0

#Kalau Permohonan dan Pencairan kredit menggunakan dokumen dan keterangan yang dipalsukan, apakah yang diadili hanya pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim?   Lalu bagaimana dengan Tri Angga Setyayana selaku Analis, Denny Kurniawan, SH selaku Penyelia Operasional Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015 serta Prasetyo Anto Setiawan selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah? Apakah hanya penonton kelas VVIP alias saksi? Aneh bukan?#

BERITAKORUPSI.co -
JPU Cyrlus Iwan Santosa R, SH, Putu Eka Wisniawati, SH, Robiatul Adawiyah, SH, Reyan Novandana Syanur Saputra, SH, Muhammad Arya Samudra, SH, Achmad Harris Affandi, SH dan Ananto Tri Sudibyo, SH., MH yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Kamis, 07 Maret 2024, menyeret Tiga Terdakwa selaku Pengurus Primkop (Primer Koperasi) UPN ”Veteran” Jawa Timur ke Pengadilan Tipkor pada PN Surabaya untuk diadili dihadapan Majelis Hakim sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi Kredit bermasalah oleh Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara kepada Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur pada tahun 2026 sebesar 5 (lima) miliar rupiah hingga merugikan keuangan/perekonomian negara cq. Bank Jatim sebsar Rp4.436.748.265,22 berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-706/PW13/5/2022 Tanggal 21 Oktober 2022

Ketiga Terdakwa dimaksud adalah; 1. Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM selaku Ketua Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur; 2. Ir. Sri Risnojatiningsih, MP selaku sekretaris Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur, dan ke- 3. Wiwik Indrawati selaku pegawai Administrasi Umum (Kasir) Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur yakini  Ir. Pancadewi S,. MT sudah meninggal dunia (alm.), sehingga tidak lagi duduk di kursi pesakitan

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah yang terlibat dalam kasus perkara ini hanya Ketiga Terdakwa selaku pengurus Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur, atau ada pihak lain?.

Lalu bagaimana dengan Tri Angga Setyayana selaku Analis Kredit Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015, dan Denny Kurniawan, SH selaku Penyelia Operasional Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015, serta Prasetyo Anto Setiawan selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah? 
Sebab JPU menjelaskan dalam surat dakwaannya, bahwa Perbuatan Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM bersama-sama dengan Saksi Ir. Sri Risnojatiningsih, MP, Sdr.  Ir. Pancadewi S,. MT (alm.) dan Saksi Wiwik Indrawati selaku Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim yang merupakan debitur dari Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara berdasarkan akad pembiayaan nomor 04 tanggal 05 Agustus 2015 dan akad pembiayaan nomor 07 tanggal 07 Januari 2016 telah mengajukan permohonan dan Pencairan kredit dengan menggunakan dokumen dan keterangan yang dipalsukan (Daftar Nominatif fiktif/ tanpa sepengetahuan dari para anggota koperasi)

Pada tanggal 03 Juni 2015 saksi Denny Kurniawan selaku Penyelia menge-luarkan Nota Pendapat atas Memorandum Pengusulan Pembiayaan (MPP)  yang dibuat oleh Saksi Tri Angga Setyayana dan Saksi Andi Tri Prasetiyo yaitu persetujuan untuk diusulkan dan di proses lebih lanjut dengan Skema pembiayaan kepada anggota koperasi (PKPA), plafond Pembiayaan sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah) dengan tujuan penggunaan un-tuk disalurkan kepada anggota koperasi, syarat Pencairan yaitu Nominatif, Surat Kuasa Potong Gaji, Akad Keanggotaan dan syarat -syarat lain sesuai BPP,

Selanjutnya saksi Denny meneruskan Nota Pendapat tersebut kepada Pimpinan Cabang Pembantu Surabaya Utara yaitu Saksi Dra. Ec. Etin Proklaminingtyas,M.M untuk dilakukan pengecekan dokumen dan melakukan survei dilapangan, menandatangani surat persetujuan pemberian pembiayaan (SPPP) yang terlebih dahu-lu pembiayaannya ke Cabang,

Selanjutnya Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah yaitu Sdr. Prasetyo Anto Setiawan melakukan pengecekan semua dokumen dan melakukan survei dilapangan dan juga menandatangani akad kredit sebagaimana akad Nomor 4 Tanggal 5 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Arief hidajat, S.H.,M.Si. dan Akad Pengikatan jaminan Secara Cassie Nomor 05 Tanggal 5 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Arief hidajat, S.H.,M.Si.

Selanjutnya dilakukan akad pembiayaan nomor 04 tanggal 05 Agustus 2015 antara Sdr. Prasetyo Anto Setiawan selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah dengan Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim dengan fasilitas pembiayaan modal kerja sebesar Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) jenis Pembiayaan Koperasi Kepada Anggotanya (PKPA)

Setelah dilakukan akad pembiayaan nomor 04 tanggal 05 Agustus 2015 kemudian Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mencairkan sebanyak 4 (empat) kali berdasarkan daftar nominative fiktif dari pengurus Primkop UPN Veteran Jatim ke rekening Bank Jatim atas nama Primkop UPN Veteran Jatim No. rekening 6161000049  
JPU juga menjelaskan, pada tanggal 7 Januari 2016, dilakukan akad pembiayaan No 07 tanggal 7 Januari 2016 antara Prasetyo Anto Setiawan selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah dengan Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim dengan fasilitas pembiayaan sebesar Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) jenis pembiayaan modal kerja pembiayaan kepada anggota koperasi (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah dengan jangka waktu pembiayaan 60 (enam puluh) bulan / 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 07 Januari 2016 sampai dengan 07 Januari 2021) dan dilakukan pengikatan jaminan secara cessie Nomor: 08 Tanggal 07 Januari 2016 atas asset replacement (piutang anggota Koperasi)

Anehnya adalah, permohonan dan pencairan kredit menggunakan dokumen dan keterangan yang dipalsukan, namun yang diadili hanya ke Tiga Terdakwa.

Yang lebih anehnya lagi, penerima (Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Barat) dokumen dan keterangan palsu pengajuan dan pencairan kredit  menyetujui hingga cairnya duit dari Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara kepada Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim,

Pertanyaannya adalah, pakah hal tersebut diatas bukan suatu kesalahan melainkan  hal yang biasa sehingga pihak Bank terutama Pimpinannya cukup sebagai penonton di kelas VVIP alias hanya sebagai saksi saja? Aneh bukan???

Kasus Korupsi kredit bermasalah oleh Bank milik pemerintah baik pusat (BUMN/Badan Usaha Milik Negara) maupun daerah (BUMD/Badan Usaha Milik Daerah) selalu menggelitik dan menjadi pertanyaan publik

Sebab dalam kasus Kredit bermasalah yang berujung dalam perkara Korupsi, penyedik aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian), terkadang hanya menyeret pihak Debitur.

Sedangkan Kreditur dalam hal ini pihak Bank, sepertinya tidak tersentuh, dan kalaupun ada yang terseret hanyalah pegawai bawahan. Apakah karena ada “kong kali kong” atau memang karena ada Undang-Undang Khusus yang mengatur bahwa pimpinan Bank dalam hal terjadinya kredit mermasalah tidak dapat dihukum???

Sementara surat dakwaan terhadap Terdakwa Ir. Yuliatin Ali Syamsiah, MM (dan Terdakwa Ir. Sri Risnojatiningsih, MP serta Terdakwa Wiwik Indrawati, berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) dibacakan Tim JPU Ananto Tri Sudibyo, SH., MH yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dkk di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Kamis, 07 Maret 2024) dengan agenda pemcaan dakwaan dihadapan Majelis Hakim yang diketui Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Yanid Indra Harjono, SH., MH, dan Dicky Aditya Herwindo, SH., MH yang dihadiri para Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya 
Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa Terdakwa YULIATIN ALI S, IR, MM selaku ketua Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Jatim Nomor: Skep/86/IV/2015 tanggal 20 April 2015 tentang susunan pengurus Primer Koperasi UPN “Veter-an” Jatim Periode 2015 s.d 2019 secara bersama-sama dengan saksi Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP selaku sekretaris yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Rektor UPN Veteran Jatim Nomor: Skep/86/IV/2015 tanggal 20 April 2015 tentang susunan pengurus Primer Koperasi UPN “Veteran” Jatim Periode 2015 s.d 2019 (dilakukan penuntutan terpisah),

Saksi WIWIK INDRAWATI selaku pegawai administrasi umum (kasir) Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Nomor SKEP/03/V/1995 tentang Pengangkatan Petugas Administrasi Umum Primkop UPN ”Veteran” Jawa Timur tanggal 11 Mei 1995 (dilakukan penuntutan terpisah), Sdri. Ir. Pancadewi S,. MT (alm.) selaku Bendahara Primkop UPN Veteran Jatim,  

Saksi TRI ANGGA SETYAYANA selaku Analis Kredit Bank Ja-tim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015, dan Saksi DENNY KURNIAWAN, S.H selaku Penyelia Operasional Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara tahun 2015,

Pada tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2020, bertempat di kantor Primkop UPN Veteran Jatim Jalan Rungkut Madya, Kec. Gunung An-yar, Kota surabaya

Atau setidaknya disuatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum,

Telah melakukan pemalsuan dokumen daftar nominative se-bagai syarat pencairan atas pembiayaan kepada PT. Bank Jatim Cabang Pembantu  Syariah Sura-baya Utara,Tidak menyalurkan dana yang berasal dari pem- biayaan PT. Bank Jatim Cabang Pem-bantu Syariah Surabaya Utara kepada anggota sesuai daftar nominative serta pengurus Primkop UPN “Veteran” Jawa Timur menerima aliran dana tersebut,

Dan tidak membuat laporan kepada PT. Bank Jatim Cabang Pembantu Syariah Surabaya Utara dalam pelaksanaan pencairan dana kredit kepada anggota Koperasi, sehingga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Peraturan BI No. 8/4/pbi/2006 tanggal 30 Januari 2016 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum, Surat Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor: 051/182/KEP/DIR/PRN tanggal 25 Oktober 2013 perihal Organisasi, Tata Kerja Bank Jatim Syariah Bab XXVIII tentang Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan,

Surat Edaran Direksi Bank Jatim Nomor: 052/009/SE/DIR/UUS tanggal 25 Maret 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Mikro dan Kecil Bab XII Pembiayaan kepada Koperasi pasal 6 tentang Prosedur Pengajuan, Analisa dan Realisasi Pembayaran, Perjanjian Pembiayaan Nomor 04 Tanggal 05 Agustus 2015 dan Perjanian Pembiayaan Nomor 07 Tanggal 07 Januari 2016,

Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Ir. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M selaku ketua Primkop UPN Veteran Jatim dan Saksi Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP selaku sekretaris Primkop UPN Veteran Jatim, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian sebesar Rp4.436.748.265,22 (empat milyar empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu dua ratus enam puluh lima rupiah dua puluh dua sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR-706/PW13/5/2022 Tanggal 21 Oktober 2022 dalam Pemberian Kredit kepada Primer Koperasi UPN Veteran Jatim oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Tahun Anggaran 2015, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  
Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (yang selanjutnya disebut sebagai “Bank Jatim”) adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan akta Nomor 91 tanggal 17 Agustus 1961 oleh Notaris Anwar Mahajudin dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 1976 yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan Nomor Pem.10/5/26-18 tanggal 31 Januari 1977 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1977 Seri C Nomor I/c tanggal 1 Februari 1977.

Yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir diubah dengan Perda Nomor 11 tanggal 30 Desember 1996 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor : 584.35-280 tanggal 21 April 1997 dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dengan Nomor AHU-0038044.AH.01.09 Tanggal 30 April 2012.

Bahwa Bank Jatim mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM 9-4-5 pada tanggal 15 Agustus 1961. Sedangkan Unit Usaha Syariah (UUS) dibentuk dan mulai beroperasi sejak tanggal 21 Agustus 2007 sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pendirian UUS dari Bank Indonesia No. 9/75/DS/Sb tanggal 4 April 2007.

Bahwa berdasarkan Peraturan BI Nomor 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006, tentang pelaksanaan Good Corporate Governance bagi bank Umum, PT Bank Daerah Jawa Timur telah Menyusun Buku Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Mikro dan Kecil berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor : 052/009/SE/DIR/UUS tanggal 25 Maret 2014 yang salah satunya mengatur tentang Pembiayaan kepada koperasi untuk anggotanya yakni “ pembiayaan modal kerja yang diberikan bank kepada koperasi, baik koperasi primer maupun koperasi sekunder untuk di salurkan kepada anggotanya dengan pola Line Facility dan Pencarian bertahap”

Bahwa Primer Koperasi UPN Veteran Jatim (selanjutnya disebut Primkop UPN Veteran Jatim) berkedudukan di Jalan Raya Rungkut Madya, Kec. Gunung Anyar, Kota Surabaya yang didirikan berdasaran Akta Pendirian Nomor : 6574/BH/II/89 Tanggal 14-09-1989 sebagaimana diubah yang terakhir kali berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 6574A/BH/II/89 pada tanggal 22-11-1995 telah didaftarkan dalam daftar umum kepala kantor Wilayah Depatemen Koperasi dan Sektor Informal kota Surabaya Propinsi Jawa Timur Nomor : 6574A/PAD/KWK.13/5.1/XI/95 tanggal 22 November 1995; 
Bahwa berdasarkan hasil rapat anggota tahunan XXIV tutup buku tahun 2014 primkop UPN “Veteran” Jawa Timur tanggal 19 Maret 2014 mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : SKEP/86/IV/2015 tentang susunan pengurus Primer Koperasi UPN “Veteran” Jawa Timur Periode 2015 – 2019 tanggal 20 April 215 yang mengangkat Ir. Yuliatin Ali S., MM sebagai Ketua Koperasi, Ir. Sri Risnojatiningsih, M.Pd selaku Sekertaris, dan Ir. Pancadewi S., M.T

Bahwa Struktur Organisasi Primkop UPN Veteran Jatim sebagai berikut:
Ketua         : Ir. Yuliatin Ali S., MM.
Sekreatris   : Ir. Sri Risnojatiningsih, M.Pd  
Bendahara  : Ir. Pancadewi S,. MT (alm.)
Kasir       : WIWIK INDRAWATI
 
Bahwa permohonan Pembiayaan Koperasi pada Anggota (PKPA) berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Mikro Dan Kecil Bab XII/9 angka 5 Perihal Pembiayaan Kepada Koperasi diatur sebagai berikut :

Persyaratan Umum Bagi Koperasi Calon Penerima Pembiayaan, baik pembiayaan kepada Kepada Koperasi selaku lembaga maupun pembiayaan kepada Koperasi untuk Anggotanya adalah:
a. Koperasi berikut pengurusnya tidak masuk dalam daftar pembiayan macet dari bank maupun lembaga pembiayaan non bank;
b. Sudah berbadan hukum;
c. Sudah melaksanakan RAT untuk 2 (dua) tahun terakhir;
d. Tingkat Kesehatan Koperasi dengan predikat minimal Cukup Sehat yang dibuktikan adanya tingkat kesehatan yang dilegalisir oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi Kabupaten/Kota;
e. Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam 2 (dua) tahun terakhir positif;
f. Untuk Koperasi dengan pengajuan pembiayaan di atas Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) laporan keuangannya wajib diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
g. NPF pembiayaan yang diberikan kepada anggota dan atau calon anggota maksimum 5% (lima persen);
h. Untuk Koperasi Karyawan (KOPKAR) harus mendapat Rekomendasi / Persetujuan pengajuan pembiayaan dari Pimpinan/Kepala/Komandan suatu Lembaga / Badan / Sekolah / Dinas / Satuan tempat berdiri dan beroperasinya Koperasi kecuali untuk Koperasi Jasa Keuangan (KJKS/BMT/KSP);
i. Mendapat persetujuan tertulis dari seluruh pengurus dan atau anggota atau ketentuan lain yang diatur dalam AD/ART/Akta Pendirian Koperasi atau hasil Rapat Anggota Tahunan untuk mengajukan pembiayaan);
j. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir (neraca dan rugi-laba);
k. Mengajukan Permohonan pembiayaan secara tertulis, dilampiri : 
1. Pas photo terbaru ukuran (4 x 6) 2 lembar seluruh pengurus;
2. Photochopy bukti identitas diri (KTP/SIM/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah apabila KTP tidak berlaku) dari seluruh pengurus;
3. Photocopy akta pendirian berikut perubahannya yang terbaru, rangkap 2 (dua) dilegalisir dinas yang membidangi;
4. Photocopy Badan Hukum Koperasi rangkap 2 (dua) dilegalisir dinas yang membidangi;
5. Photocopy Berita Acara RAT tahun terakhir rangkap 2 (dua) dilegalisir dinas yang membidangi;
6. Daftar susunan Pengurus dan Pengawas rangkap 2 (dua) dilegalisir dinas yang membidangi;
7. Photocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
8. Daftar dan Jumlah anggota dan atau calon anggota;
9. Jika Koperasi sudah memiliki SIUP/TDP/TDI, harap copy diserahkan ke Bank;
10. Photocopy sertifikat atau bukti kepemilikan agunan tambahan;
11. Photocopy bukti identitas diri pemilik agunan tambahan (TP/SIM/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah apabila KTP tidak berlaku);
12. Daftar nominatif awal pengajuan pembiayaan yang telah ditandatangani oleh pengurus koperasi, bagi koperasi yang memberikan pembiayaan kepada anggotanya.

Bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Mikro dan Kecil  BAB XII Hal XII/11 angka 6.1 prosedur pengajuan pembiayaan kepada koperasi untuk anggotanya (PKPA) menga-tur:
a. Permohonan pembiayan diajukan oleh Koperasi kepada Kantor Cabang setempat dengan dilampiri persyaratan secara lengkap sebagaimana angka 5;

b. Cabang meneliti kelengkapan persyaratan administrasi dan apabila sudah lengkap permohonan pembiayaan dapat diproses lebih lanjut, namun bila ada persyaratan yang kurang permohonan harap dikembalikan untuk dilengkapi;

c. Apabila permohonan pembiayaan masih wewenang Pemimpin Cabang, maka cabang dapat memproses langsung sesuai tahapan analisa pembiayaan, namun bila permohonan pembiayaan tersebut di atas kewenangan Pemimpin Cabang, maka cabang tetap memproses permohonan pembiayaan untuk diajukan ke Kantor Pusat Cq Divisi Usaha Syariah dilampiri hasil pembahasan cabang untuk mendapatkan Keputusan Kantor Pusat sesuai kewenangannya.

Pada bulan Juni Tahun 2015, berdasarkan Formulir Laporan Kunjungan Setempat (FKS) BPD 1.7, saksi Denny Kurniawan Selaku Penyelia Pembiayaan dan Saksi Tri Angga Setyayana selaku Analis Pembiyaan (AO) melakukan Kunjungan ke Primkop UPN “Veteran” Jatim dan bertemu dengan Terdakwa Ir. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M selaku ketua, saksi Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP selaku sekretaris dan Sdr.  Ir. Pancadewi S,. MT (alm.) selaku bendahara Primkop UPN “Veteran” Jawa Timur,

Selanjutnya Terdakwa Ir. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M selaku ketua, saksi Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP selaku sekretaris dan Sdr.  Ir. Pancadewi S,. MT (alm.) selaku bendahara Primkop UPN “Veteran” Jawa Timur menargetkan adanya peningkatan pembiayaan sebesar Rp20.000.000.000 (dua puluh miliyar rupiah) dari bank jatim syariah pola eksekuting untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Sehingga prim-kop UPN “Veteran” Jawa Timur memperkirakan penambahan anggota koperasi akan meningkat di tahun 2015.  
Selanjutnya tanggal 01 Juni 2015, saksi Tri Angga Setyayana selaku Analis Pembiayaan I dan Saksi Andi Tri Prasetiyo selaku Analis Pembiayaan II  membuat Memorandum Pengusulan Pembiayaan (MPP) meskipun belum terdapat surat permohonan pembiayaan dari Pihak Primkop UPN Veteran Jatim dengan hasil Analisa permohonan pembiayaan dapat disimpulkan rating nasabah yang bersangkutan “AAA”

Keterangan nasabah dengan peringkat AAA merupa-kan peringkat tertinggi, debitur ini memiliki kemampuan kepengurusan yang relative lebih baik untuk memenuhi kewajibannya. Debitur yang memiliki rating AAA masih mungkin memiliki aspek jaminan yang lemah (skor rendah) dan apabila hal ini terjadi maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum di realisir

Meskipun berdasarkan informasi debitur atas nama Primkop UPN Veteran Jatim dan Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim pada Sistem Informasi Debitur (BI Checking) yang hasilnya diketahui bahwa terdapat pinjaman atas nama Primkop UPN Veteran Jatim kepada 5 (lima) Bank yang belum lunas yakni Bank BRI Syariah Cab. Surabaya, Bank MNC Cab. Surabaya, Bank Danamon Syariah Cab. Sidoarjo, Bank CIMB NIAGA dan Bank BNI Cab. Pamekasan,

Berdasarkan hasil Analisa tersebut Saksi Tri Angga dan Saksi Andi Tri Prasetiyo dengan sengaja tetap menyatakan bahwa permohonan pembiayaan baru Primkop “UPN” Jawa Timur dapat didukung dengan struktur fasilitas sebagai berikut :
1. Fasilitas yang diusulkan     : Rp.20.000.000.000
2. Tujuan Penggunaan Pembiayaan     : Modal kerja yang disalurkan kepada anggota
3. Bentuk pembiayaan         : Modal kerja pembiyayaan kepada anggota koperasi (PKPA) dengan prinsip Mudharabah wal murabahah
4. Jangka waktu pembiayaan     : 60 (Enam Puluh) bulan

Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Juni 2015 saksi Denny Kurniawan selaku Penyelia menge-luarkan Nota Pendapat atas Memorandum Pengusulan Pembiayaan (MPP)  yang dibuat oleh Saksi Tri Angga Setyayana dan Saksi Andi Tri Prasetiyo yaitu persetujuan untuk diusulkan dan di proses lebih lanjut dengan Skema pembiayaan kepada anggota koperasi (PKPA), plafond Pembiayaan sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah) dengan tujuan penggunaan un-tuk disalurkan kepada anggota koperasi, syarat Pencairan yaitu Nominatif, Surat Kuasa Potong Gaji, Akad Keanggotaan dan syarat -syarat lain sesuai BPP,

Selanjutnya saksi Denny meneruskan Nota Pendapat tersebut kepada Pimpinan Cabang Pembantu Surabaya Utara yaitu Saksi Dra. Ec. Etin Proklaminingtyas,M.M untuk dilakukan pengecekan dokumen dan melakukan survei dilapangan, menandatangani surat persetujuan pemberian pembiayaan (SPPP) yang terlebih dahu-lu pembiayaannya ke Cabang,

Selanjutnya Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah yaitu Sdr. Prasetyo Anto Setiawan melakukan pengecekan semua dokumen dan melakukan survei dilapangan dan juga menandatangani akad kredit sebagaimana akad Nomor 4 Tanggal 5 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Arief hidajat, S.H.,M.Si. dan Akad Pengikatan jaminan Secara Cassie Nomor 05 Tanggal 5 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Arief hidajat, S.H.,M.Si. 
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2015, Terdakwa Ir. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M selaku ketua Primkop UPN Veteran Jatim ternyata baru mengajukan Surat Permohonan pembiayaan kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan pengajuan fasilitas pembiayaan modal kerja jenis Mudharabah sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dengan melampirkan:
1. Pas photo terbaru ukuran 4x6 2 lembar seluruh pengurus;
2. Photocopy bukti identitas diri (KTP/SIM/Surat Kep Desa/Lurah apabila KTP tidak berlaku) dari seluruh pengurus;
3. Photocopy akta pendirian berikut perubahannya yang terbaru, rangkap 2 (dua) dilegalisir di-nas yang membidangi;
4. Photocopy Badan Hukum Koperasi rangkap 2 (dua), dilegalisir dinas yang membidangi;
5. Photocoopy Berita Acara RAT tahun terakhir rangkap 2 (dua), dilegalisir dinas yang mem-bidangi;
6. Daftar susunan Pengurus dan Pengawas rangkap 2 (dua), dilegalisir dinas yang membidangi;
7. Photocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
8. Daftar dan Jumlah anggota dan atau calon anggota;
9. Jika Koperasi sudah memiliki SIUP/TDP/TDI, harap copy diserahkan ke Bank;
10. Photocopy sertifikat atau bukti kepemilikan agunan tambahan;
11. Photocopy bukti identitas diri pemilik agunan tambahan (KTP/SIM/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah apabila KTP tidak berlaku);
12. Daftar Nominatif awal pengajuan pembiayaan yang telah ditandatangani oleh Pengurus koperasi.

Bahwa setelah menyerahkan surat permohonan pembiayaan kepada Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara terdapat Persyaratan yang belum terpenuhi yaitu daftar nominative awal, selan-jutnya untuk memenuhi syarat tersebut terdakwa Ir. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M selaku ketua dan saksi Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP selaku sekretaris Primkop UPN Veteran Jatim pada Tanggal 30 Juli 2015 dengan sengaja membuat daftar nominative awal fiktif yang berisi nama anggota, Alamat, jabatan, NIK/NIP, tanggal lahir, jumlah permohonan, jangka waktu (tahun), penggunaan, gaji, biaya asuransi kepada Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Agustus 2015, Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara memberikan persetujuan pemberian pembiayaan modal kerja jenis Mudharabah sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SPPP) Nomor: 053/085/BJS.CSU/BY yang ditandatangani Saksi DRA. EC. EITIN PROKLAMININGTYAS, M.M selaku Pimpinan Cabang pembantu Bank Jatim Syariah Surabaya Utara dan Saksi DENNY KURNIAWAN selaku Penyelia Operasional serta ditandatangani oleh Terdakwa Ir. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M selaku ketua, saksi Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP selaku sekretaris dan Sdr.  Ir. Pancadewi S,. MT (alm.) selaku bendahara Primkop UPN Veteran Jatim;

Bahwa selanjutnya dilakukan akad pembiayaan nomor 04 tanggal 05 Agustus 2015 antara Sdr. Prasetyo Anto Setiawan selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah dengan Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim dengan fasilitas pembiayaan modal kerja sebesar Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) jenis Pembiayaan Koperasi Kepada Anggotanya (PKPA)  
Dengan prinsip mudharabah wal murabahah dengan jangka waktu pembiayaan 60 (enam puluh) bulan / 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2015 sampai dengan 05 Agustus 2020) dan dilakukan pengikatan jaminan secara cessie Nomor: 05 Tanggal 05 Agustus 2015 atas asset replacement (piutang anggota Koperasi) sesuai dengan nominatif yang dibuat oleh pihak Primkop UPN Veteran Jatim yang diserahkan kepada pihak Bank Jatim Syariah dan asuransi jiwa oleh Askrida Syariah;

Bahwa setelah dilakukan akad pembiayaan nomor 04 tanggal 05 Agustus 2015 kemudian Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mencairkan sebanyak 4 (empat) kali berdasarkan daftar nominative fiktif dari pengurus Primkop UPN Veteran Jatim ke rekening Bank Jatim atas nama Primkop UPN Veteran Jatim No. rekening 6161000049 dengan rincian sebagai berikut:

a. Pada Tanggal 05 Agustus 2015 sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) berdasarkan Daftar Nominatif awal yang dibuat pada tanggal 30 Juli 2015;
b. Pada Tanggal 08 September 2015 sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
c. Pada Tanggal 15 September 2015 sebesar Rp1.755.000.000 (satu milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);
d. Pada Tanggal 09 Oktober 2015 sebesar Rp1.245.000.000 (satu milyar dua ratus empat puluh lima juta rupiah)

Bahwa pada tanggal 11 November 2015 Terdakwa Ir. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M selaku ketua Primkop UPN Veteran Jatim Kembali mengajukan permohonan pembiayaan kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara untuk fasilitas pembiayaan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan atas permohonan tersebut analis pembiayaan membuat Memorandum Pengusulan Pembiayaan (MPP) untuk atas nama Primkop UPN Veteran Jatim

Hasil Analisa permohonan pembiayaan dapat disimpulkan rating nasabah yang bersangkutan “AAA” keterangan nasabah dengan peringakat AAA merupakan peringkat tertinggi, debitur ini memiliki kemampuan kepengurusan yang relative lebih baik untuk memenuhi kewajibannya.

Debitur yang memiliki rating AAA masih mungkin memiliki aspek jaminan yang lemah (skor rendah) dan apabila hal ini terjadi maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum di realisir berdasarkan hasil Analisa tersebut Saksi Tri Angga dan Saksi Andi Tri Prasetiyo mengusulkan untuk memberikan tambahan pembiayaan sebesar Rp.5.000.000.000  dengan outstanding Primkop UPN Veteran Jawa Timur di BPD Jatim Syariah atas pembiayaan sebelumnya sebesar Rp.4.848.154.451,-(empat milyar delapan ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh satu rupiah). 
Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 November 2015 saksi Denny Kurniawan selaku Penyelia mengeluarkan Nota Pendapat atas Memorandum Pengusulan Pembiayaan (MPP) yang dibuat oleh Saksi Tri Angga Setyayana dan Saksi Andi Tri Prasetiyo yaitu persetujuan untuk diusulkan dan di proses lebih lanjut fasilitas pembiyaan sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliyar rupiah) dengan syarat Pencairan yaitu Daftar Nominatif, Surat Kuasa Potong Gaji, Akad Pembiayaan Syariah dan syarat -syarat lain sesuai BPP PKPA,

Selanjutnya saksi Denny meneruskan Nota Pendapat tersebut kepada Pimpinan Cabang Pembantu Surabaya Utara yaitu Saksi Dra. Ec. Etin Proklaminingtyas,M.M untuk dilakukan pengecekan dokumen dan melakukan survei dilapangan, menandatangani surat persetujuan pemberian pembiayaan (SPPP) dan selanjutnya meneruskan ke Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah yaitu Sdr. Prasetyo Anto Setiawan untuk melakukan pen-gecekan semua dokumen, melakukan survei dilapangan dan juga menandatangani Akad Kredit sebagaimana akad Nomor 7 Tanggal 7 Januari 2016 yang dibuat oleh Notaris Siti Nurul Yuliami, S.H.,M.Kn. dan Akad Pengikatan jaminan Secara Cassie Nomor 8 Tanggal 7 Januari 2016 yang dibuat oleh Notaris Siti Nurul Yuliami, S.H.,M.Kn.

Bahwa pada tanggal 04 Januari 2016, Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara memberikan persetujuan pemberian pembiayaan modal kerja jenis Mudharabah sebesar Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah) berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SPPP) Nomor: 053/0143/BJS.CSU/BY yang ditandatangani Saksi DRA. EC. EITIN PROKLAMININGTYAS, M.M selaku Pimpinan Cabang pembantu Bank Jatim Syariah Surabaya Utara dan Saksi DENNY KURNIAWAN selaku Penyelia Operasional serta ditandatangani oleh Terdakwa Ir. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M selaku ketua, saksi Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP selaku sekretaris dan Sdr.  Ir. Pancadewi S,. MT (alm.) selaku bendahara Primkop UPN Veteran Jatim;

Selanjutnya dilakukan akad pembiayaan nomor 07 tanggal 07 Januari 2016 antara Sdr. Prasetyo Anto Setiawan selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Syariah dengan Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim dengan fasilitas pembiayaan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) jenis pembiayaan modal kerja pembiayaan kepada anggota koperasi (PKPA) dengan prinsip mudharabah wal murabahah dengan jangka waktu pembiayaan 60 (enam puluh) bulan/ 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 07 Januari 2016 sampai dengan 07 Januari 2021) dan dilakukan pengikatan jaminan secara cessie Nomor: 08 Tanggal 07 Januari 2016 atas asset replacement (piutang anggota Koperasi)  
Bahwa selanjutnya saksi Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP selaku sekretaris Primkop UPN Veteran Jatim pada Tanggal 7 Januari 2016 dengan sengaja membuat daftar nominative fiktif yang berisi nama anggota, Alamat, jabatan, NIK/NIP, tanggal lahir, jumlah permohonan, jangka waktu (tahun), penggunaan, gaji/ Bulan, biaya asuransi kepada Bank Jatim Syariah Cabang Sura-baya Utara yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M selaku ketua, saksi Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP selaku sekretaris dan Sdr.  Ir. Pancadewi S,. MT (alm.) sebesar Rp2.005.000.000 (dua milyar lima juta rupiah)

Berdasarkan daftar nominative yang dibuat dengan menaikkan gaji beberapa anggota Koperasi untuk mendapat pinjaman yang besarnya sesuai dengan nominatif yang dibuat oleh pihak Primkop UPN Veteran Jatim yang diserahkan kepada pihak Bank Jatim Syariah dengan rincian daftar nominative se-bagai berikut:
 
Bahwa setelah Primkop UPN Veteran Jatim menerima pencairan dana Modal Kerja pembiayaan kepada anggota koperasi (PKPA) dari Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara seharusnya langsung diberikan kepada anggota yang tercantum di daftar nominative namun Terdakwa Ir. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M dengan sengaja memerintahkan saksi WIWIK INDRAWATI selaku pegawai administrasi umum bagian Kasir Primkop UPN Veteran Jatim untuk mengalihkan setiap pencairan dana modal kerja pembiayaan kepada anggota koperasi (PKPA) tersebut ke Bank BNI No. Rekening 0151402833,

Selanjutnya dana Modal Kerja Pembiayaan kepada ang-gota Koperasi (PKPA) dipergunakan untuk :
a. Disalurkan Sebagian ke anggota Primkop UPN Veteran Jatim, diantaranya :
• Sdr. WALUYO sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
• Saksi CHAMIM TOHARI sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah);
• Sdr. MUSTAIN sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah);
• Saksi WIWIN sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
• Saksi Dra.Ec. NURJANTI Takarani, MSi sebesar Rp60.000.000 (lima puluh juta rupiah);
• Sdr. SUTRIS sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
• Saksi Achmad Darobi sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
• Saksi Ir. Sri Suryani Yuprapti Winasih, M.T Sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
• Saksi Basuki Widodo SE sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)
• Saksi Sumardjijati, Msi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
• Ir. Ketut Sumada, MSc sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
• Dra. Niniek Imaningsih, MP sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)

b. Membayar hutang Primkop UPN Veteran Jatim kepada Pihak Bank BNI, Bank DANAMON, Bank MNC, Bank BRI dan Bank CIMB NIAGA;
c. Membayar simpanan sukarela anggota;
d. Membeli sepeda motor inventaris Primkop UPN Veteran Jatim;
e. Membayar Biaya Audit Independen;
f. Membayar dana talangan kepada pengurus;  
Bahwa Terdakwa Ir. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M, saksi Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP dan Sdr.  Ir. Pancadewi S,. MT (alm.) selaku pengurus Primkop UPN Veteran Jatim membuat perjanjian pembiayaan dengan anggota yang mengajukan pinjaman Dana Modal Kerja Pembiayaan Kepada Anggota Koperasi (PKPA) dari Bank Jatim Syariah ke Primkop UPN Veteran Jatim yang dibuat secara fiktif (tanda tangan anggota primkop di-palsukan)

Bahwa Terdakwa Ir. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M, saksi Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP dan Sdr.  Ir. Pancadewi S,. MT (alm.) selaku pengurus Primkop UPN Veteran Jatim tidak mengirimkan laporan kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara berupa bukti pelimpahan ke rekening anggota atau tanda terima yang ditandatangani anggota yang mengajukan sesuai dengan daftar nominative;

Bahwa dari catatan Buku Kasir saksi WIWIK INDRAWATI terdapat penyalahgunaan penggunaan dana dari hasil pembiayaan dana Modal Kerja Pembiayaan Kepada Anggota Koperasi (PKPA) dari Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Syariah Surabaya Utara, sebagai berikut:
a. Pembayaran hutang koperasi kepada bank lain sebesar Rp. 4.226.775.000,00 (empat milyar dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) menurut rekapitulasi catatan Kasir yaitu Saksi WIWIK INDRAWATI;

b. Aliran dana kepada pengurus koperasi yaitu;
- Terdakwa Ir. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M (ketua) sebesar Rp1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan rincian:
1). Pada tanggal 22 September 2015 sebesar RP 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dari rekening BNI Bank BNI No.rek: 0151402833, uraian mutasi Tarik CHQ/BG RTGS/Fee CR293574 SUTRISNO Bank Mandiri.

2). Pada tanggal 18 September 2015 sebesar RP 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dari rekening BNI Bank BNI No.rek: 0151402833. dari rekening BNI Bank BNI No.rek: 0151402833, uraian mutasi Tarik CHQ/BG RTGS/Fee CR293863 SUTRISNO Bank Mandiri.

3). Pada tanggal 8 Oktober 2015 sebesar RP 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dari rekening BNI Bank BNI No.rek: 0151402833, uraian mutasi Tarik CHQ/BG RTGS/Fee SUTRISNO Bank Mandiri.

4). Pada tanggal 22 September 2015 sebesar RP 300.000.000,- (tiga ratus Juta rupiah), dari rekening BNI Bank BNI No.rek: 0151402833, uraian mutasi Tarik CHQ/BG RTGS/Fee SUTRISNO Bank Mandiri.

- Saksi Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP (sekretaris) Pada tanggal 08 Januari 2016 menerima uang tunai sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) karena Koperasi kesulitan uang maka Saksi Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP meminjamkan uang ke Koperasi namun Saksi Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP tidak ingat tanggal meminjamkannya dan tidak ada bukti pem-injaman atas uang tersebut; 
c. Pembelian Motor sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) berdasarkan Rekening Koran BNI dengan nomor Rek: 0151402833 atas PRIMKOP UPN VETERAN JATIM;

d. Fee kepada Terdakwa Ir. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M (ketua) sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) berdasarkan Rekening Koran BNI dengan nomor Rek: 0151402833 atas PRIMKOP UPN VETERAN JATIM;

e. Pengambilan simpanan sukarela:
- Terdakwa Ir. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M (ketua) sebesar Rp225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) berdasarkan Rekening Koran BNI dengan nomor Rek: 0151402833 atas PRIMKOP UPN VETERAN JATIM;

- Saksi Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP (sekretaris) sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) berdasarkan Rekening Koran BNI dengan nomor Rek: 0151402833 atas PRIMKOP UPN VETERAN JATIM;

- Anggota lain sebesar Rp20.200.000 (dua puluh juta rupiah) berdasarkan Rekening Koran BNI dengan nomor Rek: 0151402833 atas PRIMKOP UPN VETERAN JATIM;

f. Pengeluaran yang tidak diketahui penggunaannya sebesar Rp538.025.000 (lima ratus tiga puluh delapan juta dua puluh lima ribu rupiah).

Sehingga total seluruhnya adalah Rp6.790.000.000 (enam milyar tujuh ratus Sembilan puluh juta rupiah);

Bahwa Kredit Primkop UPN Veteran Jatim di Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara ber-dasarkan SLIK OJK (system Layanan Informasi Kredit Otoritas Jasa Keuangan) atas nama Primer Koperasi UPN Veteran Jatim dinyatakan Collect 5 (kredit Macet) sejak tanggal 21 Juni 2018 dengan Outsanding Per September 2022 sebagai berikut :
Pokok                         : 4.385.941.670,66
Tunggakan Margin Per 22 September 2022     : 50.806.594,56
Total                             : 4.436.748.265,22

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa IR. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M ber-sama-sama dengan Saksi Ir. Sri Risnojatiningsih, MP, Sdr.  Ir. Pancadewi S,. MT (alm.) dan Saksi Wiwik Indrawati bertentangan dengan;

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagai berikut :
 Pasal 2 yang menyatakan bahwa "Perbankan Syariah dalam melakukan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian."

 Bab VI Tata Kelola, Prinsip Kehati-hatian dan Pengelolaan Risiko Perbankan Syariah Bagian Kesatu Tata Kelola Perbankan Syariah Pasal 34 ayat (1) "Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib menerapkan tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, professional dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya." 
 Pasal 63 ayat 1 menyatakan anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja:

a. Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS

b. Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukan pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank syariah atau UUS; dan/atau

c. Mengubah mengaburkan, menyembunyikan menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan atau laporan transaksi atau rekening suatu bank Syariah atau UUS, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan tersebut.

2. Peraturan BI No. 8/4/PB/2006 tanggal 30 Januari 2006, tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum sebagai berikut:
- Pasal 2 ayat (1) "Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi."

- Pasal 54 "Dalam rangka menghindari kegagalan usaha Bank sebagai akibat konsentrasi penyediaan dana dan meningkatkan independensi pengurus Bank terhadap potensi in-tervensi dari pihak terkait, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penedi-aan dana antara lain dengan menerapkan penyebaran/diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan."

3. Surat Keputusan Direksi Bank Jatim Nomor: 051/182/KEP/DIR/PRN, tanggal 25 Oktober 2013 Perihal Organisasi, Tata Kerja Bank Jatim Syariah Bab XXVIII tentang Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan.

4. Surat Edaran Direksi Bank Jatim Nomor: 052/009/SE/DIR/UUS tanggal 25 Maret 2014 ten-tang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Mikro dan Kecil Bab XII Pembiayaan kepada Koperasi Pasal 6 tentang Prosedur Pengajuan, Analisa dan Realisasi Pembiayaan.

5. perjanjian pembiayaan modal kerja berdasarkan prinsip mudharabah nomor 4 tanggal 5 Agustus 2015 dan nomor 7 tanggal 7 Januari 2016

Bahwa Perbuatan Terdakwa IR. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M bersama-sama dengan Saksi Ir. Sri Risnojatiningsih, MP, Sdr.  Ir. Pancadewi S,. MT (alm.) dan Saksi Wiwik Indrawati selaku Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim yang merupakan debitur dari Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara berdasarkan akad pembiayaan nomor 04 tanggal 05 Agustus 2015 dan akad pembiayaan nomor 07 tanggal 07 Januari 2016 telah mengajukan permohonan dan Pencairan kredit dengan menggunakan dokumen dan keterangan yang dipalsukan (Daftar Nominatif fiktif/ tanpa sepengetahuan dari para anggota koperasi)  
Dan Penggunaan Kredit tidak sesuai dengan Peruntukan (tidak disalurkan sebagaimana tercantum didalam daftar nominative) sehing-ga memperkaya Terdakwa IR. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M dan saksi Ir. SRI RISNOJATININGSIH, MP sebesar Rp. 2.253.025.000 (dua miliyar dua ratus lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah)

Bahwa Perbuatan Terdakwa IR. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M bersama-sama dengan Saksi Ir. Sri Risnojatiningsih, MP, Sdr.  Ir. Pancadewi S,. MT (alm.) dan Saksi Wiwik In-drawati selaku Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim yang merupakan debitur dari Bank Jatim Syariah Cabang Surabaya Utara berdasarkan akad pembiayaan nomor 04 tanggal 05 Agustus 2015 dan akad pembiayaan nomor 07 tanggal 07 Januari 2016 telah merukian keuangan negara atau daerah sebesar sebesar Rp. 4.436.748.265,22 (Empat Miliyar empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu dua ratus enam puluh lima koma dua puluh dua sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara No. 03.03/SR-706/PW13/5/2022 Tanggal 21 Oktober 2022 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Perbuatan Terdakwa Ir. YULIATIN ALI SYAMSIAH, M.M tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), (atau Pasal 3) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Jtr)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top