“Dalam isi BAP Tersangka Kusnadi (Alm) yang dibacakan di ruang sidang (Senin, 02 Pebruari 2026) oleh JPU KPK menyebutkan ; Ada aturan dan Menteri Dalam Negeri melarang agar Hibah Pokir tidak lebih dari 10%. Yang mendapat jatah uang fee Ijon yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur mendapat uang fee Ijon secara tunai/tranfer 30%, Sekda 5-10%, BAPEDA, BPKAD dan semua OPD juga mendapat uang fee Ijon antara 3-5% dari pengajuan Hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019-2024 sebesar Rp1.982.000.000.000 yang diketahui seluruh anggota DPRD Jatim. Lalu apakah Kasus DPRD Kota Malang akan terulang di DPRD Jatim? Lalu apakah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan hadir memenuhi panggilan JPU KPK sebagai Saksi dalam sidang perkara Korupsi Uang Ijon Hibah Pokir DPRD Jatim atau akan....1?.”
BERITAKORUPSI.CO –Di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin, 02 Pebruari 2026, JPU KPK membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Tersangka Kusnadi (alm) pada saat di periksa oleh penyidikan KPK setelah mengajukan permohonan langsung kepada Ketua Majelis Hakim dan kemudian diijinkan
Permohonan pembacaan isi BAP Tersangka Kusnadi (alm) diajukan langsung oleh JPU KPK kepada Ketua Majelis Hakim dimuka persidangan seusai pemeriksaan Saksi, yaitu Poppy Yufrinda, adik kandung Terdakwa Jodi Pradana Putra. Dan permohona itupun langsung disetujui Ketua Majelis Hakim
Dalam BAP Tersangka Kusnadi (Alm), nomor 24 menjelaskan nama-nama pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mendapat uang fee Ijon secara tunai/transferterkait pengelolaan jatah hibah Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, yaitu (JPU KPK membacakan) ;
“Satu (1). Gubernur Jawa Timur Sdri. Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak mendapat uang fee/Ijon sampai tiga puluh persen (30%) dari pengajuan hiba Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 sampai dengan 2024;
Dua (2). Sekda mulai dari Plh. Heru Jjahyono, Plh. Wahid Wahyudi, Sekda Definitif Adhi Cahyono (sekarang menjadi Pj. Gubernur Jatim) kesemuanya tersebut mendapatkan uang fee/ijon sampai 5% sampai 10% dari pengajuan hibah prokir DPRD provinsi Jawa Timur 2019-2024;
Tiga (3). BAPEDA Sdr. Muhammad Yasin mendapat uang fee/ijon sampai 3% sampai dengan 5% dari pengajuan hibah prokir DPRD provinsi Jawa Timur 2019-2024;
Empat (4). Badan Pengelolaan Aset Dan Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. Bobby Soemiarsono (sekarang sebagai PJ Sekda Provinsi Jawa Timur) mendapatkan uang fee/ijon sampai 3% sampai dengan 5% dari pengajuan hibah prokir DPRD provinsi Jawa Timur 2019-2024;
Lima (5). Semua Kepala OPD Provinsi Jawa Timur dapat saya jelaskan mendapatkan uang fee/ijon sampai 3% sampai dengan 5% dari pengajuan hibah prokir DPRD provinsi Jawa Timur 2019-2024,” ungkap JPU KPK membacakan isi BAP Tersangka Kusnadi (Alm)
Kemudian JPU KPK melanjutkan membacakan isi BAP Tersangka Kusnadi (Alm). “Dan semua yang menerima uang fee/ijon secara tunai/transfer terkait pengelolaan jata hiba pokir DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 sampai dengan 2024 sebesar Rp1.982.000.000 tersebut di atas yang saya sampaikan dapat saya pertanggungjawabkan secara hukum bahwa mereka semua menerima uang dari pengajuan hibah Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024 dan penerimaan uang dari pengelolaan hibah Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 yang diterima oleh tersebut di atas diketahui semua oleh anggota DPRD Provinsi Jatim.”
JPU KPK lanjut membacakan isi BAP Tersangka Kusnadi (Alm) secara bergantian. “Dapat saya jelaskan secara kenyataan yang terjadi dalam pengajuan hibah pokir DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024 di mana memang ada aturan dan perintah dari Mendagri Tito Karnavian yang mana memanggil kami antara lain saya sendiri selaku Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur didampingi dua Wakil Ketua yaitu Sdri. Ibu Anik Maslachah, Sahat Tua Simanjuntak dan satu Ketua perwakilan Fraksi yaitu Ibu Sdri. Utari dari Fraksi PDI perjuangan dan Plh sekda Heru Tjahyono yang menyampaikan hibah pokir tidak boleh melebihi dari 10% dari PAD. Yang waktu itu Mendagri didampingi oleh Direktur Pemerintahan Daerah dan Keuangan Daerah sehingga untuk DPRD Provinsi Jawa Timur 10% dari Rp1.982.00.000.000 yaitu kurang lebih sebesar Rp190 miliar;
Dari pihak pemerintah Provinsi Jatim juga 10% dari Rp1.982.000.000.000 yaitu kurang lebih sebesar Rp190 miliar tetapi kenyataannya pembagian 10% jatah di DPRD Provinsi Jawa Timur ternyata juga diambil sebesar kurang lebih 3% sampai 4% dari Rp1.982.000.000.000 yaitu kurang lebih Rp7.928.000.000 oleh pihak pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan dalih Sinergitas. Sehingga hibah pokir DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024 yang di kelola hanya sebesar 6% saja sebesar Rp11.892.000.000 karena ada perintah dari Gubernur Jawa Timur Sdri. Khofifah Indar Parawansa untuk diambil alih oleh Eksekutif dengan pola titip dari anggota Dewan ke Dinas dan dikerjakan sendiri oleh pihak eksekutif;
Sedangkan dari pihak Gubernur/eksekutif sudah mempunyai jatah sendiri sebesar 10% dari PAD sama dengan pihak DPR sama dengan pihak DPRD. Sehingga uang fee/ijon yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp198.928.000.000 dengan bermacam-macam dalih sinergitas yang kami pun sendiri dari pihak DPRD Provinsi Jawa Timur bingung juga dengan pola demikian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga banyak program masyarakat tidak terpenuhi dan bahkan Dinasnya mengeluh dengan pola yang disampaikan oleh Gubernur Jatim.”
Pada BAP Tersangka Kusnadi (Alm) juga mengakui bahwa uang fee/ijon yang didapat dari jatah hibah Pokir miliknya selaku Ketua DPRD Jatim tahun 2019-2024 diakui untuk membiayai dana kampenyanya bersama istrinya, Fujika dan (Terdakwa) Hasanuddin.
Dari isi BAP Tersangka Kusnadi (Alm) yang dibacakan oleh JPU KPK dalam persidangan, Senin, 02 Pebruari 2026, sepertinya “membawa angin spoi-spoi” kepada pihak-pihak yang diduga terlibat menikmati hasil “jual beli” hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019-2024 karena Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim telah meninggal.
Namun menjadi tantangan serius bagi pimpinan KPK, apakah penyidikan hanya berhenti di 21 Tersangka termasuk empat Terdakwa yang saat ini diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, dan Kusnadi (Alm) selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2014 yang telah meninggal pada Desember tahun lalu?
Permohonan pembacaan isi BAP Tersangka Kusnadi (alm) diajukan langsung oleh JPU KPK kepada Ketua Majelis Hakim dimuka persidangan seusai pemeriksaan Saksi, yaitu Poppy Yufrinda, adik kandung Terdakwa Jodi Pradana Putra. Dan permohona itupun langsung disetujui Ketua Majelis Hakim
Dalam BAP Tersangka Kusnadi (Alm), nomor 24 menjelaskan nama-nama pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mendapat uang fee Ijon secara tunai/transferterkait pengelolaan jatah hibah Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, yaitu (JPU KPK membacakan) ;
“Satu (1). Gubernur Jawa Timur Sdri. Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak mendapat uang fee/Ijon sampai tiga puluh persen (30%) dari pengajuan hiba Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 sampai dengan 2024;
Dua (2). Sekda mulai dari Plh. Heru Jjahyono, Plh. Wahid Wahyudi, Sekda Definitif Adhi Cahyono (sekarang menjadi Pj. Gubernur Jatim) kesemuanya tersebut mendapatkan uang fee/ijon sampai 5% sampai 10% dari pengajuan hibah prokir DPRD provinsi Jawa Timur 2019-2024;
Tiga (3). BAPEDA Sdr. Muhammad Yasin mendapat uang fee/ijon sampai 3% sampai dengan 5% dari pengajuan hibah prokir DPRD provinsi Jawa Timur 2019-2024;
Empat (4). Badan Pengelolaan Aset Dan Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. Bobby Soemiarsono (sekarang sebagai PJ Sekda Provinsi Jawa Timur) mendapatkan uang fee/ijon sampai 3% sampai dengan 5% dari pengajuan hibah prokir DPRD provinsi Jawa Timur 2019-2024;
Lima (5). Semua Kepala OPD Provinsi Jawa Timur dapat saya jelaskan mendapatkan uang fee/ijon sampai 3% sampai dengan 5% dari pengajuan hibah prokir DPRD provinsi Jawa Timur 2019-2024,” ungkap JPU KPK membacakan isi BAP Tersangka Kusnadi (Alm)
Kemudian JPU KPK melanjutkan membacakan isi BAP Tersangka Kusnadi (Alm). “Dan semua yang menerima uang fee/ijon secara tunai/transfer terkait pengelolaan jata hiba pokir DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 sampai dengan 2024 sebesar Rp1.982.000.000 tersebut di atas yang saya sampaikan dapat saya pertanggungjawabkan secara hukum bahwa mereka semua menerima uang dari pengajuan hibah Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024 dan penerimaan uang dari pengelolaan hibah Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 yang diterima oleh tersebut di atas diketahui semua oleh anggota DPRD Provinsi Jatim.”
JPU KPK lanjut membacakan isi BAP Tersangka Kusnadi (Alm) secara bergantian. “Dapat saya jelaskan secara kenyataan yang terjadi dalam pengajuan hibah pokir DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024 di mana memang ada aturan dan perintah dari Mendagri Tito Karnavian yang mana memanggil kami antara lain saya sendiri selaku Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur didampingi dua Wakil Ketua yaitu Sdri. Ibu Anik Maslachah, Sahat Tua Simanjuntak dan satu Ketua perwakilan Fraksi yaitu Ibu Sdri. Utari dari Fraksi PDI perjuangan dan Plh sekda Heru Tjahyono yang menyampaikan hibah pokir tidak boleh melebihi dari 10% dari PAD. Yang waktu itu Mendagri didampingi oleh Direktur Pemerintahan Daerah dan Keuangan Daerah sehingga untuk DPRD Provinsi Jawa Timur 10% dari Rp1.982.00.000.000 yaitu kurang lebih sebesar Rp190 miliar;
Dari pihak pemerintah Provinsi Jatim juga 10% dari Rp1.982.000.000.000 yaitu kurang lebih sebesar Rp190 miliar tetapi kenyataannya pembagian 10% jatah di DPRD Provinsi Jawa Timur ternyata juga diambil sebesar kurang lebih 3% sampai 4% dari Rp1.982.000.000.000 yaitu kurang lebih Rp7.928.000.000 oleh pihak pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan dalih Sinergitas. Sehingga hibah pokir DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2024 yang di kelola hanya sebesar 6% saja sebesar Rp11.892.000.000 karena ada perintah dari Gubernur Jawa Timur Sdri. Khofifah Indar Parawansa untuk diambil alih oleh Eksekutif dengan pola titip dari anggota Dewan ke Dinas dan dikerjakan sendiri oleh pihak eksekutif;
Sedangkan dari pihak Gubernur/eksekutif sudah mempunyai jatah sendiri sebesar 10% dari PAD sama dengan pihak DPR sama dengan pihak DPRD. Sehingga uang fee/ijon yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp198.928.000.000 dengan bermacam-macam dalih sinergitas yang kami pun sendiri dari pihak DPRD Provinsi Jawa Timur bingung juga dengan pola demikian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Sehingga banyak program masyarakat tidak terpenuhi dan bahkan Dinasnya mengeluh dengan pola yang disampaikan oleh Gubernur Jatim.”
Pada BAP Tersangka Kusnadi (Alm) juga mengakui bahwa uang fee/ijon yang didapat dari jatah hibah Pokir miliknya selaku Ketua DPRD Jatim tahun 2019-2024 diakui untuk membiayai dana kampenyanya bersama istrinya, Fujika dan (Terdakwa) Hasanuddin.
Dari isi BAP Tersangka Kusnadi (Alm) yang dibacakan oleh JPU KPK dalam persidangan, Senin, 02 Pebruari 2026, sepertinya “membawa angin spoi-spoi” kepada pihak-pihak yang diduga terlibat menikmati hasil “jual beli” hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019-2024 karena Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim telah meninggal.
Namun menjadi tantangan serius bagi pimpinan KPK, apakah penyidikan hanya berhenti di 21 Tersangka termasuk empat Terdakwa yang saat ini diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, dan Kusnadi (Alm) selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2014 yang telah meninggal pada Desember tahun lalu?
Atau KPK akan tetap serius mengusut tuntas hingga semua yang terlibat menikmati uang fee ijon hibah Pokir DPRD baik anggota DPRD Jatim sendiri, Pejabat Pemprov Jatim, para Korlap pokmas di berbagai daerah di Jawa Timur termasuk Fitriyadi Nugroho, Staf Ketua DPRD Kusnadi (Alm), dan menantu Fitriyadi Nugroho yaitu Mochamad Riza Gozali juga Staf Ketua DPRD Kusnadi (Alm). Kemudian Sae’an Choir (LSM) terutama Fujika Senna Oktavia, istri sirih Kusnadi (Alm)?
Terkait pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diperintahkan oleh Ketua Majelis Hakim, Kamis, 29 Januari 2026 maupun pada Senin, 02 Pebruari 2026, JPU KPK megatakan sudah mengirim surat panggilan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk hadir pada Kamis, 05 Pebruari 2026 sebagai Saksi dalam sidang perkara kasus Mega Korupsi Uang Ijon Hibah Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebesar Rp8.369.720.515.064 yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020-2023, untuk empat Terdakwa, yaitu Jodi Pradana Putra, Drs. Sukar dan Wawan Kristiawan serta Hasanuddin masing-masing selaku Korlap Pokmas. Hal itu disampaikan langsung dimuka persidangan oleh JPU KPK menjawab pertanyaan Ketua Majelis, pada Senin, 02 Pebruari 2026
“Kami sudah mengirim surat panggilan dan dijadwalkan hari Kamis,” jawab salah seorang JPU KPK
Sebelumnya, pada Kamis, 29 Januari 2026, Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) sudah memerintahkan JPU KPK untuk memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar masyarakat dapat mendengar keterangannya terkait dana Hibah Pokir
“Kapan Gubernur Jawa Timur dihadirkan tolong supaya bisa dihadirkan agar perkara ini terang benderang dan masyarakat dapat mengetahui langsung. KPK sudah biasa kan menghadirkan menteri seperti sidang di Jakarta apalagi hanya Gubernur," ucap Ketua Majelis Hakim Marcus Leander, SH., MH, Kamis, 29 Januari 2026 sebelum sidang ditutup
“Masih dijadawalkan ada waktu hari Senin, Kamis atau Jumat,” jawab salah seorang JPU KPK kepada Ketua Majelis Hakim
Sementara seusai persidangan, JPU KPK mejelaskan kepada beritakorupsi.co, bahwa pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan di jadwalkan pekan depan. “Pekan depan antara Senin, Kamis dan Jumat. Kita kan ada sidang tiga kali seminggu jadi antara itu,” ucap JPU KPK
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur akan hadir memenuhi panggilan JPU KPK sebagai Saksi dalam sidang perkara Korupsi Uang Ijon Hibah Pokir DPRD Jatim atau akan....1?.”
Atau JPU KPK akan mengabaikan saja bila Khofifah Indar Parawansa selaku Gubenur Jawa Timur tidak hadir?.
Kali ini, masyarakat Jawa Timur khususnya akan melihat keseriusan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KKPK) dalam penanganan kasus Mega Korupsi Uang Ijon Hibah Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp8.369.720.515.064 yang besarnya hampir 20% dari jumlah APBD Tahun Anggaran 2020-203. (*)
Terkait pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diperintahkan oleh Ketua Majelis Hakim, Kamis, 29 Januari 2026 maupun pada Senin, 02 Pebruari 2026, JPU KPK megatakan sudah mengirim surat panggilan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk hadir pada Kamis, 05 Pebruari 2026 sebagai Saksi dalam sidang perkara kasus Mega Korupsi Uang Ijon Hibah Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebesar Rp8.369.720.515.064 yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020-2023, untuk empat Terdakwa, yaitu Jodi Pradana Putra, Drs. Sukar dan Wawan Kristiawan serta Hasanuddin masing-masing selaku Korlap Pokmas. Hal itu disampaikan langsung dimuka persidangan oleh JPU KPK menjawab pertanyaan Ketua Majelis, pada Senin, 02 Pebruari 2026
“Kami sudah mengirim surat panggilan dan dijadwalkan hari Kamis,” jawab salah seorang JPU KPK
Sebelumnya, pada Kamis, 29 Januari 2026, Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) sudah memerintahkan JPU KPK untuk memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa agar masyarakat dapat mendengar keterangannya terkait dana Hibah Pokir
“Kapan Gubernur Jawa Timur dihadirkan tolong supaya bisa dihadirkan agar perkara ini terang benderang dan masyarakat dapat mengetahui langsung. KPK sudah biasa kan menghadirkan menteri seperti sidang di Jakarta apalagi hanya Gubernur," ucap Ketua Majelis Hakim Marcus Leander, SH., MH, Kamis, 29 Januari 2026 sebelum sidang ditutup
“Masih dijadawalkan ada waktu hari Senin, Kamis atau Jumat,” jawab salah seorang JPU KPK kepada Ketua Majelis Hakim
Sementara seusai persidangan, JPU KPK mejelaskan kepada beritakorupsi.co, bahwa pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan di jadwalkan pekan depan. “Pekan depan antara Senin, Kamis dan Jumat. Kita kan ada sidang tiga kali seminggu jadi antara itu,” ucap JPU KPK
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur akan hadir memenuhi panggilan JPU KPK sebagai Saksi dalam sidang perkara Korupsi Uang Ijon Hibah Pokir DPRD Jatim atau akan....1?.”
Atau JPU KPK akan mengabaikan saja bila Khofifah Indar Parawansa selaku Gubenur Jawa Timur tidak hadir?.
Kali ini, masyarakat Jawa Timur khususnya akan melihat keseriusan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KKPK) dalam penanganan kasus Mega Korupsi Uang Ijon Hibah Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp8.369.720.515.064 yang besarnya hampir 20% dari jumlah APBD Tahun Anggaran 2020-203. (*)




Posting Komentar
Tulias alamat email :