“Apakah Saksi Abdul Aziz Al Fikriy, Muhammad Saifulloh Huda dan Farihul Lutfi selaku verifikator benar-benar lupa dan tidak ingat kepada siapa lamaran perkerjaan ditujukan dan siapa yang membrifing sebagai selaku verikator terkait SOP termasuk yang tandatangan di SK peangangkatannya atau memang pura-pura tidak ingat dan lupa karena ada tekanan dari atasannya? Lalu apakah JPU akan menghadirkan dr. Supriyanto, Sp.B, FINACS, M.Kes selaku Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung yang saat ini menjabat Dirut RSCM Jakarta?”
BERITAKORUPSI.CO —Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 09 Pebruari 2026.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH, didampingi dua Hakim Anggota Athoillah, SH dan Ibnu Abas Ali, SH., MH (masing-masing Hakim Ad Hoc), serta Panitera Pengganti, mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anik Partini, SH dari Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Sidang kali ini menghadirkan enam orang saksi untuk dua terdakwa, yakni Reni Budi Kristanti, staf pengelola keuangan dan data SKTM RSUD dr. Iskak, serta Yudi Rahmawan, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak Tulungagung yang didampingi Tim penasihat hukum yang dikomandoi Budiarjo Setiawan, SH., MH dkk.
Tiga Verifikator Mengaku Tak Tahu Dasar Pengangkatan
Dari enam saksi yang dihadirkan, tiga di antaranya merupakan saksi kunci selaku Verifikator SKTM RSUD dr. Iskak Tulungagung, yakni Abdul Aziz Al Fikriy (lulusan SMK), Muhammad Saifulloh Huda (S1), dan Farihul Lutfi (SMK). Sementara tiga saksi lainnya adalah mantan pasien SKTM, yakni Ribut Riyani, Umi Alfiah, dan Widi Astuti.
Di hadapan Majelis Hakim, ketiga saksi verifikator kompak menyatakan tidak mengenal Terdakwa Yudi Rahmawan dan baru melihatnya pertama kali dalam persidangan. Tetapi Saki mengaku mengenal Terdakwa Reni Budi Kristanti sebagai pegawai RSUD dr. Iskak di bagian keuangan, yang berada di bawah koordinasi Bambang, selaku Kepala Bagian Keuangan.
Yang menarik perhatian Majelis Hakim dan pengunjung sidang, ketiga saksi verifikator tersebut justru mengaku tidak mengetahui dasar pengangkatan mereka sebagai verifikator SKTM.
“Tugas kami melakukan verifikasi terhadap pemohon SKTM,” ujar para saksi secara bergantian. Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang mengangkat, dasar penunjukan, hingga legalitas SK pengangkatan, ketiganya mengaku tidak tahu.
Alur Pelaporan Mengarah ke Bagian Keuangan?
Dalam keterangannya, ketiga saksi menyebutkan bahwa hasil verifikasi terhadap pemohon SKTM dilaporkan kepada Bambang selaku Kepala Bagian Keuangan. Apabila Bambang tidak berada di tempat, laporan disampaikan langsung kepada Terdakwa Reni Budi Kristanti. Pola ini menegaskan bahwa proses verifikasi SKTM tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam satu rantai komando struktural yang erat dengan bagian keuangan rumah sakit.
“Lupa, Tidak Ingat” Saat Dicecar Penasihat Hukum;
Keanehan semakin mencuat saat Penasihat Hukum Terdakwa, Budiarjo Setiawan, menggali lebih dalam soal proses rekrutmen ketiga saksi tersebut. Ketika ditanya kepada siapa lamaran pekerjaan diajukan, siapa yang menandatangani SK pengangkatan, serta siapa yang memberikan brifing atau pembekalan awal, ketiga saksi kompak menjawab “tidak ingat” dan “lupa”.
Jawaban tersebut memantik reaksi serius dari Majelis Hakim. Atas izin Ketua Majelis, penasihat hukum kembali mengulang pertanyaan yang sama. Barulah kemudian ketiga saksi menyebut nama Suprianto, selaku Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung, sebagai pihak yang melakukan briefing sekaligus menyampaikan SOP verifikator SKTM.
Hakim Perintahkan JPU Hadirkan SK Pengangkatan
Menanggapi keterangan saksi yang dinilai berbelit dan tidak konsisten, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani secara tegas memerintahkan JPU untuk menghadirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan verifikator SKTM dalam persidangan berikutnya. Majelis Hakim menegaskan, dokumen tersebut penting untuk memastikan siapa pihak yang menandatangani SK, sekaligus menelusuri struktur pertanggungjawaban dalam perkara dugaan korupsi dana SKTM ini.
Lupa, Tak Tahu, atau Ada Tekanan?
Fakta persidangan ini memunculkan tanda tanya besar. Benarkah ketiga saksi verifikator tersebut benar-benar lupa dan tidak mengetahui dasar pengangkatan mereka, termasuk kepada siapa lamaran kerja diajukan dan siapa yang menandatangani SK pengangkatan?
Ataukah sikap “tidak tahu” dan “lupa” itu justru mencerminkan adanya tekanan struktural dari atasan, sehingga para saksi memilih berhati-hati atau bahkan menghindari keterlibatan nama-nama tertentu dalam pusaran perkara ini?
Pertanyaan tersebut kini menggantung di ruang sidang Tipikor Surabaya, menunggu jawaban melalui pembuktian dokumen dan keterangan lanjutan dalam persidangan berikutnya. Perkara Dana SKTM RSUD dr. Iskak Tulungagung Rp4,3 miliar ini pun kian membuka tabir, bahwa dugaan korupsi tidak hanya soal angka, tetapi juga soal rantai kewenangan, legitimasi jabatan, dan keberanian saksi untuk berkata jujur di bawah sumpah.
SK Verifikator Jadi Kunci Bongkar Rantai Tanggung Jawab
Perintah Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan verifikator SKTM bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen tersebut dinilai krusial untuk mengurai siapa aktor sesungguhnya yang memiliki kewenangan, memberi perintah, dan mengendalikan proses verifikasi SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Jika benar SK pengangkatan verifikator ditandatangani oleh pimpinan tertinggi rumah sakit, maka posisi para verifikator tidak lagi bisa dianggap sebagai pekerja teknis semata, melainkan bagian dari sistem kebijakan internal yang langsung berada di bawah kendali manajemen. Fakta ini berpotensi menyeret tanggung jawab struktural yang lebih luas, tidak berhenti pada terdakwa Reni Budi Kristanti dan Yudi Rahmawan saja.
Verifikator Tanpa Dasar Hukum, Sistem Dibangun di Atas Kerentanan?
Keterangan saksi yang menyebut tidak mengetahui dasar pengangkatannya sebagai verifikator menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas dan akuntabilitas pengelolaan dana SKTM.
Dalam tata kelola keuangan negara, terutama di institusi layanan publik seperti rumah sakit daerah, setiap posisi yang bersentuhan langsung dengan penentuan hak penerima bantuan seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa SK, uraian tugas, hingga standar operasional prosedur (SOP) tertulis.
Ketika verifikator - yang menentukan layak atau tidaknya seseorang menerima pembiayaan melalui skema SKTM - justru mengaku tidak tahu dasar pengangkatannya, maka patut diduga sistem tersebut sejak awal dibangun di atas kerentanan, bahkan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Alur Verifikasi Mengarah ke Keuangan, Bukan Medis?
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah alur pertanggungjawaban verifikasi SKTM yang sepenuhnya mengarah ke bagian keuangan, bukan ke unsur pelayanan medis atau sosial rumah sakit. Hasil verifikasi diserahkan kepada Kepala Bagian Keuangan, dan bila yang bersangkutan tidak berada di tempat, laporan langsung diterima oleh terdakwa Reni Budi Kristanti. Pola ini mempertegas dugaan bahwa SKTM diposisikan sebagai instrumen keuangan, bukan semata bentuk perlindungan sosial bagi pasien tidak mampu.
Dalam konteks dugaan kerugian negara Rp4,3 miliar, alur tersebut menjadi indikasi kuat bahwa SKTM berpotensi digunakan sebagai pintu masuk manipulasi pembiayaan, baik melalui data pemohon, klaim, maupun pencairan dana.
Sikap “Lupa dan Tidak Ingat” Saksi Dinilai Tidak Wajar
Majelis Hakim tampak mencermati dengan serius jawaban para saksi yang berulang kali menyatakan lupa, terutama terkait proses awal perekrutan dan pembekalan sebagai verifikator.Jika benar SK pengangkatan verifikator ditandatangani oleh pimpinan tertinggi rumah sakit, maka posisi para verifikator tidak lagi bisa dianggap sebagai pekerja teknis semata, melainkan bagian dari sistem kebijakan internal yang langsung berada di bawah kendali manajemen. Fakta ini berpotensi menyeret tanggung jawab struktural yang lebih luas, tidak berhenti pada terdakwa Reni Budi Kristanti dan Yudi Rahmawan saja.
Verifikator Tanpa Dasar Hukum, Sistem Dibangun di Atas Kerentanan?
Keterangan saksi yang menyebut tidak mengetahui dasar pengangkatannya sebagai verifikator menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitas dan akuntabilitas pengelolaan dana SKTM.
Dalam tata kelola keuangan negara, terutama di institusi layanan publik seperti rumah sakit daerah, setiap posisi yang bersentuhan langsung dengan penentuan hak penerima bantuan seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa SK, uraian tugas, hingga standar operasional prosedur (SOP) tertulis.
Ketika verifikator - yang menentukan layak atau tidaknya seseorang menerima pembiayaan melalui skema SKTM - justru mengaku tidak tahu dasar pengangkatannya, maka patut diduga sistem tersebut sejak awal dibangun di atas kerentanan, bahkan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Alur Verifikasi Mengarah ke Keuangan, Bukan Medis?
Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah alur pertanggungjawaban verifikasi SKTM yang sepenuhnya mengarah ke bagian keuangan, bukan ke unsur pelayanan medis atau sosial rumah sakit. Hasil verifikasi diserahkan kepada Kepala Bagian Keuangan, dan bila yang bersangkutan tidak berada di tempat, laporan langsung diterima oleh terdakwa Reni Budi Kristanti. Pola ini mempertegas dugaan bahwa SKTM diposisikan sebagai instrumen keuangan, bukan semata bentuk perlindungan sosial bagi pasien tidak mampu.
Dalam konteks dugaan kerugian negara Rp4,3 miliar, alur tersebut menjadi indikasi kuat bahwa SKTM berpotensi digunakan sebagai pintu masuk manipulasi pembiayaan, baik melalui data pemohon, klaim, maupun pencairan dana.
Sikap “Lupa dan Tidak Ingat” Saksi Dinilai Tidak Wajar
Bagi Majelis, sulit diterima secara logika apabila seseorang dapat mengingat tugas rutin, alur pelaporan, bahkan struktur atasan, namun lupa kepada siapa melamar pekerjaan dan siapa yang menandatangani SK pengangkatan.
Sikap tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi mengaburkan fakta penting dalam perkara. Tidak menutup kemungkinan, Majelis Hakim akan mendalami kembali keterangan saksi-saksi tersebut pada persidangan lanjutan, terutama setelah SK pengangkatan verifikator ditunjukkan di muka persidangan.
Adakah Potensi Pengembangan Perkara?
Dengan terbukanya fakta-fakta baru dalam persidangan ini, peluang pengembangan perkara menjadi semakin terbuka. Apabila ditemukan adanya keterlibatan pejabat struktural lain dalam proses pengangkatan verifikator maupun pengendalian alur SKTM, maka bukan tidak mungkin perkara ini akan merembet ke aktor-aktor lain di lingkungan RSUD dr. Iskak Tulungagung bila Kejaksaan Negeri Tulungagung benar-benar serius dan berkomitmen.
Terlebih, nama Direktur RSUD telah disebut langsung oleh saksi sebagai pihak yang memberikan briefing terkait SOP, meski awalnya diaku “lupa”.
Menanti Babak Penentuan
Sikap tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi mengaburkan fakta penting dalam perkara. Tidak menutup kemungkinan, Majelis Hakim akan mendalami kembali keterangan saksi-saksi tersebut pada persidangan lanjutan, terutama setelah SK pengangkatan verifikator ditunjukkan di muka persidangan.
Adakah Potensi Pengembangan Perkara?
Dengan terbukanya fakta-fakta baru dalam persidangan ini, peluang pengembangan perkara menjadi semakin terbuka. Apabila ditemukan adanya keterlibatan pejabat struktural lain dalam proses pengangkatan verifikator maupun pengendalian alur SKTM, maka bukan tidak mungkin perkara ini akan merembet ke aktor-aktor lain di lingkungan RSUD dr. Iskak Tulungagung bila Kejaksaan Negeri Tulungagung benar-benar serius dan berkomitmen.
Terlebih, nama Direktur RSUD telah disebut langsung oleh saksi sebagai pihak yang memberikan briefing terkait SOP, meski awalnya diaku “lupa”.
Menanti Babak Penentuan
Sidang perkara korupsi Dana SKTM RSUD dr. Iskak Tulungagung kini memasuki fase krusial. Dokumen SK pengangkatan verifikator, konsistensi keterangan saksi, serta keberanian aparat penegak hukum menelusuri aktor intelektual di balik sistem SKTM akan menjadi penentu arah perkara ini akan dibawa kemana. (Jnt)






Posting Komentar
Tulias alamat email :