0

“Kesaksian Di Sidang Suap Fee Proyek Rp950 Juta Membuka Rangkaian Aliran Uang, Relasi Jabatan, Dan Peran Para Pihak. Adakah Pengembangan Selanjutnya Untuk Tersangka Baru? Bagiamana Nasib Sugiri Heru Sangoko dan Lely, anggota DPRD Ponorogo?”
Ditulis oleh : Jentar S

BERITAKORUPSI.CO –
Ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat, 20 Februari 2026, kembali menarik perhatian pengunjung sidang karena JPU KPK menghadirkan Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo selama 2 periode berjalan karena di periode kedua Sugiri Sancoko “terjun bebas ke kubagan lumpur hitam” alias tertangkap tangan atau OTT KPK pada 07 November 2025 lalu bersama Heru Pramono selaku Sekda, Yunus Mahatam, Direktur Utama RSUD dr. Harjono S Ponorogo (ketiganya berstatus Tersangka), dan Terdakwa Sucipto, Direktur CV Cipto Makmur Jaya

Kehadiran Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Jumat, 20 Februari 2020) bukan dalam rangka kunjungan dinas, karena Sugiri Sancoko saat ini telah menyandang gelar non akademik yaitu Tersangka. Jadi kehadirannya adalah sebagai Saksi dalam perkara Korupsi Suap fee proyek sebesar Rp950 juta yang tertangkap tangan atau OTT KPK pada 07 November 2025 lalu dengan Terdakwa Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat, 20 Februari 2026
Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur  (Jumat, 20 Februari 2026) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dari JPU KPK terhadap Terdakwa dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Made Yulianda, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP), yang dihadiri langsung oleh Terdakwa Sucipto dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Budiarjo Setiawan, SH., MH, dkk

Di hadapan Majelis Hakim, Sugiri membeberkan sejumlah fakta yang menyita perhatian ruang sidang, karena dari pengakuan Sugiri terkuan adanya pinjaman uang miliaran dan Relasi dengan Dirut RSUD Ponorogo. Sugiri mengaku mengenal Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD dr. Harjono S Ponorogo. Ia menyatakan pernah meminjam uang sekitar Rp1,5 - 2 miliar pada 3 November 2025, serta Rp2 miliar pada 4 November 2025. Transaksi itu disebut berlangsung di hadapan Agus, Kepala Bappeda Ponorogo.

Baca juga :
Asmara, Utang Miliaran, dan Fee Proyek RSUD Ponorogo: Pengakuan Sugiri Heru Sanjoko Mengguncang Sidang Tipikor - https://www.beritakorupsi.co/2026/02/asmara-utang-miliaran-dan-fee-proyek.html

Suara Relelyanda Solekha Wijayanti Menggema di Sidang OTT KPK Ponorogo: Akui Setor Rp1 Miliar ke Sugiri Sancoko, Dari Mana Asalnya? - https://www.beritakorupsi.co/2026/02/suara-solekha-wijayani-menggema-di.html
Pengakuan tersebut menjadi salah satu simpul penting yang didalami JPU KPK terhadap pihak-pihak lain, terutama terkait konteks waktu yang berdekatan dengan OTT KPK pada 7 November 2025.

Saksi mengaku, Yunus Mahatma meminta perpanjangan jabatan sebagai Dirut RSUD. Dalam pertemuan itu, sebuah Tas dari Yunus Mahatma kepada Sugiri Sancoko melakui Nanik dan kemudian ditaruh di belakang rumah mertua Saksi Sugiri Sancoko oleh Ninik, namun Tas tersebut  sudah lebih dahulu ditemukan oleh KPK, dimana dalam tas tersebut beriskan uang sejumlah Rp500 juta.

Dari keterangan Sugiri Sancoko terungkap, pada bulan Juni 2024, Saksi Sugiri Sancoko menerima uang dari  Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD melalui Singgih sebesar Rp450 juta, dan pada bulan Juli 2024 sebesar Rp950 juta, uang tersebut digunakan Saksi Sugiri Sancoko untuk keperluan pencalonan Bupati Ponorogo

Pengakuan Saksi Sugiri, bahwa usng tersebut diterima melalui Tim Suksesnya sehingga lupa berapa total uang yang diterimanya hanya menerima laporan dari Singgih, keponakan istri Sugiri Sancoko

Pada tahun 2024-2025 ada yang memberi uang 100 juta, yang menerima adalah Ajudan saksi Sugiri Sancoko selaku Bupati. Yunus Mahatma memberi pada Niken, oleh Niken diserahkan pada Sulton, lalu oleh Sulton diberikan pada Ely

“Tidak enak kalau dijelaskan disini (di sidang) banyak orang merasa tidak enak,” ucap Saksi Sugiri Sancoko. Namun oleh JPU langsung ditimpali “Ia untuk Forkopimda kan”.

Saksi Sugiri Sancoko mengakui bahwa yang mendanai pencalonannya sebagai Bupati Ponorogo pada periode pertama dan kedua adalah Sugiri Heru sangoko. Dan Sugiri mengaku masih punya hutang kepada Sugiri Heru Sangoko sebesar Rp27 miliar

Pengakuan Saksi Sugiri Sancoko tidak berbeda dengan pengakuan Sugiri Heru Sangoko maupun keterangan Relelyanda Solekha Wijayani atau Lely selaku anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019-2024 dan 2024-2029
Salah satu keterangan Saksi Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo pada persidangan ksli ini adalah bahwa Saksi tidak mengenal Terdakwa Sucipto. Saksi mengenalnya pertama kali di Bandara Saat hendak dibawa ke Jakarta oleh penyidik KPK sesuai tertangkap tangan

JPU KPK menegaskan, bahwa seluruh keterangan Saksi termasuk Saksi sebelumnya akan dikonfrontir dengan alat bukti dan kesaksian lain

Pertanyaan Kritis untuk Para Pihak
    1.    Untuk Sugiri Heru Sangoko:
Apa bentuk dan mekanisme pendanaan yang diberikan Sugiri Heru Sangoko terhadap pencalonan Sugiri Sancoko untuk Bupati Ponorogo selama 2 peroide? Apakah dana tersebut dicatat secara resmi dalam laporan dana kampanye Sugiri Sancoko?
Adakah hubungan bisnis atau proyek antara Sugiri Heru Sangoko selaku pendana dengan Sugiri Sancoko selaku Bupati terpilih?

    2.    Untuk Yunus Mahatma:
Apa dasar pemberian uang pada tahun 2024 yang diakui saksi Sugiri Sancoko selaku Bupati? Apakah benar itu pinjaman atau hanya sebagai alasan pembenaran? Lalu apa bukti dan jaminan jika uang milirana itu adalah pinjaman?

Apakah ada kaitannya, antara pemberian dana dan jabatan Dirut RSUD atau uang tersebut bagian dari fee proyek di RSUD? Bagaimana penjelasan mengenai Tas Rp500 juta yang diamankan KPK? Apakah itu sebagai transaksi jual beli jabatan antara Yunus Mahatma selaku pembeli jabatan dengan Sugiri Sancoko selaku penjual?

    3.    Untuk Sugiri Heru Sangoko dan Relelyanda Solekha Wijayani atau Lely
Bagiamana dengan Sugiri Heru Sangoko dan Relelyanda Solekha Wijayani atau Lely yang disebut-sebut sebagai pendana kempanye pencalonan Sugiri Sancoko untuk Bupati Ponorogo? Apakah ada pengembangan yang akan dilakukan oleh KPK?

    4.    Untuk JPU KPK:
Sejauh mana kesaksian ini memperkuat konstruksi Dakwaan? Apakah akan ada pendalaman terhadap dugaan aliran dana politik dari Sugiri Heru Sangoko dan Relelyanda Solekha Wijayani atau Lely terhadap Sugiri Sancoko?

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top