“Uang sebesar Rp950 juta yang diberikan Terdakwa Sucipto kepada (Tersangka) Sugiri Sukoco selaku Bupati Ponorogo melalui (Tersangka) Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD Dr. Harjono. S Ponorogo sebagai Fee Proyek pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap Paviliun RSUD Dr. Harjono S Ponorogo pada tahun 2024 sebesar Rp14.030.930.030,81. Apakah hanya Terdakwa Sucipto yang mengerjakan dan memberikan fee proyek APBD kepada Bupati Ponorogo? Atau akan ada Tersangka baru dalam pemberian fee proyek kepada Bupati Ponorogo?”
BERITAKORUPSI.CO -“Ada uang dapat Proyek, tidak ada uang tidak dapat proyek.” Mungkin kalimat inilah yang dialami beberapa pemilik perusahaan Konstruksi atau Kontraktor hingga “terperosok ke lingkaran hitam” kasus Korupsi bersama Kepala Daerah di Indonesia hingga tertangkao tangan atau di OTT KPK khususnya di Jawa Timur yang menyeret 52% dari 38 Kepala Daerah (Bupati/Walikota) dalam perkara Korupsi fee proyek, jual beli jabatan dan perijinan
Andai saja pada tanggal 7 November 2025 lalu Sucipto tidak ketahuan KPK memberikan uang sebagai fee proyek APBD sebesar Rp950 juta kepada Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo melalui Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD Dr. Harjono S Ponorogo, Sucipto, Sugiri Sancoko, Agus Pramono selaku Sekda Kabupaten Ponorogo dan Yunus Mahatma tidak akan tertangkap tangan atau OTT KPK dan tidak akan diadili.
Di Jawa Timur khususnya, Sucipto tidak mengalami nasib sial sendiri yang ringkus KPK hingga diadili sebagai Terdakwa karena memberikan fee proyek kepada Bupati. Tetapi ada beberapa pemilik/pimpinan perusahaan Konstruksi atau Kontraktor bersama beberapa Kepala Daerah (Bupati/Walikota) yang sudah berstatus Narapidana atau mantan Narapidana
Bahkan saat ini, ada 5 Terdakwa lain selaku pemilik/pimpinan perusahaan Konstruksi atau Kontraktor yang sedang diadili di Pengadilan Tipkor pada PN Surabaya karena memberikan fee proyek APBD kepada Karna Siswandi selaku Bupati Situbondo melalui Eko Proyonggo Jati selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, dan keduanya sudah menyandang gelar baru non akademik yaitu sebagai Narapidana.
Pertanyaannya adalah, apakah hanya mereka yang tertangkap KPK yang memberikan fee proyek kepada Bupati? Lalu bagaimana yang lainnya?. Bisa jadi ibarat main lotre. Kalau menang bernasib mujur kalau kalah bernasib sial. Jadi yang Tertangkap KPK, mereka bernasib sial. Yang tidak tertangkap mungkin bernasib mujur
Dan pada Selasa, tanggal 27 Januari 2026, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagya, Arjuna Budi S, Agung Satrio Wibowo, Martopo Budi Santoso, Tony Indra dan Johan Dwi Junianto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyeret Sucipto selaku pemilik sekaligus Direktur CV Cipto Makmur Jaya kehadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara kasus Korupsi Suap fee proyek sebesar Rp950 juta kepada Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo melalu Yunus Mahatma selaku Dirut RSUD Dr. Harjono S Ponorogo yang bermula dari Tangkap Tangan atau OTT KPK pada tanggal 7 November 2025 lalu.
Dalam kasus Tangkap Tangan atau OTT KPK pada tanggal 7 November 2025 lalu. Masih ada Tiga Tersangka lain yang belum disidangkan dan masih berada di Rutan gedung Merah Putih milik KPK di Jakarta, yaitu Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekda Kabupaten Ponorogo dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr Harjono. S Ponorogo
Sementara dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa, 27 Januari 2026) adalah pembacaan surat dakwaan JPU KPK terhadap Terdakwa dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Made Yulianda, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP), yang dihadiri langsung oleh Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Budiarjo Setiawan, SH., MH, dkk
Dalam surat dakwaan JPU diuraikan, bahwa Terdakwa BUCIPTO salaku pemilik sekaligus Direktur CV CIPTO MAKMUR JAYA, pada bulan Januari 2004 sempai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-idaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Ruangan Direktur dan Wakil Direktur Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. HARJONO S. Ponorogo Jalan Ponorogo-Pacitan Segading Pakunden Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Warung kopi selatan RSUD Dr. HARJONO S. Ponorogo, Kantor Bupati Ponorogo Jalan Alun-Alun Utara No.9 Ponorogo, Mangkujiryan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo Jalan Alun-Alun Utara Temengungan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur,
Di Rumah Terdakwa Dukuh Wates RT 003/RW 002 Tumpak Pelem Sawoo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Rumah Pribadi Bupati Ponorogo di Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Joglo depan rumah RELELYANDA SOLEKHA WIJAYANTI alias LELY di Dukuh Sawoo RT 001/RW 001 Kel/Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo Jawa Timur,
Atau setidak tidaknya di beberapa tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan mernutus perkara ini telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu Terdakwa memberi sesuatu berupa uang seluruhnya berjumlah Rp950.000.000,00 (sembilan ratus ama puluh juta rupiah)
Atau setidak bdaknya sekitar jumlah tersebut kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada SUGIRI SANCOKO selaku Bupati Ponorogo periode Tahun 2020 sampal dengan periode Tahun 2025 dan periode Tatiún 2025 sampai dengan Tahun 2030 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 131.35-312 Tahun 2021. Tanggal 23 Februan 2021, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten Dan Kota Pada Provinsi Jawa Tenur, dan periode Tahun 2025 sampa2030 Maribari Dalam Negeri, Homer 100.2.1.3-1718 a 2005, Tanggal Februari 2025, Tantang Pengesañen Pangenighatan Kepala Daerah Den Kapala Desrah Pede Kabupaten Dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2005-2030 melalui YUHUS MAHATMA selaku Direktur Rumah Sakit Umum Deerah (RSUD) Dr HARJONO S. Ponorogo,
Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan bewallbannya, yang dilakukan atau tidak dilakukan dengan Jabatannya yaitu karena SUGIRI SANCOKO telah memberikan paket pekerjaan di RSUD Dr. HARJONO S. Ponorogo yakni Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Pavilun pada RSUD Dr. HARJONO S. Kabupaten Ponorogo Tahun 2024 kepada perusahaan milik Terdakwa yaitu CV CIPTO MAKMUR JAYA, yaitu dengan cara mengatur fender/ pengadaan melalui sistem e-katalog yang dilaksanakan oleh PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen) pada RSUD Dr. HARJONO S. Ponorogo agar mendapatkan paket pekerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Pavilion pada RSUD Dr. HARJONO S. Kabupaten Ponorogo Tahun 2024,
Yang bertentangan dengan kewajiban SUGIRI SANCOKO selaku Penyelenggara. Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perbuatan yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut
Bahwa Terdakwa SUCIPTO merupakan seorang Kontraktor di wilayah Kabupaten Ponorogo sebagai pendin atau permilk sekaligus Direktur CV CIPTO MAKMUR JAYA yang mengerjakan paket paket pekerjaan di RSUD DI. HARJONO S. Ponorogo diantaranya, Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Pavilkun pada RSUD DI. HARJONO S, Kabupaten Ponorogo
Bahwa SUGIRI SANCOKO menjabat selaku Bupati Ponorogo periode Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021, Tanggal 23 Februari 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Serenjak Tahan 2020 Di Kabupaten Dan Kota Pada Provinsi Jawa Timur dan periode Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2000 bean Bura Keputusan Menteri Dalam Negeri, Normer 100.2.1.3-1719 Tahun 2025, Tanggal 14 Februari 2025, Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepals Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten Dan Kote Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030. SUGIRI SANCOKO memiliki adik kandung bemama ELY WIDODO yang merupakan Bendahara pribadi dan kepercayaannya. orang
Bahwa YUNUS MAHATMA merupakan Direktur RSUD Dr. HARJONO S. Ponorogo berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ponorogo Nomor: 800/141/405,10/2022, Tanggal 11 Februari 2022, Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Direktur Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. HARJONO S Kabupaten Ponorogo untuk periode Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2027.
Bahwa sekitar bulan Januari 2024, Terdakwa mendatangi YUNUS MAHATMA di ruangan Direktur RSUD Dr. HARJONO S. Ponorogo dan menyampaikan akan mengerjakan proyek pembangunan paviliun RSUD Dr. HARJONO S. tahun, 2024 setelah mendapatkan persetujuan dari SUGIRI HERU SANGOKO yang merupakan orang dekat atau kepercayaan SUGIRI SANCOKO, kemudian YUNUS MAHATMA menyetujui karena sebelumnya SUGIRI SANCOKO memerintahkan kepada YUNUS MAHATMA untuk urusan pekerjaan di RSUD Dr HARJONO S. Ponorogo yang menentukan kontraktonya adalah SUGIRI HERU SANGOKO,
Bahwa Terdakwa kemudian diminta oleh YUNUS MAHATMA untuk urusan kelengkapan dokumen persyaratan proses e-Katalog agar berkoordinasi dengan MUJIB RIDWAN selaku Wakil Direktur RSUD Dr. HARJONO S. Ponorogo dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) untuk kegiatan pengadaan tersebut dan menyampaikan kewajiban Terdakwa membayar komitmen fee sebesar 10% dari nilai kontrak kepada SUGIRI SANCOKO
Bahwa pada tanggal 19 April 2024, Terdakwa bertemu dengan MUJIB RIDWAN di warung kop sebelah selatan RSUD Dr HARJONO S Ponorogo, selanjutnya MUJIB RIDWAN mengingatkan kembali kewajiban pemberian komitmen fee sebesar 10% dari paket pekerjaan pavillun yang akan diikuti oleh Terdakwa, atas hal tersebut Terdakwa menyetujuinya dan menyampaikan untuk urusan persyaratan dokumen and pengadaan pekerjaan akan diurusi oleh staf Tendakwa yalilu NOPITA SEPTIARINI
Bahwa selanjutnya Terdakwa mendapatkan informasi dari MUAB RIDWAN mengenai persyaratan khusus untuk memenangkan pakett pekerjaan pembangunan ruang atau gedung pavilion RSUD D HARJONO S. Ponorogo yang harus dipenuhi Terdakwa, dengan cara Terdakwa melengkapi dokumen berupa sural dukungan instalasi gas medis dari Samator
Bahwa pada bulan April 2024, Terdakwa bertemu MUJIB RIDWANG ruangan Wakil Direktur RSUD HARJONO S Ponorogo dengan maksud memastikan kembali dokumen persyaratan perusahaan Terdakwa sebelum pekerjaan pavilkun ditayangkan dan Terdakwa mengajak NOFITA SEPTIARINI untuk diajari oleh MUJIB RIDWAN mengenal cara-cara dalam melengkapi syarat-syarat dokumen untuk memenangkan pengadaan paket pembangunan gedung atau nang pavilun RSUD Dr HARJONO S. Ponorogo tahun 2024
Bahwa pada tanggal 24 April 2024, dilaksanakan sosialisasi penayangan paket pekerjaan pavillun atau penjelasan paket pekerjaan (Aanwizing) di Auditorikam lanita IV RSUD Dr. HARJONO S. Ponorogo sebingur formalitan dalam pengadaan MUUIB RIDWAN juga mengundang beberapa kontraktor lainnya yang ikut menghadiri kegatari tersebut
Batiwa pada bulan Mei 2024) paket pekerjaan pembangunan ruang atau gedung pavilion RSUD DI. HARJONO S, Ponorogo ditayangkan melalui situs E-Katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang dalam proses pengajuan penawaran dan negosiasi harga hanya CV CIPTO MAKMUR JAYA yang mengajukan karena telah marniška kualifikasi yang telah ditentukan sebelumnya yaitu syarat surat dukungan oma intalasi gas medis dan Samator
Setelah dilakukan beberapa kat negosias harga melalai aplikasi E-Katalog PPKOM MUJIE RIDWAN kemodian menetapkan perusahaas maik Terdakwa yakni CV CIPTO MAKMUR JAYA sebagai penyesal pelaksaria pekerjaan dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp14.030.930.030,81 (empat belas miliar tiga puluh juta sembilan ratus tiga puluh ribu tiga puluh rupiah koma delapan puluh satu sen)
Bahwa pada bulan Juni 2024, SUGIRI SANCOKO bertemu Direktur RSUD Dr. HARJONO S. Ponorogo YUNUS MAHATMA di ruang kerja Bupati Ponorogo dan SUGIRI SANCOKO meminta kepada YUNUS MAHATMA untuk memenuhi kebutuhan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 ( milar rupiah) untuk kegiatan pencalonan kembali dalam Pilkada tahun 2024,
Atas permintaan tersebut YUNUS MAHATMA menyanggupi dan menyampaikan nanti uangnya akan diambilkan dari kontribusi atau setoran komitmen fee. Terdakwa atas pekerjaan pembangunan pavillun RSUD Dr. HARJONO S. Ponorogo yang dikerjakan oleh CV CIPTO MAKMUR JAYA
Selanjutnya YUNUS MAHATMA menyampaikan permintaan komitroen fee dari pekerjaan pembangunan ruang pavilkun RSUD Dr. HARJONO 8. Ponorogo kepada Terdakwa melalui MUJIB RIDWAN, Terdakwa kemudian mendatangi YUNUS MAHATMA di ruangan Direktur RSUD Dr. HARJONO S. Ponorogo dan menyampaikan kesanggupan memberikan uang komitmen fee sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), yang selanjutnya diserahkan oleh Terdakwa secara tunai melalui MUJIB RIDWAN di ruangan Wakil Direktur RSUD Dr HARJONO S Ponorogo
Bahwa setelah itu YUNUS MAHATMA menghubungi ELY WIDODO (adk kandung SUGIRI SANCOKO) yang juga bertugas mengambil uang setoran komitmen fee dari Terdakwa di RSUD Dr. HARJONO S Ponorogo, kemudian SINGGIH CANYO WIBOWO (ajudan Bupati) atas perintah dan SUGIRI SANGOKO dan ELY WIDODO mendatangi RSUD DI. HARJONO S. Ponorogo menemus YUNUS MAHATMA dan mengambil uang yang telah di bungkus dengan goodie bag dari ruangan YUNUS MAHATMA dan menyerahkannya kepada ELY WIDODO untuk kepentingan SUGIRI SANCOKO.
Bahwa pada bulan Agustus 2024, SUGIRI SANCOKO kembali bertemu YUNUS MAHATMA di tuang kerja Bupati Ponorogo dan menyampaikan kekurangan uang untuk kepentingan SUGIRI SANCOKO dalam Pilkada Tahun 2024 sebesar Rp1 500.000.000.00 (satu millar lima ratus juta napiah) dan meminta kontribusi lagi dari YUNUS MAHATMA dan proyek yang dikerjakan di RSUD Dr. HARJONO S. Ponorogo, kemudian YUNUS MAHATMA meminta bantuan kepada Tordakwa dengan memenntahkan Kepada MUJIB RIDWAN untuk meenvita uang setoran kommen ve dari Terdakwa.
Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan YUNUS MAHATMA di RSUD Dr. HARJONO S, Ponorogo dan menyampaikan bersedia memberikan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). kemudian Terdakwa menyerahkan uang tersebut secara tunai kepada YUNUS MAHATMA melalui MUJIB RIDWAN.
Setelah uang pemberian Terdakwa diterima, YUNUS MAHATMA kembali menghubungi ELY WIDODO (adik kandung SUGIRI SANCOKO) untuk mengambil uang tersebut di RSUD Dr. HARJONO S Ponorogo, kemudian SINGGIH CAHYO WIBOWO (ajudan Bupati)
Atas perintah dari SUGIRI SANCOKO dan ELY WIDODO mendatangi RSUD Dr. HARJONO S. Ponorogo menemui YUNUS MAHATMA dan mengambil uang yang telah di bungkus dengan 2 (dua) goodie bag warna merah dari ruangan YUNUS MAHATMA dan menyerahkan kepada ELY WIDODO untuk kepentingan SUGIRI SANCOKO.
Bahwa pemberian uang seluruhnya sejumlah Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) tersebut yang dilakukan Terdakwa kepada SUGIRI SANCOKO selaku Bupati Ponorogo melalui YUNUS MAHATMA tersebut dikarenakan SUGIRI SANCOKO telah memberikan paket pekerjaan di RSUD Dr. HARJONO S Ponorogo yakni Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Pavilkun pada RSUD Dr HARJONO S Kabupaten Ponorogo Tahun 2024 kepada perusahaan milik Terdakwa yaitu CV CIPTO MAKMUR JAYA,
Yaitu dengan cara mengatur tender/pengadaan melalui sistem e-katalog yang dilaksanakan, oleh PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen) pada RSUD DE HARJONO S Ponorogo agar mendapatkan paket pekerjaan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap Pavilkun pada RSUD DX HARJONO S. Kabupaten Ponorogo Tahun 2024,
Hal itu bertentangan dengan kewajiban SUGIRI. SANCOKO selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1909 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Betas Dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasat 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nontor i Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Alas Uildang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 126 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Jnt)











Posting Komentar
Tulias alamat email :