0
BERITAKORUPSI.CO, Surabaya – 
Polemik dugaan penerimaan uang sebesar 30 persen dari dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2024 yang dikaitkan dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendapat bantahan tegas dari pihak kuasa hukum.

Dr.H.Syaiful Ma’arif,S.H.,CN.,M.H.,CLA selaku kuasa hukum Gubernur Jawa Timur menyatakan bahwa isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Kusnadi yang menyebut adanya penerimaan uang/fee/ijon sebesar 30 persen kepada Gubernur adalah tidak benar dan tidak berdasar secara hukum.

Kami menyatakan dengan tegas bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Tidak pernah ada penerimaan uang sebesar 30 persen, baik secara tunai maupun melalui transfer, kepada Gubernur Jawa Timur sebagaimana disebutkan dalam BAP tersebut,” ujar Syaiful dalam keterangannya, Kamis, 12 Pebruari 2026

Tidak Didukung Barang Bukti dan Fakta Hukum

Syaiful menjelaskan, dalam konstruksi hukum acara pidana, setiap tuduhan harus didukung oleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun hingga saat ini, menurutnya, tidak terdapat satu pun alat bukti yang menunjukkan adanya aliran dana kepada Gubernur.

Tidak ada dokumen transaksi, tidak ada bukti transfer, tidak ada catatan aliran dana, serta tidak ada saksi lain yang menguatkan pernyataan tersebut. Dalam proses persidangan terhadap empat terdakwa yang sedang berjalan pun tidak muncul fakta hukum yang menunjukan adanya hubungan transaksional kepada Gubernur,” jelasnya.

Ia menilai bahwa pernyataan sepihak tanpa dukungan alat bukti tidak dapat serta-merta  dijadikan dasar untuk membangun opini publik maupun konstruksi hukum.

“Dalam hukum pidana berlaku prinsip bahwa pembuktian tidak cukup hanya dengan asumsi atau pernyataan sepihak. Harus ada alat bukti yang sah dan saling bersesuaian,” tegasnya.

Pokir Merupakan Domain DPRD

Lebih lanjut, Syaiful menekankan bahwa pokok persoalan yang sedang diproses aparat penegak hukum berkaitan dengan mekanisme dan pelaksanaan Pokir DPRD Provinsi Jawa Timur.

Secara kelembagaan, Pokir merupakan bagian dari fungsi penganggaran DPRD yang diusulkan melalui mekanisme resmi dalam pembahasan APBD.

Persoalan ini adalah persoalan DPRD Provinsi Jawa Timur terkait Pokir. Secara struktur kewenangan, hal tersebut berada dalam domain DPRD. Tidak ada kaitannya dengan Gubernur Provinsi Jawa Timur,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, pembahasan dan penetapan anggaran merupakan hasil pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, namun usulan Pokir berasal dari anggota DPRD sebagai representasi konstituen.

“Karena itu, tidak tepat apabila persoalan yang timbul dalam pelaksanaan Pokir kemudian dikonstruksikan seolah-olah berkaitan dengan penerimaan dana oleh Gubernur tanpa bukti
yang sah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syaiful menyampaikan bahwa dana yang disebut sebagai “ijon” dalam perkara tersebut justru diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Tersangka Kusnadi.

Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses hukum, dana tersebut diduga dinikmati oleh yang bersangkutan, termasuk oleh istri sirinya yang bernama Fujika, serta sebagian pihak terdekat istri siri yang bekerja di perusahaan PT KUS.
Selain itu,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Adapun aset yang disita antara lain satu unit rumah senilai sekitar Rp 1,3 miliar di Surabaya, tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban yang rencananya dijadikan area penambangan pasir, dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo, satu unit apartemen yang bertempat di Kota Malang, serta satu
unit kendaraan roda empat bermerek Mitsubishi Pajero.

Minta Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah 

Kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Ia meminta agar publik tidak terpengaruh oleh narasi yang belum terbukti secara hukum.

Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga mengingatkan agar setiap pihak menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini yang dapat merugikan nama baik seseorang tanpa dasar pembuktian yang jelas,” ujarnya.

Menurutnya, penyampaian informasi yang belum terverifikasi secara hukum berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan dapat mencederai prinsip keadilan.

Siap Kooperatif Jika Diperlukan

Syaiful memastikan bahwa Gubernur Jawa Timur tetap fokus menjalankan tugas
pemerintahan dan pelayanan publik di tengah dinamika hukum yang berkembang. Ia juga menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif apabila dibutuhkan dalam rangka klarifikasi oleh aparat penegak hukum.

“Kami siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam rangka membuat terang
perkara. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” pungkasnya.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memastikan bahwa publik mendapatkan penjelasan yang utuh dan proporsional terkait dugaan tersebut. (*)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top