#Di ruang sidang pada Kamis, 29 Januari 2026, Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai Saksi dalam perkara Korupsi Ijon dana Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019-2024. Akankah JPU KPK memanggil dan apakah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir?#
BERITAKORUPSI.CO –Sejak adanya pemberitaan bahwa Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai Saksi dalam perkara Korupsi Ijon dana Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, kini publik pun menanti kehadiran orang nomor satu di Jawa Timur untuk memberikan penjelasan di ruang sidang terkait hibah pokir yang bersumber dari keringat rakyat melalui APBD
“Kapan Gubernur Jawa Timur dihadirkan tolong supaya bisa dihadirkan agar perkara ini terang benderang dan masyarakat dapat mengetahui langsung. KPK sudah biasa kan menghadirkan menteri seperti sidang di Jakarta apalagi hanya Gubernur," ucap Ketua Majelis Hakim Marcus Leander, SH., MH, Kamis, 29 Januari 2026 sebelum sidang ditutup
“Masih dijadawalkan ada waktu hari Senin, Kamis atau Jumat,” jawab salah seorang JPU KPK kepada Ketua Majelis Hakim
Seusai persidangan, JPU KPK mejelaskan kepada beritakorupsi.co, bahwa pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan di jadwalkan pekan depan. “Pekan depan antara Senin, Kamis dan Jumat. Kita kan ada sidang tiga kali seminggu jadi antara itu,” ucap JPU KPK
Sementara Budiarjo Setiawan, SH., MH selaku Penasehat Hukum Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan sangat mengapresiasi perintah majelis hakim tersebut kepada JPU KPK untuk dapat menghadirkan Gubernur Jawa Timur agar perkara Korupsi Ijon dana hibah DPRD Jawa Timur semakin terang benderang dan masyarakat dapat mendengar langsung apa yang akan disampaikan Gubernur bila hadir sebagai saksi dalam persidangan.
"Saya sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas sikap independen Ketua Majelis Hakim dalam sidang perkara ini agar semakin terang benderang dengan memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur," ucap Budiarjo kepada beritakorupsi.co seusai persidangan, Kamis 29 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Penantian masyarakat akan kehadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidaangan bukan tidak beralasan. Masyarakar berhak mengetahui, agar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang dikabarkan dekat dengan Presiden Prabowo dapat menjelaskan di ruang sidaang, apa alasan Gubernur Jawa Timur mengucurkan dana Hibah Pokir hampir 20% dari jumlah APBD ?
Sebab fakta yang terungkap dalam persidangan saat salah seorang Saksi dari Kementerian Dalam Negeri diharikan oleh JPU KPK menjelaskan, bahwa Menteri Dalam Negeri menyarankan langsung kepada Gubernur Jawa Timur saat mengadakan pertemuan di Jakarta menyarankan agar dana hibah Pokir tidak lebih dari 10% dari jumlah APBD. Namun fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa hibah Pokir hampir 20% dari jumlah APBD. Dalam surat dakwaan JPU KPK menguraikan, bahwa dana hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019 - 2024 yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2020 - 2023 adalah sebesar Rp8.369.720.515.064 dengan rincian;
a. Dana hibah Pokir TA 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500;
b. Dana hibah Pokir TA 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000;
c. Dana hibah Pokir TA 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564; dan
d. Dana hibah Pokir TA 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000
Bahwa setiap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki jatah alokasi dana hibah Pokir sebagaimana telah disepakati Pimpinan dengan para Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur. Penyaluran jatah alokasi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim TA 2022 - 2023 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki password dan username melakukan input data program Pokir dalam masa bulan Januari - April berupa usulan-usulan Pokmas yang akan dipergunakan untuk penganggaran tahun berikutnya
Selain itu, apakah akan terungkap siapa nama 11 orang yang ikut menyalurkan dana hibah Pokir sehingga jumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang menyalurkan dana hibah Pokir ke Pokmas bukan hanya 120 melainkan menjadi 131 orang. Lalu apakah akan terungkap pula siapa yang menyalurkan dana hibah Pokir sebesar Rp2,4 Triliun?
Dana hibah Pokir sebesar Rp2.4 triliun lebih yang belum terungkap siapa yang menyaluirkan adalah dengan rincian;
Ø Tahun 2020 sebesar Rp1.720.170.367.500 dan
Ø Tahun 2021 sebesaar Rp 751.954.12.700
Ø Tahun 2022 dan tahun 2023 0 (nol) rupiah. Sedangkan data yang diperlihatkan JPU KPK pada
persidangan sebelumnya hanya tertulis “tdk (tidak) termonitor
Sidang perkara Korupsi “uang ijon” hibah Pokir DPRD Jatim akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.(*)
Sidang perkara Korupsi “uang ijon” hibah Pokir DPRD Jatim akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.(*)



Posting Komentar
Tulias alamat email :