0

“Apakah Suwardi Karyawan PT Gudang Garam selaku Ketua Tim pembesan lahan untuk Pembangunan Jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri pada tahun 2019-2020 yang menyuruh atau menunjuk secara lisan Terdakwa I Suratman dan Terdakwa II Satya Andi Lala sebagai Leader/PIC (Person In Charge) Tim pembesan lahan untuk Pembangunan Jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri pada pada tahun 2019-2020 turut bertanggung jawab?”

BERITAKORUPSI.CO -    
Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan pembesan lahan untuk Pembangunan Jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri pada pada tahun 2019-2020 sebesar Rp183.450.000.000 di 7 Desa 2 Kecamataan Kabupaten di Kediri yang merugikan keuangan PT. Surya Kerta Agung (PT SKA), anak perusahaan PT Gudang Garam (PT GG). Tbk sebesar Rp133.533.694.800 yang menyeret Terdakwa I Suratman Bin Alm Sakijo selaku Manager Keuangan dan Kebun PT. Bukit Dhoho Indah (anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk) dan Terdakwa II Satya Andi Lala Karyawan kontrak PT. Bukit Dhoho Indah (PT BDI), keduanya ditunjuk secara lisan oleh Suwardi sebagai Leader/PIC Tim Pembebasan Lahan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri dengan agenda mendengarkan pendapat Ahli Pidana yang dihadirkan Tim Advokat atau Penasehat Hukum Terdakwa I Suratman

Tim Advokat atau Penasehat Hukum Terdakwa I Suratman, yakni Budiarjo Setiawan, SH., MH, Prastiyo Silowidodo, SH, Suryanto, SH., MH, Dipa Kurniyantoro, SH., MH, Rekha Tustarama, SH., MH, Isom Nur Salim, SH. MH, Moh. Rofi’an, SH., MH, Al Hayu Muthoharoh, SH, Adhimas Satria Pamungkas, SH dan Andik Sukaca, SH menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Filsafat Hukum dan Kriminologi Dr. Sholahuddin, SH., MH dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri dengan agenda mendengarkan pendapat Ahli Pidana dari Tim Advokat Terdakwa (Kamis, 12 Pebruari 2026), diketuai Majelis Hakim yang juga Ketua PN Kediri Khairul, S.H., M.H dengan dibantu 2 Hakim anggota serta Panitra Pengganti (PP).

Baca juga :
Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Tol Menuju Bandara Dhoho Kediri: Tim PH Terdakwa Menyebut Dugaan Unsur Kerugian Keuangan Negara Jadi Tidak Terungkap - https://www.beritakorupsi.co/2025/12/sidang-perkara-penipuan-dan-penggelapan.html
 
Dihadapan Majelis Hakim, Dr. Sholahuddin, SH., MH selaku Ahli Hukum Pidana, Filsafat Hukum dan Kriminologi dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya menjelaskan, tindak pidana penggelapan kalau di WvS (Wetboek van Strafrecht) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) lama Pasal 372, itu harus hati-hati karena ada perbedaan,

“kalau di wvs KUHP lama Belanda dia menggunakan kesengajaan berulang-ulang. Artinya begini, rumusan deliknya itu barangsiapa sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya punya orang lain yang sudah berada di tangannya itu namanya penggelapan. Jadi kesengajaan pelaku untuk memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya punya orang lain, kesengajaan pelaku itu harus diarahkan pada sifat melawan hukumnya,  perbuatan,” jelasanya atas pertanyaan Budiarjo Setiawan, SH., MH selaku Ketua Tim Advokat Terdakwa

Baca juga :
Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Tol Menuju Bandara Dhoho Kediri: JPU Menghadirkan Saksi Suwardi Kariyawan PT Gudang Garam Selaku Ketua Tim - https://www.beritakorupsi.co/2026/01/sidang-perkara-penipuan-dan-penggelapan.html

JPU Menghadirkan 7 Orang Saksi Dalam Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan Pembebasan Lahan Untuk Pembangunan Jalan Tol Menuju Bandara Dhoho Kediri - https://www.beritakorupsi.co/2025/12/sidang-perkara-penipuan-dan-penggelapan.html

Lebih lanjut Dr. Sholahuddin, SH., MH menjelaskan, “karena ada orang yang memiliki barang orang lain, memiliki di sini artinya bisa menjual, menggadaikan, mengambil keuntungan dari situ, itu namanya memiliki dalam pasal penggelapan. Dan kemudian kalau penggelapan itu barang yang dimilikinya sudah berada di dalam kekuasaannya. Misanya dititipkan oleh orang yang punya barang. Jadi barang tersebut sudah berada pada kekuasaannya bukan karena kejahatan. Jadi pasal penggelapan itu menegaskan Pasal 378, begitu juga pasal 378 bisa menegaskan Pasal 372. Artinya kalau terbukti pasal penggelapan pasti bukan penipuan, kalau terbukti pasal penipuan pasti bukan penggelapan”. 
Budiarjo Setiawan, SH., MH dkk terlebih Terdakwa I Suratman pun ingin tau lebih lanjut penjelasan dari Dr. Sholahuddin, SH., MH selaku Ahli Hukum Pidana, Filsafat Hukum dan Kriminologi dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya ini, terkait dengan peran orang lain dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri selain dari Terdakwa I Suratman dan Terdakwa II Satya Andi Lala termasuk Ganang yang sudah terlebih dahulu diadili dalam kasus ini dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 4 bulan dari tuntutan JPU selama 4 tahun

“Menurut doktrin hukum pidana, apabila suatu perkara terdapat beberapa orang misalnya a, b, c dan seterusnya yang masing-masing melakukan perbuatan administratif, koordinatif dan teknik yang berbeda-beda. Apakah setiap perbuatan tersebut secara otomatis dapat di kualifikasikan sebagai perbuatan pidana ataukah harus diuji terlebih dahulu hubungan langsungnya dengan perbuatan inti yang didakwakan,” tanya Budiarjo Setiawan, SH., MH

Menanggapi pertanyaan Budiarjo Setiawan, SH., MH selaku Advokat Terdakwa, Dr. Sholahuddin, SH., MH menjelaskan, apabila ada pelaku tindak pidana itu lebih dari satu orang itu namanya ada penyertaan. Makanya di dalam konsep penyertaan itu yang dianggap pelaku tindak pidana

“Ya. Itu nanaya ada penyertaan. Jadi apabila ada pelaku tindak pidana itu lebih dari satu orang itu namanya ada penyertaan. Makanya dalam konsep penyertaan, yang dianggap pelaku tindak pidana itu, pertama, orang yang secara sendiri-sendiri melakukan tindak pidana itu pelaku namya. Orang yang menyuruh melakukan itu namanya pelaku. Orang yang bersama-sama melakukan sebagai pelaku. Orang yang membujuk melalukan itu pelaku. Orang yang dibujuk untuk melakukan, itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Jadi beda dengan orang yang disuruh untuk melakukan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasanya secara gamblang

Tak hanya Tim Advokat Terdakwa I Suratman, salah seorang anggota Majelis Hakim pun turut menanyakkan Ahli. “Apakah bisa dikatakan karyawan meski tidak ada pengangkatan secara tertulis bila orang tersebuat menerima gaji?”.

Ahli menjelaskan “bisa, untuk membuktikan Pasal 374 dan 372 harus di buktikan dulu dan apakah ada penguasaan uang pada terdakwa? Itu suatu hal yang berbeda”.

Dari pertanyaan Tim Advokat Terdakwa, Budiarjo Setiawan, SH., MH dengan penjelasan Ahli Hukum Pidana, Filsafat Hukum dan Kriminologi dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Dr. Sholahuddin, SH., MH menimbulakan pertanyaan:  
Apakah Suwardi selaku Ketua Tim pembesan lahan untuk Pembangunan Jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri pada pada tahun 2019-2020 yang menyuruh atau menunjuk secara lisan Terdakwa I Suratman dan Terdakwa II Satya Andi Lala sebagai Leader/PIC (Person In Charge) Tim pembesan lahan untuk Pembangunan Jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri pada pada tahun 2019-2020 turut bertanggung jawab dalam kasus ini?

Sebab fakta yang terungkap dalam persidangan, bahwa Suwardi, karyawan PT Gudang Garam ditujuk secara lisan oleh Istata Taswin Siddharta selaku Direktur PT. Surya Kerta Agung yang juga salah satu Direktur PT Gudang Garam sebagai Ketua Tim pembesan lahan untuk Pembangunan Jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri pada pada tahun 2019-2020. Kemudian Suwardi menunjuk secara langsung Terdakwa I Suratman dan Terdakwa II Satya Andi Lala sebagai anggota Tim yang bertugas dilapangan. Hal ini dijelaskan oleh Suwardi pada saat dihadirkan sebagai Saksi dalam persidangan, Kamis, 15 Najuari 2026

Menurut Suwardi, bahwa SOP (Standar Operasional Prosedur) memastikan anggota Timnya bisa membebaskan lahan yang sudah di target perusahaan sesuai harga pagu, yaitu sebesar Rp250 ribu per meter di lokasi 7 Desa. Namun saat ditanya tentang SOP tersebut Suwardi tak dapat menjelaskan. Tetapi Suwardi mengatakan saat itu bersedia di kronfrontir dengan Istata

Bahkan Suwardi beberapa kali diingatkan oleh Budiarjo Setiawan selaku Ketua Tim Advokat Terdakwa karena dianggap keterangannya tidak sesuaui dengan keterangan sebelumnya saat sebagai saksi dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan Terdakwa/Terpidana Ganang Susanto Bin Sujiman

Setelah Suwardi menunjuk secara lisan Terdakwa I Suratman dan Terdakwa II Satya Andi Lala sebagai Leader/PIC (Person In Charge) Tim pembesan lahan untuk Pembangunan Jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri, Terdakwa II Satya Andi Lala memperkenalkan Ganang Susanto Bin Sujiman dan Slamet Rohadi kepada Terdakwa I Suratman. Dan Suratman pun melaporkannya kepada Suwardi selaku Ketua Tim
Dalam proses dilapangan, Ganang berhubungan langsung dengan masyarakat pemilik lahan, Kepala Desa dan Notaris. Kepala Desa melakukan perubahan nama pemilik lahan di buku C Desa yang disebut dengan Konversi. Dimana pemilik yang sebenarnya menjadi nama orang lain,, dan Kepala Desa menerima imbalan yang sebesar Rp1,5 juta untuk satu nama

Setelah dokumen ditangan Ganang, kemudian Ganang meminta tanda tangan Terdakwa I Suratman dan Terdakwa II Satya Andi Lala lalu dilaporkan ke Suwardi dan Suwardi meneruskannya ke Istata. Penyerahan uang yang totalnya sebesar Rp188 miliar lebih untuk pembayaran lahan yang sudah di beli Ganang, diserahkan Bendahara/bagian keuangan PT SKA secara tunai kepada Ganang dan Slamet Rohadi, bukan kepada Terdakwa I Suratman dan Terdakwa II Satya Andi Lala

Uang yang diterima Ganang, sebagian dipergunakan untuk pembayaran lunas sebagian lahan yang sudah dibeli, sebagian lagi uang muka dan dibagi-bagi oleh Ganang sebagai Fee termasuk ke Terdakwa I Suratman dan Terdakwa II Satya Andi Lala

Pertanyaannya adalah, apakah JPU Kejari Kota Kediri akan menuntut Kedua Terdakwa sebagai pelaku utama dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan pembesan lahan di 7 Desa 2 Kecamataan Kabupaten di Kediri untuk Pembangunan Jalan Tol menuju Bandara Dhoho Kediri pada pada tahun 2019-2020 sebesar Rp183.450.000.000 yang merugikan keuangan PT. Surya Kerta Agung (PT SKA), anak perusahaan PT Gudang Garam (PT GG). Tbk senilai Rp133.533.694.800 agar pihak lain tidak terseret?

Atau Majelis Hakim PN Kediri akan memvonis Terdakwa I Suratman dan Terdakwa II Satya Andi Lala selaku pelaku utama mengingat Ketua Majelisnya adalah sama saat mengadili Ganang Susanto Bin Sujiman dalam perkara yang sama?

Beranikah Majelis Hakim menyebut dalam putusannya adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab seperti yang dijelaskan Ahali Hukum Pidana, Filsafat Hukum dan Kriminologi dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Dr. Sholahuddin, SH., MH ? (*)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top