0

Ahmad Muhdlor Ali Selaku Bupati Sidoarjo “Menambah Medali” Untuk Jawa Timur Menjadi 18 Dari 38 Kepala Daerah Yang Terseret Kasus Korupsi

BERITAKORUPSI.co -
Lama ada yang ditunggu cepat ada yang dikejar. Kalimat inilah yang mungkin terjadi yang dilalami oleh Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo periode 2021 sampai sekarang setelah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akhirnya Gus Muhdlor mendekam di kamar Hotel Prodeo alias Penjara sejak hari ini (Senin), 7 - 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK, Jakarta. Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam Pointers Konferensi Pers yang dikirimkan kepada beritakorupsi.co pada Senin, 07 Mei 2024

Dalam Pointers Konferensi Pers dijelaskan;
1. Hari ini, kembali kami sampaikan lanjutan informasi terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

2. Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka.

Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru, yaitu AMA (Ahmad Muhdlor Ali, bidak dibacakan), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 s/d sekarang.

3. Konstruksi perkara, diduga telah terjadi:
Dalam jabatannya selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo, AMA memiliki kewenangan diantaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dilingkungan Pemkab.

Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA untuk 4 Triwulan dalam Tahun Anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut AS (Ari Suryono, tidak dibacakan) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo kemudian memerintahkan dan menugaskan SW (Siska Wati, tidak dibacakan) Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi AMA

Besaran potongan yaitu 10% s/d 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Agar terkesan tertutup, AS memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

AS aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengerai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Terkait proses penerimaan uang oleh AMA, penyerahannya dilakukan langsung SW sebagaimana perintah AS dalam bentuk uang tunai diantaranya diserahkan ke supir AMA.

Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS.
Ditahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar. Tentunya, Rp2,7 Miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik.

4. Untuk kebutuhan penyidikan. Tim Penyidik menahan Tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.

5. Tersangka AMA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  
Penetapan dan penahanan Tersangka Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo oleh KPK adalah dari hasil pengembangan kasus Korupsi tangkap tangan atau OTT KPK di Siodoarjo pada tanggal 25 dan 26 Januari 2024

Saat itu (Senin, 25 dan 26 Januari 2024), Tim penyidik KPK mengamankan sebanyak 11 orang, termasuk salah satu keluarga Gus Muhdlor.

Dari 11 orang yang diamanahkan KPK, hanya2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi pemotongan pajak intensif ASN antara 10 hingga 30 persen tahun 2023 sebesar Rp2,7 miliar, yakni SW (Siska Wati) selaku Bendahara sekaligus Kepala Bagian (Kabag) Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, dan AS (Ari Suryono) selaku Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain (Bupati) yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Senin, 16 April 2024)

Dengan penetapan dan penahanan Tersangka Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo oleh KPK, Ahmad Muhdlor Ali “menambah medali” untuk Jawa Timur menjadi 18 dari 38 Kepala Daerah (Bupati/Walikota) yang terseret kasus Korupsi

Ke- 18 Kepala Daerah (Bupati/Walikota) tersebut adalah ;
1. Walikota Madiun, Bambang Irianto (Diadili dalam 3 perkara sekaligus, Suap, Gratifikasi dan TPPU)
2. Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko  (Alm), Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan
3. Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo (Kasus Korupsi Suap fee Proyek)
4. Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (Kasus Korupsi Suap Fee Proyek dan jual beli jabatan)
5. Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (Korupsi Suap jual beli jabatan)
6. Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (Terpidana dalam 3 Perkara Korupsi)
7. Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (Terseret kembali sebagai Terangka Korupsi Gratifikasi 
   dan TPPU bersama suaminya, Hasan Aminuddin
8. Bupati Malang, Rendra Kresna (Terpidana dalam 2 Perkara Korupsi, Suap dan Gratifikasi)
9. Walikota Malang, M. Anton (kasus Korupsi Suap DPRD Kota Malang)
10. Walikota Batu, Eddy Rumpoko (Alm), (Terpidana dalam 2 Perkara Korupsi)
11. Walikota Blitar, M. Samanhudi Anwar (Korupsi Suap)
12. Walikota Mojokerto, Masud Yunus (Alm), Korupsi Suap DPRD Kota Mojokerto
13. Bupati Pamekasan, Achmad Syafii (Korupsi Suap Kajari Pamekasan)
14. Bupati Bangkalan, KH. Fuad Amin Imron (Alm), Korupsi Gratifikasi
15. Bupati Bangkalan, KH. R. Abdul Latif Amin Imron, Gratifikasi
16. Walikota Probolinggo H.M. Buchori, Kasus Korupsi Suap
17. Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah (Terseret dalam 2 perkara, Korupsi Suap dan Gratifikasi)
18. Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor (Tersangka)

Dari 18 Bupati/Walikota tersebut diatas, sebanyak 17 diantaranya sudah menyandang gelar Narapidana/mantan Narapidana Koruptor dan bahkan ada yang meraih gelar alias diadili sebanyak 3 kali hingga ada yang meninggal saat menjalani hukuman di penjara.

Sedangkan 1 orang lagi masih menyandang gelar Tersangka yaitu Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo yang mengikuti jejak pendahulunya, yaitu mantan Narapidana Saiful Ilah

Sementara 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Lamongan dan Bondowoso masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top