0
- Saksi Jarot Edi Sulistiyono : Tembak saya Jarot kalau saya berbohong, saya mengatakan kebenaran

- JPU KPK : Tersangka baru, menunggu putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Moch. Arif Wicaksono

Foto dari kiri, saksi Cipto Wiyono dan Tedy
beritakorupsi.co – Dua saksi dalam kasus Korupsi suap terhadap Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono sebesar Rp 700 juta pada tahun 2015 lalu,  berbohong dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor saat dihadirkan oleh tim JPU KPK, pada Selasa, 10 April 2018.

Dalam persidangan yang diketuai Hajelis Hakim H.R. Unggul Warso Mukti, dengan agenda mendengarkan keterangan 3 orang saksi untuk terdakwa Moch. Arif Wicaksono yang dihadirkan oleh JPU KPK, daintaranya Cipto Wiyono, mantan Sekda Kota Malang yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Pemrov. Jatim, Tedy Sujadi Sumarna selaku  Kepala Bidang (Kabid) PUPPB (Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan) Kota Malang dan Jarot Edi Sulistiyono selaku Kepala Dinas PUPPB.

Persidangan ini digelar dalam 2 session, yang pertama adalah saksi Cipto Wiyono dengan Tedy Sujadi Sumarna, dan kemudian dilanjutkan session kedua yaitu Jarot Edi Sulistiyono dengan Tedy Sujadi Sumarna.

Cipto Wiyono dan Tedy Sujadi Sumarna, berperan penting dalam pemberian uang suap yang disebut dengan istilah Pokir (pokok-pokok pikiran) sebesar Rp 700 juta sebagai imbalan kepada DPRD Kota Malang untuk pembahasan serta menyetujui APBD Perubahan menjadi APBD TA 2015 seperti dalam surat dakwaan JPU KPK.

Dalam surat dakwaan JPU KPK terhadap terdakwa yang saat ini terpidana dalam kasus yang sama, yaitu Jarot Edi Sulistyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang maupun untuk terdakwa Moch. Arif Wicaksono dijelaskan, bahwa Cipto Wiyono meminta Jarot Edi Sulistiyono agar menyuruh stafnya yaitu Tedy Sujadi Sumarna yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) PUPPB Kota Malang untuk menemuinya (Cipto Wiyono) terkait dengan penyiapan uang untuk anggota DPRD Kota Malang, guna memperlancar persetujuan APBD-P Tahun Anggaran 2015.

Lalu Jarot menyuruh Tedy untuk menemui Cipto. Kemudian saat Tedy menemui Cipto, Ia (Tedy) diperintahkan untuk mengumpulkan uang yang hendak diserahkan ke terdakwa Moch. Arif dari para rekanan dilingkungan Dinas PU-PPB. Perintah Cipto itu pun dilaporkannya terhadap Jarot.

 Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Moch. Arief Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono, meminta realisasi uang pokir untuk DPRD Kota Malang yang kemudian oleh Cipto Wiyono menyampaikan, bahwa uang akan segera diserahkan oleh terdakwa. Sekitar pukul 14.00 WIB. Atas arahan terdakwa Moch. Arif Wicaksono, uang itu pun diantarkan Tedy ke rumah dias Moch. Arif Wicaksono di  Jalan Panji Suroso No 7, Kecamatan Blimbing Kota Malang, dengan terlebih dahulu memisahkan uang sebesar Rp 100 juta untuk bagian Moch. Arif Wicaksono selaku Ketu DPRD Kota Malang, dan sisanya sebesar Rp 600 juta untuk bagian seluruh anggota DPRD Kota Malang.

Dari keterangan Tedy Sujadi Sumarna pada persidangan sebelumnya dengan terdakwa Jarot mngatakan, bahwa Tedy mengantarkan uang sebesar Rp 200 juta terhadap Cipto Wiyono melalui, baru kemuidan mengantarkan uang sebesar Rp 700 terhadap terdakwa Moch. Arif Wicaksono.

Keterangan saksi Tedy Sujadi Sumarna dalam sidang kali ini (10 April 2018) sama dengan keterangan pada sidang sebelumnya.

“Dua ratus juta saya antarkan ke Sekda melalui orang yang ada di rumah (rumah Dinas Sekda),” kata Teddy

Namun keterangan Tedy ini tidak diakui Cipto. Menurut Cipto Wiyono, bahwa uang yang diterima dari Tedy sebelum lebaran, diserahkan kembali terhadap Ketua DPRD Moch. Arif Wicaksono setelah lebaran.

“Saya tidak tau itu uang apa, dan saya antarkan lagi ke Ketua setelah lebaran,” kata Cipto.

Apa yang dijelaskan Cipto Wiyono dibantah keras oleh terdakwa Moch. Arif Wicaksono. Terdakwa menjelaskan kepada Majelis Hakim, bahwa dirinya hanya menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Tedy yang dibungkus dalam kardus.

“Itu bohong yang mulia, saya tidak pernah menerima,” kata terdakwa Arif menanggapi keterangan Cipto.

Ketua Majelis Hakim pun menimpali, “Ia sudah, biar nanti Majelis yang menilai dan keterangannya di BAP ada,” ucap Ketua Majelis Hakim.


Sementara keterangan Tedy Sujadi Sumarna dalam session kedua menjelaskan, bahwa uang sebesar Rp 900 juta yang dikumpulkannya dari para rekanan diserahkannya terlebih dahulu ke saksi Jarot Edi Sulistiyono, sebelum menyerahkan 200 juta ke Cipto dan 700 juta ke terdakw Arif.

 “Uangnya saya serahkan dulu (maksudnya ke Jarot),” kata Tedy.

Keterangan Tedy ini membuat Jarot berang. Saksi Jarot menantang JPU KPK dengan mengatakan, dirinya siap ditembak mati oleh KPK bila Ia (Jarot) berbohong. Jarot pun menantang Tedy agar jujur agar menjelaskan apa adanya demi kebenaran.

“Tidak benar Yang Mulia. Ini bohong, ini. Bohong besar ini, tapi sering Umroh” kata Jarot sambil menunjuk ke Tedy. Namun wajah Tedy terlihat beda setiap kali menjawab pertanyaan JPU KPK dibandingkan sebelum persidangan. Tidak hanya Tedy, namun juga Cipto.

“Kalau saya berbong, silahkan KPK tembak saya. Tembak saya Jarot. Saya mengatakan kebenaran,” kata Jarot dengan lantang. Jarot sepertinya tidak ada beban, karena memang dirinya saat ini sudah menjadi terpidana 2 tahun dan 8 bulan dari tuntutan JPU KPK selama 4 tahun penjara.

“Jangan berbohong, katakana apa yang sebenarnya demi kebenaran,” kata Jarot kemudian kepada Tedy. Namun Tedy hanya menatap lurus kedepan, terlihat seperti “robot hidup”.

Usai persidangan, wartawan media ini menanyakkan kepada JPU KPK terkait siapa tersangka baru, dan keterangan saksi Cipto Wiyono dan Tedi dalam persidangan.

“Dalam kasus ini, apakah ada tersangka baru ? lalu apakah saksi Cipto Wiyono selaku Sekda, dan Tedy Sujadi Sumarna tidak diperiksa sebagai orang yang turut bertanggungjawab dalam pasal 55 KUHP, terkait pengumpulan dan pemberian uang terhadap terdakwa ?,” tanya wartawan media ini.

JPU KPK Moch. Takdir tidak menyangkal atas keterlibatan Cipto dan Tedy  terkait pengumpulan dan pemberian uang suap yang disebut Pokir terhadap terdakwa. Namun JPU KPK Moch. Takdir menjelaskan, bahwa kasus ini masih dalam pemeriksaan dan menunggu putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa.

“Memang seperti dalam persidangan. Tapi ini masih pemeriksaan saksi, dan kita menunggu putusan Majelis Hakim,” jawab JPU KPK Moch. Takdir.

Seperti yang duberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan JPU KPK membeberkan kronologis pemberian uang suap terhadap terdakwa Moch. Arif Wicaksono, yakni;

Pada tanggal 25 Juni 2015, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, dilakukan rapat paripurna pertama dengan agenda penyampaian sambutan Walikota Malang dalam pengantar konsep kesepakatan persamaan antara Pemkot  Malang dengan DPRD Kota Malang tentang kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) P-APBD Tahun Anggaran 2015.

Pada tanggal 6 Juli 2015, sebelum dimulainya rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat badan anggaran DPRD Kota Malang, dan pendapat Fraksi terhadap konsep kesepakatan bersama antara Pemkot Malang dengan DPRD Kota Malang, tentang kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2015, dilakukan pertemuan antara Walikota Malang Moch. Anton, Wakil Wali Kota Malang Sutiadji bersama-sama dengan terdakwa Jarot Edy Sulistiyono dan Cipto Wiyono dengan Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arif Wicaksono dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Malang Suprapto, bertempat di ruang kerja Ketua DPRD Kota Malang.


Pada pertemuan tersebut, Moch. Arif Wicaksono meminta Moch. Anton untuk memberikan uang imbalan dengan istilah uang “Pokir” anggota DPRD Kota Malang, agar pembahasan P-APBD Tahun Anggaran 2015 berjalan lancar dan tidak ada intrupsi atau halangan dari DPRD Kota Malang, sehingga dapat diberikan persetujuan P-APBD Tahun Anggaran 2015. Moch. Anton menyanggupinya Dengan mengatakan, nanti uang “pokir” akan disisipkan oleh Cipto dan Djarot.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Cipto Wiyono meminta terdakwa agar stafnya yaitu Tedy Sujadi Sumarna yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) PUPPB Kota Malang menemui Cipto Wiyono terkait dengan penyiapan uang untuk anggota DPRD Kota Malang, guna memperlancar persetujuan P-APBD Tahun Anggaran 2015.

Kemudian terdakwa memanggil Tedy sujadi Sumarna untuk menemui Cipto Wiyono di ruang Sekda Kota Malang. Tedy Sujadi Sumarna menghadap Cipto Wiyono dan mendapat perintah untuk meminta uang kepada para rekanan pemborong di Dinas PUPPB Kota Malang sebesar Rp 700 juta, untuk diberikan kepada Moch. Arif Wicaksono guna mendapatkan persetujuan P-APBD Tahun Anggaran 2015, dan Tedy Sujadi Sumarna menyanggupinya. Selanjutnya Tedy Sujadi Sumarna melaporkannya kepada terdakwa, dan terdakwa meminta Tedy Sejadi Sumarna segera melaksanakan perintah Cipto Wiyono untuk mengumpulkan uang yang dimaksud.

Pada tanggal 8 Juli 2015, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, dilakukan rapat paripurna dengan agenda penyampaian sambutan Walikota Malang dalam menghantar rencana perubahan daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.

Pada tanggal 13 Juli 2015 pagi hari, bertempat di Kantor Dinas PUPPB Kota Malang, terdakwa menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Tedy Sujadi Sumarna yang dikumpulkan dari para rekanan, dan kemudian terdakwa melaporkan hal tersebut kepada Cipto Wiyono.

Pada tanggal 17 Juli 2015 sekitar pukul 10.00 WIB, Moch.Arief Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono, menanyakan kepastian ada tidaknya uang Pokir yang dimintanya untuk DPRD Kota Malang, yang kemudian dijawab, bahwa dananya sudah tersedia. Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, Moch. Arif Wicaksono bersepakat dengan Cipto Wiyono melakukan penundaan agenda pengambilan keputusan DPRD, untuk persetujuan Raperda Kota Malang tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, dari tanggal 14 Juli 2015 menjadi tanggal 22 Juli 2015 atau 24 Juli 2015 dengan alasan, pengambilan keputusan terlalu cepat dan tidak wajar apabila pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2015 hanya satu minggu, walaupun Moch. Anton menghendaki persetujuan raperda APBD Tahun Anggaran 2015 dilakukan tanggal 14 Juli 2015 atau sebelum lebaran, karena jika pengambilan keputusannya dilakukan setelah lebaran, di khawatirkan DPRD Kota Malang berubah pikiran.


Pada tanggal 14 Juli 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, Moch. Arief Wicaksono menghubungi Cipto Wiyono, meminta realisasi uang pokir untuk DPRD Kota Malang yang kemudian oleh Cipto Wiyono menyampaikan, bahwa uang akan segera diserahkan oleh terdakwa. Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa menghubungi Moch. Arif Wicaksono dan menanyakan, ke mana penyerahan uang Pokir sebesar Rp 700 juta. Atas arahan Moch. Arif Wicaksono, uang itu pun diantarkan terdakwa ke rumah dias Moch. Arif Wicaksono di  Jalan Panji Suroso No 7, Kecamatan Blimbing Kota Malang, dengan terlebih dahulu memisahkan uang sebesar Rp 100 juta untuk bagian Moch. Arif Wicaksono selaku Ketu DPRD Kota Malang, dan sisanya sebesar Rp 600 juta untuk bagian seluruh anggota DPRD Kota Malang di bungkus tersendiri.

Kemudian pada pukul 15.00 WIB, terdakwa meminta Tedy Sujadi Sumarna mengantarkan dan menyerahkan uang tersebut kepada Moch. Arif Wicaksono di rumah diasnnya dengan mengatakan, “ada titipan dari Pak Kadis” dan kemudian dibalas oleh Moch. Arif Wicaksono dengan ucapan terimaskasih. kepada terdakwa bahwa uang tersebut sudah diserahkan kepada Moch. Arif Wicaksono.

Setelah menerima uang dari terdakwa, Moch. Arief Wicaksono memberitahu Suprapto, bawa uang Pokirnya sudah diterima, dan meminta Suprapto untuk  datang ke rumah dinasnya saat itu juga. Sebelum Suprapto dating, Moch. Arif Wicaksono terlebih dahulu mengambil uang bagiannya sebesar Rp 100 juta, sementara yang Rp 600 juta tetap dalam kardus.

Setelah Suprapto datang, Moch. Arif Wicaksono meminta Suprapto untuk menghubungi para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD, agar datang ke rumah dinasnya. Para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD Kota Malang yang datang, adalah Wiwik Hendri Astuti (Wakil Ketua DPRD), Rahayu Sugiarti (Wakil Ketua DPRD), Suprapto (Ketua Fraksi PDIP), Sahrawi (Ketua Fraksi PKB), Heri Sugiantono (Ketua Fraksi Partai Demokrat), Sukarno (Ketua Fraksi Golkar), Mohan Katelu (Ketua Fraksi PAN),  Selamat (Ketua Fraksi Gerindra), Heri Pudji Utami (Ketua Fraksi PPP – Nasdem),  Ya'qud Ananda Gudban (Ketua Fraksi Hanura – PKS) dan Tri Yudiani (Komisi D/Fraksi PDIP).

Selanjutnya, Moch. Arif Wicaksono membagikan uang sebesar Rp 600 juta kepada para Wakil Ketua dan Ketua Fraksi DPRD untuk diberikan kepada seluruh anggota DPRD yang berjumlah 45 orang, yang masing-masing untuk Wakil Ketua DPRD  dan Ketua Fraksi sebesar  Rp 15 juta, dan untuk maing-masing anggota sebesar Rp 12.500.000.

Pada tanggal 22 Juli 2015, dilaksanakan kegiatan penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2015, yang akhirnya menyetujui rancangan APBD tahun 2015 menjadi P-APBD tahun 2015 Kota Malang. Persetujuan tersebut dituangkan dalam keputusan DPRD Kota Malang Nomor 188./4/48/35.73.201/2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang persetujuan penetapan Raperda Kota Malang, tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang P-APBD Tahun Anggaran 2015. Kemudian diterbitkan Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2015 tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Agustus 2015.
 
Atas perbuatannya, terdakwa Moch. Arif Wicaksono pun terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara sesuai pasal yang dikenakan JPU KPK terhadap diri terdakwa, yakni pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top