0

Terdakwa Ratih Dwi Kemalasari selaku Mantri : “Saya tidak tau kalau nasabah itu fiktif karena saat Verikasi kelapangan saya bersama-sama dengan Kepala unit dan bahkan Kepala Unit melakukan Video Call dengan nasabah. Tapi mengapa hanya saya saja yang jadi Terdakwa? Inikah yang dimaksud yang adil dan sama dimata hukum?. Setelah saya resign karena melahirkan barulah kasus ini dilaporkan. Saat saya dipanngil sudah menyampaikan bagaiman cara untuk menyelesaiakannya. Uang saya sudah Rp400 juta untuk membayar. Memang saya aku uang yang masuk kerekening saya hanya Rp42 juta. Tapi mengapa hanya saya saja yang jadi Terdakwa? Inikah yang dimaksud yang adil dan sama dimata hukum?.”

BERITAKORUPSI.CO —
Sidang perkara dugaan Korupsi penyalahgunaan pencairan kredit KUR di BRI Unit Mulyosari Surabaya kepada 90 nasabah (debitur) yang dianggap fiktif hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp5.046.601.369 kembali digelar, Jumat, 23 Januari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan sebanyak 10 orang Saksi yang dihadirkan JPU Kejari Surabaya untuk 4 orang Terdakwa, yaitu Ratih Dwi Kemalasari selaku Mantri, dan 3 Terdakwa lainnya sebagai Calo yakni Maria Liana, Leni Astuti Nurhidayati Aswadun Hasanah dan Haswadun Hasah.

Terseretnya Terdakwa Ratih Dwi Kemalasari selaku Mantri BRI Unit Mulyosari sebagai Terdakwa, terkait data-data 90 nasabah yang mengajukan kredit KUR di BRI unit Mulyosari Surabaya dianggap fiktif dan tidak sesuai dengan dokumen

Sementara pengakuan Terdakwa Ratih Dwi Kemalasari kepada beritakorupsi.co sebelum persidangan maupun yang diungkapnya dalam persidangan bahwa OTS ((n The Spot) dilakukannya bersama kepala unit yang dibajabat Didit pada tahun 2021–2023, dan kemudian akhir tahun 2023-2024 digantikan Nastiti

Dalam surat dakwaan JPU, bahwa perbuatan Keempat Terdakwa (Ratih Dwi Kemalasari, Maria Liana, Leni Astuti Nurhidayati Aswadun Hasanah dan Haswadun Hasah) adalah pebuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Atau karena jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun dalam kasus perkara ini muncul satu pertanyaan besar yang menggelitik publik: Mengapa hanya Mantri BRI yang dijerat, sementara Kepala Unit selaku pemutus Kredit dan pihak yang memegang otoritas persetujuan kredit tidak tersentuh hukum? 
 
Padahal bila membaca surat dakwaan JPU, modus pemberian kredit sederhana namun rapi: kredit KUR dicairkan yang diduga menggunakan identitas dan dokumen yang tidak memenuhi syarat, sebagian Debitur bahkan fiktif, namun tetap lolos dari sistem perbankan. Mantri menginput, “calo” mencari nasabah dan mengatur pencairan, uang mengalir. Permasalahannya timbul setelah beberapa bulan kemudian saat terjadi kemacetan angusran oleh debitur dan akibatnya terjadi kerugian keuangan negara Cq. BRI Unit Mulyosari Surabaya sebesar Rp5.046.601.369
Pertanyaannya adalah ;
  1. Mungkinkah ada kredit KUR bernilai miliaran yang cair tanpa tanda tangan pejabat struktural  Bank?
  2. Mungkinkah Mantri bekerja sendirian tanpa jalur persetujuan atasan dalam hal ini Pemutus?
  3. Jika nasah dianggap fiktif namun kredit cair, sementara OTS (On The Spot) atau Verikasi lapangan dilakukan oleh Mantri bersama-sama dengan Kepala Unit selaku Pemutus, apakah yang bertanggung jawab mutlak dalam proses hukum hanya Mantri, sementara pejabat pemutus kredit tidak? Atau Mantri bersama-sama dengan Kepala Unit selaku Pemutus Kredit? Atau apakah ada “lubang besar dalam penegakan hukum atau ada orang besar yang sedang diamankan atau mengamankan?.”
Sebelum persidangan dimulai, Terdakwa Ratih Dwi Kemalasari menyampaikan kepada beritakorupsi.co, bahwa verifikasi atau OTS (On The Spot) ke lapangan terhadap 90 orang calon nasabah dilakukan oleh Terdakwa dengan Kepala BRI Unit Mulyosari Surabaya yang saat itu dijabat oleh Didit tahun 2021-2023. Selain OTS ke lapangan, Kepala Unit melakukan Vedio Call dengan para nasabah, sehingga Terdakwa tidak mengetahui bahwa para nasabah itu dianggap fiktif

“Saya tidak tau kalau nasabah itu fiktif karena saat Verikasi kelapangan saya bersama-sama dengan Kepala unit dan bahkan Kepala Unit melakukan Video Call dengan nasabah. Tapi mengapa hanya saya saja yang jadi Terdakwa? Inikah yang dimaksud yang adil dan sama dimata hukum?,” ungkap Terdakwa Ratih Dwi Kemalasari sambil bertanya yang duduk dikursi pengunjung bersama 3 Terdakwa lainnya, Jumat, 23 Januari 2023 pukul 13.15 Wib
Terdakwa Ratih Dwi Kemalasari menjelaskan, kasus yang menjerat dirinya setelah resign dari BRI Unit Molyosari Surabaya karena melahirkan lalu dilaporkan. Menurut Terdakwa, sebelum kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya, Terdakwa mengaku pernah dipanggil pihak BRI, dan saat itu Terdakw menyampaikan bagaimana cara penyelesaiannya. Dan Terdakwa bersama suaminya sudah bersusaha untuk menyelesaikan dengan cara membayar angsuran sebesar Rp400 juta

“Setelah saya resign karena melahirkan barulah kasus ini dilaporkan. Saat saya dipanngil sudah menyampaikan bagaiman cara untuk menyelesaiakannya. Uang saya sudah Rp400 juta untuk membayar. Memang saya aku uang yang masuk kerekening saya hanya Rp42 juta. Tapi mengapa hanya saya saja yang jadi Terdakwa? Inikah yang dimaksud yang adil dan sama dimata hukum?.”

Sementara persidangan yang sempat tertunda hingga 7 jam, yang semula dijadwalkan pukul 13.00 Wib namun baru mulai berlangung pukul 19.00 Wib karena 2 Hakim anggot (Ad Hock) sedang bersidang dalam perkara lain.

Sidang yang berlangsung di ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat, 23 Januari 2026 adalah agenda mendengarkan (pemeriksaan) sebanyak 10 orang Saksi yang diketuai Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Alex Cahyono, SH., MH dan Samhadi, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP).

Sementara Ke- 4 Terdakwa yang dihadrikan langsung ke persidangan oleh Tim JPU Kejari Surabaya, didampingi masing-masing Tim Penasehat Hukum-nya, diantaranaya Rateh dan Habibulloh dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) Surabaya

Sebanyak 10 orang Saksi yang dihadirkan JPU Kejari Surabaya dalam persidangan adalah Didit, Ka Unit BRI Mulyosari tahun 2021-2023,; Dwinastiti, Ka Unit Kenjeran (menurut Terdakwa Ka Unit BRI Mulyosari pada akhir tahun 2023-2024),; Hajat Sudrajat MPM Bangkalan (Pajak),; Rohmat Cleaning Service (sekarang Mantri),; Heny CS BRI 2023-2024,; Ilham, Mantri BRI Mulyosari,; Bagus Mantri BRI Mulyosari,; Nanggara. Auditor BRI A. Yani Surabaya,; Fikri kusuma Indrayana, Auditor BRI A.Yani Surabaya, dan Darmawan, Auditor BRI A.Yani Surabaya

Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa Ratih Dwi Kemalasari selaku Mantri BRI mempertanyakan kepada Saksi Didit selaku Kepala BRI Unit Mulyosari tahun 2021-2023 terkait OTS (On The Spot) atau Verikasi ke lapangan dan tentang SOP (Standar Operasional Prosedur)

Namun jawaban Saksi Didit mengatakan bukan kewajiban dari Kepala Unit untuk OTS, tetapi untuk keyakinan bisa lewar VC (video call). “Bukan kewajiban dari Ka Unit untuk OTS, tapi kalau untuk keyakinan bisa lewat vc.” 
 
Sementara SOP yang pegang oleh Terdakwa Ratih Dwi Kemalasari, ada kewenangan Kepala Unit atau Pemutus untuk melakukan OTS ulang.

Terkait dengan kewajiban Kepala Unit untuk melakukan OTS ulang, hal ini pernah dipertanyakkan Majelis Hakim kepada Saksi selaku Kepala Unit BRI Lumajang yang mengatakan ada kewajiab. Pertanyaannya adalah, apakah memang setiap Unit BRI selalu berbeda tentang kewajiban Kepala Unit untuk melakukan OTS ulang sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur)?

Jika nasah dianggap fiktif namun kredit cair, sementara OTS (On The Spot) atau Verikasi ke lapangan dilakukan oleh Mantri bersama-sama dengan Kepala Unit selaku Pemutus, apakah yang bertanggung jawab mutlak dalam proses hukum hanya Mantri, sementara pejabat pemutus kredit tidak? Atau Mantri bersama-sama dengan Kepala Unit selaku Pemutus Kredit? Atau apakah ada “lubang besar dalam penegakan hukum atau ada orang besar yang sedang diamankan atau mengamankan?.”

Jika pemberian kredit kepada 90 nasabah oleh BRI Unit Mulyosari Surabaya yang dianggap fiktif dan data serat dokumen tidak sesuai, apakah termasuk pelanggaran prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No 7 Thn 1992 Tentang Perbankan, Pasal 2, 8 dan 9 ayat (2) UU No. 10 Thn 1998 Tentang Perbankan?

Kalau terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian pemberian kredit KUR kepada 90 nasabah, apakah hanya Mantri yang bertanggung jawab secara hukum atau bersama-sama dengan Kepala Unit sebab OTS dilakukan oleh Terdakwa Ratih Dwi Kemalasari selaku Mantri bersama Kepala Unit BRI Mulyosari Surabaya? Dan bagaimana pula dengan Pasal 49 ayat (2) huruf tentang Perbankan bila terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian pemberian kredit KUR BRI unit Mulyosari Surabaya kepada 90 nasabah?. (*)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top