp500 juta, namun hanya Rp255 juta yang dicairkan — dan itu pun tanpa analisis kelayakan yang memadai.
Pelanggaran prosedur: Direktur Utama selaku pimpinan justru mempermudah dan memuluskan pencairan, padahal berkas dan jaminan tidak memenuhi syarat standar perbankan.
Penyalahgunaan dana: Uang yang diterima tidak dipakai untuk modal kerja usaha, melainkan dialihkan untuk kebutuhan pribadi.
Kredit macet sejak awal: Tidak ada satu pun angsuran — baik pokok maupun bunga — yang dibayarkan, sehingga kerugian negara terjadi seketika.
Rencana pencairan lebih besar: Terungkap bahwa ini baru tahap pertama. Jika tidak segera terendus, debitur berencana mengajukan pencairan tahap kedua sehingga total mencapai Rp500 juta.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh BUMD di Jawa Timur. Dana rakyat yang dititipkan kepada pengurus BPR bukanlah uang yang bisa dicairkan semata-mata atas dasar kepercayaan atau hubungan pribadi. Setiap pencairan wajib melalui prosedur ketat, analisis mendalam, dan pengawasan berlapis.
Persidangan ini belum berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya akan terus mendengarkan keterangan saksi-saksi, ahli, tuntutan serta pembelaan kedua terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi kerugian negara, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah di Kota Blitar. (Jen)

Posting Komentar
Tulias alamat email :