.jpg)
"Berbohong, Apakah Bela Diri?": Kesaksian Eli Widodo, adik kandung Terdakwa Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo mengguncang Ruang Sidang: Uang Milran mengalir beberapa partai politik yang mengusung Sugiri Sancoko sebagai Calon Bupati Ponorogo: Gerindra Rp6 M, Golkar Rp250 juta, PKB Rp6 M, PKS Rp2 M, PPP Rp500 juta. Totalnya Rp16,250 M, hingga Titipan dalam Kresek yang Hilang?
BERITAKORUPSI.CO –
"Banyaknya saksi dan bahkan Terdakwa dalam sidang perkara korupsi enggan berkata jujur karena mungkin berbohong itu dianggap sebagai salah satu cabang olahraga beladiri untuk pembenaran diri."
Kalimat sarkastik tersebut seolah menggambarkan suasana sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 5 Mei 2026. Sidang perkara korupsi suap dan gratifikasi yang menyeret Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Agus Pramono (Sekda), dan Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo) ini kembali memanas. Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025 ini kini memasuki fase pembuktian yang penuh kejutan.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai I Made Yulianda, SH., MH., dibantu dua hakim anggota Manambus Pasaribu, SH., MH. dan Lujianto, SH., MH. (masing-masing Ad Hoc), serta didampingi Panitera Pengganti (PP). Ketiga terdakwa hadir didampingi Tim Advokat masing-masing.
5 Saksi Kunci dan Cerita yang Bertolak Belakang dengan Dakwaan
Agenda kali ini mendengarkan keterangan 5 orang saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK (foto searah jarum jam):
- Eli Widodo: Adik kandung Terdakwa Sugiri Sancoko.
- Ninik Setyowati: Adik ipar Sugiri Sancoko yang juga seorang Kepala Desa di Kabupaten Ponorogo.
- Indah Bekti Pertiwi: Calon istri Terdakwa Yunus Mahatma.
- Salah seorang pegawai Bank Jatim Cabang Ponorogo.
- Sugiri Heru Sangoko: Pengusaha nasional/kontraktor bidang Pemadam Kebakaran, tokoh Reog Ponorogo, dan teman dekat Terdakwa Sugiri Sancoko.
Persidangan kali ini berbeda dengan sebelumnya, bahkan berbeda pula dari alur Dakwaan JPU KPK terhadap keempat terdakwa (termasuk Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya yang sudah lebih dulu divonis). Perbedaannya adalah, dalam surat dakwaan JPU KPK tidak menguraikan kronologis terjadinya tangkap tangan atau OTT pada 7 November 2025. Sementara saksi yang dihadirkan justru mengungkap detail kejadian pada tanggal keramat tersebut.
Anehnya "Pinjaman" Ratusan Juta Tanpa Bukti
Keterangan saksi Eli Widodo dan Ninik Setyowati terkait uang yang diterima Sugiri Sancoko mengklaim bahwa uang tersebut adalah pinjaman. Namun, fakta hukum yang terungkap sungguh aneh: uang ratusan juta hingga miliaran yang disebut pinjaman itu tidak didukung satu dokumen pun, seperti kwitansi atau perjanjian tertulis.
Pertanyaan besar pun mengemuka: Kalau uang itu berupa pinjaman tanpa bukti dokumen, apakah itu wajib ditagih atau wajib dibayar? Kalau ditagih, apa dasar hukumnya? Apakah masuk akal seorang Bupati meminjam uang ratusan juta bahkan miliaran kepada anak buahnya maupun pihak lain tanpa bukti dokumen dapat dikatakan hutang piutang yang sah?
Di sisi lain, Indah Bekti Pertiwi mengakui dengan jujur bahwa uang Rp500 juta adalah uang pribadinya yang dipinjamkan kepada Terdakwa Yunus Mahatma pada tanggal 7 November 2025. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Yunus Mahatma kepada Sugiri Sancoko melalui perantara Ninik Setyowati.
Namun, kesaksian Ninik Setyowati membuat Majelis Hakim penasaran. Awalnya, Ninik mengaku tidak kenal tetapi tahu dengan Yunus Mahatma. Ia mengakui menerima titipan sebuah bungkusan plastik kresek, lalu bungkusan itu diletakkan begitu saja karena ia akan pergi ke salah satu acara..jpg)
.jpg)
Saat Majelis Hakim mencerca dengan beberapa pertanyaan seputar uang atau titipan dari Yunus Mahatma tersebut, Ninik barulah mengakui bahwa bungkusan yang disebutnya pinjaman itu dimasukkannya ke dalam paper bag, lalu menghubungi Sugiri Sancoko dengan mengatakan ada pinjaman dari Yunus Mahatma. Namun anehnya lagi, Ninik tidak tahu kemana uang tersebut, siapa yang mengambil. Apakah suruhan Sugiri Sancoko seperti yang disampaikan Sugiri Sancoko kepadanya? Ia tidak tahu sampai sekarang. Majelis Hakim pun menjelaskan bahwa uang tersebut itulah yang menjadi barang bukti utama dalam perkara keempat terdakwa.
Uang Milran Mengalir Deras ke Parpol: Total Rp16,25 Miliar
Yang paling mengguncang ruang sidang adalah ketenangan Eli Widodo saat membongkar aliran dana politik. Ia menjelaskan bahwa ada uang senilai miliaran rupiah yang mengalir ke beberapa partai politik yang mengusung Sugiri Sancoko sebagai Calon Bupati Ponorogo. Rinciannya sangat fantastis:
* Partai Gerindra: Rp6 Miliar
* Partai Golkar: Rp250 Juta
* Partai PKB: Rp6 Miliar
* Partai PKS: Rp2 Miliar
* Partai PPP: Rp500 Juta
* Partai Demokrat: Rp2,5 Miliar
* Total: Rp16,250 Miliar
Sementara itu, kehadiran pegawai Bank Jatim Cabang Ponorogo terkait dengan pencairan Deposito milik Indah Bekti Pertiwi sebesar Rp500 juta pada 7 November 2025, memperkuat jejak digital aliran dana tersebut.
Sedangkan Sugiri Heru Sangoko hadir untuk kedua kalinya sebagai saksi (pertama kali saat sidang terpidana Sucipto). Dalam persidangan saat itu terungkap bahwa pendana dana kampanye Sugi Sancoko adalah Sugiri Heru Sangoko, bahkan hingga saat ini Sugiri Sancoko masih mempunyai hutang politik sebesar Rp27 Miliar.
Kronologi Tekanan dan Permintaan Uang: Dari Pelantikan hingga OTT
Dalam dakwaan JPU KPK diuraikan rangkaian peristiwa yang mengarah pada motif suap jabatan:
* 11 Februari 2022: Sugiri Sancoko melantik Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono S bersama pejabat Pemkab Ponorogo di Pendopo.
* 29 Juli 2022: Terjadi pertemuan kesepakatan. Sugiri Sancoko berkata kepada Yunus: "Saya ini banyak tanggungan sama Sugiri Heru Sangoko, sehingga urusan RSUD kontraktor dan distributor nanti Pak Sugiri Heru Sangoko akan carikan yang terbaik." Sugiri Heru Sangoko menambahkan: "Pak Dokter nanti komunikasi ya dengan Saya," dijawab Yunus: "Iya Pak nanti sama PPK nya saja namun sama Saya juga tidak apa-apa."
* November 2024: Setelah kemenangan Sugiri Sancoko di Pilbup periode 2025-2030, Yunus Mahatma menghubungi Agus Pramono. Ia mendapat info jabatannya akan diganti karena tidak mendukung Sugiri dalam pilbup. Agus Pramono memberi tahu bahwa Bupati butuh uang dan meminta Yunus memberikan sejumlah uang agar hubungan baik terjalin dan jabatannya bertahan.
* Februari 2025: Di ruang kerja Sekda, Agus Pramono memanggil Yunus untuk menemui Bupati di Rumah Dinas. Saat itu Bupati berkata: "Kamu jangan gitu lah gak bantu saya, gak bisa nyimpan rahasia." Yunus meminta maaf. Sepulangnya, Agus Pramono menyampaikan: "Pak Bupati itu butuh uang banyak untuk mengembalikan hutang sekiranya Pak Direktur bisalah bantu dikit." Yunus menjawab: "Ini masih Februari Pak belum ada kerjaan di rsud, ya udah pak agus, saya tuh gak enak gak papalah, nanti uang pribadi saya".
* Sebagai wujud komitmen, Yunus melalui asistennya (Wahyu Niken Prasastiningtyas) menyiapkan Rp400 Juta dan memberikannya kepada Agus Pramono untuk diserahkan ke Bupati, dengan harapan jabatannya diperpanjang.
* 3 November 2025: Bupati memanggil Yunus di ruang kerja, meminta uang Rp2 Miliar. Yunus belum menyanggupi.
* 4 November 2025: Dipanggil kembali. Bupati menanyakan kepastian Rp2 Miliar. Yunus hanya menyanggupi Rp1,5 Miliar demi mempertahankan jabatan.
* 6 November 2025: Dipanggil di Pringgitan Rumah Dinas. Bupati tetap menginginkan Rp2 Miliar, meminta Rp1 Miliar diserahkan esok hari, dan sisanya minggu depan.
* 7 November 2025 (Hari OTT): Atas permintaan Bupati, Yunus menyerahkan Rp500 Juta kepada Bupati melalui Ninik Setyowati di rumah Ninik (Jl. Arumdalu No. 4, Dukuh Mantren, RT 003/RW 001, Desa Bajang, Kec. Balong, Kab. Ponorogo).
7 (tujuh) Pertanyaan Kritis Menggugat Logika "Pinjaman" dan Politik Uang
Berdasarkan alur cerita yang terungkap di sidang, berikut adalah pertanyaan-pertanyaan tajam yang harus dijawab oleh para terdakwa dan penegak hukum:
1. Logika "Pinjaman" Tanpa Kwitansi:
Bagaimana mungkin seorang Bupati menerima "pinjaman" ratusan juta hingga miliaran rupiah dari bawahan (Direktur RSUD) dan calon keluarga tanpa satu lembar pun kwitansi atau perjanjian tertulis? Apakah ini benar-benar hutang piutang yang lazim, ataukah bahasa sandi untuk menyamarkan transaksi suap jabatan? Jika benar pinjaman, mengapa tidak pernah ada upaya penagihan resmi sebelum kasus ini meledak?
2. Misteri Bungkusan Kresek yang Hilang:
Saksi Ninik Setyowati mengaku tidak tahu siapa yang mengambil bungkusan berisi uang Rp500 juta yang ia terima, meskipun ia sudah melapor ke Bupati. Apakah masuk akal secara logika bahwa uang sebanyak itu diletakkan begitu saja dan hilang tanpa jejak? Apakah kesaksian ini dibuat-buat untuk memutuskan rantai pembuktian antara pemberi (Yunus) dan penerima (Sugiri)?
3. Aliran Dana Partai Rp16,25 Miliar:
Kesaksian Eli Widodo menyebutkan aliran dana fantastis ke 6 partai politik (Gerindra, Golkar, PKB, PKS, PPP, Demokrat) totaling Rp16,25 Miliar. Dari mana asal uang tunai sebanyak itu jika bukan dari hasil korupsi, suap proyek, atau gratifikasi selama menjabat? Apakah KPK akan mengusut sumber dana kampanye ini sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU)?
4. Hutang Politik Rp27 Miliar kepada Sugiri Heru Sangoko:
Jika Sugiri Sancoko memiliki hutang politik Rp27 Miliar kepada Sugiri Heru Sangoko, apakah pelantikan Yunus Mahatma dan pemberian proyek RSUD kepada kontraktor rekanan Sugiri Heru merupakan bentuk "pembayaran" atas hutang tersebut? Apakah ini membuktikan adanya quid pro quo (transaksi timbal balik) antara dukungan politik dan jabatan strategis di BUMD/RSUD?
5. Peran Sekda Agus Pramono sebagai "Makelar" Jabatan:
Dalam dakwaan disebutkan Agus Pramono yang secara aktif menjembatani permintaan uang dari Bupati kepada Yunus Mahatma dengan iming-iming keamanan jabatan. Apakah peran Sekda ini murni inisiatif pribadi, ataukah instruksi langsung dari Bupati? Mengapa seorang Sekda yang seharusnya menjadi penjaga netralitas birokrasi justru menjadi ujung tombak pemerasan terhadap kepala dinas/RSUD?
6. Korelasi Antara Dukungan Pilbup dan Keamanan Jabatan:
Fakta bahwa Yunus Mahatma diancam diganti karena tidak mendukung Sugiri Sancoko di Pilbup, lalu tiba-tiba "aman" setelah memberikan uang, apakah ini bukan bukti nyata jual beli jabatan? Apakah sistem meritokrasi di Pemkab Ponorogo telah runtuh total digantikan oleh sistem "siapa bayar, dia selamat"?
7. Kejernihan Majelis Hakim Menilai Bukti:
Dengan adanya pengakuan saksi tentang ketiadaan bukti dokumen pinjaman dan cerita yang berubah-ubah (seperti kisah kresek yang hilang), apakah Majelis Hakim akan menerima dalil "pinjaman pribadi" sebagai alasan pembenar? Ataukah hakim akan melihat ini sebagai modus operandi klasik korupsi yang mencoba berlindung di balik hubungan personal?
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin


Posting Komentar
Tulias alamat email :