Skandal Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Rp12 Miliar: Apakah Perda No. 4/2023 dan Perbup Kediri No. 49/2023 Hanya Topeng Legalisasi Korupsi? Siapa Pejabat Forkopimda dan Aparat yang Nikmati Sisa Uang Haram? Seriuskah Polda dan Kejati Jatim untuk mengusut tuntas hingga ke aktor dibalik pintu tertutup?
BERITAKORUPSI.CO -
Ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi saksi bisu atas salah satu skandal korupsi terbesar di tingkat akar rumput tahun ini. Pada hari ini, Majelis Hakim membacakan putusan (vonis) terhadap tiga terdakwa selaku Kepala Desa (Kades) yang juga pengurus inti Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri. Mereka terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang dengan nilai fantastis, mencapai Rp12 miliar lebih, dalam kasus rekayasa rekrutmen 320 perangkat desa yang menyapu 163 desa di 25 kecamatan se-Kabupaten Kediri pada periode September 2023 hingga Januari 2024.
Namun, vonis pidana penjara yang bervariasi antara 5 tahun 6 bulan hingga 7 tahun yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa justru bukan akhir dari cerita. Vonis ini malah membuka kotak Pandora yang jauh lebih besar dan menakutkan: Kemana larinya sisa uang miliaran rupiah yang belum terlacak? Siapa pejabat Forkopimcam dan Forkopimda yang menikmati aliran dana haram ini? Dan mengapa nama-nama besar penyelenggara "pesta demokrasi desa" tersebut seolah "kebal" dari dakwaan, sementara tiga kades ini menanggung beban paling berat?
Detail Vonis: Beban Berat di Pundak Bendahara PKD
Dalam berkas surat tuntutan maupun putusan terpisah, Majelis Hakim menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis yang berat: Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau alternatifnya Pasal 606 Ayat (2) KUHP Baru jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.
Putusan Majelis Hakim menetapkan hukuman sebagai berikut:
Terdakwa Imam Jamiin Bin Kalil (Kades Kalirong, Kec. Tarokan & Ketua PKD Kediri) dan Terdakwa Darwanto (Kades Pojok, Kec. Wates & Humas PKD Kediri) dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 5 tahun 6 bulan, denda masing-masing sebesar Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan). Selain itu, Imam Jamiin dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp178 juta, sedangkan Darwanto sebesar Rp96 juta (dengan subsider pidana penjara 1 tahun jika tidak mampu bayar).
Hukuman paling berat ditimpakan kepada Terdakwa Sutrisno, S.Pd., M.M. (Kades Mangunrejo, Kec. Ngadiluwih & Bendahara PKD Kediri). Ia divonis penjara selama 7 tahun, denda Rp350 juta (subsider 110 hari kurungan), dan yang paling mencengangkan, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar lebih (subsider pidana penjara 3 tahun).
Terkait yang Pengganti terhadap Terdakwa Sutrisno, Majelis Hakim berpendapat, bahwa uang yang mengalir ke pihak-pihak lain selama tidak ada penuntutan maka dibebankan kepada terdakwa
Perintah Mengejutkan Majelis Hakim: Periksa 161 Kades Lainnya!
Di luar vonis tersebut, terdapat momen krusial yang luput dari sorotan utama namun memiliki implikasi hukum yang dahsyat. Dalam pertimbangan atau amar putusannya, Majelis Hakim secara eksplisit menyebut nama 161 Kepala Desa lainnya di 25 kecamatan se-Kabupaten Kediri. Hakim berpendapat bahwa ke-161 Kades ini juga perlu diperiksa karena diduga terlibat bersama-sama dalam jaringan suap yang sama dengan ketiga terdakwa yang telah divonis.
Langkah Majelis Hakim ini memicu pertanyaan besar tentang validitas seluruh proses rekrutmen perangkat desa di Kediri. Skandal ini bukan lagi soal oknum individu, melainkan sistemik. Pertanyaan-pertanyaan mendasar kini mengemuka dan menuntut jawaban tuntas dari penegak hukum:
1. Kaitan dengan Regulasi Daerah: Apakah skandal suap jual beli jabatan di 163 desa ini berkaitan erat dengan percepatan keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2023 tentang Desa (ditanggal 7 September 2023) dan Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pengisian, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (ditanggal 12 November 2023)? Apakah kedua regulasi ini sengaja "dipaksakan" atau direkayasa isinya untuk memuluskan jalur hukum bagi transaksi gelap tersebut? Apakah kedua regulasi ini berkaitan dengan keterangan Terdakwa Imam Jamiin dalam BAP halaman 20 pada tanggal 8 Juli 2025?
2. Dugaan Penyalahgunaan MoU UNISMA: Bagaimana status hukum MoU (Memorandum of Understanding) dan Perjanjian Kerjasama Formalitas antara 163 Kepala Desa dengan Rektor serta Ketua LPPM Universitas Islam Malang (UNISMA)? Apakah kerjasama ini sah secara substansi, ataukah hanya kedok dan alat legalisasi untuk mencuci uang hasil korupsi rekrutmen perangkat desa? Tiga poin kerjasama tersebut diduga kuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dijadikan tameng agar praktik suap terlihat seperti biaya kerjasama pendidikan yang wajar.
3. Status Hukum 320 Perangkat Desa: Jika proses rekrutmennya cacat hukum karena disuap, apakah Surat Keputusan (SK) pengangkatan 320 perangkat desa tersebut masih sah secara hukum? Ataukah SK-skah tersebut adalah produk transaksi gelap yang harus segera dibatalkan demi menyelamatkan birokrasi desa di Kediri dari legitimasi korupsi?
4. Nasib 161 Kades yang Belum Divonis: Bagaimana nasib hukum 161 Kepala Desa di 25 kecamatan yang disebut oleh Majelis Hakim? Apakah mereka akan segera dipanggil sebagai tersangka baru, ataukah akan dibiarkan begitu saja sambil menunggu "giliran" yang mungkin tidak pernah datang? Apakah ketidaktegasan ini bentuk perlindungan terselubung agar tidak terjadi keguncangan politik massal di Kabupaten Kediri?
5. Peran Pejabat Forkopimda dan Forkopimcam: Siapa sebenarnya pejabat di jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di Kota dan Kabupaten Kediri yang menikmati aliran uang haram ini? Mengapa nama-nama mereka tidak muncul dalam dakwaan padahal aliran dana suap Rp12 miliar mustahil didistribusikan tanpa "restu" atau keterlibatan aparat keamanan dan pemerintah daerah setempat?
6. Keseriusan Polda Jatim dan Kejati Jatim: Seberapa serius Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya? Apakah mereka berani menarik benang kusut ini untuk menangkap aktor di balik pintu tertutup, termasuk anggota kepolisian dan anggota TNI di Kabupaten Kediri yang disebut-sebut turut menikmati bagian dari kue suap tersebut?
7. Apakah Ini Sudah Cukup? Apakah Polda Jatim dan Kejati Jatim merasa sudah "puas" dan tugas selesai hanya dengan dihukumnya tiga terdakwa ini? Apakah ada asumsi bahwa pihak lainnya "tidak perlu" diusut, ataukah memang ada sesuatu hal yang perlu "dijaga" sehingga penyelidikan dihentikan setengah jalan?
8. Integritas Penegakan Hukum di Jatim: Terakhir, bagaimana nasib integritas penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi khususnya di Jawa Timur? Jika kasus sebesar ini hanya berakhir pada tiga kambing hitam sementara dalang utamanya bebas, apakah ini sinyal bahwa hukum di Jawa Timur hanya dipilah dan dipilih serta tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas?
Masyarakat Jawa Timur khususnya masyarakat di Kabupaten Kediri kini menanti langkah konkret. Apakah perintah Majelis Hakim untuk memeriksa 161 Kades lainnya akan menyusul ketiga terdakwa, ataukah hanya menjadi kalimat mati dalam berkas putusan? Satu hal yang pasti: rakyat Kediri berhak tahu kebenaran utuh di balik mahalnya harga sebuah jabatan perangkat desa.
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau keseluruhan dari artikel berita ini tanpa ijin
.jpg)
.jpg)

Posting Komentar
Tulias alamat email :