#Kalau Pembebasan Lahan di 7 Desa 2 Kecamatan Kabupaten Kediri untuk pembangunan Jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri oleh PT Surya Kerta Agung (PT SKA) pada tahun 2019-2020, lalu mengapa pembelian puluhan hektare lahan tidak mengatasnakaman atau tidak dilakukan langsung oleh PT SKA dengan panitia resmi tetapi melaui pihak lain ? Apakah agar pemilik lahan tidak mengetahui bahwa pembeli yang sebenarnya adalah PT SKA anak perusahaan PT Gudang Garam ?#
Salah satu Terdakwa dalam perkara tersebut diatas adalah Ganang Susanto Bin Sujiman yang sudah divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan dalam perkara Nomor 76/Pid.B/2025/PN Kdr pada Kamis, 21 Aguustus 2025
Ganang Susanto Bin Sujiman didakwa oleh JPU Muhamad Safir, SH., M.Hum, dkk dalam 2 Pasal, yaitu Pasal 378 Atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ganang dituntut pidana penjara selama 4 tahun.Anehnya, Terdakwa I Suratman dan Terdakwa II Satya Andi Lala didakwa dalam 3 Pasal, yaitu (Primair) Pasal 374, atau (Subsider) Pasal 372, Atau Kedua Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sementara Saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan adalah: 1. Sumaryayuk, mantan Kades Bajakan, Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri 2913-2019,; 2. Sugeng Widodo, suami Sumarayayuk, selaku Kades Bakalan, Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri,; 3. H. Sony Nurcahyo Leksono, SE selaku Pj. Kades Maron, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,; 4. Catur Sistanto selaku Bendahara pribadi Suratman, dan Saksi Rengga, sekretaris pribadi yang juga keponakan Terdakwa I Suratman
Dihadapan Majelis Hakim, Saksi Sumaryayu mengakui bahwa uang yang diterimanya dari Ganang Susanto sebesar Rp1,5 juta per orang adalah "sebagai upah" pencoretan" nama-nama di C Desa, namun saksi lupa berapa jumlahnya"Ya satu juta lima ratus untuk mencoret C Desa. Saya terima dari Ganang setelah tandatangan. Itu uang saksi," jawab Saksi Sumaryayu membela diri atas pertanyaan Majelis Hakim
Namun jawaban Saksi Sunaryayu dianggap pemebanran diri oleh Majelis Hakim. "Itu kan menurut saudara. Saudara sadar nggak ?," tanya Majelis Hakim kemudian
Saksi Sumaryayu menjelaskan, bahwa pembelian lahan warga adalah untuk pembangunan jalan tol oleh PT Gudang Garam, yang disampaikan Ganang kepada Saksi Sumaryayu selaku kepala Des. Hal itu dijelaskan Saksi Sumaryayu menjawab pertanyaan Budiarjo Setiawan selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa I Suratman maupun PH Terdakwa II
"Untuk jalan tol ke bandara oleh PT Gudang Garam," jawab Saksi Sumaryayu
Saksi Sumaryayu mengakui kepada Majleis Hakim, bahwa ada pengalihan nama dari A ke B di C Desa. Saat Ganang menemui saya, sudah membawa nama-nama pemilik lahan yang akan dibeli oleh Ganang. Dan saat Ganang datang menemui Saksi didampingi beberapa Brimob, sehingga Saksi percaya bahwa lahan warga sudah dibeli Ganang tanpa menunjukkan bukti jual beli atau kwitansi dipercaya"Seharusnya pembeli dan penjual datang kepada saya. Tapi karena ini program pemerintah yang menunjuk PT Gudang Garam jadi saya percaya. Tidak ada bukti jual beli antara Ganang dengan pihak penjual termasuk kwitansi yang ditunjukkan. Hanya mengatakan sudah beres, Bu," jawab Saksi kepada Majelis Hakim atas pertanyaan JPU
"Saya percaya dengan PT Gudang Garam karena Ganang datang didampingi beberapa Brimob jadi tidak mungkin menipu," kata Saksi Sumaryayu
Saat ditanya lebih lanjut oleh Budiarjo Setiawan terkait prosedur pembelian lahan untuk pembangunan jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri, Saksi Sumaryayu selaku Kepala Desa mengatakan tidak ada. Hal ini sama seperti keterangan Saksi di BAP saat dipenyidikan yang mengatakan "tidak sesuai prosedur."
Namun Saksi menjelaskan di persidangan mengetahui tentang prosedur pembebasan lahan untuk jalan tolSementara keterangan Saksi H. Sony Nurcahyo Leksono, SE selaku Pj. Kades Maron Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, justru membuat heran Majelis Hakim. Sebab pengakuan Saksi yang mendatangi dokumen tetapi tidak tau tentang apa yang ditandatanganinya
"Saya tanda tangan karena Camat sudah tanda tangan," jawab Saksi atas pertanyaan Budiharjo Setiawan
Lalu mengapa PT SKA tidak membentuk panitia untuk mensosialisakan kepada masyarakat di 7 Desa 2 Kecamatan terkait rencana pembangunan jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri tetapi menunjuk Tim secara lisan?
Apakah pembelian puluhan hektare lahan untuk pembangunan jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri oleh Tim yang ditunjuk secara lisan agar pemilik lahan tidak mengetahui bahwa pembeli yang sebenarnya adalah PT SKA anak perusahaan PT Gudang Garam ?
Apakah kenaikan harga lahan per meter antara Rp500 - Rp800 ribu per meter oleh pemilik lahan karena sudah mengetahui bahwa pembeli lahan adalah PT SKA seperti yang terungkap dalam persidangan?. (*)






Posting Komentar
Tulias alamat email :