![]() |
Terdakwa mantan Kacab Bank Jatim, Bambang Waluyo |
Bambang Waluyo, selaku Kepala Cabang Bank Jatim, cabang Jombang ini adalah salah satu dari 11 terdakwa yang dijerat dalam kasus perkara korupsi di Bank milik Pemerintah Daerah Jawa Timur pada tahun 2010 hingga 2012 lalu, yang merugikan keuangan negara sebesar 19 milliar lebih.
Pada tahun 2010 hingga 2012 lalu, terdakwa selaku pimpinan cabang berasama Wakil pimpinan dan beberapa penyelia dan analisis Bank Jatim cabang Jombang, mengucurkan kredit dalam bentuk KUR (kredit usaha rakyat) dan KUT (kredit usaha tani) untuk 55 Debitur, yang totalnya mencapai Rp 24.850.000.000, yang tidak sesuai dengan prosedur.
Dalam pelaksanaan proses kredit tersebut, terdakwa memerintahkan kepada bawahannya utk memproses dokumen kredit yang diajukan para debitur dengan mengatakan, “jangan melihat debiturnya tapi siapa yang membawa”. Sehingga, proses pengajuan kredit itupun berjalan mulus. Kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Jombang kepada masing-masing debitutur antara 400 hingga 500 juta rupiah.
Dalam fakta persidangan terungkap, ada debitur yang mengajukan kredit dan menerima dana, namun tidak punya usaha. Sebab debitur tersebut hanya meminjam nama orang lain. Namun karena peran terdakwa selaku Pimpinan Cabang yang memerintahkan anak buahnya untuk memproses dengan mengatakan “jangan melihat debiturnya tapi yang membawanya” berjalan mulus.
Atas perbuatannya, JPU Lili LindawatI dari Kejati dan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang pun meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana Penjara selama 12 tahun, denda 500 juta subsidair 1 tahun penjara. Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut kewajibannya untuk membayar uang pengganti sebesar 19 milliar lebih, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada sidang, Senin 18 Januari 2016, nasibnya pun ditentukan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Jalili, dibantu Dua Hakim Ad Hock masing-masing sebagai Hakim anggota.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim membacakan surat putusan atas diri terdakwa Bambang Waluyon, mantan orang nomor Satu di Bank Pemprov Jatim cabang Jombang ini. Dalam pertimbangannya sesuai fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Bambang Waluyo tidak terukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Namun Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Bambang Waluyo terukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili ; menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda 500 juta. Apa bila terdakwa tidak membayar dalam satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka diganti penjara selama 1 tahun,” ucap Hakim Jalili.
Hukum yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap diri terdakwa tidak hanya pidana badan. Melainkan, terdakwa diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar 19.388.656 900,92 rupiah. Apa bila terdakwa tidak membayar, maka harta bedanya akan disita untuk dilelang. Dan apa bila harta bedanya tidak mencukupi, maka diganti pidana badan selama 3 tahun. Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut, terdakwapun langsung mengatakan Banding, sementara JPU masih pikir-pikir.
Terungkapnya kasus ini adalah, berawal pada saat Bank Indonesia melakukan audit pada juni 2013. Dari hasil audit tersebut, Tim audit BI, menemukan adanya kejanggalan atas pengucuran dana terhadap para debitur yang tidak sesuai. Setelah Tim audit BI memastikan bahwa, pengucuran kredit tersebut tidak sesuai dengan SOP. Akhirnya, kasus ini pun dilaporkan ke Polda Jatim untuk ditindak lanjuti. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Penidik Polda Jatim pun ditemukan adanya kerugian negara dan menetapkan Bambang Waluyo, selaku Kepala Cabang menjadi tersangka. Selain Bambang Waluyo, juga menetapkan status tersangka kepada Wakil Pimpinan Cabang Bank Jatim Jombang, Dua orang penyelia kredit, Delapan orang analis kredit/AO. Dengan pasal yang dikenaan, pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tindak pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana Penjara paling lama 20 tahun. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :