
Sebelumnya, pada tahun 2017, masyarakat Kota Madiun dikejutkan saat KPK menyeret Bambang Irianto selaku Walikota Madiun periode 2009–2014 dan 2014–2019 ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara Korupsi Suap, Gratifikasi dan TPPU sebesar Rp50 miliar. Ia terbukti bersalah dan Divonis 6 tahun penjara
BERITAKORUPSI.CO -
Kamis, 11 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyeret tiga orang tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara Korupsi Pemerasan dan penerimaan Gratifikasi yang bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK pada tanggal 19 Januari 2026 lalu.
Tiga orang yang diadili tersebut adalah Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030, Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Kasus ini seolah mengulang sejarah kelam lebih dari satu dekade silam.
Sebelumnya, pada tahun 2017, masyarakat Kota Madiun dikejutkan saat KPK menyeret Bambang Irianto selaku Walikota Madiun periode 2009–2014 dan 2014–2019 ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara Korupsi Suap, Gratifikasi dan TPPU sebesar Rp50 miliar
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, Majelis Hakim akhirnya memutuskan Bambang Irianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi vonis penjara selama 6 tahun, meskipun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya dengan hukuman yang lebih berat, yaitu 9 tahun penjara. Putusan tersebut menjadi catatan kelam bagi birokrasi Kota Madiun saat itu.
Kini, bayangan kelam masa lalu itu seolah hadir kembali saat KPK melakukan tangkap tangan atau OTT pada tanggal 19 Januari 2026 terhadap Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2019-2024 dan 2025–2030, Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Sebelum menjabat sebagai Walikota, Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd menjabat sebagai kepala dinas pendapatan daerah Kota Madiun pada tahun 2005. Pada tahun 2006 ia kembali dipercaya menjadi Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan kota Madiun tahun 2009 hingga 2018,ia menjabat sebagai Sekretaris Kota (Sekkota) Madiun,
Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 menjerat Walikota petahana, Maidi, beserta dua rekannya. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU KPK di persidangan pada Kamis, 11 Juni 2026, Maidi diduga menerima uang pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan sebesar Rp1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp9 miliar. Total dana yang diduga diterimanya mencapai Rp10,3 miliar, yang berkaitan dengan pengurusan izin dan pengelolaan proyek di lingkungan pemerintah Kota Madiun.
Fakta, bahwa dua Kepala Daerah tertinggi di Kota Madiun dalam rentang waktu yang tidak terlalu jauh sama-sama terjerat kasus korupsi bernilai besar memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Masyarakat menilai hal ini menjadi pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan dan integritas di lingkungan pemerintahan Kota Madiun
Berbeda dengan kasus Bambang Irianto yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, proses hukum terhadap Maidi dan dua terdakwa lainnya masih terus berjalan. Persidangan kini memasuki tahap pembahasan Perlawanan atau eksepsi dari salah seorang terdakwa, yaitu Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun
Sejarah kelam ini seharusnya menjadi cermin sekaligus peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara di mana pun: kekuasaan yang tidak dijaga integritasnya akan mudah tergelincir ke dalam perbuatan terlarang. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah.
Sejarah kelam ini tidak hanya menimpa Kepala Daerah di Kota mlMadou tetapi Jawa Timur pada umumnya. Sebab, dari 38 Kepala Daerah (Bupati/Walikota) di Jawa Timur, sebanyak 57,89 persen telah tersert dalam lingkaran hitam kasus Tindak Pidana Korupsi, dimana Korupsi adalah salah satu kejahatan yang luar biasa.
Apakah para Kepala Daerah di Jawa Timur akane jadikan kasus ini sebagai pembelajaran atau menganggap bahwa yang tertangkap bernasib apes atau sial?
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin
Posting Komentar
Tulias alamat email :