"Pembayaran Tak Masuk SIMRS, Kasir Akui Tanpa SOP – Setiap SPM Termasuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pencairan uang ditandatangani Direktur RSUD saat itu, dr. Supriyanto, Sp.B, FINACS, M.Kes". Ditulis oleh : Jentar S
BERITAKORUPSI.CO –Sidang Kasus dugaan Korupsi dana pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung pada tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,3 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 02 Pebruari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan 10 orang Saksi yang dihadirkan JPU Kejari Tulungagung untuk dua Terdakwa yaitu Reni Budi Kristanti selaku Staf pengelola keuangan dan data SKTM dan Yudi Rahmawan selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak Tulungagung dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Budiarjo Setiawan, SH., MH dkk.
Kasus yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp4,3 miliar ini menghadirkan 10 orang saksi yang terdiri dari 6 orang pegawai RSUD dr. Iskak Tulungagung bagian kasir umum dan bagian keuangan pembantu bendahara pengeluaran, 2 orang pegawai BPKAD dan 2 pegawai Bank Jatim Cabang Tulungagun.
Nama-nama Saksi
Kesepuluh Saksi yang dihadirkan JPU antara lain ; 1. Renaldi Pegawai RSUD dr. Iskak Tulungagung,; 2. Budi Hermanto, Pegawai RSUD dr. Iskak Tulungagung ,; 3. Dedi Arianto Pegawai RSUD dr. Iskak Tulungagung ,; 4. Farida pegawai honorer RSUD dr. Iskak Tulungagung ,; 5. Hari Setiawan Pegawai RSUD dr. Iskak Tulungagung ,; 6. Muslih Indriani PNS (pegawai BPKAD) saat ini sekretaris DPRD Kab. Tulungagung,; 7. Elia PNS pegawai BPKAD ,; 8. Yayuk PNS Bagian Keuangan RSUD dr. Iskak Tulungagung membantu Bendahara pengeluaran ,; 9. M. Taufikil Hafiz Teller Bank Jatim, dan 10. Esti Karyawan Bank Jatim
Transaksi Digital untuk Umum, Manual untuk SKTM
Dihadapan Majelis Hakim, Saksi dari bagian Kasir umum maupun Bagian Keuangan pembantu Bendahara pengeluaran menjelaskan bahwa uang yang di bayarkan oleh pasien ke Kasir semua direkap dalam sistem online di Aplikasi SIMRS (sistem informasi manajemen rumah sakit ) RSUD, tetapi untuk pembayaran pasien SKTM dicatat dan diretap secara manual (tak masuk dalam sistem). Namun saat ditanya oleh Majelis Hakim, siapa yang menentukan, tak satupun Saksi mengetahui siapa yang membuat aturan itu.
Namun fakta ini memunculkan pertanyaan serius. Mengapa transaksi pelayanan pasien miskin yang berkaitan dengan dana publik justru berada di luar sistem digital resmi rumah sakit? Apakah memang hal itu sengaja dibuat untuk menghilangkan jejak?
Kasir Umum: “Tidak Ada SOP”
Para Saksi pegawai RSUD dr. Iskak Tulungagung juga mengaku bahwa tidak ada SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk kasir di RSUD. dr. Iskak, sehingga uang pembayaran dari pasien SKTM setelah di terima Kasır akan di serahkan ke bagian keuangan atau kadang diambil dari loket Kasir oleh Bimo, (Terdakwa) Reni Budi Kristanti dan Yuandika. Kemudian uang itu disetorkan ke Bank Jatim oleh Bimo, Yuandika dan (Terdakwa) Reni Budi Kristanti
Selain di setor ke rekening RSUD, juga ada 19 penyetoran ke Rekening pribadi (Terdakwa) Reni Budi Kristanti yang dilakukan oleh Bimo dan Yuandika. Situasi ini memperlihatkan celah dalam sistem pengendalian internal.
Nama Pengambil & Penyetor Dana Disebut
Di bawah sumpah, saksi menyebut pengambilan uang dari loket kasir dilakukan oleh Bimo, (Terdakwa) Reni Budi Kristanti dan Yuandika. Dan penyetor uang ke Bank Jatim juga dilakukan oleh Bimo, Yuandika dan (Terdakwa) Reni Budi Kristanti
Keterangan Saksi Elia selaku Pegawai BPKAD menjelaskan bahwa anggaran APBD tahun 2021 - 2024 ke RSUD dr. Iskak adalah sebesar Rp22 miliar, dan dana Blud (dana RSUD) tahun 2021-2024 sebesar Rp33 miliar. Saksi juga menjelaskan bahwa setiap SPM (surat perintah membayar) ditandatangani oleh Direktur RSUD dr. Supriyanto, Sp.B, FINACS, M.Kes (saat ini Dirut RSCM Jakarta)
Selain itu, Saksi menjelaskan sekaligus membacakan surat penyertaan pertanggungjawaban mutlak pengeluaran uang yang ditandatangani oleh dr. Supriyanto, Sp.B, FINACS, M.Kes selaku Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung
Disisi lain, Terdakwa Reni Budi Kristanti mengakui kepada Majelis Hakim terkait sejumlah uang yang dikuasinya, dan uang tersebut disimpan di dalam kardus. Menurut Tertdakwa, hal itu dilakukan atas perintah. Namun siapa pemberi perintah tersebut dan untuk keperluan apa uang tersebut masih misteri sekaligus menjadi materi yang diuji dalam persidangan.
SPTJM & Konsekuensi Hukumnya
Secara hukum, SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) menegaskan bahwa pejabat penandatangan:
Ø Bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material pencairan dana
Ø Berpotensi dimintai pertanggungjawaban bila ditemukan penyimpangan
Ø Dokumen ini kini menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum perkara.
Kesepuluh Saksi yang dihadirkan JPU antara lain ; 1. Renaldi Pegawai RSUD dr. Iskak Tulungagung,; 2. Budi Hermanto, Pegawai RSUD dr. Iskak Tulungagung ,; 3. Dedi Arianto Pegawai RSUD dr. Iskak Tulungagung ,; 4. Farida pegawai honorer RSUD dr. Iskak Tulungagung ,; 5. Hari Setiawan Pegawai RSUD dr. Iskak Tulungagung ,; 6. Muslih Indriani PNS (pegawai BPKAD) saat ini sekretaris DPRD Kab. Tulungagung,; 7. Elia PNS pegawai BPKAD ,; 8. Yayuk PNS Bagian Keuangan RSUD dr. Iskak Tulungagung membantu Bendahara pengeluaran ,; 9. M. Taufikil Hafiz Teller Bank Jatim, dan 10. Esti Karyawan Bank Jatim
Transaksi Digital untuk Umum, Manual untuk SKTM
Dihadapan Majelis Hakim, Saksi dari bagian Kasir umum maupun Bagian Keuangan pembantu Bendahara pengeluaran menjelaskan bahwa uang yang di bayarkan oleh pasien ke Kasir semua direkap dalam sistem online di Aplikasi SIMRS (sistem informasi manajemen rumah sakit ) RSUD, tetapi untuk pembayaran pasien SKTM dicatat dan diretap secara manual (tak masuk dalam sistem). Namun saat ditanya oleh Majelis Hakim, siapa yang menentukan, tak satupun Saksi mengetahui siapa yang membuat aturan itu.
Namun fakta ini memunculkan pertanyaan serius. Mengapa transaksi pelayanan pasien miskin yang berkaitan dengan dana publik justru berada di luar sistem digital resmi rumah sakit? Apakah memang hal itu sengaja dibuat untuk menghilangkan jejak?
Kasir Umum: “Tidak Ada SOP”
Para Saksi pegawai RSUD dr. Iskak Tulungagung juga mengaku bahwa tidak ada SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk kasir di RSUD. dr. Iskak, sehingga uang pembayaran dari pasien SKTM setelah di terima Kasır akan di serahkan ke bagian keuangan atau kadang diambil dari loket Kasir oleh Bimo, (Terdakwa) Reni Budi Kristanti dan Yuandika. Kemudian uang itu disetorkan ke Bank Jatim oleh Bimo, Yuandika dan (Terdakwa) Reni Budi Kristanti
Selain di setor ke rekening RSUD, juga ada 19 penyetoran ke Rekening pribadi (Terdakwa) Reni Budi Kristanti yang dilakukan oleh Bimo dan Yuandika. Situasi ini memperlihatkan celah dalam sistem pengendalian internal.
Nama Pengambil & Penyetor Dana Disebut
Di bawah sumpah, saksi menyebut pengambilan uang dari loket kasir dilakukan oleh Bimo, (Terdakwa) Reni Budi Kristanti dan Yuandika. Dan penyetor uang ke Bank Jatim juga dilakukan oleh Bimo, Yuandika dan (Terdakwa) Reni Budi Kristanti
Keterangan Saksi Elia selaku Pegawai BPKAD menjelaskan bahwa anggaran APBD tahun 2021 - 2024 ke RSUD dr. Iskak adalah sebesar Rp22 miliar, dan dana Blud (dana RSUD) tahun 2021-2024 sebesar Rp33 miliar. Saksi juga menjelaskan bahwa setiap SPM (surat perintah membayar) ditandatangani oleh Direktur RSUD dr. Supriyanto, Sp.B, FINACS, M.Kes (saat ini Dirut RSCM Jakarta)
Selain itu, Saksi menjelaskan sekaligus membacakan surat penyertaan pertanggungjawaban mutlak pengeluaran uang yang ditandatangani oleh dr. Supriyanto, Sp.B, FINACS, M.Kes selaku Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung
Disisi lain, Terdakwa Reni Budi Kristanti mengakui kepada Majelis Hakim terkait sejumlah uang yang dikuasinya, dan uang tersebut disimpan di dalam kardus. Menurut Tertdakwa, hal itu dilakukan atas perintah. Namun siapa pemberi perintah tersebut dan untuk keperluan apa uang tersebut masih misteri sekaligus menjadi materi yang diuji dalam persidangan.
SPTJM & Konsekuensi Hukumnya
Secara hukum, SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) menegaskan bahwa pejabat penandatangan:
Ø Bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material pencairan dana
Ø Berpotensi dimintai pertanggungjawaban bila ditemukan penyimpangan
Ø Dokumen ini kini menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum perkara.
Nah, apakah Kejaksaan Negeri Tulungagung maupun Kejaksaan Tinggi mampu mengungkap tuntas atau sudah cukup meraih prestasi dengan menyeret dua Terdakwa yang saat ini disidangkan?
.
Prestasi Dunia vs Fakta Persidangan
Anehnya, pada tahun 2019, RSUD dr. Iskak Tulungagung pernah mendapat peringkat pertama internasional sebagai rumah sakit dengan sistem pelayanan publik terbaik dunia (Gold Award). Namun dibalik peringkat pertama Internasional dari pelayanan terbaik itu, ada "setitik noda” yang ditutupi yaitu sistem pembayaran pasien masyarakat miskin ternyata dilakukan di luar sistem aplikasi resmi alias di catata secara manual tanpa SOP (Standar Operasional Prosedur). Kontras ini kini memantik perhatian publik.
Nah, apakah Kejaksaan Negeri Tulungagung maupun Kejaksaan Tinggi mampu mengungkap tuntas atau sudah cukup meraih prestasi dengan menyeret dua Terdakwa yang saat ini disidangkan?
Pertanyaan yang Mengemuka
Seiring fakta yang terungkap dapam persidangan, sejumlah pertanyaan krusialpun mencuat;
.
Prestasi Dunia vs Fakta Persidangan
Anehnya, pada tahun 2019, RSUD dr. Iskak Tulungagung pernah mendapat peringkat pertama internasional sebagai rumah sakit dengan sistem pelayanan publik terbaik dunia (Gold Award). Namun dibalik peringkat pertama Internasional dari pelayanan terbaik itu, ada "setitik noda” yang ditutupi yaitu sistem pembayaran pasien masyarakat miskin ternyata dilakukan di luar sistem aplikasi resmi alias di catata secara manual tanpa SOP (Standar Operasional Prosedur). Kontras ini kini memantik perhatian publik.
Nah, apakah Kejaksaan Negeri Tulungagung maupun Kejaksaan Tinggi mampu mengungkap tuntas atau sudah cukup meraih prestasi dengan menyeret dua Terdakwa yang saat ini disidangkan?
Pertanyaan yang Mengemuka
Seiring fakta yang terungkap dapam persidangan, sejumlah pertanyaan krusialpun mencuat;
- Apakah hal itu atas perintah atau peraturan yang dibuat oleh Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung dr. Supriyanto, Sp.B, FINACS, M.Kes?
- Lalu sejauh mana dr. Supriyanto, Sp.B, FINACS, M.Kes selaku Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung melakukan pengawasan terhadap keuangan RSUD dr. Iskak Tulungagung atau memang tidak pernah melakukan pengawasan dan hanya menerima laopran saja?
- Seperti apa Laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan RSUD dr. Uskak Tulungagung setiap tahunnya atau memang tidak pernah ada LPJ?
- Mengapa setelah dr. Supriyanto, Sp.B, FINACS, M.Kes menjabat sebagai Direktur Utama RSCM Jakarta yang sebelumnya sempat maju sebagai salah seorang calon Bupati Tulungagung namun tak jadi lalu kasus ini sampai ke meja Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung?
- Lalu sejauh mana pertanggungjawaban dr. Supriyanto, Sp.B, FINACS, M.Kes selaku Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung terkait surat pernyataan dan pertanggungjawaban mutlak yang ditandatanganinya ?
- Secara hukum, apa yang dimaksud dengan pertanggungjawaban mutlak terhadap pengeluaran keuangan yang ditandatangani oleh pejabat terkait, sementara dalam perkara ini disebutkan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp4,3 miliar?
- Apakah JPU akan menghadirkan mantan Direktur RSUD dr. Supriyanto, Sp.B, FINACS, M.Kes sebagai saksi?


Posting Komentar
Tulias alamat email :