Pasalnya, uang “terima kasih” lebih dari Rp5 miliar yang diterima Terdakwa Ganjar Siswo Pramono disebut berasal dari Direktur PT Galvani serta puluhan kontraktor pelaksana proyek APBD Kota Surabaya sejak tahun 2017 -2022. Namun hingga kini, tak satu pun kontraktor pemberi uang ditetapkan sebagai tersangka.
Fenomena ini kembali memunculkan pertanyaan klasik: Apakah penerima saja yang salah, sementara pemberi bisa melenggang bebas?
Lalu, Benarkah Hanya Ganjar yang Terlibat?
Dalam fakta persidangan yang diuraikan JPU dalam surat dakwaanya memberikan, uang miliaran rupiah itu diberikan sejak 2017 hingga 2022. Mekanisme pemberiannya pun dengan cara setoran tunai.
Namun hingga berita ini diturunkan, hanya Ganjar Siswo Pramono yang duduk sebagai terdakwa. Tak ada satu pun nama lain — baik pemberi, perantara, maupun pejabat lain — yang ikut diproses hukum
Padahal, dalam praktik korupsi proyek pembangunan, jarang terjadi uang miliaran "berjalan ditempat" atau berhenti pada satu pejabat. Pertanyaannya pun mengemuka:- Apakah hanya Terdakwa Ganjar yang bertindak seorang diri tanpa ada pihak lain?
- Mungkinkah ada pihak lain yang juga mengetahui arus dana tersebut namun kesulitan untuk mengungkap?
- Atau justru ada “aturan tak tertulis” yang tak tersentuh hukum?
Apakah Kepala Dinas PUPR Kota Surabaya Tidak Tahu?
Dalam struktur birokrasi, Kabid PU bukanlah jabatan kecil. Kabid berada langsung di bawah Kepala Dinas PUPR Kota Surabaya.
Sehingga pertanyaan besar muncul:
- Apakah Kepala Dinas benar-benar tidak mengetahui aliran uang dari kontraktor kepada bawahannya?
- Atau pura-pura tidak tahu atau memang benar-benar tidak tau?
- Atau justru sebenarnya mengetahui tetapi tidak tersentuh proses hukum?
Jika benar ada setoran rutin dari puluhan kontraktor, sangat sulit dipercaya bahwa Kabid bisa memainkan skema besar itu tanpa sepengetahuan atasan bila dilihat beberapa kasus yang ditangani oleh KPK
Korupsi, Apakah Bisa Dilakukan Satu Orang?: Pertanyaan lama kembali relevan:
Adakah korupsi yang dilakukan satu orang?
Dalam banyak kasus proyek APBD, arus uang jarang berhenti pada satu titik. Ada yang menyebut bahwa “uang itu mengalir keatas kalau yang mengalir ke bawah adalah air".
Jika benar ada Rp5 miliar lebih yang diterima Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, masyarakat bertanya-tanya:
Apakah uang itu benar-benar berhenti di tangan Terdakwa? Atau justru ada aliran yang tidak diungkap?
Pertanyaan publik ini wajar, mengingat hampir semua perkara korupsi proyek selalu melibatkan jaringan, bukan individu tunggal.
Mengapa berbeda penanganan Korupsi antara Kejaksaan dengan KPK?
Beberapa kasus yang ditangani KPK terkait pejabat daerah yang terseret Kasus korupsi menerima gratifikasi dari pengusaha, KPK tidak hanya menetapkan si pejabat sebagai Tersangka melainkan sipemberi. Diantaranya;
- Situbondo: KPK tahan 5 kontraktor pemberi suap eks Bupati Karna Suswandi, termasuk direktur CV Ronggo, CV Karunia, dan PT Badja Karya Nusantara, terkait "ijon" proyek Dana PEN 2021-2024.
- Ogan Komering Ulu: KPK jerat 4 kontraktor pemberi suap proyek PUPR, seperti AT alias AG dan MSB.
- Sidoarjo (Jatim): Bos kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi divonis 20 bulan penjara karena suap Bupati Saiful Ilah terkait proyek infrastruktur. Dan beberapa kasus lainnya.
- Kasus-kasus ini dibuktikan oleh KPK untuk mengungkap jaringan lengkap: pemberi dan penerima sama-sama diproses hukum.
Sedangkan kasus yang tak kunjung tuntas ditangan Kejati Jatim, diantaranya;
- Kasus perkara Korupsi dana hibah PNPM tahun 2008 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp177 miliar
- Kasus Kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp177 miliar.
Dalam kasus Rp5 miliar lebih ini, pertanyaan publik semakin keras: Mengapa hanya penerimanya yang diproses, sementara pemberi uang tidak tersentuh?
Seandainya KPK Yang Menangani…
Andai saja KPK yang menangani kasus perkara Korupsi gratifikasi "uang terimakasih" dari para kontraktor yang mengerjakan proyek APBD Kota Surabaya sejak 2017-2022 dinas PU Kota Surabaya, maka ceritanya akan lain.
Akankah Kejati Jatim Menuntaskan Kasus Ini?:
Pertanyaan paling penting kini menggantung dan ditunggu publik:
- Apakah penyidik Kejati Jatim akan menuntaskan kasus ini hingga akar-akarnya?. Atau…
- Kasus ini akan berhenti di Ganjar Siswo Pramono saja, sementara para kontraktor pemberi dana serta pihak lain yang kemungkinan terlibat lolos tanpa jerat hukum?
Publik meminta Kejati Jatim bersikap transparan dan menjawab keraguan masyarakat. Sebab kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dipertaruhkan.
Laporan Jurnalis BERITAKORUPSI.CO



Posting Komentar
Tulias alamat email :