.jpg)
Dalam Pertimbangan Putusan, Majelis Hakim Perintahkan supaya 161 Kepala Desa di 25 Kecamatan agar diperiksa demi kepastian hukum dan rasa keadilan: Lalu apakah Perda, Perbup, dan MoU serta Perjanjian Kerjasama Formilatas antara 163 Kades dengan Rektor dan Ketua LPPM UNISMA Hanya Topeng Legalisasi Suap Rp12 Miliar?
BERITAKORUPSI.CO –
Sidang Tipikor PN Surabaya hari ini bukan sekadar pembacaan vonis, melainkan pengakuan tersirat bahwa penegakan hukum dalam kasus suap perangkat desa di Kabupaten Kediri baru menyentuh kulit luarnya saja. Tiga Kepala Desa (Kades) pengurus PKD—Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno—divonis penjara 5,5 hingga 7 tahun atas skandal rekayasa rekrutmen 320 perangkat di 163 desa. Namun, hukuman ini justru menelanjangi kegagalan aparat mengungkap dalang sebenarnya.
Sementara tiga kades ini harus menanggung beban denda dan uang pengganti total miliaran rupiah, pertanyaan besar membayangi: Kemana sisa uang suap Rp12 miliar lebih? Mengapa pejabat Forkopimda, Forkopimcam, hingga anggota TNI/Polri yang disebut menikmati aliran dana haram tersebut bebas berkeliaran tanpa sidik jari hukum?
Perintah Hakim yang Mengabaikan Penyidik
Pukulan telak datang dari Majelis Hakim. Dalam putusannya, hakim secara eksplisit menyebut 161 Kepala Desa lainnya di 25 kecamatan perlu diperiksa karena terlibat dalam jaringan yang sama. Ini adalah tamparan keras bagi Kejari Kediri, Polda Jatim, dan Kejati Jatim yang seolah "buta" terhadap keterlibatan massal ini. Apakah penyidik sengaja membiarkan ratusan tersangka potensial lepas demi menjaga stabilitas politik sesaat?
Regulasi dan MoU: Alat Legalisasi Korupsi?
Skandal ini mencurigakan beririsan sempurna dengan terbitnya regulasi daerah. Publik berhak curiga:
- Apakah Perda Kab. Kediri No. 4 Tahun 2023 (7 Sept 2023) dan Perbup No. 49 Tahun 2023 (12 Nov 2023) sengaja dipercepat dan direkayasa isinya untuk memuluskan jalan bagi jual beli jabatan ini?
- Bagaimana dengan MoU dan Perjanjian Kerjasama antara 163 Kades dengan Rektor dan Ketua LPPM UNISMA Malang? Apakah dokumen formalitas ini sah, atau hanya kedok canggih untuk mencuci uang (money laundering) agar suap terlihat seperti biaya kerjasama pendidikan yang wajar? Jika terbukti melanggar undang-undang, apakah ini bukan bukti premeditasi korupsi terstruktur?
- Jika rekrutmennya cacat karena suap, apakah SK pengangkatan 320 perangkat desa tersebut masih sah? Ataukah itu produk transaksi gelap yang harus dibatalkan demi menyelamatkan masa depan birokrasi desa di Kediri?
Siapa yang Melindungi Para "Paos"?
Fakta paling menyakitkan adalah kekebalan para petinggi
- Di mana peran Pejabat Forkopimda dan Forkopimcam Kota/Kabupaten Kediri yang diduga menerima bagian?
- Mengapa Polda Jatim dan Kejati Jatim terkesan setengah hati? Apakah mereka merasa sudah "puas" melihat tiga terdakwa di vonis penjara, sementara aktor intelektual di balik layar—termasuk oknum polisi dan TNI yang disebut-sebut turut menikmati—dibiarkan aman?
- Apakah ada "sesuatu hal yang perlu dijaga" sehingga penyelidikan dihentikan sebelum menyentuh nama-nama besar?
Jika kasus sebesar ini hanya berakhir pada penghukuman tiga "kambing hitam", maka integritas pemberantasan korupsi di Jawa Timur sedang berada di titik nadir. Hukum tidak boleh hanya tajam pada mereka yang tidak punya kuasa, sementara para dalang di balik meja hijau tertawa karena lolos dari jerat pidana. Rakyat Kediri menunggu: apakah perintah Majelis Hakim memeriksa 161 kades lain akan dilaksanakan, atau hanya jadi tulisan mati dalam kertas?
(Redaksi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin.
Posting Komentar
Tulias alamat email :