0
Pledoi Mengguncang Ruang Sidang: Uang Rp183 Miliar Dikelola Broker, JPU Enggan Menghadirkan Direktur PT SKA Sebagai Saksi, Sementara Harapan PT SKA Membangun Proyek Jalan Tol Gagal Total. Lalu Siapa Yang Dikorbankan Dan Siapa Terselamatkan Oleh Siapa?

BERITAKORUPSI.CO –
Bayangkan sebuah proyek strategis nasional senilai ratusan miliar rupiah, yang melibatkan Broker untuk memuluskan rencana pembebasan lahan di tujuh desa untuk pembangunan Jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri, dijalankan hanya bermodal "perintah lisan" tanpa Surat Keputusan (SK), tanpa struktur organisasi resmi, dan tanpa audit yang ketat. Inilah skenario yang menggelitik terungkap di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kota Kediri, Rabu, 6 Mei 2026.

Kasus penipuan dan penggelapan dana PT Surya Kerta Agung (PT SKA), anak perusahaan PT Gudang Garam Tbk, untuk proyek Jalan Tol Bandara Dhoho Kediri (2019-2020) kini memasuki babak akhir. Dua karyawan PT BDI sebagai terdakwa, Suratman (Manager Keuangan PT Bukit Dhoho Indah) dan Satya Andi Lala (karyawan kontrak), duduk sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara atas tuntutan JPU yaitu masing-masing 4 tahun. Mereka dituduh sebagai pelaku utama yang menggelapkan uang PT SKA sebesar Rp133.533.694.800 dari total anggaran Rp183.450.000.000.

Baca juga: Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Tol Menuju Bandara Dhoho Kediri: Tim PH Terdakwa Menyebut Dugaan Unsur Kerugian Keuangan Negara Jadi Tidak Terungkap - https://www.beritakorupsi.co/2025/12/sidang-perkara-penipuan-dan-penggelapan.html

Namun, di balik jeruji besi yang mengancam kedua karyawan ini, Tim Advokat membongkar sebuah narasi yang jauh lebih menyeramkan: bahwa kedua Terdakwa hanyalah pion tak berdosa dalam catur kotor yang dimainkan oleh para elit.

Rantai Perintah "Bawah Tanah?"
Terdakwa Suratman (kemeja putih)
Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim pengacara bintang (termasuk Budiarjo Setiawan, SH., MH. dan rekannya), terungkap fakta mengejutkan tentang hierarki kekuasaan yang tidak tertulis bahkan tidak terjangkau hukum.

"Istata Taswin Siddharta, selaku Direktur PT SKA yang juga salah satu Direktur PT Gudang Garam, Tbk, menunjuk secara lisan Suwardi (karyawan PT Gudang Garam) sebagai Ketua Tim Pembebasan Lahan," ungkapnya

Tidak berhenti di situ, Suwardi kemudian  menunjuk secara lisan Suratman dan Satya Andi Lala sebagai Leader/PIC di lapangan. Lebih parah lagi, mereka dilarang turun ke lapangan. Artinya, dua terdakwa ini disuruh bertanggung jawab atas dana raksasa, tapi dilarang melihat realitas di lokasi. Sebuah resep sempurna untuk perbuatan terstruktur.

Fakta ini bahkan diakui oleh Suwardi sendiri di persidangan. Lantas, mengapa Suwardi dan sang Direktur PT SKA Istata Taswin Siddharta,tidak diminta pertanggungjawaban sementara dua terdakwa yang bukan karyawan PT SKA ataupun PT Gudang Garam, Tbk ini terancam hukuman berat?

Broker Raja: Ganang Susanto Sang Pemegang Uang

Siapa yang benar-benar memegang uang milik PT SKA? Bukan terdakwa. Tim Advokat menegaskan: "Terdakwa I dan II tidak pernah menerima uang pencairan dari bagian keuangan PT SKA untuk pembayaran Pembebasan lahan."

Uang ratusan miliar itu mengalir langsung ke tangan Ganang Susanto Bin Sujiman, seorang broker tanah yang kini sudah menjadi terpidana dalam perkara terpisah. Gananglah yang bertindak sebagai "raja kecil" di lapangan:
  • Berhubungan langsung dengan pemilik lahan dan Kepala Desa, Camat serta Notaris
  • Menentukan harga penawaran.dan melakukan pembayaran kepada pemilik lahan
  • Mengurus PPJB (Perjanjian pengikatan jual beli) dari Notaris.
  • Melakukan "konversi" buku C (perubahan nama) tanpa sepengetahuan pemilik tanah atau ahli waris bersama Kepala Desa

Dari tangan Ganang, uang itu dipergunakan untuk: pembayaran lahan yang sudah berhasil dibeli, sebagian untuk biaya pembuatan PPJB di Notaris, biaya Konversi buku C Desa dan sebagian lagi diberikan sebagai "bonus" kepada Suratman, Satya Andi, serta perantara seperti Slamet Rohadi serta pihak-pihak lainnya

Skema ini terbukti gagal total. Rencana PT SKA untuk mengerjakan Proyek pembangunan Jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri tidak pernah terbangun hingga saat ini. Yang tersisa hanyalah cerita yang tak tuntas, masyarakat yang kehilangan tanahnya akibat manipulasi broker.

Kejanggalan Penyidikan: Siapa Yang Dilindungi Oleh Siapa?
Pledoi ini juga menampar wajah integritas penegakan hukum. Tim advokat menyoroti ketidakseriusan JPU Kejari Kota Kediri dalam mengungkap fakta yang sesungguhnya;

Mengapa JPU tidak memanggil Istata Taswin Siddharta (Direktur PT SKA) untuk dikonfrontasi dengan Suwardi? Padahal Suwardi sendiri siap dihadapkan

Apakah ada ketakutan untuk menyentuh level Direksi PT SKA yang juga salah satu Direktur PT Gudang Garam, Tbk? Atau karena ada sesuatu?

Mengapa narasi "penunjukan lisan" yang sangat tidak wajar dalam korporasi terbuka dibiarkan begitu saja tanpa ditelusuri motif dibalik Pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan tol melalui Broker?

Jika proyek ini berjalan mulus, PT SKA sejatinya membeli lahan murah dari broker (Ganang) dengan harga mark-up, bukan dari pemilik asli dengan harga sesuai aturan. Apakah ini adalah skema mark-up klasik yang merugikan perusahaan dan negara, namun yang dihukum hanyalah eksekutor kelas bawah?

Kasus ini bukan sekadar soal penggelapan, tapi soal tata kelola korporasi yang diduga bobrok dan penegakan hukum yang pilih tebang. Beberapa pertanyaanpun muncul:

  1. Terkait Peran Istata Taswin Siddharta (Direktur PT SKA & PT Gudang Garam): Mengapa seorang Direktur tingkat tinggi dapat menunjuk ketua tim pembebasan lahan hanya secara lisan tanpa hasil rapat dan surat keputusan (SK) resmi yang sah? Apakah ini bentuk penghindaran tanggung jawab formal sejak awal?
  2. Mengapa JPU enggan menghadirkan Istata Taswin Siddharta ke persidangan untuk dikonfrontasi dengan Suwardi, padahal ia disebut sebagai pemberi mandat utama? Apakah ada perlindungan khusus terhadap pejabat level Direktur perusahaan swasta raksasa seperti PT SKA anak perusahaan PT Gudang Garam, Tbk?
  3. Apakah Direktur PT SKA maupun Ketua Tim Pembebasan lahan tidak melakukan on the spot (OTS) kelapangan terkait kebenaran lahan yang sudah dibeli broker Ganang Susanto sebelum dilakukan pembayaran? Apakah Direktur PT SKA maupun Ketua Tim Pembebasan lahan tidak mengetahui bahwa uang ratusan miliar rupiah dikelola oleh broker (Ganang Susanto) dan bukan melalui mekanisme korporasi yang wajar?
  4. Sejauh mana otoritas Suwardi dalam menentukan siapa yang mendapat "bonus" dan siapa yang disingkirkan? Jika ia mengakui menunjuk Suratman dan Satya Andi Lala secara lisan serta melarang mereka turun lapangan, apakah ini berarti Suwardi sengaja menciptakan "tembok pemisah" antara manajemen resmi dengan realita di lapangan untuk memuluskan aksi penggelapan?
  5. Apakah Suwardi, yang posisinya sangat sentral sebagai jembatan antara Direktur PT SKA dan pelaksana lapangan akan diminta pertanggungjawaban hukum sebagaimana disampaikan ahli hukum pidana maupun ahli hukum administrasi negara saat dihadirkan Tim Advokat terdakwa di persidangan? Atau posisi Suwardi tak terjangkau hukum?
  6. Terkait Peran Kepala Desa: Apakah yang dilakukan oleh para Kepala Desa terkait istilah konfersi tanpa sepengetahuan pemilik atau ahli waris merubah buku C Desa termasuk menerima imbalan uang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Atau peran kepala desa sulit juga terjangkau hukum?
  7. Terkait Peran Notaris:Bagaimana bisa seorang Notaris memproses pembuatan PPJB jika pemilik lahan yang sebenarnya tidak hadir dihadapan nya? Apakah yang dilakukan oleh Notaris tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
  8. Terkait Proses Penegakan Hukum : Apakah Polres Kota Kediri bersama Kejari Kota Kediri bersungguh-sungguh untuk mengungkap "misteri" yang sesungguhnya dibalik kasus Pembebasan lahan di 7 Desa Kabupaten Kediri untuk pembangunan Jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri? Atau sudah puas dengan dihukumnya tiga terdakwa termasuk Ganang Susanto?
  9. Apakah Majelis Hakim akan mengabulkan permohonan Tim Advokat untuk menyebutkan dalam putusan terkait dalang utama dibalik "perintah lisan" yang mengakibatkan hilangnya uang ratusan miliar milik PT SKA dan mengakibatkan dua terdakwa yang bukan karyawan PT SKA ataupun PT Gudang Garam, Tbk dipenjara akibat menjalankan perintah? Atau....!?
  10. Apakah vonis nanti akan menyentuh aspek pemulihan aset (asset recovery) dari para penerima bonus dan broker, atau hanya berhenti pada hukuman badan bagi kedua terdakwa?

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top