BERITAKORUPSI.CO -
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Turus, Kabupaten Kediri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500 juta, kembali mengemuka dalam persidangan. Namun, alih-alih membuka secara utuh rantai pertanggungjawaban, proses hukum justru menimbulkan pertanyaan besar: mengapa hanya Calo dan Mantri yang dijadikan terdakwa, sementara Kepala Unit sebagai penanggung jawab tertinggi operasional unit belum tersentuh hukum?
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dua orang Terdakwa, yakni Ratna Yuliatin selaku Calo pencari nasabah, dan Riza Pramayoga selaku Mantri atau petugas penginput dan pemproses data nasabah. Sedangkan Satu orang Calo telah meninggal, yakni Hariati (alm)
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa data calon debitur, menggunakan identitas pihak lain, serta mengajukan permohonan kredit KUR yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan perbankan.
Akibat perbuatan tersebut, kredit yang dicairkan tidak digunakan sesuai peruntukannya dan berujung pada kredit bermasalah (non performing loan) yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Padahal, dalam sistem perbankan nasional, pemberian kredit bukan semata-mata kewenangan mantri. Setiap tahapan, mulai dari verifikasi data, analisis kelayakan, hingga persetujuan pencairan, berada dalam mekanisme berjenjang yang berada di bawah pengawasan Kepala Unit.
Hal ini sejalan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang menegaskan bahwa kegiatan perbankan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential principle).
Lebih lanjut, Pasal 29 ayat (2) UU Perbankan menyebutkan bahwa Bank wajib memelihara tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berkaitan dengan usaha bank.
Sementara Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan mengatur bahwa anggota direksi atau pegawai Bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap peraturan perundang-undangan dapat dipidana.
Kronologi Singkat Perkara;
Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula ketika Ratna Yuliatin dan Hariati (alm) berperan mencari orang-orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk diajukan sebagai calon debitur KUR, meskipun sebagian besar tidak memiliki usaha riil.
Data-data tersebut kemudian diserahkan kepada Riza Pramayoga selaku mantri untuk diinput ke dalam sistem perbankan. Dalam prosesnya, Riza diduga tidak melakukan verifikasi faktual secara benar terhadap keberadaan usaha, alamat, maupun kelayakan calon debitur.
Selanjutnya, permohonan kredit diproses dan diajukan untuk mendapatkan persetujuan, hingga akhirnya kredit KUR dicairkan ke rekening para debitur. Setelah dana cair, uang tersebut sebagian besar dikuasai oleh para calo, sedangkan para “debitur” hanya menerima imbalan dalam jumlah kecil.
Dalam perjalanannya, kredit-kredit tersebut mengalami kemacetan dan tidak dapat ditagih, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta.
Skema Alur Dugaan Kejahatan Hingga Dana KUR dicairkan.
Calo mencari identitas calon debitur. Data diserahkan kepada mantri. Mantri menginput dan memproses permohonan kredit tanpa verifikasi memadai. Kredit diajukan dan disetujui melalui mekanisme internal unit. Dana dikuasai calo, kredit macet, negara dirugikan. Skema tersebut menunjukkan bahwa terdapat lebih dari satu lapisan proses yang seharusnya diawasi secara ketat oleh pimpinan unit.
Pertanyaanya Adalah;
Jika pemberian kredit kepada nasabah oleh BRI Unit Turus Kabupaten Kediri yang dianggap fiktif dan data serta dokumen tidak sesuai, apakah termasuk pelanggaran prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 2, 8 dan 9 ayat (2) UU No. 10 Thn 1998 Tentang Perbankan?
Kalau terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian pemberian kredit kepada nasabah oleh BRI Unit Turus Kabupaten Kediri, apakah hanya Mantri yang bertanggung jawab penuh secara hukum atau bersama-sama dengan Kepala Unit selaku pemutus? Laalu bagaimana pula dengan Pasal 49 ayat (2) huruf tentang Perbankan bila terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian pemberian kredit kepada nasabah oleh BRI Unit Turus Kabupaten Kediri?
Sementara sidang yang berlangsung di ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 28 Januari 2026 adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Pulo Rasmoro yang juga Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, dkk terhadap Terdakwa Ratna Yuliatin (dan Riza Pramayoga) dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Alex Cahyono, SH., MH dan Samhadi, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP). Sementara Kedua Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya masing-masing, diantaranya Rateh dan Habibulloh dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) Surabaya
Dalam surat dakwaan JPU diuraikan, bahwa Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI selaku Calo/Pihak Ekstemal dan juga selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Unit Turus (selanjutnya disebut Terdakwa), turut serta melakukan bersama-sama dengan Sdri. HARIATI (Alm, berdasarkan Akta Kematian Nomor 3506-KM-21062023-0036 tanggal 21 Juni 2023) serta dengan menimbang ketentuan Pasal 132 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) selaku Calo/Pihak Eksternal dan juga selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Unit Turus dan Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus berdasarkan surat keputusan Nokep: 169/KC-XVVI/LYI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 (dilakukan penuntutan secara terpisah)
Dalam kurun periode Tahun 2021 sampai dengan periode tahun 2023, bertempat di Bank BRI Unit Turus yang beralamat di Jl. Raya Dahlia, Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum Terdakwa turut serta membuat dan mempersiapkan administrasi pengajuan pinjaman para nasabah yang meliputi jenis usaha yang telah direkayasa seakan-akan para nasabah memiliki usaha serta jaminan yang telah direkayasa seakan-akan milik para nasabah secara pribadi, namun pada kenyataan usaha dan Jaminan tersebut merupakan milik orang lain. Terdakwa telah menggunakan pinjaman para nasabah tersebut tidak dengan sebenarnya, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam hal ini. Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Sdri. HARIATI (ALM) sebesar Rp. 378.500.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupish).
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 03/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Sdr. HARIATI (ALM) yang merupakan teman Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI mengajak Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI untuk bekerja sama mencari nasabah untuk diajukan pinjaman ke BRI Unit Turus dengan jenis program KUR.
Pengajuan pinjaman tersebut nantinya akan dibantu oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus. Adapun tujuan dari pengajuan pinjaman tersebut. Sdri HARIATI (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI adalah untuk digunakan sebagai modal usaha yakni usaha rentenir (meminjamkan uang kepada orang lain dengan bunga).
Adapun beberapa nasabah yang diajukan Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengen Sdri. HARIAT (ALM) adala berdomisili dari Kecamatan Gurah, Kecamatan Ngasem, Kecamatan Wates dan Kacamatan Pesantren. Dalam mencari nasabah sampai dengan melakukan pengajuan pinjaman ke Bark BRI Unit Turus, Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Sdri. HARIATI (ALM) memerintahkan Saksi IKE YUNVITA BINTI SOEKARDI ATMAPUTRA Saksi SITI MUNTHOLIAH BINTI SUTIKNO ALIAS SITI MUNDIAH, dan Saksi INDRAWATININGSIH BINTI MILIONO (ALM) untuk ikut membantu dalam pengajuan pinjaman tersebut. Selain itu Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku junior Asossiciate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus juga ikut membantu dalam meloloskan pinjaman tersebut
Sdri. HARIATI (ALM) bersama Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI telah menggunakan pinjaman dari Bank BRI Turus, sebagian maupum seluruhnya dengan menggunakan nama orang lain. Padahal Terdakwa RATNA YULIATIN SINTI ZAINURI dan Saksi HARIATI (ALM) digunakan sebagai modal usaha yuitu meminjamkan uang kepada orang lain dengan bunga
Bahwa Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINUR bersama dengan Saksi HARIATI (ALM) juga memerintahkan Saksi IKE YUNIVITA, Saksi SITI MUNTHOLIAH dan Saksi INDRAWATININGSIH mencari nasabah yang ingin mengajukan pinjaman di Bank BRI. Lalu pihak eksternal tersebut menawarkan bantuan kepada para nasabah untu mengajukan pinjaman dengan program KUR di Bank BRI Unit Turus dengan nominal plafon yang dijanjikan akan dinakkan nilainya menjadi Rp25.000.000 sampai dengan R43.000.000
Pada saat pencairan pinjaman tersebut, ada beberapa nasabah yang diberikan pinjaman sebesar Rp8.000.000 sampai dengan Rp15.000.000, ada beberapa nasabah yang hanya diberikan fee sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp2.000.000 dan ada nasabah yang tak mengetahui bahwa namanya digunakan untuk pengajuan pinjaman tersebut. Adapun Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri pada Bank BRI Unit Turus telah mengetahui hal tersebut
Banwa Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Saksi HARIATI (ALM) yang juga memerintahkan Saksi IKE YUNIVITA, Saksi SITI MUNTHOLTAH dan Saksi INDRAMATININGSIH berperan untuk membantu melengkapi dokumen pengajuan penjaman para nasabah yang akan diajukan namanya.
Salah satu persyaratan dalam pengajuan pinjaman program KUR tersebut adalah nasabah harus memiliki usaha, Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Saksi HARIATI (ALM) yang juga memerintahkan Saksi IKE YUNIVITA, Saksi SITI MUNTHOLTAH dan Saksi INDRAMATININGSIH membantu nasabah yang tidak memiliki usaha untuk mertpersiapkan jenis suasana yang seakan-akan memiliki usaha tersebut.
Nasabah yang tidak memiliki usana biasanya dicarikan tempat usaha warung. Selain itu nasabah juga sudah dipersiapkan jaminan yaitu BPKB kendaraan mobil milik orang lain oleh SHARIATI (ALM). Pengkondisan usaha dan jaminan tersebut juga telah diketahui oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Asacciate Manteri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus dan Sakasi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTA bertugas untuk mengondisikan pengajuan pinjamuan para nasabah tersebut.
Bahwa pada saat pencairan pinjaman, Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Sdri. HARIATI (ALM) yang juga memerintahkan Saksi IKE YUNIVITA BINTI SOEKARDI ATMAPUTRA, Saksi SITI MUNTHOLI'AH BINTI SUTIKNO ALIAS SITI MUNDIAH dan Saksi INDRAWATININGSIH BINTI MUJIONO (ALM) selaku pihak eksternal meminta kepada para nasabah yang diajukan namanya untuk menyerahkan buku Tabungan, kartu ATM beserta nomor pinnya
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Sdri. HARIATI (ALM) yang dibantu oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus dalam pengajuan pinjaman dengan program KUR sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama-sama dengan Sdr. HARIATI (ALM) dan dibantu oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus mengajukan pinjaman KUR di Bank BRI Unit Turus dengan menggunakan nama orang lain.
Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI turut membantu setiap pengajuan yang sebenarnya diketahui oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI bahwa pengajuan dan nama-nama nasabah tersebut hanya dipinjam namanya oleh Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI dan Sdri. HARIATI (ALM)
Selain itu, Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI tidak melaksanakan SOP pengajuan pinjaman yang seharusnya. Lalu untuk penggunaan dana pinjaman KUR tersebut, ada yang digunakan sebagian kecil oleh nasabah tersebut serta sisanya digunakan oleh Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Saksi HARIATI (ALM) dan ada juga yang digunakan sepenuhnya YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Saksi HARIATI (ALM)
Bahwa dalam proses pengajuan pinjaman dengan program KUR, Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Saksi HARIATI (ALM) mempersiapkan jenis usaha yang akan didaftarkan seakan-akan memiliki usaha tersebut. Hal tersebut telah diketahui oleh Sakal RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associata Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Türus yang bertugas unt melakukan survei/ OTS ke tempat usaha tersebut. Selain itu, Sak RIZA PRAMAYOGA MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus membuat analisa usaha tidak sesuai dengan kondisi para nasabah sebenamya
Bahwa dalam proses pengajuan pinjaman dengan program KUR di Bank BRI Unit Turus, Sdri. HARIATI (ALM) telah mempersiapkan jaminan yang seakan-akan menjadi jaminan milik para nasabah dan telah diketahui oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAR selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus, Jaminan tersebut berupa BPKB Kendaraan Mobil yang merupakan milik orang lain,
Bahwa Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengen Sdri. HARIATI (ALM) yang juga memerintahkan Saksi IKE YUNIVITA BINTI SOEKARDI ATMAPUTRA, Saka SITI MUNTHOLI'AH BINTI SUTIKNO ALIAS SITT MUNDIAH dan Saksi INDRAWATININGSIH BINTI MUJIONO (ALM) mencari nasabah yang ingin mengajukan pinjaman di Bank BRI.
Lalu pihak eksternal tersebut menawarkan bantuan kepada para nasabah tersebut untuk mengajukan pinjaman dengan program KUR di Bank BRI Unit Turus. Lalu untuk nominal plafon yang diajukan akan dinaikkan nilainya menjadi Rp25.000.000 sampai dengan Rp.40.000.000, Lalu pada saat pencairan pinjaman tersebut, ada beberapa nasabah yang diberikan pinjaman sebesar Rp.8.000.000 sampai dengan Rp15.000.000, ada beberapa nasabah yang hanya diberikan fee sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp2.000.000 dan ada nasabah yang tidak mengetahui terkait penggunaan pinjaman tersebut.
Adapun Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus lelah mengetahui hal tersebut Bahwa Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Sdri. HARIATI (ALM) selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Unit Turus yang dibantu oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus tidak dapat mengembalikari dana pinjaman tersebut ka Bank BRI Unit Turus. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Sdri. HARIATI (ALM) selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Unit Turus tersebut yang dibantu oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus
Bahwa dalam proses pengajuan pinjaman dengan program KUR di BRI unit Turas, Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Sdri. HARIATI (ALM) telah menyiapkan jenis usaha yang akan didaftarkan seakan-akan memiliki para nasabah tersebut.
Hal tersebut telah diketahui oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus yang bertugas untuk melakukan survei /OTS ke tempat usaha tersebut. Selain itu saksi Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus membuat analisa usaha tidak sesuai dengan kondisi para nasabah sebenarnya
Dan dalam proses pengajuan pinjaman dengan program KUR pada bank BRI unit turus, sdri. Hartini (alm) telah mempersiapkan jaminan yang seakan-akan menjadi jaminan milik para nasabah dan telah diketahui oleh saksi Riza Rama yoga Bin murtaji selaku Junior asisten mantri unit Turus pada bank BRI unit Turus. Jaminan tersebut berupa BPKB kendaraan mobil yang merupakan milik orang lain
Batwa Terdakas RATNA YULIATIN BINTI ZAINURS bersama dengan Sdri. KARIATI (ALM) yang juga memerintahkan Sakai IKE YUNIVITA BINTI SCOEKARDI ATMAPUTRA, Saksi SITI MUNTHOLI'AH BINTI SUTIKNO ALIAS SITI MUND'AH dan Saksi INDRAWATININGSIH BINTI MULLIONO (ALM) mencari nasabah yang ingin mengajukan pinjaman di Bank BRI.
Lalu pihak eksternal tersebut menawarkan bantuan kepada para nasabah tersebut untuk mengajukan pinjaman dengan program KUR di Bank BRI unit turus. Lalu untuk nominal plafon yang diajukan akan dinaikkan nilainya menjadi Rp25.000.000 sampai dengan Rp40.000.000. lalu pada saat pencairan pinjaman tersebut, ada beberapa nasabah yang diberikan pinjaman sebesar Rp8.000.000 sampai dengan Rp15.000.000, ada beberapa nasabah yang hanya diberikan fee sebesar Rp300.000 sampai dengan rp2.000.000 dan ada nasabah yang tidak mengetahui terkait penggunaan pinjaman tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Sdri HARIATI (ALM) yang dibantu oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI menguntungkan diri sendiri yaitu Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI dan Sdri, HARIATI (ALM) sebesar Rp378.500.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah merügikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp500.000.000 (lima ratus Juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 03/LHP-INV/KAP-WH 2:1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Jnt)
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Turus, Kabupaten Kediri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500 juta, kembali mengemuka dalam persidangan. Namun, alih-alih membuka secara utuh rantai pertanggungjawaban, proses hukum justru menimbulkan pertanyaan besar: mengapa hanya Calo dan Mantri yang dijadikan terdakwa, sementara Kepala Unit sebagai penanggung jawab tertinggi operasional unit belum tersentuh hukum?
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dua orang Terdakwa, yakni Ratna Yuliatin selaku Calo pencari nasabah, dan Riza Pramayoga selaku Mantri atau petugas penginput dan pemproses data nasabah. Sedangkan Satu orang Calo telah meninggal, yakni Hariati (alm)
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa data calon debitur, menggunakan identitas pihak lain, serta mengajukan permohonan kredit KUR yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan perbankan.
Akibat perbuatan tersebut, kredit yang dicairkan tidak digunakan sesuai peruntukannya dan berujung pada kredit bermasalah (non performing loan) yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Padahal, dalam sistem perbankan nasional, pemberian kredit bukan semata-mata kewenangan mantri. Setiap tahapan, mulai dari verifikasi data, analisis kelayakan, hingga persetujuan pencairan, berada dalam mekanisme berjenjang yang berada di bawah pengawasan Kepala Unit.
Hal ini sejalan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang menegaskan bahwa kegiatan perbankan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential principle).
Lebih lanjut, Pasal 29 ayat (2) UU Perbankan menyebutkan bahwa Bank wajib memelihara tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berkaitan dengan usaha bank.
Sementara Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan mengatur bahwa anggota direksi atau pegawai Bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap peraturan perundang-undangan dapat dipidana.
Kronologi Singkat Perkara;
Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula ketika Ratna Yuliatin dan Hariati (alm) berperan mencari orang-orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk diajukan sebagai calon debitur KUR, meskipun sebagian besar tidak memiliki usaha riil.
Data-data tersebut kemudian diserahkan kepada Riza Pramayoga selaku mantri untuk diinput ke dalam sistem perbankan. Dalam prosesnya, Riza diduga tidak melakukan verifikasi faktual secara benar terhadap keberadaan usaha, alamat, maupun kelayakan calon debitur.
Selanjutnya, permohonan kredit diproses dan diajukan untuk mendapatkan persetujuan, hingga akhirnya kredit KUR dicairkan ke rekening para debitur. Setelah dana cair, uang tersebut sebagian besar dikuasai oleh para calo, sedangkan para “debitur” hanya menerima imbalan dalam jumlah kecil.
Dalam perjalanannya, kredit-kredit tersebut mengalami kemacetan dan tidak dapat ditagih, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp500 juta.
Skema Alur Dugaan Kejahatan Hingga Dana KUR dicairkan.
Calo mencari identitas calon debitur. Data diserahkan kepada mantri. Mantri menginput dan memproses permohonan kredit tanpa verifikasi memadai. Kredit diajukan dan disetujui melalui mekanisme internal unit. Dana dikuasai calo, kredit macet, negara dirugikan. Skema tersebut menunjukkan bahwa terdapat lebih dari satu lapisan proses yang seharusnya diawasi secara ketat oleh pimpinan unit.
Pertanyaanya Adalah;
Jika pemberian kredit kepada nasabah oleh BRI Unit Turus Kabupaten Kediri yang dianggap fiktif dan data serta dokumen tidak sesuai, apakah termasuk pelanggaran prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 2, 8 dan 9 ayat (2) UU No. 10 Thn 1998 Tentang Perbankan?
Kalau terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian pemberian kredit kepada nasabah oleh BRI Unit Turus Kabupaten Kediri, apakah hanya Mantri yang bertanggung jawab penuh secara hukum atau bersama-sama dengan Kepala Unit selaku pemutus? Laalu bagaimana pula dengan Pasal 49 ayat (2) huruf tentang Perbankan bila terjadi pelanggaran prinsip kehati-hatian pemberian kredit kepada nasabah oleh BRI Unit Turus Kabupaten Kediri?
Sementara sidang yang berlangsung di ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 28 Januari 2026 adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU Pulo Rasmoro yang juga Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, dkk terhadap Terdakwa Ratna Yuliatin (dan Riza Pramayoga) dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Alex Cahyono, SH., MH dan Samhadi, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP). Sementara Kedua Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya masing-masing, diantaranya Rateh dan Habibulloh dari LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) Surabaya
Dalam surat dakwaan JPU diuraikan, bahwa Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI selaku Calo/Pihak Ekstemal dan juga selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Unit Turus (selanjutnya disebut Terdakwa), turut serta melakukan bersama-sama dengan Sdri. HARIATI (Alm, berdasarkan Akta Kematian Nomor 3506-KM-21062023-0036 tanggal 21 Juni 2023) serta dengan menimbang ketentuan Pasal 132 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) selaku Calo/Pihak Eksternal dan juga selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Unit Turus dan Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus berdasarkan surat keputusan Nokep: 169/KC-XVVI/LYI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 (dilakukan penuntutan secara terpisah)
Dalam kurun periode Tahun 2021 sampai dengan periode tahun 2023, bertempat di Bank BRI Unit Turus yang beralamat di Jl. Raya Dahlia, Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum Terdakwa turut serta membuat dan mempersiapkan administrasi pengajuan pinjaman para nasabah yang meliputi jenis usaha yang telah direkayasa seakan-akan para nasabah memiliki usaha serta jaminan yang telah direkayasa seakan-akan milik para nasabah secara pribadi, namun pada kenyataan usaha dan Jaminan tersebut merupakan milik orang lain. Terdakwa telah menggunakan pinjaman para nasabah tersebut tidak dengan sebenarnya, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam hal ini. Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Sdri. HARIATI (ALM) sebesar Rp. 378.500.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupish).
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 03/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Sdr. HARIATI (ALM) yang merupakan teman Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI mengajak Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI untuk bekerja sama mencari nasabah untuk diajukan pinjaman ke BRI Unit Turus dengan jenis program KUR.
Pengajuan pinjaman tersebut nantinya akan dibantu oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus. Adapun tujuan dari pengajuan pinjaman tersebut. Sdri HARIATI (ALM) bersama-sama dengan Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI adalah untuk digunakan sebagai modal usaha yakni usaha rentenir (meminjamkan uang kepada orang lain dengan bunga).
Adapun beberapa nasabah yang diajukan Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengen Sdri. HARIAT (ALM) adala berdomisili dari Kecamatan Gurah, Kecamatan Ngasem, Kecamatan Wates dan Kacamatan Pesantren. Dalam mencari nasabah sampai dengan melakukan pengajuan pinjaman ke Bark BRI Unit Turus, Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Sdri. HARIATI (ALM) memerintahkan Saksi IKE YUNVITA BINTI SOEKARDI ATMAPUTRA Saksi SITI MUNTHOLIAH BINTI SUTIKNO ALIAS SITI MUNDIAH, dan Saksi INDRAWATININGSIH BINTI MILIONO (ALM) untuk ikut membantu dalam pengajuan pinjaman tersebut. Selain itu Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku junior Asossiciate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus juga ikut membantu dalam meloloskan pinjaman tersebut
Sdri. HARIATI (ALM) bersama Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI telah menggunakan pinjaman dari Bank BRI Turus, sebagian maupum seluruhnya dengan menggunakan nama orang lain. Padahal Terdakwa RATNA YULIATIN SINTI ZAINURI dan Saksi HARIATI (ALM) digunakan sebagai modal usaha yuitu meminjamkan uang kepada orang lain dengan bunga
Bahwa Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINUR bersama dengan Saksi HARIATI (ALM) juga memerintahkan Saksi IKE YUNIVITA, Saksi SITI MUNTHOLIAH dan Saksi INDRAWATININGSIH mencari nasabah yang ingin mengajukan pinjaman di Bank BRI. Lalu pihak eksternal tersebut menawarkan bantuan kepada para nasabah untu mengajukan pinjaman dengan program KUR di Bank BRI Unit Turus dengan nominal plafon yang dijanjikan akan dinakkan nilainya menjadi Rp25.000.000 sampai dengan R43.000.000
Pada saat pencairan pinjaman tersebut, ada beberapa nasabah yang diberikan pinjaman sebesar Rp8.000.000 sampai dengan Rp15.000.000, ada beberapa nasabah yang hanya diberikan fee sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp2.000.000 dan ada nasabah yang tak mengetahui bahwa namanya digunakan untuk pengajuan pinjaman tersebut. Adapun Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri pada Bank BRI Unit Turus telah mengetahui hal tersebut
Banwa Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Saksi HARIATI (ALM) yang juga memerintahkan Saksi IKE YUNIVITA, Saksi SITI MUNTHOLTAH dan Saksi INDRAMATININGSIH berperan untuk membantu melengkapi dokumen pengajuan penjaman para nasabah yang akan diajukan namanya.
Salah satu persyaratan dalam pengajuan pinjaman program KUR tersebut adalah nasabah harus memiliki usaha, Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Saksi HARIATI (ALM) yang juga memerintahkan Saksi IKE YUNIVITA, Saksi SITI MUNTHOLTAH dan Saksi INDRAMATININGSIH membantu nasabah yang tidak memiliki usaha untuk mertpersiapkan jenis suasana yang seakan-akan memiliki usaha tersebut.
Nasabah yang tidak memiliki usana biasanya dicarikan tempat usaha warung. Selain itu nasabah juga sudah dipersiapkan jaminan yaitu BPKB kendaraan mobil milik orang lain oleh SHARIATI (ALM). Pengkondisan usaha dan jaminan tersebut juga telah diketahui oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Asacciate Manteri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus dan Sakasi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTA bertugas untuk mengondisikan pengajuan pinjamuan para nasabah tersebut.
Bahwa pada saat pencairan pinjaman, Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Sdri. HARIATI (ALM) yang juga memerintahkan Saksi IKE YUNIVITA BINTI SOEKARDI ATMAPUTRA, Saksi SITI MUNTHOLI'AH BINTI SUTIKNO ALIAS SITI MUNDIAH dan Saksi INDRAWATININGSIH BINTI MUJIONO (ALM) selaku pihak eksternal meminta kepada para nasabah yang diajukan namanya untuk menyerahkan buku Tabungan, kartu ATM beserta nomor pinnya
Bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Sdri. HARIATI (ALM) yang dibantu oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus dalam pengajuan pinjaman dengan program KUR sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama-sama dengan Sdr. HARIATI (ALM) dan dibantu oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus mengajukan pinjaman KUR di Bank BRI Unit Turus dengan menggunakan nama orang lain.
Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI turut membantu setiap pengajuan yang sebenarnya diketahui oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI bahwa pengajuan dan nama-nama nasabah tersebut hanya dipinjam namanya oleh Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI dan Sdri. HARIATI (ALM)
Selain itu, Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI tidak melaksanakan SOP pengajuan pinjaman yang seharusnya. Lalu untuk penggunaan dana pinjaman KUR tersebut, ada yang digunakan sebagian kecil oleh nasabah tersebut serta sisanya digunakan oleh Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Saksi HARIATI (ALM) dan ada juga yang digunakan sepenuhnya YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Saksi HARIATI (ALM)
Bahwa dalam proses pengajuan pinjaman dengan program KUR, Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Saksi HARIATI (ALM) mempersiapkan jenis usaha yang akan didaftarkan seakan-akan memiliki usaha tersebut. Hal tersebut telah diketahui oleh Sakal RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associata Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Türus yang bertugas unt melakukan survei/ OTS ke tempat usaha tersebut. Selain itu, Sak RIZA PRAMAYOGA MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus membuat analisa usaha tidak sesuai dengan kondisi para nasabah sebenamya
Bahwa dalam proses pengajuan pinjaman dengan program KUR di Bank BRI Unit Turus, Sdri. HARIATI (ALM) telah mempersiapkan jaminan yang seakan-akan menjadi jaminan milik para nasabah dan telah diketahui oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAR selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus, Jaminan tersebut berupa BPKB Kendaraan Mobil yang merupakan milik orang lain,
Bahwa Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengen Sdri. HARIATI (ALM) yang juga memerintahkan Saksi IKE YUNIVITA BINTI SOEKARDI ATMAPUTRA, Saka SITI MUNTHOLI'AH BINTI SUTIKNO ALIAS SITT MUNDIAH dan Saksi INDRAWATININGSIH BINTI MUJIONO (ALM) mencari nasabah yang ingin mengajukan pinjaman di Bank BRI.
Lalu pihak eksternal tersebut menawarkan bantuan kepada para nasabah tersebut untuk mengajukan pinjaman dengan program KUR di Bank BRI Unit Turus. Lalu untuk nominal plafon yang diajukan akan dinaikkan nilainya menjadi Rp25.000.000 sampai dengan Rp.40.000.000, Lalu pada saat pencairan pinjaman tersebut, ada beberapa nasabah yang diberikan pinjaman sebesar Rp.8.000.000 sampai dengan Rp15.000.000, ada beberapa nasabah yang hanya diberikan fee sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp2.000.000 dan ada nasabah yang tidak mengetahui terkait penggunaan pinjaman tersebut.
Adapun Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus lelah mengetahui hal tersebut Bahwa Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Sdri. HARIATI (ALM) selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Unit Turus yang dibantu oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus tidak dapat mengembalikari dana pinjaman tersebut ka Bank BRI Unit Turus. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Sdri. HARIATI (ALM) selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Unit Turus tersebut yang dibantu oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus
Bahwa dalam proses pengajuan pinjaman dengan program KUR di BRI unit Turas, Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Sdri. HARIATI (ALM) telah menyiapkan jenis usaha yang akan didaftarkan seakan-akan memiliki para nasabah tersebut.
Hal tersebut telah diketahui oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus yang bertugas untuk melakukan survei /OTS ke tempat usaha tersebut. Selain itu saksi Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI selaku Junior Associate Mantri Unit Turus pada Bank BRI Unit Turus membuat analisa usaha tidak sesuai dengan kondisi para nasabah sebenarnya
Dan dalam proses pengajuan pinjaman dengan program KUR pada bank BRI unit turus, sdri. Hartini (alm) telah mempersiapkan jaminan yang seakan-akan menjadi jaminan milik para nasabah dan telah diketahui oleh saksi Riza Rama yoga Bin murtaji selaku Junior asisten mantri unit Turus pada bank BRI unit Turus. Jaminan tersebut berupa BPKB kendaraan mobil yang merupakan milik orang lain
Batwa Terdakas RATNA YULIATIN BINTI ZAINURS bersama dengan Sdri. KARIATI (ALM) yang juga memerintahkan Sakai IKE YUNIVITA BINTI SCOEKARDI ATMAPUTRA, Saksi SITI MUNTHOLI'AH BINTI SUTIKNO ALIAS SITI MUND'AH dan Saksi INDRAWATININGSIH BINTI MULLIONO (ALM) mencari nasabah yang ingin mengajukan pinjaman di Bank BRI.
Lalu pihak eksternal tersebut menawarkan bantuan kepada para nasabah tersebut untuk mengajukan pinjaman dengan program KUR di Bank BRI unit turus. Lalu untuk nominal plafon yang diajukan akan dinaikkan nilainya menjadi Rp25.000.000 sampai dengan Rp40.000.000. lalu pada saat pencairan pinjaman tersebut, ada beberapa nasabah yang diberikan pinjaman sebesar Rp8.000.000 sampai dengan Rp15.000.000, ada beberapa nasabah yang hanya diberikan fee sebesar Rp300.000 sampai dengan rp2.000.000 dan ada nasabah yang tidak mengetahui terkait penggunaan pinjaman tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI bersama dengan Sdri HARIATI (ALM) yang dibantu oleh Saksi RIZA PRAMAYOGA BIN MURTAJI menguntungkan diri sendiri yaitu Terdakwa RATNA YULIATIN BINTI ZAINURI dan Sdri, HARIATI (ALM) sebesar Rp378.500.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah merügikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp500.000.000 (lima ratus Juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 03/LHP-INV/KAP-WH 2:1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.
Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Jnt)






Posting Komentar
Tulias alamat email :