0

#Bolehkah perusahaan swasta membangun jalan tol tanpa ada kerjasama dengan pemerintah? Apakah Peraturan Menteri PU Dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PU Dan Perumahan Rakyat Nomor 01/Prt/M/2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol tidak berlaku? Lalu benarkah kasus perkara Penipuan dan Penggelapan dalam Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Tol Menuju Bandara Dhoho Kediri ada pihak-pihak yang mengawasi agar tidak terekspos ke publik?#

BERITAKORUPSI.CO -    
Sidang lanjutan perkara pidana penipuan dan penggelapan dalam proyek pembebasan lahan di 7 Desa 2 Kecamataan Kabupaten Kediri tahun 2019 untuk pengadaan lahan akses jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri tahun 2019 yang merugikan PT. Surya Kerta Agung (PT SKA, anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk) sebesar Rp133.533.694.800 dengan Terdakwa I Suratman Bin Alm Sakijo selaku Manager Keuangan dan Kebun PT. Bukit Dhoho Indah (anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk) yang ditunjuk secara lisan sebagai Leader/PIC (Person In Charge) Tim Pembebasan Lahan PT. SKA dan Terdakwa II Satya Andi Lala selaku karyawan kontrak PT. Bukit Dhoho Indah yang juga ditunjuk secara lisan sebagai Leader/PIC Tim Pembebasan Lahan PT. SKA dengan agenda pembacaan Eksepsi atau keberatan dari Terdakwa I dan Terdakwa II melalui Tim Penasehat Hukum-nya masing-masing atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Novalita, SH., MH, Yoga Sukmana, SH., MH, Sigit Artantojati, SH., MH, Pujiastutiningtyas, SH., MH, Edwin Ramadhani Pratama, SH., MH, Wahyu Fariskha Risma Nugraheni SH dan Savira Hardiyanti, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Senin, 22 Desember 2025

Sidang dengan agenda pembacaan Eksepsi atau Keberatan dari Tim Penasehat Hukum Kedua Terdakwa berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri yang dibacakan dihadapam Tiga Majelis Hakim dengan dibantu Panitra Pengganti (PP)

Tim Penasehat Hukum Terdakwa I Suratman, yaitu Budiarjo Setiawan, SH., MH, Prastiyo Silowidodo, SH, Suryanto, SH., MH, Dipa Kurniyantoro, SH., MH, Rekha Tustarama, SH., MH, Isom Nur Salim, SH. MH, Moh. Rofi’an, SH., MH, Al Hayu Muthoharoh, SH, Adhimas Satria Pamungkas, SH dan Andik Sukaca, SH dalam Eksepsinya yang dibacakan secara bergantian dihadapan Majelis Hakim mengatakan bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan mengaitkan perbuatan yang didakwakan dengan proyek pembebasan lahan untuk fasilitas umum pembangunan jalan tol menuju Bandara Dhoho Kabupaten Kediri,  
“Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), serta dilaksanakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) antara pemerintah dengan pihak swasta dalam hal ini adalah PT Gudang Garam sesuai Perpres Nomor 80 tahin 2019 melalui anak perusahaan PT Gudang Garam yaitu PT SKA” ungkap Budiarjo Setiawan, SH., MH dalam Eksepsinya

Budiarjo Setiawan, SH., MH mengatakan, bahwa Penuntut Umum mendalilkan bahwa PT Surya Kerta Agung telah mengeluarkan dana sekitar Rp183.450.000.000, namun yang direalisasikan untuk pembelian tanah hanya sekitar Rp50.000.000.000, sedangkan sisanya sekitar Rp133.533.694.800 didalilkan tidak terealisasi atau bersifat fiktif.

“Jaksa kurang cermat memahami bahwa adanya dugaan unsur sebagai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara karena proyek pembebasan lahan bukan untuk kepentingan PT SKA sebagai korporasi melainkan untuk fasilitas umum pembangunan jalan tol menuju bandara Dhoho Kabupaten Kidiri sehingga menjadi tidak terungkap secara terang benderang,” ungkapnya

Budiarjo Setiawan, SH., MH menjelaskan dalam Ekespinya, Jaksa dalam Dakwaannya tidak menjelaskan secara terang benderang bagaimana proses awal proyek pembebasan lahan dilakukan, apakah untuk kepentingan PT SKA sendiri atau untuk fasilitas umum pembangunan jalan tol menuju bandara dhoho kabupaten Kediri dengan bekerja sama dengan pihak pemerintah berdasarkan Perpres nomor 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan termasuk koneksi jalan tol ke bandara dhoho kabupaten Kediri sebagai proyek strategis nasional (PSN) untuk mendukung perekonomian wilayah yang  merupakan usulan dari pihak swasta (unsolicited project) yang diprakarsai oleh PT Gudang Garam Tbk, dan dikerjasamakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Ketidakjelasan tersebut menimbulkan implikasi hukum yang serius, karena apabila perbuatan yang didakwakan dikonstruksikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan PT SKA akan tetapi justru merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, maka rezim hukum yang berlaku seharusnya adalah Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebab tidak hanya melibatkan Terdakwa sendiri melainkan beberapa pihak termasuk adanya anggota kepolisian yang sudah berstatus tersangka dan dugaan manipulasi dokumen tanah yang ditandatangani oleh beberapa kepala Desa dan camat serta notaris,” pungkasnya

Lebih lanjut Budiarjo Setiawan, SH., MH menjelaskan dalam Ekespinya, apabila kerugian yang didalilkan oleh Penuntut Umum semata-mata diposisikan sebagai kerugian korporasi swasta, maka Surat Dakwaan a quo menjadi problematis karena secara faktual menguraikan perbuatan yang berkaitan langsung dengan pengadaan lahan untuk fasilitas umum pembangunan jalan tol adalah suatu kegiatan yang secara objektif merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur publik dan proyek strategis nasional (PSN) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019, terlepas dari apakah terminologi tersebut secara eksplisit digunakan oleh Penuntut Umum atau tidak.

Seusai persidangan, Budiarjo Setiawan, SH., MH kepada Wartawan mejelaskan terkait Eksepsinya, JPU tidak jelas dalam menguraikan tentang kerugian serta pengadilan yang berwenang.

“Apakah ini kerugian secara privat PT SKA anak perusahaan Gudang Garam ataukah ini kerugian negara atau keuangan negara karenan ini adalah proses pembebasan lahan jalan tol bukan masalah privat. Sehingga Undnag-undang yang diterapkan harus mengunakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang seharusnya ditangani atau diproses secaraa hukum di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya,” ucapnya

“Apakaah mempersoalkan kerugiannya atau mempersoalkan prosedur dari pelaksanaan proyek sehingga menyeret ke Undang-undang Tindak Pidana Korupsi?,” tanya Wartawan kemudian, 
Menanggapi peranyaan tersebut Budiarjo Setiawan, SH., MH menjelaskan, bahwa proses pemeriksaan perkara ini dari awal kami anggap sudah cacat.

“Apa dasar Klien kami diusut dalam perkaraa ini. Apa dasar PT SKA melakukan pembebasan lahan. Apakah boleh swasta membebaskan lahan secara pribadi. Kami takut ini mirip-mirip Bandara Morowali jangan sampai nama Kediri jelek karena perkara ini. Niat Gudang Garam baik sekali masyarakat Kediri juga menerima manfaatnya tapi karena ulah oknum tertentu menjadi preseden buruk,” ujarnya

Namun saat ditanya terkait adanya kabar bahwa ada pihak-pihak yang mengawal perkara ini sejak awal agar tidak ada yang meliput tidak ada pemberitaan, Budiarjo Setiawan, SH., MH tidak menapik karena menurutnya telah mengalami sendiri

“Bukan mendengar saya mengalami sendiri. Beberapa jurnalis yang saya undang akhirnya tidak berani tayang,” ungkapnya.

Sementara informasi yang didapat wartawan dari salah seorang sumber disekitar PN Kediri juga menjelasakan hal yang sama. Bahkan menurut sumber, salah seorang LSM hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya termasuk keluarganya

“Ada LSM mati nggak tapi tidak tau diamana hilang, istrinya juga,” ungkap sumber.

Pertanyaan dari apa yang sampaikan Budiarjo Setiawan, SH., MH dan juga salah seorang sumber adalah, apakah ada sesuatu yang ditutupi dalam kasus perkara ini? Begitu berbahayakah kasus perkara ini diketahui publik? Lalu siapa pihak-pihak dibalik kasus perkara ini? 
Yang menggelitik dan menjadi pertanyaan dari perkara ini atas apa yang diungkap oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa I dalam Eksepsiny adalah, apakah boleh salah satu badan hukum atau persusaan swasta mengadakan pembesaan lahan untuk pembangunan jalan tol tanpa ada kerja sama dengan pihak pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri PU Dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PU Dan Perumahan Rakyat Nomor 01/Prt/M/2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol?

Terkait hal ini, wartawan berusaha menghubungi melalui telepon maupun pesan WhastApp Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Kediri bahakan menemui kekantornya sekitar pukul 17.11 Wib (Senin, 22 Desember 2025) namun tak berhasil yang menurut Keamanan Kantor Kejari Kota Kediri sedang rapat

Dari surat dakwaan JPU yang dimuat di SIPP PN Kediri dijelaskan, bahwa ia terdakwa I Suratman Bin Alm Sakijo dan Terdakwa II Satya Andi lala Bersama-sama saksi GANANG SUSANTO BIN SUJIMAN, saksi BONNY ANGGITAYASA Bin Karyoso dan saksi Slamet Rohadi (masing-masing akan diajukan dalam berkas perkara terpisah)  pada bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan April 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Unit 1 Jalan Mayjend Sungkono Nomor 48 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri

Atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang disebabkan karena hubungan kerja atau karena jabatan atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa PT Gudang Garam Tbk memiliki anak perusahaan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 28- tanggal 26 Juli 2019 yakni  PT. Surya Kerta Agung (selanjutnya disebut PT SKA) yang bergerak dalam bidang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol, termasuk juga pembangunan dan peningkatan penunjang jalan tol, termasuk pengadaan lahan dan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  Nomor: AHU-0036299.AH.01.01.Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Surya Kerta Agung tanggal 26 Juli 2019, dengan Direktur adalah ISTATA TASWIN SIDHARTA

Bahwa berawal pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, PT Surya Kerta Agung mempunyai proyek untuk melakukan pembelian tanah/pembebasan lahan untuk dijadikan Jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri, kemudian dibuatlah gambar Trace kebutuhan lahan yang ada di 7 (tujuh) desa yakni Ds. Bakalan Kec. Grogol, Ds. Jabon Kec. Banyakan, Ds. Ngablak Kec. Banyakan, Ds. Banyakan Kec, Banyakan, Ds. Maron Kec. Banyakan, Ds. Manyaran Kec. Banyakan, Ds. Tiron Kec. Banyakan Kabupaten Kediri.

Bahwa dalam proses pembebasan lahan tersebut, PT SKA menugaskan saksi Suwardi sebagai Ketua Tim Pembebasan lahan, selanjutnya saksi Suwardi menunjuk secara lisan pegawai  sebagai berikut:
  1. Suratman Bin Alm Sakijo (akan diajukan dalam berkas perkara terpisah) bekerja di PT. Bukit Dhoho Indah (anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk) sebagai Manager Keuangan dan Kebun namun selain itu juga ditunjuk secara lisan sebagai Leader/PIC (Person In Charge)  Tim Pembebasan Lahan PT. SKA yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu memastikan dokumen tanah yang di beli sesuai dengan peta target, memastikan kepemilikan tanah sesuai dengan pemiliknya, memastikan pembayaran ke pemilik lahan sesuai dengan harga yang ditentukan perusahaan, memastikan dokumentasi administrasi di notaris, membuat tabulasi pengajuan dana, dan secara garis besar bertanggung jawab dalam pembebasan lahan;
  2. Satya Andi Lala (akan diajukan dalam berkas perkara terpisah)  bekerja di PT. Bukit Dhoho Indah (anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk) sebagai Karyawan Kontrak namun selain itu juga ditunjuk secara lisan sebagai Leader/PIC Tim Pembebasan Lahan PT. SKA yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu memastikan dokumen tanah yang di beli sesuai dengan peta target, memastikan kepemilikan tanah sesuai dengan pemiliknya, memastikan pembayaran ke pemilik lahan sesuai dengan harga yang ditentukan perusahaan, memastikan dokumentasi administrasi di notaris, membuat tabulasi pengajuan dana, dan secara garis besar bertanggung jawab dalam pembebasan lahan;
  3. BONNY ANGGITAYASA Bin Karyoso (akan diajukan dalam berkas perkara terpisah)  bekerja di PT. Gudang Garam Tbk sebagai Internal Audit namun selain itu juga ditunjuk secara lisan sebagai Tim Pembebasan Lahan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu untuk mendampingi dan membantu Terdakwa I SURATMAN dan Terdakwa II  SATYA ANDI LALA dalam hal mengumpulkan berkas-berkas untuk administrasi pembelian tanah dan setelah pengajuan tabulasi dana pembayaran sudah keluar kemudian uang dari perusahaan diterima Saksi BONNY setelah itu diserahkan kepada saksi GANANG.
Bahwa karena mengetahui adanya proyek pembebasan lahan tersebut saksi SLAMET ROHADI (diajukan dalam berkas perkara terpisah)  mengenalkan Terdakwa I Suratman Bin Alm Sakijo kepada saksi GANANG SUSANTO yang dianggap bisa dijadikan team lapangan yang dapat memborong tanah karena segi permodalan kuat sehingga bisa melaksanakan pembelian tanah warga,

Lalu Terdakwa I  Suratman  dengan saksi SLAMET ROHADI bertemu di warung depan Unit 1 Gudang Garam bersama dengan Terdakwa II SATYA ANDILALA, kemudian selang beberapa saat datanglah saksi Ganang menemui Terdakwa I Suratman dan saksi Slamet Rohadi, lalu Terdakwa I Suratman memberikan target (lokasi yang akan dibebaskan) kepada saksi Ganang berdasarkan peta satelit dipadukan dengan peta bidang dari Badan Pendapatan Daerah Kediri.

Bahwa Terdakwa I Suratman dan Terdakwa II ANDY LALA berkoordinasi dengan Saksi BONNY dari tim pemberkasan dan juga Saksi SLAMET ROHADI untuk menyampaikan instruksi tersebut kepada saksi Ganang untuk pengadaan lahan akses jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri tahun 2019 tersebut dilaksanakan dengan metode konversi yaitu merubah data pemilik leter C dari pemilik asli ke orang lain , yang oleh saksi Ganang disebut ”wayang” untuk selanjutnya dibuatkan akta kuasa untuk menjual dari ”wayang” ke saksi Ganang dan pada akhirnya dibuatkan akta PIJB  ( Perjanjian Ikatan Jual Beli ) di Notaris.

Bahwa yang menjadi ”wayang” antara lain saksi Ahmad Royani (anak buah saksi Ganang ), Alm YATINEM (kakak kandung terdakwa Suratman),  saksi YAMINAH (kakak kandung terdakwa Suratman), Sdr. SAMSURI (kakak kandung terdakwa Suratman), Alm SUNARKO (sepupu terdakwa Suratman), saksi Suparing( wayang saksi Ganang), saksi Nyoni (wayang terdakwa Suratman), dan saksi Putut Hermawan (Wayang terdakwa Andilala), saksi Dini Yuliati (wayang terdakwa Suratman).
Bahwa penggunaan wayang-wayang tersebut berawal dari Group whatsapp ”Pelopor” yang anggotanya berisikan Terdakwa I Suratman, Terdakwa II Satya AndiLala, saksi Novi Mulyaningsih, saksi Yuliani, saksi Ida Anggraeni dam Ndan Girinda (Danki Brimob) dimana Terdakwa I Suratman memberikan arahan untuk menggunakan wayang-wayang dalam metode konversi dan Terdakwa I Suratman meminta kepada saksi Bonny untuk mengecek nama-nama wayang tersebut tidak melakukan transaksi melebihi dari 10 Ha,

Selanjutnya saksi Bonny memasukkan kedalam voucher dengan nama wayang tersebut, misalnya YAMINAH belum 10 Ha saksi Bonny memutuskan nama tersebut bisa digunakan kembali. Lalu team pemberkasan menyerahkan kepada saksi GANANG untuk dapat dikonversi nama tersebut ke Leter C desa, kemudian saksi Ganang menemui Kepala Desa untuk membuat Leter C baru hasil konversian tersebut

Bahwa saksi GANANG SUSANTO sengaja memanipulasi riwayat tanah (Leter C desa tanah dari pemilik tanah yg ternyata  fiktif) yang dituangkan kedalam Akta Kuasa Menjual di Notaris, saksi Ganang memodifikasi sedemikian rupa perolehan tanah dari pemilik asli (tanpa sepengetahuan pemilik tanah asli) hingga tanah secara yuridis riwayatnya beralih bukan kepada subyek yg seharusnya (dibuat wayang/orang lain bukan pemilik asli), hingga subyek yang tidak seharusnya memberikan kuasa menjual (dalam bentuk akta notaris), kepada saksi GANANG SUSANTO untuk ditransaksikan ke pihak PT. SKA (dalam bentuk Perjanjian Ikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak).

Bahwa terdakwa I Suratman dan Terdakwa II Andi Lala memberikan arahan terhadap saksi Ganang untuk mendatangi Kepala Desa setempat untuk dibuatkan Letter C yang baru dengan cara Letter C pemilik asli dirubah kepada ”wayang” dan yang membuat Letter C adalah Kepala Desa, selanjutnya saksi Ganang memperoleh SPPT dari Terdakwa I Suratman dan sebagian lainnya saksi Ganang dapatkan dari para makelar 
Bahwa yang membantu saksi Ganang untuk membuat Konversi C di Desa Bakalan saksi Ganang dibantu oleh saksi Sumaryayuk (mantan kepala desa), saksi Sugeng Widodo (suami saksi Sumaryayuk), saksi Supriono (kepala desa) , saksi Dwi Nur Wahyuni (Sekdes); Desa Ngablak saksi Ganang dibantu oleh saksi Sukiman (mantan kepala desa); Desa Maron saksi Ganang dibantu oleh saksi Agus Supijono (Sekdes) , saksi Wahyudi (Perangkat Desa), saksi Budi Sujatmiko (Perangkat Desa), saksi Sony Nurcahyo Leksono (Mantan PJ. Kades); Desa Banyakan saksi Ganang dibantu oleh saksi Inti Wahyuni (Kades); saksi Ayres Adam Febrianto dan saksi Ganang memberikan Imbalan berupa uang tunai kepada mereka, namun saksi Ganang lupa berapa besaran uang yang telah saksi Ganang berikan

Bahwa setelah saksi Ganang mengumpulkan berkas-berkas pendukung antara lain KTP,KK,Buku Nikah, Peta ukur, SPPT/PBB Asli/Salinan, SPPT/PBB Asli/Salinan sebagi lampiran lembar voucher, kemudian diserahkan kepada saksi Bonny lalu saksi Bonny membuat lembar voucher (Formulir pengajuan pelunasan pembelian sawah/lahan/lahan pekarangan/bangunan) terlebih dahulu,  kemudian berkas diajukan melalui Terdakwa II SATYA ANDI LALA,

Selanjutnya dilakukan pengecekan area oleh  saksi DIDI dan dicek ulang notaris saksi Eko Sunu, selama proses tersebut berjalan saksi BONNY membuat tabulasi permintaan uang (pengajuan dana berdasarkan CW/Calender week), setelah itu voucher  disetujui oleh saksi SUWARDI, kemudian Terdakwa I Suratman melakukan koordinasi dengan Notaris untuk menentukan tanggal penandatanganan PIJB bersama pemilik lahan, setelah disepakati tanggalnya, uang disiapkan untuk pencairan dilengkapi dengan Kwitansi bermaterai atas nama saksi Ganang dan  bebarengan penandatanganan Akta kuasa menjual dan PIJB dengan tanda tangan Kwitansi bermaterai,

Bahwa yang membantu mendapatkan data SPPT PBB tersebut yaitu Terdakwa I SURATMAN yang ikut mencarikan data yang belum lengkap dengan cara menghubungi Dispenda dan sekaligus melakukan pencocokan;

Bahwa yang dimaksud tabulasi adalah kumpulan dari beberapa voucher (Formulir pengajuan pelunasan pembelian sawah/lahan/lahan pekarangan/bangunan) dan yang membuat blangko rekapan tabulasi tersebut adalah Saksi BONNY yang kemudian ditanda tangani oleh Terdakwa II Satya Andilala, mengetahui saksi SUWARDI dan disetujui oleh Saksi ISTATA TASWIN SIDHARTA

Bahwa setelah disetujui oleh saksi ISTATA TASWIN SIDHARTA kemudian saksi Bonny meneruskan email persetujuan tersebut ke groub Whatapps PELOPOR, lalu Terdakwa II SATYA ANDI LALA dan Terdakwa I SURATMAN berdiskusi dengan saksi GANANG untuk menentukan waktu tanggal minota PIJB dan penyerahan uang. Apabila tanggalnya sudah ditentukan saksi Bonny biasanya diberitahu oleh Terdakwa I SURATMAN kemudian tanggal tersebut saksi Bonny sampaikan kepada Saksi FELICIA selaku Kasir PT. SKA dan Notaris kemudian pada hari H setelah semua bertanda tanggan di PIJB saksi Bonny berkordinasi dengan saksi GANANG untuk pengambilan uang di Unit I, setelah uang diterima saksi GANANG tanda tangan di Form penerimaan uang dan apabila ada uang yang di hold maka uang beserta data uang yang di hold tersebut di simpan di dalam brangkas di ruangan manager.

Bahwa periode akhir Desember 2019 s/d April 2020 sistem pencairan sama namun yang berbeda pengambilan uang tidak dilakukan di Unit I melainkan menarik uang dari rekening SKA di kantor Bank BNI Kediri dan langsung disetorkan secara tunai ke rekening Bank BNI milik saksi GANANG melalui pegawai BNI a.n.Sdri. NATALIA dan Sdr. FREDY dan untuk uang yang di hold dilakukan melalui hold rekening BNI saksi GANANG

Bahwa berdasarkan data tabulasi dari THERESA FELICIA sebagai Acounting di PT. Surya Kerta Agung sejak Agustus 2019 diperoleh daftar rincian penyerahan uang sesuai dengan nomor ID sebagai berikut: 

Tanggal

            Keterangan   

    Kredit

18-Aug-19

Pembelian Tanah ID 11020-11025

         4.420.750.

20-Aug-19

Pembelian Tanah ID 11001-11019

  14.790.500.000

23-Aug-19

Pembelian Tanah ID 11026-11030

    3.638.750.000

05-Sep-19

Pembelian Tanah ID 11031-11036

    4.028.250.000

16-Sep-19

Pembelian Tanah ID 11037-11048

    7.962.250.000

18-Sep-19

Pembelian Tanah ID 11049-11055

    4.078.500.000

18-Sep-19

Pembelian Tanah ID 11056-11055

    7.625.250.000

23-Sep-19

Pembelian Tanah ID 11067-11071

    2.234.250.000

23-Sep-19

Pembelian Tanah ID 11072-11078

    4.684.500.000

10-Oct-19

Pembelian Tanah ID 11079-11088

    8.568.750.000

15-Oct-19

Pembelian Tanah ID 11089-11101

    7.053.250.000

15-Oct-19

Pembelian Tanah ID 11102-11109

  10.892.000.000

24-Oct-19

Pembelian Tanah ID 11110-11113

    4.497.250.000

24-Oct-19

Pembelian Tanah ID 11114-11117

    2.410.500.000

24-Oct-19

Pembelian Tanah ID 11118-11121

    2.037.000.000

19-Nov-19

Pembelian Tanah ID 11122-11128

    3.827.000.000

02-Dec-19

Pembelian Tanah ID 11129-11137

    4.850.750.000

02-Dec-19

Pembelian Tenah ID 11138-11141

    3.791.500.000

05-Dec-19

Pembelian Tanah ID 11142-11149

    4.505.250.000

13-Dec-19

Pembelian Tanah ID 11150-11159

    6.301.000.000

18-Dec-19

Pembelian Tanah ID 11160-11174

    8.787.500.000

18-Dec-19

Pembelian Tanah ID 11175-11190

    9.612.000.000

23-Dec-19

Pembelian Tanah ID 11191-11200

    7.108.750.000

23-Dec-19

Pembelian Tanah ID 11201-11223

  13.180.750.000

23-Dec-19

Pembelian Tanah ID 11224-11232 (1)

    4.710.500.000

07-Feb-20

Pembelian Tanah ID 11224-11232 (11)

    3.900.250.000

07-Feb-20

Pembelian Tanah ID 11233-11239

    6.807.250.000

05-Mar-20

Pembelian Tanah ID 11240-11251

    7.412.500.000

21-Apr-20

Pembelian Tanah ID 11258-11266

    5.466.250.000

21-Apr-20

Pembelian Tanah ID 11267-11275

    4.266.000.000

 

Saldo Akhir

183.450.000.000

 
 Bahwa Total tabulasi pengajuan dana sejumlah Rp. 188.468.000.000,- (seratus delapan puluh delapan milyar empat ratus enam puluh delapan juta rupiah), Kemudian ada 6 (enam) id tabulasi yaitu no. 11252, 11253, 11254, 11255, 11256, 11257 total sejumlah Rp. 5.018.000.000,- (lima milyar delapan belas juta rupiah) yang uangnya belum sempat tersalurkan. Sehingga total semua yang sudah berhasil dicairkan sejumlah Rp. 183.450.000.000,- (seratus delapan puluh tiga milyar empat ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa dalam proses pembelian saksi GANANG SUSANTO berhasil melakukan transaksi pembelian lahan sebanyak 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) bidang lahan tanah, setelah dilakukan audit / verifikasi kemudian dapat dikategorikan sebagai berikut :
a)    Kategori 1 :
1.1 Transaksi telah terima PIJB dan hasil klarifikasi kepemilik lahan sudah terjual sebanyak 47 (empat puluh tujuh) lahan tanah;

1.2 Transaksi telah terima PIJB dan hasil klarifikasi ke pemilik lahan sudah terjual, tapi luas  lahan di PIJB lebih besar daripada luas lahan informasi pemilik lahan sebanyak 3 (tiga) lahan tanah.

b)    Kategori 2 : Transaksi telah terima PIJB dan hasil klarifikasi ke pemilik lahan belum terjual  sebanyak 131 (seratus tiga puluh satu) lahan tanah;

c)    Kategori 3 :
3.1 Transaksi belum terima PIJB dan hasil klarifikasi ke pemilik lahan sudah terjual     
      sebanyak 2 (dua) lahan tanah;

3.2 Transaksi belum terima PIJB dan hasil klarifikasi ke pemilik lahan belum terjual sebanyak 86 (delapan puluh enam) lahan tanah.

d)    Kategori 4 :
4.1 Transaksi telah terima PIJB tapi belum tabulasi dan hasil klarifikasi ke pemilik lahan sudah terjual sebanyak 1 (satu) lahan tanah;

3.2 Transaksi belum terima PIJB dan hasil klarifikasi ke pemilik lahan belum terjual sebanyak 86 (delapan puluh enam) lahan tanah.

Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan saksi Dwiaji ditemukan saksi Ganang sudah membeli lahan sebanyak 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) lahan tanah, dengan rincian sebagai berikut:
Ø  Sebanyak 52 (lima puluh dua) lahan tanah berhasil terbeli dan dari 52 (lima puluh dua) lahan tanah berhasil terbeli terdapat 3 (tiga) lahan yang dalam proses pembeliannya sudah berhasil terbeli namun ada selisih antara harga pembelian dengan luas lahan tanah yang terbeli         
Ø   Sebanyak 217 (dua ratus tujuh belas) lahan tanah tidak berhasil terbeli, lahan tanah tersebut terdapat di 7 (tujuh) desa, dan terbagi menjadi 2 katagori yaitu:
a.  Pertama 131 (seratus tiga luluh satu) lahan tanah sudah terbit Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) dan Akta Pelepasan Hak, namun dalam proses terjadinya akta tersebut ada data yang diduga tidak sesuai yaitu berupa surat C Desa Fiktif;
b. Kedua 86 (delapan puluh enam) lahan tanah yang hanya berupa voucher/ form checklist kelengkapan berkas yang datanya di manipulasi seolah-olah lengkap dan tidak ada Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB)
Ø    Dana sebanyak 6 (enam) lahan belum PIJB ditahan oleh Kasir (Kasir belum terima Kwitansi);
Ø  Sebanyak 4 (empat) lahan tidak jelas asal usul dana transaksinya karena tim tanah belum mengajukan dana melalui tabulasi (Non Tabulasi).

Bahwa saksi Ganang bersama-sama dengan Terdakwa I Suratman , Terdakwa II Satya Andi Lala, saksi Slamet Rohadi dan saksi Bonny tidak membayarkan pembelian Lahan dari PT SKA kepada pemilik lahan sesuai dengan dokumen tabulasi yang diajukan kepada perusahaan sebesar Rp. 188.468.000.000,- namun saksi Ganang hanya membelikan 52 lahan yang berhasil transaksi sejumlah Rp. 29.954.000.000,-

Selanjutnya sejumlah 131 lahan tidak berhasil terbeli namun uang sudah dicairkan sebesar Rp. 91.324.750.000,- dan 86 lahan tidak berhasil terbeli namun uang sudah dicairkan sebesar Rp. 60.174.250.000,- dan dalam setiap tahap pencairan saksi Ganang membawa  ke saksi Slamet Rohadi (yang juga menandatangani tabulasi awal), Terdakwa I Suratman dan Terdakwa II Satya Andi Lala untuk memberikan Fee sebesar 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan total uang pencairan yang dibawa saksi Ganang dan saksi Ganang menyerahkan uang tersebut secara bertahap yakni:
  a.  Yang pertama di rumah makan yang berada di daerah kec. Semen Kab. Kediri;
  b.  Yang kedua di rumah Terdakwa I SURATMAN yang beralamat di Perum Candra Kirana Kel.  
       Mojoroto Kota Kediri dan;
  c.  Yang ketiga di tempat Futsal Sekartaji

Bahwa dari transaksi pencairan juga terdapat 5 lahan yang ditahan oleh kasir karena belum PIJB sebesar Rp. 4.758.500.000,-dan transaksi belum terima PIJB namun hasil klarifikasi lahan sudah terjual sebesar Rp. 259.500.000,- , kemudian setelah melakukan audit tersebut Tim Audit melakukan  pengambilan tim audit dari brangkas ruang kerja Terdakwa I Suratman sebesar Rp. 5.018.062.000,- dan juga melakukan pengambilan dari Rekening BNI milik saksi Ganang sebesar Rp. 14.944.243.200,-

Sehingga diperoleh total kerugian dari  PT. SKA sejumlah Rp. 133.533.694.800,- (Seratus tiga puluh tiga milyar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) yang dipergunakan saksi Ganang bersama-sama dengan Terdakwa I Suratman, Terdakwa II Satya Andi Lala, saksi Bonny dan saksi Slamet Rohadi (berkas perkara terpisah) untuk kebutuhan sehari-hari bukan untuk pembayaran lahan yang sudah ditabulasikan ke perusahaan sebanyak 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) lahan tanah.

Perbuatan terdakwa I Suratman Bin Alm Sakijo dan terdakwa II Satya Andi Lala  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal (Primair) 374, (Subsider Pasal 372), Atau Kedua Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top