0

#Kalau Pembebasan Lahan di 7 Desa 2 Kecamatan Kabupaten Kediri untuk pembangunan Jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri oleh PT Surya Kerta Agung (PT SKA) pada tahun 2019-2020,  lalu mengapa pembelian puluhan hektare lahan tidak mengatasnakaman atau tidak dilakukan langsung olePT SKA dengan panitia resmi tetapi melaui pihak lain ? Apakah agar pemilik lahan tidak mengetahui bahwa pembeli yang sebenarnya adalah PT SKA anak perusahaan PT Gudang Garam ?#

BERITAKORUPSI.CO -    
Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan pembesan lahan untuk Pembangunan Jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri pada pada tahun 2019-2020 sebesar Rp183.450.000.000 di 7 Desa 2 Kecamataan Kabupaten di Kediri yang merugikan keuangan PT. Surya Kerta Agung (PT SKA), anak perusahaan PT Gudang Garam (PT GG). Tbk sebesar Rp133.533.694.800 yang menyeret Terdakwa I Suratman Bin Alm Sakijo selaku Manager Keuangan dan Kebun PT. Bukit Dhoho Indah (anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk) yang ditunjuk secara lisan oleh Suwardi sebagai Leader/PIC (Person In Charge) Tim Pembebasan Lahan PT. SKA, dan Terdakwa II Satya Andi Lala Karyawan kontrak PT. Bukit Dhoho Indah (PT BDI) yang juga ditunjuk secara lisan oleh Suwardi sebagai Leader/PIC Tim Pembebasan Lahan PT. SKA, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri dengan agenda pemeriksaan (mendengarkan keterangan) Saksi Selaku Kepala Desa yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Novalita, SH., MH yang juga Kasi Pidum Kejari Kota Kediri dkk, pada Senin, 26 Januari 2026

Salah satu Terdakwa dalam perkara tersebut diatas adalah Ganang Susanto Bin Sujiman  yang sudah divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan dalam perkara Nomor 76/Pid.B/2025/PN Kdr pada Kamis, 21 Aguustus 2025

Ganang Susanto Bin Sujiman didakwa oleh JPU Muhamad Safir, SH., M.Hum, dkk dalam 2 Pasal, yaitu Pasal 378 Atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ganang dituntut pidana penjara selama 4 tahun.

Anehnya, Terdakwa I Suratman dan Terdakwa II Satya Andi Lala didakwa dalam 3 Pasal, yaitu (Primair) Pasal 374, atau (Subsider) Pasal 372, Atau Kedua Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara Saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan adalah: 1. Sumaryayuk, mantan Kades Bajakan, Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri 2913-2019,; 2. Sugeng Widodo, suami Sumarayayuk, selaku Kades Bakalan, Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri,; 3. H. Sony Nurcahyo Leksono, SE selaku Pj. Kades Maron, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri,; 4. Catur Sistanto selaku Bendahara pribadi Suratman, dan Saksi Rengga, sekretaris pribadi yang juga keponakan Terdakwa I Suratman

Dihadapan Majelis Hakim, Saksi Sumaryayu mengakui bahwa uang yang diterimanya  dari Ganang Susanto sebesar Rp1,5 juta per orang adalah "sebagai upah" pencoretan" nama-nama di C Desa, namun saksi lupa berapa jumlahnya

"Ya satu juta lima ratus untuk mencoret C Desa. Saya terima dari Ganang setelah tandatangan. Itu uang saksi," jawab Saksi Sumaryayu membela diri atas pertanyaan Majelis Hakim

Namun jawaban Saksi Sunaryayu dianggap pemebanran diri oleh Majelis Hakim. "Itu kan menurut saudara. Saudara sadar nggak ?," tanya Majelis Hakim kemudian

Saksi Sumaryayu menjelaskan, bahwa  pembelian lahan warga adalah untuk pembangunan jalan tol oleh PT Gudang Garam, yang disampaikan Ganang kepada Saksi Sumaryayu selaku kepala Des. Hal itu dijelaskan Saksi Sumaryayu menjawab pertanyaan Budiarjo Setiawan selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa I Suratman maupun PH Terdakwa II

"Untuk jalan tol ke bandara oleh PT Gudang Garam," jawab Saksi Sumaryayu

Saksi Sumaryayu mengakui kepada Majleis Hakim, bahwa ada pengalihan nama dari A ke B di C Desa. Saat Ganang menemui saya, sudah membawa nama-nama pemilik lahan yang akan dibeli oleh Ganang. Dan saat Ganang datang menemui Saksi  didampingi beberapa Brimob, sehingga Saksi percaya bahwa lahan warga sudah dibeli Ganang tanpa menunjukkan bukti jual beli atau kwitansi dipercaya

"Seharusnya pembeli dan penjual datang kepada saya. Tapi karena ini program pemerintah yang menunjuk PT Gudang Garam jadi saya percaya. Tidak ada bukti jual beli antara Ganang dengan pihak penjual termasuk kwitansi yang ditunjukkan. Hanya mengatakan sudah beres, Bu," jawab Saksi kepada Majelis Hakim atas pertanyaan JPU

"Saya percaya dengan PT Gudang Garam karena Ganang datang didampingi beberapa Brimob jadi tidak mungkin menipu," kata Saksi Sumaryayu

Saat ditanya lebih lanjut oleh Budiarjo Setiawan terkait prosedur pembelian lahan untuk pembangunan jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri, Saksi Sumaryayu selaku Kepala Desa mengatakan tidak ada. Hal ini sama seperti keterangan Saksi di BAP saat dipenyidikan yang mengatakan "tidak sesuai prosedur."

Namun Saksi menjelaskan di persidangan mengetahui tentang prosedur pembebasan lahan untuk jalan tol

Sementara keterangan Saksi H. Sony Nurcahyo Leksono, SE selaku Pj. Kades Maron Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, justru membuat heran Majelis Hakim. Sebab pengakuan Saksi yang mendatangi dokumen tetapi tidak tau tentang apa yang ditandatanganinya

"Saya tanda tangan karena Camat sudah tanda tangan," jawab Saksi atas pertanyaan Budiharjo Setiawan

Dan camat memperkenalkan Ganang kepada Saksi bahwa Ganang adakah orangnya PT Gudang Garam yang ditunjuk untuk pembebasan lahan pembangunan jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri

Namun yang menjadi pertanyaan dalam kasus perkara ini adalah, kalau pembebasan lahan di 7 Desa 2 Kecamatan Kabupaten Kediri adalah untuk pembangunan jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri oleh PT Surya Kerta Agung (PT SKA) pada tahun 2019-2020,  lalu mengapa pembelian  puluhan hektare lahan tidak mengatasnakaman atau tidak dilakukan langsung oleh PT SKA dengan membentuk panitia resmi tetapi melaui Terpidana Ganang Susanto, Terdakwa I Suratman dan Terdakwa II Satya Andi Lala dan beberapa orang kainnya yang ditunjuk secara lisan sebagai anggota Tim oleh Suwardi karyawan PT Gudang Garam selaku Ketua Tim yang juga ditunjuk secara lisan oleh Istata Taswin Sudharta selaku Direktur PT Surya Kerta Agung?

Sementara yang terungkap dalam persidangan dari keterangan Suwardi selaku Ketua Tim yang ditunjuk secara lisan oleh Istata Direktur PT SKA saat menyampikan kepada Ke- 2 Terdakwa adalah bahwa lokasi yang akan dibeli termasuk harga sudah ditetapkan

Lalu mengapa PT SKA tidak membentuk panitia untuk mensosialisakan kepada masyarakat di 7 Desa 2 Kecamatan terkait rencana pembangunan jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri tetapi menunjuk Tim secara lisan?

Apakah pembelian puluhan hektare lahan untuk pembangunan jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri oleh Tim yang ditunjuk secara lisan agar pemilik lahan tidak mengetahui bahwa pembeli yang sebenarnya adalah PT SKA anak perusahaan PT Gudang Garam ?

Apakah kenaikan harga lahan per meter antara Rp500 - Rp800 ribu per meter oleh pemilik lahan karena sudah mengetahui bahwa pembeli lahan adalah PT SKA seperti yang terungkap dalam persidangan?. (*)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top