0

#Uang Sebesar Rp23.511.303.640,24 yang diterima Terdakwa Eko Darmanto Sejak 2011 – 2023 berasal dari Andry Wirjanto (Rp1.370.000.000),; Ong Andy Wiryanto (Rp6.850.000.000),; David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo (Rp300.000.000),; Lutfi Thamrin dan M. Choirul (Rp200.000.000),; Irawan Daniel Mussry (Rp100.000.000),; Rendhie Okjiasmoko (Rp30.000.000),; Martinus Suparman (Rp930.000.000),; Soni Darma (Rp450.000.000),; dari Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno (Rp250.000.000),; Benny Wijaya (Rp60.000.000), S. Steven Kurniawann (Rp2.300.229.000),; Lin Zhengwei dan Aldo (Rp204.380.000), dan dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar (Rp10.916.694.640,24). Lalu Uang tersebut dipergunakan Terdakwa untuk membeli 10 tas mewah, tanah dan bangunan, aparteman, beberapa mobil dan beberpa Motor Harley Davidson#

BERITAKORUPSI.CO –
Baru-baru ini, Instansi Bea Cukai rami diperbincangkan di Medsos (Media Sosial) terkait pajak barang masuk (import) dari luar negeri ke Indonesia baik yang dibeli maupun barang bawaan oleh para TKW. Dan tidak hanya itu, masyarakatpun menyoroti para pejabat dengan gaya hidup mewah. Pertanyaannya adalah, apakah para pejabat yang dengan gaya hidup mewah, mobil mewah, tas dan sepatu bermerek dari gaji sebagai pegawai negeri spil (PNS) atau ASN (Aparatur Negeri Spil)? Atau dari hasil Korupsi seperti yang menjerat Eko Darmanto selaku pejabat Bea Cukai?

Eko Darmanto sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pernah menduduki jabatan antara lain: 1. Tahun 2011-2012 sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I. ; 2. Tahun 2012-2015 sebagai Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. ; 3. Tahun 2015-2019 sebagai Kepala Sub Direktorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan. ; 4. Tahun 2019-2022 sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.; 5. Tahun 2022-2023 sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.

Selama menjabat sejak tahun 2011 – 2023, Eko Darmanto diduga menerima uang ‘haram’ sebesar Rp23.511.303.640,24 (dua puluh tiga miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah dan dua puluh empat sen) yang berasal dari Andry Wirjanto (Rp1.370.000.000),; Ong Andy Wiryanto (Rp6.850.000.000),; David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo (Rp300.000.000),; Lutfi Thamrin dan M. Choirul (Rp200.000.000),; Irawan Daniel Mussry (Rp100.000.000),; Rendhie Okjiasmoko (Rp30.000.000),; Martinus Suparman (Rp930.000.000),; Soni Darma (Rp450.000.000),; dari Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno (Rp250.000.000),; Benny Wijaya (Rp60.000.000), S. Steven Kurniawann (Rp2.300.229.000),; Lin Zhengwei dan Aldo (Rp204.380.000), dan dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar (Rp10.916.694.640,24).

Eko Darmanto juga mengendalikan PT Emerland Perdana Sakti (PT EPS) yang dikelola oleh Rika Yunartika dan Ayu Andhini, serta teraffiliasi atau memiliki kaitan dengan PT Ardhani Karya Mandiri (PT AKM), PT Network Global Solusindo (PT NGS), PT Latifa Putri Gemilang (PT LPG), PT Prawira Cipta Sarana (PT PCS) dan PT Terus Jaya Parama (PT TJP), perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk menerima uang dari para pengusaha berkaitan dengan pengurusan dokumen kepabeanan di Kantor Bea dan Cukai.

Selain itu, Eko Darmanto juga menggunakan rekening Bank milik orang lain untuk menerima uang dari para pengusaha, antara lain rekening Rika Yunartika, rekening Ayu Andhini, rekening Gabriel Gilang Prananda, rekening Dicky Lestari dan rekening Sonya Mymoona

Dari total uang ‘haram’ sebesar Rp23.511.303.640,24 yang diterima Eko Darmanto, sekitar Rp14.269.326.740 (empat belas miliar dua ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dipergunakan untuk membeli 10 tas mewah, tanah dan bangunan, aparteman di beberapa Kota, membeli beberapa mobil dan beberpa Motor Harley Davidson. Dibelanjakan atau dibayarkan atas namanya sendiri atau pihak lain dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dimiliki Eko Darmanto. Hal ini diuraikan oleh JPU KPK dalam surat dakwaannya

Dan hari ini (Selasa, 14 Mei 2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Eko Darmanto selaku pejabat Bea dan Cukai untuk diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya sebagai Terdakwa kasus dugaan Korupsi Gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sejak tahun 2011 hingga 2023 sebesar Rp23.511.303.640,24 (dua puluh tiga miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah dan dua puluh empat sen) 
Dalam sidang yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidarjo, Jawa Timur pada Selasa, 14 Mei 2024 adalah agenda dakwaan dari JPU Luki Dwi Nugroho, Eko Wahyu Prayitno, Dwi Novantoro dan Muhammad Albar Hanafi dai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Terdakwa Eko Darmanto dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tongani, SH., MH yang dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Rizky Wirianto, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa melalui Virtual (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negara) Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta

Dalam persidangan, JPU KPK menguraikan perbuatan Terdakwa Eko Darmanto selaku PPNS (penyidik pengawai negeri spil) atau Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak tahun 2011 sampai dengan 2023 yang diduga menerima uang Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp23.511.303.640,24 dari para pengusaha yang mengurus dokumen kepabeanan di Kantor Bea dan Cukai

JPU KPK mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Eko Darmanto merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, (dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun)

Daan perbuatan Terdakwa Eko Darmanto merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,     (dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun)

Lebih lanjut JPU KPK membeberkan perbuatan terdakwa Eko Darmanto dalam surat dakwaannya, yaitu dakwaan Kesatu Pasal 12 B  Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Bahwa Terdakwa EKO DARMANTO selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pada tanggal 06 September 2011 sampai dengan 21 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September tahun 2011 sampai dengan bulan Maret tahun 2023, bertempat di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama (KCU) Veteran Jalan Veteran 18-24 Surabaya, di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semut Jalan Bongkaran Nomor : 17-19 Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, di Perumahan Grand East Wood EW-2 No.38 RT.01 RW.08 Kelurahan Sambikerep Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya,

Di Wisata Bukit Mas Blok C3 – 10 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakar Santri Kota Surabaya, di Bank Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galunggung Jl. Galunggung Nomor 65/11 Gading Kasri Kecamatan Klojen Kota Malang,di Bea Cukai Pusat Rawamangun Jl. Jenderal Ahmad Yani By Pass Rawamangun Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur, di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Summitmas I Jalan Jenderal Sudirman Kav. 61-62 Jakarta Selatan, di Jalan Kayu Putih Residence No.16 Kelurahan Pulo Gadung Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur,

Di Jl. Kencanasari Timur 9/J-31 RT005/RW007 Kelurahan Gunungsari Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya, di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pasar Atum Jalan Bunguran No. 45 Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya, di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kertajaya Jalan Kertajaya Nomor : 105 Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya,  
Di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sunan Giri Rawamangun Jalan Balai Pustaka B.5 Rawamangun Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur, di Bank Rakyat Indonesia Kantor Kas Balai Karantina Jalan Enggano Raya Nomor 17 Tanjung Priok Jakarta Utara, di Kantor Pusat PT Global Feed Nusantara di Ciputra World, Jl. Mayjen Sungkono No.89 Gunung Sari Dukuhpakis Surabaya, di Bank BCA Kantor Cabang Utama Galaxy jalan Sukarno Hatta No.37-39 Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Surabaya-

Dan di Jalan Pelangi Ungu 6 Blok C5B Nomor 39 Rt 07 Rw 26 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya

Dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut

Sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24 (dua puluh tiga miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah dan dua puluh empat sen), yaitu :

Berasal dari ANDRY WIRJANTO sebesar Rp1.370.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah), berasal dari ONG ANDY WIRYANTO sebesar Rp6.850.000.000 (enam miliar delapan ratus lima puluh ribu rupiah), berasal dari DAVID GANIANTO dan TEGUH TJOKROWIBOWO sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), berasal dari LUTFI THAMRIN dan M. CHOIRIL sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah),

Berasal dari IRWAN DANIEL MUSSRY sebesar Rp100.000.000,00 (seratus puluh juta rupiah), berasal dari RENDHIE OKJIASMOKO sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), berasal dari MARTINUS SUPARMAN sebesar Rp930.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh juta rupiah), berasal dari SONI DARMA sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah),

Berasal dari NUSA SYAFRIZAL melalui ILHAM BAGUS PRAYITNO sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), berasal dari BENNY WIJAYA sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), berasal dari S. STEVEN KURNIAWAN sebesar Rp2.300.229.000 (dua miliar tiga ratus juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah),

Berasal dari LIN ZHENGWEI dan ALDO sebesar Rp204.380.000,00 (dua ratus empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dan dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp10.916.694.640,24 (sepuluh milyar sembilan ratus enam belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus emapt puluh rupiah dan dua puluh empat sen)

Atau setidak-tidak sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan tersebut  berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementrian Keuangan  dan berlawanan dengan kewajiban

Atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :    

Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagaimana Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KM-490/SJ.2/UP.1/1999 tanggal 18 Mei 1999 dan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KM-70/SJ.2/UP.2/2000 tanggal 29 Februari 2000.  
Bahwa sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Terdakwa pernah menduduki jabatan antara lain sebagai berikut : 1. Tahun 2011-2012 sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I. ; 2. Tahun 2012-2015 sebagai Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. ; 3. Tahun 2015-2019 sebagai Kepala Sub Direktorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan. ; 4. Tahun 2019-2022 sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.; 5. Tahun 2022-2023 sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta.

Bahwa dari seluruh jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, Terdakwa juga memiliki kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Bea dan Cukai dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan yang mempunyai kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bahwa Terdakwa juga mengendalikan PT EMERALD PERDANA SAKTI (EPS) yang dikelola oleh RIKA YUNARTIKA dan AYU ANDHINI, serta teraffiliasi atau memiliki kaitan dengan PT ARDHANI KARYA MANDIRI (AKM), PT NETWORK GLOBAL SOLUSINDO, PT LATIFA PUTRI GEMILANG, PT PRAWIRA CIPTA SARANA dan PT TERUS JAYA PARAMA, perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk menerima uang dari para pengusaha berkaitan dengan pengurusan dokumen kepabeanan yang menjadi kewenangan Terdakwa pada Kantor Bea dan Cukai.

Selain itu Terdakwa juga menggunakan rekening bank milik orang lain untuk menerima uang dari para pengusaha, antara lain rekening RIKA YUNARTIKA, rekening AYU ANDHINI, rekening GABRIEL GILANG PRANANDA, rekening DICKY LESTER  dan rekening SONYA MYMOONA.

Bahwa berdasarkan data LHKPN, Terdakwa melaporkan penerimaan dari pekerjaan selaku PNS Pada Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Tahun 2011-2022 sebagai berikut:    

No.

Tahun Periodik

Gaji Dan Tunjangan (Rp)

Penghasilan Dari Profesi/ Keahlian (Rp)

Honorarium (Rp)

Tantiem, Bonus, Jasa Produksi, THR (Rp)

Penerimaan Pekerjaan Lainnya (Rp)

Total Penerimaan Pekerjaan Pegawai Negeri (Rp)

1.

2011

177.383.004

-

-

-

-

177.383.004

2.

2012

-

-

-

-

-

-

3.

2013

182.756.400

-

-

-

-

182.756.400

4.

2014

-

-

-

-

-

-

5.

2015

182.756.400

-

-

-

-

182.756.400

6.

2016

-

-

-

-

-

-

7.

2017

422.024.775,-

-

108.835.700

-

-

530.860.475,-

8.

2018

438.574.204,-

-

131.584.912

-

-

570.159.116,-

9.

2019

506.833.791,-

-

142.018.143,-

-

-

648.851.934,-

10.

2020

398.110.294,-

-

175.581.182,-

-

-

573.691.476,-

11.

2021

401.163,640-

-

184.402.940,-

-

-

585.566.580,-

12.

2022

405.751,900-

-

182.468.098,-

-

-

588.219.998,-

Bahwa berdasarkan data LHKPN, Terdakwa melaporkan penghasilan dari Usaha dan Kekayaan Tahun 2011-2022 sebagai berikut:

No.

Tahun Periodik

Hasil Investasi Dalam Surat Berharga (Rp)

Hasil Usaha/ Sewa (Rp)

Bunga Tabungan/ Deposito Dan Lainnya (Rp)

Penjualan Atau Pelepasan Harta (Rp)

Penerimaan Lainnya (Rp)

Total Penghasilan dari Usaha dan Kekayaan (Rp)

1.

2011

-

90.000.000,-

-

-

280.000.000,-

370.000.000,-

2.

2012

-

-

-

-

-

-

3.

2013

-

90.000.000,-

-

-

300.000.000,-

390.000.000,-

4.

2014

-

-

-

-

-

-

5.

2015

-

90.000.000,-

-

-

300.000.000,-

390.000.000,-

6.

2016

-

-

-

-

-

-

7.

2017

-

-

-

-

-

-

8.

2018

-

300.000.000,-

-

250.000.000,-

-

550.000.000,-

9.

2019

-

-

-

-

-

-

10.

2020

-

-

-

250.000.000,-

-

250.000.000,-

11.

2021

-

-

-

800.000.000,-

-

-

12.

2022

-

-

-

-

-

-

Bahwa berdasarkan data LHKPN, Terdakwa memiliki pengeluaran atas penghasilan sebagai berikut: 

No.

Tahun Periodik

Pengeluaran Rutin (Rp)

Pengeluaran Rutin Lainnya (Rp)

Pengeluaran Harta (Rp)

Total Pengeluaran Atas Penghasilan  (Rp)

1.

2011

108.000.000,-

12.000.000,-

-

120.000.000,-

2.

2012

-

-

-

-

3.

2013

108.000.000,-

12.000.000,-

-

120.000.000,-

4.

2014

-

-

-

-

5.

2015

108.000.000,-

12.000.000,-

-

120.000.000,-

6.

2016

-

-

-

-

7.

2017

108.000.000,-

12.000.000,-

-

120.000.000,-

8.

2018

187.000.000,-

-

-

187.000.000,-

9.

2019

544.000.000,-

-

-

544.000.000,-

10.

2020

390.649.157,-

20.000.000,-

-

410.649.157,-

11.

2021

396.787.006

20.000.000,-

-

416.787.006,-

12.

2022

396.787.006

20.000.000,-

-

416.787.006,-

Bahwa berdasarkan data LHKPN, Terdakwa memiliki harta kekayaan sebagai berikut: 

No.

Tahun Periodik

Tanah Bangunan (Rp)

Alat Transportasi/ Mesin (Rp)

Kas/ Setara Kas (Rp)

Harta Lainnya (Rp)

Hutang (Rp)

Total Harta Kekayaan (Rp)

1.

2011

1.462.225.000

700.000.000,-

37.000.000

-

-

2.199.225.000,-

2.

2012

-

-

-

-

-

 

3.

2013

1.668.262.000

490.000.000,-

164.719.027,-

56.000.000,-

1.000.000.000,-

1.378.981.027,-

4.

2014

-

-

-

-

-

 

5.

2015

6.341.307.000

490.000.000,-

164.719.027,-

56.000.000,-

1.000.000.000,-

6.441.916.027,-

6.

2016

-

-

-

-

-

 

7.

2017

6.395.521.000

600.000.000,-

42.000.000,-

56.000.000,-

4,600.000.000,-

2.493.521.000,-

8.

2018

7.740.000.000

2. 600.000.000,-

62.000.000,-

72.920.000,-

8,225.000.000,-

2.249.920.000,-

9.

2019

7.740.000.000

2. 600.000.000,-

246.000.000,-

72.920.000,-

8,225.000.000,-

3.893.920.000,-

10.

2020

10.500.000.000,-

3.000.000.000,-

75.000.000,-

72.920.000,-

8,525.000.000,-

5.072.920.000,-

11.

2021

12.500.000.000

2. 900.000.000,-

238.904.391,-

100.700.000,-

9,018.740.000,-

6.720.864. 391,-

12.

2022

14.000.000.000

2. 925.000.000,-

89.000.000,-

100.700.000,-

5,620.000.000,-

11.494.700. 000,-

  
Bahwa selama kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 Terdakwa telah menerima pemberian berupa uang dari para pengusaha yang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24 (dua puluh tiga miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah dan dua puluh empat sen), dengan perincian sebagai berikut :

A. Bersumber dari ANDRY WIRJANTO sebesar Rp1.370.000.000,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).

Bahwa ANDRY WIRJANTO memiliki beberapa perusahaan pengguna jasa kepabeanan (PPJK) yang bergerak di bidang trucking/forwading, antara lain PT Rajawali Satu Nusa, CV Dermaga (PT Dermaga), PT Pelayaran Dermaga Indonesia, PT Dermaga Samudera Indonesia dan PT Dermaga Satu Nusa, berlokasi di Jalan Kebon Rojo 6 FF Surabaya.

Bahwa yang menggunakan jasa perusahaan milik ANDRY WIRJANTO antara lain pengusaha Importir, Eksportir, PPJK dan pihak lain yang membutuhkan jasa ekspedisi. Perusahaan ANDRY WIRJANTO melayani pengurusan dokumen yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur tempat Terdakwa bertugas dan menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I.

Sehubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Terdakwa telah menerima tarnsfer uang sebesar Rp1.370.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) dari ANDRY WIRJANTO, SRI SUGIARSO

Dan beberapa PPJK dengan cara pemindahbukuan uang dari rekening giro Bank BCA nomor rekening: 0101378909 atas nama ANDRY WIRJANTO ke rekening Bank BCA nomor rekening 5385305009 atas nama EMERALD PERDANA SAKTI (EPS), bertempat di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama (KCU) Veteran Jalan Veteran 18-24 Surabaya, yaitu : 1. Tanggal 6 September 2011 sebesar Rp370.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah); 2. Tanggal 3 Januari 2013 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


B. Bersumber dari ONG ANDY WIRYANTO sebesar Rp6.850.000.000,00 (enam miliar delapan ratus lima puluh ribu rupiah).-

Bahwa ONG ANDY WIRYANTO ialah selaku pemilik PT ANDIKA PRATAMA SENTOSA yang bergerak di bidang ekspor impor otomotif dan berlokasi di Jawa Timur. Dalam kegiatan ekspor impor tersebut, ONG ANDY WIRYANTO membutuhkan dokumen kepabeanan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I.

Sehubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I, Terdakwa telah menerima transfer uang sebesar Rp6.850.000.000,00 (enam miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dari ONG ANDY WIRYANTO dengan cara pemindahbukuan dari rekening Bank BCA nomor 2560088909 atas nama ONG ANDY WIRYANTO dan rekening Bank BCA nomor 2561239888 atas nama ANDREW TANZA yang dikuasai oleh ONG ANDI WIRYANTO ke beberapa rekening Bank penerima yang ada kaitannya dengan Terdakwa, bertempat di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP)  Semut Jalan Bongkaran Nomor : 17-19, Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya yaitu :

1. Rekening Bank BCA nomor 5385305009 atas nama PT EMERALD PERDANA SAKTI sebesar Rp2.750.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dengan rincian :  a. Tanggal 13 Oktober 2011 sebesar Rp1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah); b. Tanggal 23 November 2011 sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); c. Tanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

2. Rekening Bank BCA nomor 6090198848 atas nama RIKA YUNARTIKA sebesar Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah), dengan rincian : a. Tanggal 24 April 2012 sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); b. Tanggal 25 Mei 2012 sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

3. Rekening Bank BCA nomor 6090198848 atas nama RIKA YUNARTIKA sebesar Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian : a. Tanggal 31 Juli 2012 sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); b. Tanggal 3 September 2012 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); c. Tanggal 28 September 2012 sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); d. Tanggal 31 Oktober 2012 sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); e. Tanggal 7 Desember 2012sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


C. Bersumber dari DAVID GANIANTO dan TEGUH TJOKROWIBOWO sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa DAVID GANIANTO dan TEGUH TJOKROWIBOWO (kakak ipar DAVID GANIANTO) ialah selaku pemilik beberapa perusahaan, diantaranya PT Buana Mitra Indonesia bergerak di bidang import bahan setengah jadi dan spare part mesin pabrik dan PT Surya Mandiri bergerak di bidang Perusahaan Pengangkutan Jasa Kontainer berlokasi di Jalan Gesing Desa Randupitu RT 02/RW 10 Pasuruan Jawa Timur (Gudang Berikat)

Dan Komplek Ruko Bavarian Village Kavling A Jalan Darmo Permai 3 (Kantor terkait Administrasi) Surabaya. Dalam pelaksanaan kegiatan ekspor impor tersebut, DAVID GANIANTO dan TEGUH TJOKROWIBOWO membutuhkan dokumen kepabeanan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I.

Sehubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I, Terdakwa telah menerima transfer uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) melalui beberapa nomor rekening bank, yaitu :

1. Terdakwa menggunakan rekening Bank BCA nomor 5385305009 atas nama PT EMERALD PERDANA SAKTI menerima transfer uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui e banking dari rekening Bank BCA Nomor: 08630033331 atas nama TEGUH TJOKROWIBOWO, yang dikirim dari Perumahan Grand East Wood EW-2 No.38, RT.01, RW.08, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya , dengan rincian :  a. Tanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); b. Tanggal 14 Januari 2013 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); c. Tanggal 15 Januari 2013 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); d. Tanggal 15 Januari 2013 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

2. Pada tanggal 9 Mei 2016 Terdakwa menggunakan rekening Bank BCA nomor 00671687522 atas nama AYU ANDHINI telah menerima transfer uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) melalui e banking dari rekening Bank BCA nomor 03641113458 atas nama TJUKROASRI CYNTHIA ARIESTAPUSPA, yang dikirim dari Wisata Bukit Mas Blok C3 – 10 Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakar Santri Kota Surabaya, mengirimkan uang


D. Bersumber dari LUTFI THAMRIN dan M. CHOIRIL berupa uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Bahwa LUTFI THAMRIN ialah selaku pemilik PT Wahana Catur Karya sebagai agen pemasaran rokok perorangan yang diproduksi oleh PR CEMERLANG JAYA ABADI (M. COIRIL sebagai pemiliknya) dengan merk “Lintang Sembilan“ dan produksi PR TRI TUNGGAL dengan merk Premix 414, sasaran pemasarannya di wilayah Sulawesi Tenggara dan berlokasi di Perum Puncak Dieng FF/12A, RT 002, RW 007, Kalisongo, Dau, Malan/g, Jawa Timur,

Dalam pelaksanaan kegiatan produksi dan agen pemasaran tersebut, LUTFI THAMRIN dan M. CHOIRIL membutuhkan dokumen kepabeanan dan pita cukai yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I.

Sehubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I, Terdakwa telah menerima transfer uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), LUTFI THAMRIN dan M. CHOIRIL dengan cara disetorkan secara tunai di Bank Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Jalan Galunggung Nomor 65/11 Gading Kasri Kecamatan Klojen Kota Malang ke rekening Bank BCA nomor 671687522 atas nama AYU ANDHINI, yaitu: a. Tanggal 10 Agustus 2016 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).; b. Tanggal 13 September 2016 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). ; c. Tanggal 06 Oktober 2016 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). ; d. Tanggal 07 November 2016 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


E. Bersumber dari IRWAN DANIEL MUSSRY berupa uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus puluh juta rupiah) dan dari RENDHIE OKJIASMOKO sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Bahwa IRWAN DANIEL MUSSRY ialah pemilik Time Grup, bergerak di bidang importir barang lifestyle berupa jam tangan, tas, sepatu, pakaian, belt, Pakaian, Belt, Parfum, Kacamata, Topi)/ Wholesale /Retail/ Service, dan lain-lain sebanyak 46 merek, berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 60 Jakarta Selatan,

Sedangkan RENDHIE OKJIASMOKO ialah konsultan pribadi Time Grup. Dalam pelaksanaan kegiatan ekspor impor tersebut, IRWAN DANIEL MUSSRY dan RENDHIE OKJIASMOKO membutuhkan dokumen kepabeanan yang dikeluarkan oleh Kantor Bea dan Cukai.

Sehubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Terdakwa menggunakan rekening Bank BCA nomor rekening 0671687522 atas nama AYU ANDHINI menerima transfer uang sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah), dari IRWAN DANIEL MUSSRY dan RENDHIE OKJIASMOKO yaitu :
a. Tanggal 24 Mei 2017 sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan cara pemindahbukuan uang dari rekening Bank BCA nomor : 5385304509 atas nama IRWAN DANIEL MUSSRY ke, bertempat di Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Summitmas I Jalan Jendral Sudirman Kav. 61-62 Jakarta Selatan.

b. Tanggal 20 September 2017 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) melalui e banking dari rekening BCA nomor 00650307429 atas nama RENDHIE OKJIASMOKO bertempat di Jalan Kayu Putih Residence No.16, Kel. Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur.

  
F. Bersumber dari MARTINUS SUPARMAN berupa uang sebesar Rp930.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh juta rupiah).

Bahwa MARTINUS SUPARMAN memiliki beberapa perusahaan yang bergerak di berbagai bidang, diantaranya PT DJATI PERKASA GLOBAL INDUSTRI bergerak di bidang trading tembakau dan import tembakau, berlokasi di Jalan Bintoro Dusun Sobo Wonokoyo Wetan Wonokoyo Kecamatan Beji Pasuruan Jawa Timur. Dalam pelaksanaan kegiatan PT DJATI PERKASA GLOBAL membutuhkan dokumen kepabeanan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I.

Sehubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp930.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh juta rupiah), dari MARTINUS SUPARMAN melalui e banking dari rekening Bank BCA nomor : 6120190642 atas nama MARTINUS SUPARMAN

Dan dari rekening Bank Mandiri nomor : 1400003144467 atas nama MARTINUS SUPARMAN ke beberapa rekening bank penerima yang ada kaitannya dengan Terdakwa, bertempat di Jalan Kencanasari Timur 9/J-31 RT005/RW007 Kelurahan Gunungsari Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya, yaitu :

1. Rekening Bank BCA nomor 06760309247 atas nama AYU ANDHINI sebesar Rp115.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah), dengan rincian : a. Tanggal 8 Juni 2018 sebesar Rp15.000.000,00 (seratus lima belas juta rupiah). b. Tanggal 8 Mei 2020 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

2. Rekening Bank BCA nomor CIMB nomor : 705446002500 atas nama GABRIEL GILANG PRANANDA, tanggal 27 Mei 2019 MARTINUS SUPARMAN sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

3. Rekening Bank BCA nomor : 073103388356 atas nama GABRIEL GILANG PRANANDA sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan rincian : a. Tanggal 28 Mei 2021 sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). b. Tanggal 07 Juni 2021 sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

4. Rekening Bank Mandiri nomor : 1330010209435 atas DICKY LESTER sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan rincian : a. Tanggal 12 Mei 2022 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). b. Tanggal 03 Juni 2022 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).; c. Tanggal 02 Juli 2022 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh ribu rupiah),; d. Tanggal 15 Juli 2022 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).; e. Tanggal 05 September 2022 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). ; f. Tanggal 07 Oktober 2022 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). ; g. Tanggal 02 November 2022 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). ; h. Tanggal 04 Desember 2022 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). ; i. Tanggal 09 Januari 2023 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). ; j. Tanggal 04 Februari 2023 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh ribu rupiah). 
 
G. Bersumber dari SONI DARMA berupa uang sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa SONI DARMA ialah pemilik usaha di bidang jual beli gorden yang sebagian merupakan barang import, berlokasi di Jembatan Merah Plasa (JMP) Surabaya. Dalam pelaksanaan kegiatan SONI DARMA membutuhkan dokumen kepabeanan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I.

Sehubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Terdakwa dengan menggunakan rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor 173101000177566 atas nama RIKA YUNARTIKA menerima transfer uang sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), dari SONI DARMA, dengan rincian :

1. Tanggal 18 Oktober 2018 bertempat di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pasar Atum di Jalan Bunguran No. 45 Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya, sebesar Rp355.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah).

2. Tanggal 09 November 2018 bertempat di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Kertajaya Jalan Kertajaya Nomor : 105 Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya, sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah).

H. Bersumber dari NUSA SYAFRIZAL melalui ILHAM BAGUS PRAYITNO berupa uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa NUSA SYAFRIZAL ialah pemilik PT Kuda Laut Nusantara yang bergerak di bidang logistik, termasuk logistik barang eksport import, berlokasi di office 8 level 18 unit a, jalan Jend. Sudirman kav. 52-53 SCBD. Dalam pelaksanaan kegiatan PT Kuda Laut Nusantara membutuhkan dokumen kepabeanan yang dikeluarkan oleh Kantor Bea dan Cukai

Sehubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Terdakwa dengan menggunakan rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor 173101000177566 atas nama RIKA YUNARTIKA menerima transfer uang sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah),

Dari NUSA SYAHFRIZAL yang dikirimkan oleh ILHAM BAGUS PRAYITNO staff keuangan  PT Kuda Laut Nusantara pada tanggal 12 Juli 2019 bertempat di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sunan Giri Rawamangun Jakarta Timur

I. Bersumber dari BENNY WIJAYA berupa uang sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
 
Bahwa BENNY WIJAYA ialah pemilik usaha dibidang jasa pengangkutan (trucking), dimana salah satu pengguna jasa BENNY WIJAYA adalah PT WAHANA BANGUN MAKMUR yang merupakan perusahaan eksport import, berlokasi di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara Dalam pelaksanaan kegiatan BENNY WIJAYA dan PT WAHANA BANGUN MAKMUR maupun BENNY WIJAYA membutuhkan dokumen kepabeanan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai.

Sehubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Terdakwa dengan menggunakan rekening Bank Rakyat Indonesia nomor 723801003167502 atas nama AYU ANDHINI menerima transfer uang Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dari  BENNY WIJAYA, yang dikirimkan pada tanggal 30 Juli 2019 di Bank Rakyat Indonesia Kantor Kas Balai Karantina Jalan Enggano Raya Nomor 17 Tanjung Priok Jakarta Utara.

J. Bersumber dari S. STEVEN KURNIAWAN berupa uang sebesar Rp2.300.229.000,00 (dua miliar tiga ratus juta dua ratus dua puluh dua sembilan ribu rupiah).

Bahwa S. STEVEN KURNIAWAN ialah selaku pemilik PT Global Feed Nusantara, bergerak di bidang importir bahan baku pakan ternak yang berasal dari Polandia dan berlokasi di Ciputra World, Jl. Mayjen Sungkono No.89 Gunung Sari Dukuhpakis Surabaya. Dalam pelaksanaan kegiatan S. STEVEN KURNIAWAN membutuhkan dokumen kepabeanan yang dikeluarkan oleh Kantor Bea dan Cukai.

Sehubungan dengan jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta dan sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Paeban B Yogyakarta Terdakwa menerima transfer uang sebesar Rp2.300.229.000,00 (dua miliar tiga ratus juta dua ratus dua puluh dua sembilan ribu rupiah)

Dari S. STEVEN KURNIAWAN melalui e banking rekening Bank BCA nomor : 08310052508 an. S. STEVEN KURNIAWAN, melalui e banking rekening Bank BCA nomor 0878889188 atas nama PT GLOBAL FEED NUSANTARA, melalui rekening karyawan S. STEVEN KURNIAWAN bernama CULA dan RIDWAN, yang dikirim dari Kantor Pusat PT Global Feed Nusantara di Ciputra World, Jl. Mayjen Sungkono No.89 Gunung Sari Dukuhpakis Surabaya, ke beberapa rekening bank penerima yang ada kaitannya dengan Terdakwa, yaitu :

a. Rekening penerima Bank BRI nomor : 7238010003167502 atas nama AYU ANDHINI sebesar Rp768.624.000,00 (tujuh ratus enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah), dengan rincian:
1. Tanggal 30 Agustus 2019 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). ; 2. Tanggal 16 September 2019 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). ; 3. Tanggal 7 Oktober 2019 sebesar Rp49.950.000,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). ; 4. Tanggal 8 Oktober 2019 sebesar Rp49.800.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah). ; 5. Tanggal 10 Oktober 2019 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupih). ; 6. Tanggal 15 Oktober 2019 sebesar Rp49.880.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) ; 7. Tanggal 21 Oktober 2019 sebesar Rp53.994.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). ; 8. Tanggal 12 November 2019 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). ; 9. Tanggal 14 November 2019 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

10. Tanggal 23 Desember 2019 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ; 11. Tanggal 02 Januari 2020 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). ; 12. Tanggal 11 Februari 2020 sebesar Rp,30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). ; 13. Tanggal 24 Februari 2020 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). ; 14. Tanggal 02 Maret 2020 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). ; 15. Tanggal 24 Maret 2020 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). ; 16. Tanggal 17 April 2020 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). ; 17. Tanggal 04 Mei 2020 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). ; 18. Tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp,15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), ; 19. Tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).    

20. Tanggal 24 Agustus 2020 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). ; 21. Tanggal 08 September 2020 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). ; 22. Tanggal 24 September 2020 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). ; 23. Tanggal 22 Oktober 2020 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). ; 24. Tanggal 23 November 2020 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). ; 25. Tanggal 07 Desember 2020 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). ; 26. Tanggal 28 Desember 2020 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

b. Rekening penerima Bank BRI nomor : 173101000177566 atas nama RIKA YUNARTIKA, tanggal 16 Oktober 2019 sebesar Rp49.960.000,00 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

c. Rekening penerima Bank BCA nomor : 06760309247 atas nama AYU ANDHINI sebesar Rp610.000.000,00 (enam ratus sepuluh juta rupiah), dengan rincian : 1. Tanggal 26 Januari 2021 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).  ; 2. Tanggal 26 Januari 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).  ; 3. Tanggal 30 Maret  2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).  ; 4. Tanggal 27 April 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).  ; 5. Tanggal 27 Mei 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ; 6. Tanggal 28 Juni 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ; 7. Tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ; 8. Tanggal 30 Agustus 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ; 9. Tanggal 28 September 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ; 10. Tanggal 28 Oktober 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ; 11. Tanggal 29 November 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ; 12. Tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ;

13. Tanggal 02 Februari 2022 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ; 14. Tanggal 01 April 2022 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ; 15. Tanggal 04 Juli 2022 sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), ; 16. Tanggal 18 Agustus 2022 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ; 17. Tanggal 09 September 2022 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ; 18. Tanggal 15 November 2022 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ; 19. Tanggal 30 Desember 2022 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh  juta rupiah). ; 20. Tanggal 03 Februari 2023 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ; 21. Tanggal 22 Februari 2023 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ; 22. Tanggal 24 Februari 2023 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ; 23. Tanggal 18 Maret 2023 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). ; 24. Tanggal 21 Maret 2023 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

d. Rekening penerima Bank BSI atas nama RIKA YUNARTIKA sebesar Rp871.645.000,00 (delapan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah), dengan rincian : 1. Tanggal 14 oktober 2022 sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). ; 2. Tanggal 11 November 2022 sebesar Rp366.630.000,00 (tiga ratus enam puluh enam juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah), ; 3. Tanggal 22 November 2022 sebesar Rp205.015.000,00 (dua ratus lima juta lima belas ribu rupiah).

K. Bersumber dari LIN ZHENGWEI/ALDO berupa uang sebesar Rp204.380.000,00 (dua ratus empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
 
Sehubungan dengan jabatannya sebagai sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Terdakwa dengan menggunakan rekening
Bank BCA nomor : 2181665809 atas nama AYU ANDHINI menerima transfer uang sebesar Rp204.380.000,00 (dua ratus empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dari LIN ZHENGWEI/ALDO, bertempat di Bank BCA Kantor Cabang Utama Galaxy Jalan Sukarno Hatta No.37-39 Klampis Ngasem Kecamatan Sukolilo Surabaya, yaitu :

a. Pada tanggal 13 Juli 2020 sebesar Rp103.000.000,00 (seratus tiga juta rupiah), dari hasil penukaran uang CNY50,000 (lima puluh ribu Yuan China) di PT Dollar Xpress Surabaya.

b. Pada tanggal 5 Agustus 2020 sebesar Rp171.380.000,00 (seratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dari hasil penukaran uang CNY82,000 (lima puluh ribu Yuan China) di PT Dollar Xpress Surabaya.

L. Bersumber dari pengusaha yang tidak diketahui namanya sejumlah Rp10.916.694.640,24 (sepuluh miliar sembilan ratus enam belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus empat puluh rupiah koma dua puluh empat sen).

Sehubungan dengan jabatannya Terdakwa sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta dan sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Paeban B Yogyakarta,

Selama kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2023 telah menerima transfer uang sejumlah Rp10.916.694.640,24 (sepuluh miliar sembilan ratus enam belas juta enam ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus empat puluh rupiah koma dua puluh empat sen)

Dari para pengusaha yang tidak diketahui namanya ke beberapa rekening bank penerima yang ada kaitannya dengan Terdakwa, yaitu bertempat di Jalan Pelangi Ungu 6 Blok C5B Nomor 39 Rt 07 Rw 26, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, dengan rincian sebagai berikut: 1. Rekening Bank Mandiri PT NETWORK GLOBAL SOLUSINDO nomor 041601000907304; 2. Rekening Bank Mandiri an. PT NETWORK GLOBAL SOLUSINDO nomor 1570004025566; 3. Rekening Bank BRI an. PT ARDHANI KARYA MANDIRI nomor 041601000519305; 4. Rekening Bank BRI an. PT ARDHANI KARYA MANDIRI nomor 041601001332308; 5. Rekening Bank Mandiri an. PT ARDHANI KARYA MANDIRI nomor 1570003070043; 6. Rekening Bank Mandiri an. PT LATIFA PUTRI GEMILANG nomor 1570006545090; 7. Rekening Bank Mandiri an. PT PRAWIRA CIPTA SARANA nomor 1570003448314; 8. Rekening Bank Mandiri an. PT TERUS JAYA PARAMA nomor 1220011503979; 9. Rekening Bank Mandiri an. GABRIEL GILANG PRANANDA nomor 1660004698544. 10. Rekening Bank BRI an PT PRAWIRA CIPTA SARANA nomor 041601001365301.

Bahwa penerimaan uang oleh Terdakwa dari beberapa pengusaha melalui rekening beberapa perusahaan dan rekening orang yang ada kaitannya dengan Terdakwa, yaitu rekening RIKA YUNARTIKA, rekening AYU ANDHINI, rekening GABRIEL GILANG PRANANDA, rekening DICKY LESTER dan rekening SONYA MYMOONA tersebut tidak pernah dilaporkan oleh Terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterima uang-uang tersebut sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang, padahal penerimaan uang tersebut tanpa alas hak yang sah.

Oleh karenanya penerimaan uang tersebut haruslah dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementrian Keuangan  sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku Penyelenggara egara yang tidak boleh melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI  Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Dan dakwaan Kedua Pertama, Pasal 3 (Atau Pasal 4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP     

Bahwa Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 telah menerima gratifikasi sebesar Rp23.511.303.640,24 (dua puluh tiga miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah dan dua puluh empat sen) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut sebagaimana Dakwaan Kesatu.

Bahwa kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, Terdakwa membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut dengan uraian sebagai berikut:

a. Bahwa pada tahun 2013, Terdakwa melalui RIKA YUNARTIKA melakukan pembayaran pembangunan rumah diatas sebidang tanah yang terletak di Perumahan The Gading Residence Jalan Pelangi Ungu 6 Blok C-5-B Kavling Nomor 39, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana Buku Tanah Hak Milik Nomor 9580 seluas 327 m2 dengan meminta bantuan ROBERTS LUGITO yang pembangunannya memerlukan biaya sebesar Rp2.800.000.000,00 (dua miliar delapan ratus juta rupiah),

Namun Terdakwa belum melakukan pembayaran secara keseluruhan. Pada tanggal 3 September 2013 Terdakwa melalui RIKA YUNARTIKA membayarkan kekurangan biaya pembangunan rumah tersebut sebesar Rp485.100.000,00 (empat ratus delapan puluh lima juta seratus ribu rupiah) yang sumber uangnya berasal dari rekening Bank BCA nomor rekening: 5385305009 atas nama PT EMERALD PERDANA SAKTI.

Bahwa dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut maka transaksi pembayaran kekurangan biaya pembangunan rumah dilakukan Terdakwa melalui RIKA YUNARTIKA.

b. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2013, bertempat di kantor PT DUTA PARAMINDO SEJAHTERA yang beralamat di Jalan Jenderal A. Yani Kav. 49, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Terdakwa membeli 1 (satu) unit apartemen/ Satuan Rumah Susun Green Pramuka City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6 dengan harga sebesar Rp163.350.000,00 (seratus enam puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara cash bertahap.

Terdakwa melalui ARI MUNIRIYANTI telah membayarkan booking fee, down payment (DP), peningkatan mutu dan angsuran kepada PT DUTA PARAMINDO SEJAHTERA sejak tanggal 25 Juni 2013 sampai dengan 20 November 2014 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp308.000.000,00 (tiga ratus delapan juta rupiah).

Bahwa dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut maka transaksi pembayaran atas pembelian apartemen/ Satuan Rumah Susun dilakukan Terdakwa melalui ARI MUNIRIYANTI. 
c. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2013, bertempat di Kantor Notaris FRANCISCA SUSI SETIAWATI, S.H. Jalan Kelapa Cengkir Timur II Blok EC1 Nomor 1, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, Terdakwa melalui RIKA YUNARTIKA mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bali View (Taman Sari Pesona Bali) Blok B.08 Nomor 7 Desa/ Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Kabupaten/ Kota Tangerang, Provinsi Banten (dahulu Provinsi Jawa Barat),

Sebagaimana Akta Nomor 22 tentang Perjanjian Pembiayaan Dalam Rangka Take Over Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) dengan Prinsip Murabahah yang agunannya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02810 seluas 564 m2 kepada Bank Victoria Syariah Jakarta Selatan sebesar Rp865.000.000,00 (delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) ditambah dengan keuntungan Bank sehingga total harga sebesar Rp1.870.322.366,00 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh juta tiga ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah) dengan cicilan Rp15.586.019,72 (lima belas juta lima ratus delapan puluh enam ribu sembilan belas rupiah koma tujuh puluh dua sen) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan 16 Desember 2023.

Terdakwa melalui RIKA YUNARTIKA telah membayarkan cicilan kepada Bank Victoria Syariah sejak tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan 1 September 2023 kurang lebih sebesar Rp1.823.564.340,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah).

Bahwa pada tahun 2018 sampai dengan 2021 telah dilakukan pembangunan rumah di atas tanah yang diagunkan tersebut dengan total biaya pembangunan yang dibayarkan oleh Terdakwa melalui RIKA YUNARTIKA kepada ARWIN AMIR selaku Kontraktor sebesar Rp3.148.000.000,00 (tiga miliar seratus empat puluh delapan juta rupiah).

Bahwa dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut maka transaksi pembayaran Take Over Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) dan pembayaran biaya pembangunan rumah dilakukan Terdakwa melalui RIKA YUNARTIKA.

d. Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa melalui ARI MUNIRIYANTI dengan perantara SITI RUKI’AH membeli 4 (empat) bidang tanah masing-masing yaitu:

- 1 (satu) bidang tanah seluas 608 m2 dengan harga Rp21.280.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari JUNAEDI. ; - 1 (satu) bidang tanah seluas 592 m2 dengan harga Rp20.720.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dari JUNAEDI. ; - 1 (satu) bidang tanah seluas 756 m2 dengan harga Rp31.325.000,00 (tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari Dawi. ; - 1 (satu) bidang tanah seluas 767 m2 dengan harga Rp31.920.000,00 (tiga puluh satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) dari H Rohmat.

Sehingga nilai pembayaran atas 4 (empat) bidang tanah tersebut seluruhnya sebesar Rp105.245.000,00 (seratus lima juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).

e. Bahwa pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa melalui ARI MUNIRIYANTI dengan perantara SITI RUKI’AH membeli 2 (dua) bidang tanah masing-masing yaitu: - 1 (satu) bidang tanah seluas 5089 m2 dengan harga  Rp254.450.000,00 (dua ratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dari Hj Mahani (Alm). - 1 (satu) bidang tanah seluas 990 m2 dengan harga Rp24.750.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Dahlan (Alm).

Sehingga nilai pembayaran atas 2 (dua) bidang tanah tersebut seluruhnya sebesar Rp279.200.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

f. Bahwa pada tahun 2019, bertempat di Gedung Grand Taman Melati Margonda 2 Jalan Raya Margonda Nomor 525A Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa melalui ARI MUNIRIYANTI membeli 1 (satu) unit apartemen/ Satuan Rumah Susun Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31 dengan harga Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara cash bertahap.   
Terdakwa melalui ARI MUNIRIYANTI telah membayarkan booking fee, down payment (DP) dan angsuran kepada PT Adhi Persada Properti sejak tanggal 01 April 2019 sampai dengan 10 Februari 2020 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut maka transaksi pembayaran atas pembelian apartemen/ Satuan Rumah Susun tersebut dilakukan Terdakwa melalui ARI MUNIRIYANTI.

g. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2013, bertempat di PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) yang berkedudukan di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta, Terdakwa menerima fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening koran (PRK) yang bersifat revolving sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan dan jaminan berupa 1 (satu) unit rumah Sertifikat Hak Milik Nomor 113 dengan luas 240 m2 sebagaimana Surat Perjanjian Kredit Nomor: 111/PKP/SNY/III/2013,

Selanjutnya pada tanggal 1 Oktober 2013 dilakukan perubahan perjanjian sebagaimana Surat Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: 056/PK-SNY/IX/2013 dengan pokok hutang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam jangka waktu yang sama,

Akan tetapi sampai dengan akhir perjanjian Terdakwa tidak bisa melunasi hutang tersebut sehingga setiap 2 (dua) tahun  dilakukan pembaharuan hutang dan diperbaharui terakhir pada tanggal 28 Februari 2023 sebagaimana Surat Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: 031/PK/P/SNY/II/2023.

Pada tanggal 27 Juli 2023 Terdakwa melalui PT Ardhani Karya Mandiri (PT AKM) telah melakukan pembayaran pelunasan hutang pokok tersebut sebesar Rp594.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat juta rupiah). Bahwa PT AKM adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Terdakwa yang telah menerima transfer uang dari PT Emerald Perdana Sakti (PT EPS), dimana pada tahun 2011 ONG ANDY WIRYANTO telah mengirimkan uang ke rekening PT EPS dengan nomor rekening 5385305009 pada Bank BCA.

Bahwa dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut maka transaksi pembayaran pelunasan hutang pokok pada Bank Panin dilakukan Terdakwa melalui PT AKM.

h. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2015, bertempat di kantor PT Tjahja Sakti Motor, Jalan Gaya Motor Selatan Nomor 1 Sunter II, Provinsi DKI Jakarta, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Mini Cooper, warna Biru Metalik, tahun 2015, nomor polisi B 1031 WOD dengan harga sebesar Rp828.000.000,00 (delapan ratus dua puluh delapan juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan dengan cara angsuran.  

Terdakwa melalui RIKA YUNARTIKA telah membayarkan uang muka sebesar Rp207.000.000,00 (dua ratus tujuh juta rupiah) dan angsuran kepada PT Mitsui Leasing Capital Indonesia sejak tanggal 14 September 2015 sampai dengan 14 Juli 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp754.775.000,00 (tujuh ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Bahwa dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut maka transaksi pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit mobil Mini Cooper, warna Biru Metalik, tahun 2015, nomor polisi B 1031 WOD tersebut dilakukan Terdakwa melalui RIKA YUNARTIKA dan surat-surat kendaraan diatasnamakan GABRIEL GILANG PRANANDA.

i. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2018, bertempat di kantor PT Citra Asri Buana, Jalan RE Martadinata Nomor 59, Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Terdakwa membeli 1 (satu) unit mobil Suzuki Baleno, warna Putih Metalik, tahun 2018, nomor polisi B 1370 WZJ dengan harga sebesar Rp187.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan dengan cara angsuran.

Terdakwa melalui RIKA YUNARTIKA telah membayarkan uang muka sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada tanggal 8 Agustus 2018 dan angsuran kepada PT Citra Asri Buana sejak tanggal 14 Agustus 2018 dan tanggal 16 Agustus 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp187.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta rupiah).

Bahwa dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut maka transaksi pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit mobil Suzuki Baleno, warna Putih Metalik, tahun 2018, nomor polisi B 1370 WZJ tersebut dilakukan Terdakwa melalui RIKA YUNARTIKA dan surat-surat kendaraan diatasnamakan GABRIEL GILANG PRANANDA.

j. Bahwa pada tanggal 19 September 2018, bertempat di kantor PT Astra International-BMW Cabang Sunter Jalan Gaya Motor Selatan Nomor 1 Sunter II, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, Terdakwa membeli 1 (satu) unit BMW 5301I LUX G30, warna hitam metalik, tahun 2018, nomor polisi B 1190 UAH dengan harga sebesar Rp1.303.000.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan dengan cara angsuran.

Terdakwa memesan kendaraan berdasarkan SPK: B001-04037 tanggal 8 September 2018 dengan membayar uang jaminan kepada PT Astra International-BMW Cabang Sunter sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa melalui ARI MUNIRIYANTI telah membayarkan jaminan pembelian kepada PT Astra International – BMW Cabang Sunter sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 10 September 2018, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Pada tanggal 12 September 2018, sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 13 September 2018, sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) pada tanggal 13 September 2018, sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 14 September 2018,

Sehingga total jaminan pembelian yang telah dibayarkan kepada PT Astra International – BMW Cabang Sunter adalah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Bahwa kemudian sisa pembayaran angsuran dibayarkan kepada PT Maybank Indonesia Finance sejak tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 1 April 2023 sebesar Rp908.593.300,00 (sembilan ratus delapan juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) dan total denda keterlambatan sebesar Rp7.460.100,00 (tujuh juta empat ratus enam puluh ribu seratus rupiah) per tanggal 14 April 2023.

Bahwa dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut maka transaksi pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit BMW 5301I LUX G30, warna hitam metalik, tahun 2018, nomor polisi B 1190 UAH tersebut dilakukan Terdakwa melalui ARI MUNIRIYANTI dan surat-surat kendaraan diatasnamakan ARI MUNIRIYANTI.

k. Bahwa pada tanggal 19 Oktober 2018, bertempat di kantor PT Adedanmas, Authorized Dealer of Mercedes-Benz Jalan T.B Simatupang Ka.5 Rt.016/06, Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Terdakwa membeli 1 (satu) unit Mercedes Benz CLA 200 AMG, warna Polar White, tahun 2018, nomor polisi B 911 DLA dengan harga sebesar Rp772.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan dengan cara angsuran.  
Terdakwa melalui ARI MUNIRIYANTI telah membayarkan uang muka sebesar Rp243.760.000,00 (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 19 Oktober 2018 dan angsuran kepada PT Mandiri Tunas Finance sejak tanggal 22 Oktober 2018 sampai dengan 22 Februari 2023 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp581.900.000,00 (lima ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah).

Bahwa dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut maka transaksi pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit Mercedes Benz CLA 200 AMG, warna Polar White, tahun 2018, nomor polisi B 911 DLA tersebut dilakukan Terdakwa melalui ARI MUNIRIYANTI dan surat-surat kendaraan diatasnamakan ARI MUNIRIYANTI.

l. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2019, di Mobil Mandiri Indonesia, Ruko Little Asia Nomor 802 Jalan Permata Sari Lippo Karawaci, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Tangerang, Provinsi Banten, Terdakwa membeli 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2, warna Hitam Metalik, tahun 2019, nomor polisi B 1949 UJS dengan harga sebesar Rp522.650.000,00 (lima ratus dua puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan dengan cara angsuran.

Terdakwa melalui ARI MUNIRIYANTI telah membayarkan uang muka sebesar Rp104.530.000,00  (seratus empat juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) pada tanggal 22 Maret 2019 dan angsuran kepada PT Bussan Auto Finance sejak tanggal 5 Mei 2019 sampai dengan 5 Agustus 2023 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp556.248.000,00 (lima ratus lima puluh enam juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).

Bahwa dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut maka transaksi pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2, warna Hitam Metalik, tahun 2019, nomor polisi B 1949 UJS tersebut dilakukan Terdakwa melalui ARI MUNIRIYANTI.

m. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2019, di Mobil Mandiri Indonesia, Ruko Little Asia Nomor 802 Jalan Permata Sari Lippo Karawaci, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Tangerang, Provinsi Banten, Terdakwa membeli 1 (satu) unit Mobil MAZDA, warna Merah Metalik, tahun 2019, nomor polisi B 2170 UOB dengan harga sebesar Rp289.300.000,00 (dua ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan dengan cara angsuran.

Terdakwa melalui ARI MUNIRIYANTI telah membayarkan uang muka sebesar Rp57.860.000,00 (lima puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 24 Mei 2019 dan angsuran kepada PT Bussan Auto Finance sejak tanggal 5 Juli 2019 sampai dengan 5 Agustus 2023 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp298.591.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh satu rupiah).

Bahwa dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut maka transaksi pembayaran atas pembelian 1 (satu) unit Mobil MAZDA, warna Merah Metalik, tahun 2019, nomor polisi B 2170 UOB tersebut dilakukan Terdakwa melalui ARI MUNIRIYANTI dan surat-surat kendaraan diatasnamakan ARI MUNIRIYANTI.

n. Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2023, di Vtwin garage Sedayu Square, Ruko, Blok H-6, RT.2/RW.12, Cengkareng Bar., Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta, Terdakwa melalui DICKY LESTER membeli 1 (satu) unit Sepeda Motor Harley Davidson Type Road Glide tahun 2013 Warna Hitam, Nomor Polisi B 6007 JHH dengan harga Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah).

Terdakwa melalui ARI MUNIRIYANTI telah membayarkan uang secara transfer sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pada tanggal 9 Agustus 2023 dan  sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Agutus 2023 dan membayarkan uang secara transfer RTGS sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Agutus 2023. 
Bahwa dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Harley Davidson Type Road Glide tahun 2013 Warna Hitam, Nomor Polisi B 6007 JHH tersebut, maka transaksi atas pembelian dilakukan Terdakwa melalui DICKY LESTER dan transaksi atas pembayaran dilakukan Terdakwa melalui ARI MUNIRIYANTI.

o. Bahwa tahun 2021, bertempat di kantor Bank BRI Unit Pasar Sarua Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Terdakwa melalui AYU ANDHINI telah membayarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Harley Davidson warna Kombinasi Coklat Putih, nomor rangka 418-32, nomor mesin 282-37 seharga Rp325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan mentransfer uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 25 November 2021 ke rekening LESMANA PUTRA pada Bank BCA nomor rekening 0401726381.

Kemudian pada tanggal 11 Januari 2022 Terdakwa melalui DICKY LESTER kembali mentransfer uang sisa pembayaran sepeda motor tersebut sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dari rekening Bank Mandiri atas nama DICKY LESTER nomor rekening: 1330010209435 ke rekening LESMANA PUTRA pada Bank BCA nomor rekening 0401726381.

Bahwa dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan, maka transaksi atas pembayaran berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Harley Davidson warna Kombinasi Coklat Putih, nomor rangka 418-32, nomor mesin 282-37 tersebut dilakukan Terdakwa melalui AYU ANDHINI dan DICKY LESTER.

p. Bahwa pada tahun 2021 sampai dengan 2023, pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat,

Terdakwa melalui RIKA YUNARTIKA, TRI HADI CAHYONO, AYU ANDHINI, ARI MUNIRIYANTI dan RATNA ADITYA  ENGGIT PRAMESTY, telah membayarkan 1 (satu) unit mobil Chevrollet Bellair, warna Biru Putih, tahun 1955, seharga Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan rincian pembayaran sebagai berikut:

a. Dengan mentransfer uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 3 Juni 2021 ke rekening LESMANA PUTRA pada Bank BCA rekening 0401726381.

b. Dengan mentransfer uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 21 Juni 2021 ke rekening LESMANA PUTRA pada Bank BCA rekening 0401726381.

c. Dengan mentransfer uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 11 November 2021 ke rekening LESMANA PUTRA pada Bank BCA rekening 0401726381

d. Dengan mentransfer uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 14 Februari 2022 ke rekening LESMANA PUTRA pada Bank BCA rekening 0401726381.

e. Dengan mentransfer uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 19 Juli 2022 ke rekening LESMANA PUTRA pada Bank BCA rekening 0401726381.

f. Dengan mentransfer uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 8 Agustus 2023 ke rekening LESMANA PUTRA pada Bank BCA rekening 0401726381.

Bahwa dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan, maka transaksi atas pembayaran berupa 1 (satu) unit mobil Chevrollet Bellair, warna Biru Putih, tahun 1955 tersebut dilakukan Terdakwa melalui RIKA YUNARTIKA, TRI HADI CAHYONO, AYU ANDHINI, ARI MUNIRIYANTI dan RATNA ADITYA  ENGGIT PRAMESTY.

q. Bahwa pada tahun 2023, pada saat Terdakwa bertugas sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Terdakwa membayarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Harley Davidson, warna Orange, nomor rangka MJ71KB4129K626507, nomor mesin KB49626507, tahun 2009, nomor polisi D 2233 RK kepada DICKY LESTER.

r. Bahwa pada tahun 2020 atau 2021, pada saat Terdakwa bertugas sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Terdakwa membayarkan 1 (satu) unit Motor Harley  Davidson Type FLSTFB Nopol : DK 4413 BOX Warna Hitam tahun Pembuatan 2010 Nomor rangka MJ71JN5CXAK026801, No Mesin : JN5A026801 beserta  STNK  No.: 17148932.B / B21 1029228 dan 1 (kunci motor  warna hitam dengan gantungan Harley Davidson, dengan harga Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada DICKY LESTER.

s. Bahwa pada tahun 2020, pada saat Terdakwa bertugas sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Terdakwa membayarkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda warna Kombinasi Biru Putih, Nomor Rangka MLHJB0287J5001374, Nomor Mesin JB02E-0001374 kepada HENDRI.

t. Bahwa pada tahun 2020, pada saat Terdakwa bertugas sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Terdakwa membayarkan 1 (satu) unit mobil Merk Chevrolet warna kombinasi Putih Hijau, Nomor Mesin 2811930, dengan harga Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada BERNARD ARYANTO.

u. Bahwa pada tahun 2022, pada saat Terdakwa bertugas sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Terdakwa membayarkan 1 (Satu) unit Mobil Merk CHEVROLET warna Merah, Type Mesin Isuzu 4B02, nomor polisi N 9117 RC dengan harga Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) kepada DICKY LESTER.

v. Bahwa pada tahun 2020, pada saat Terdakwa bertugas sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Terdakwa melalui AYU ANDHINI membayarkan 1 (satu) unit Mobil Merk FARGO, warna Merah, tahun 1957, nomor polisi B 9033 QT dengan harga Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

w. Bahwa pada tahun 2013 sampai dengan 2015, pada saat Terdakwa bertugas sebagai Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Terdakwa membayarkan 1 (satu) unit Mobil Merk Jeep Model Willys warna hijau, nomor mesin 638632-W3 A-N1-CR-N2 seharga Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada APRIL PRIMAVERA.

x. Bahwa sekitar tahun 2013 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Bali View Jalan Kintamani Raya Blok D9 / 10 Cirendeu, Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan-Banten; Laguna Choice, Pondok Indah, Jakarta; Mall Grand Indonesia, Jakarta; Pasar Modern BSD, Tangerang, Banten, Terdakwa melalui RIKA YUNARTIKA telah membayarkan 10 (sepuluh) tas yang keseluruhannya seharga Rp115.500.000,00 (seratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah),

Bahwa Terdakwa dalam membelanjakan atau membayarkan tanah, bangunan, kendaraan bermotor dan barang mewah tersebut, dengan nilai transaksi seluruhnya sebesar Rp14.269.326.740,00 (empat belas miliar dua ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) yang pembelanjaan dan pembayarannya atas nama sendiri atau pihak lain, dengan tujuan atau maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jnt)   

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top