Penahanan ke 5 Tersangka disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada beritakorupsi.co
Budi Prasetyo menjelaskan, KPK melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka dalam dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo sejak tahun 2021–2024.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK," kata Budi Prasetyo
Kelima Tersangka yang dimaksud, lanjut Budi Prasetyo, adalah :
1. ROS (Roespandi), Direktur CV. Ronggo
2. AAR (Adit Ardian Rendy Hidayat), Direktur CV. Karunia
3. TG (Tjahjono Gunawan),Pemilik dan Pengendali CV. Citra Bangun Persada
4. MAS (M. Amran Said Ali), Karyawan PT. Airlanggatama Nusantarasakti /Direktur PT. Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022
5. AFB (As’al Fany Balda), Wiraswasta/Direktur PT. Badja Karya Nusantara
Namun bila melihat fakta yang terungkap di persidangan dengan Terdakwa Karna Suswandi dan Terdakwa Eko Prionggo Jati, masih ada beberapa pengusaha Kontraktor yang juga terlibat pemberian uang atau dana Investasi atau Ijon proyek sebesar 7,5 - 15% kepada Bupati Situbondo (Terdakwa) Karna Suswandi, yaitu Firdaus, Direktur PT. Sunan Muria asal Jember. Lalu kakak beradik yang sama-sama mantan Narapidana Korupsi OTT KPK, yaitu Andhika Imam Wijaya selaku Direktur CV. Wijaya Gemilang dan Yossy Sandra Setiawan selaku Direktur CV. Yoko.
Kemudiandari Afriadi selaku Direktur CV. Artha Griya yang juga salah satu Ketua Asosiasi Konstruksi di Situbondo, Sugeng selaku Direktur CV. Madiun
Pertanyaannya, apakah KPK akan kembali melakukan penyidikan baru untuk meret nama-nama tersebut diatas karena terlibat dalam pemberian uang terhadap Bupati untuk mendapatkan proyek di APBD di Situbondo?. (Jen)

Posting Komentar
Tulias alamat email :