“Lalu bagaimana dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1363/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer di Lingkungan TNI, dan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1172/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pemasyarakatan Militer di Lingkungan TNI serta UU RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan?.”
BERITAKORUPSI.CO –Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya, Rabu 12 November 2025, membacakan putuasan perkara Nomor: 103-K/PM.III-12/AL/2025 dalam kasus pidana “kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melakukam perbualan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KHUP” dengan menjatuhkan hukuman (Vonis) bebas murni terhadap Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra sebagai Terdakwa dengan korban “ASPA” selaku anak tiri kedua Terdakwa (korban lahir tahun 2003, dan anak tiri pertama lahir tahun tahun 2000 dari pernikahan pertama ibu korban yakni dr. Maedy Christiyani Bawolje tahun 2001) atau anak kandung kedua dari pernikahan pertama dr. Maedy Christiyani Bawolje, anak mantan Danlantamal III Surabaya tahun 2002 atau sekarang Kodaeral V Surabaya, dengan suami pertamanya yakni AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian (yang saat ini bertugas di Mabes Polri) yang menikah pada Novmber 2001 di Batu, Jawa Timur (kemudian bercerai pada tahun 2011 di PN Batam/Catatan Spil dikeluarkan Dispendukcapil Kab. Malang). Sedangkan pernikahan dr. Maedy Christiyani Bawolje yang kedua pada tahun 2013 (dan bercerai pada tahun 2017 di PA Surabaya) memiliki 1 anak angkat laki-laki. Sementara pernikan ketiga dr. Maedy Christiyani Bawolje dengan Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra pada tahun 2021 belum dikaruniai anak (bercerai pada September 2025 di PA Surabaya dan saat ini masih proses hukum di Pengadilan Tinggi Agama)
Baca juga:
SIDANG KASUS PERKARA PENCABULAN DI DILMIL III-12 Sby: Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra - https://www.beritakorupsi.co/2025/11/sidang-kasus-perkara-pencabulan-di.html
Kondisi Terdakwa Menderita Penyakit Pembesaran Kelenjar Getah Bening Dan Benjolan Di Dalam Perut, Paha Kanan Dan Kiri Serta Jantung Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra menderita penyakit pembesaran kelenjar getah bening dan benjolan di dalam perut, paha kanan dan kiri serta jantung sejak tahun 2020 an sesuai dengan surat keterangan dokter dari RS Kangker Jakarta, RS Dharmais Jakarta, RS Mayapada, RS National Hospital, RS Haji, RS Onkologi Surabaya dan RSPAL dr. Ramelan Surabaya
Sebelum persidangan, Tedakwa sempat menyampaikan kepada wartawan beritakorupsi.co yang menemuinya di ruang tahanan Pengadilan tentang penyakitnya yang mengalami pembengkakan di sekitar paha kanan dan kiri serta jantung. Sehingga saat masuk dan keluar ruang sidang, Terdakwa berjalan terlihat dipaksakan. Namun sebagai prajurit TNI, Terdakwa tetap menjalani proses persidangan.
Kejadian Sebelum Persidangan:
Sebelum persidangan dimulai, sekitar pulul 11 siang, dr. Maedy Christiyani Bawolje, istri Terdakwa (dalam proses hukum perceraian di Pengadilan Tinggi Agama) dengan didampingi Pengacaranya datang ke Pengdilan Militer III-12 Surabaya. dr. Maedy Christiyani Bawolje menemui Terdakwa yang saat itu berada di ruang tahanan Pengadilan Militer III-12 Surabaya dan langsung marah-marah. Setelah selesai marah-marah ke Terdakwa, dr. Maedy Christiyani Bawolje menemui ibu kandung Terdakwa. Hal itu seperti yang disampiakan ibu kandung Terdakwa kepada wartawan
“Ada Maedy (dr. Maedy Christiyani Bawolje) habis marah-marah sama Radit (Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra). Kesaya juga. Tapi saya bilang aja “saya tidak kenal anda”. Memang saya tidak kenal,” ucap ibu kandung Terdakwa saat menemui wartawan beritakorupsi.co di sekitar gedung Pengadilan
Sidang Dimulai Pukul 13:00 – 13: 52 Wib: Sidang putusan terhadap Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra di Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Rabu, 12 November 2025 dimulai sekitar pukul 13:00 – 13:52 Wib yang diketuai oleh Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Laut (H) Amriandle, SH., MH yang juga selaku Ketua Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan dua Hakim anggota yaitu Letkol CHK M. Arif Sumarsono, SH., MH dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiyansah, SH., MH., MA serta serta Panitra Pengganti (PP) Kapten Kum Destri Prasetyoandi, SH., MH diruang sidang utama Pengadilan Militer III-12 Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo (Rabu, 12 November 2025) yang dihadiri Otmil III-11 Surabaya Mayor CHK Kurnia, SH, Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra yang didampingi Tim Penasehat Hukum-nya dari Yayasan Lembaga Bantua Hukum (YLBH) Wira Yuda (PPAD) Jakarta yang terdiri dari Brigjen TNI (Purn) S. Samsul, SH., MH,; Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH;, Kolonel (Purn) Raden Hudi Pumomo, SH. M.Hum,; Kolonel (Purn) Bhumi A, SH., MH,; Letkol (Purn) Rudi Sangadji, SH., MH dan Letkol (Purn) Suharno, SH., MH serta dari Lanmar (Pangkalan Korps Marinir) Surabaya yakni Letda TNI AL Dadang dan Finistri Noor
Baca juga:
Sidang Perkara Dugaan Penc***lan, Otmil III-11 Sby Menuntut Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Dengan Pidana Penjara 1 Tahun dan Pecat Dari TNI. Apakah Kasus ini Murni Pidana Atau Ada Intervensi? - https://www.beritakorupsi.co/2025/10/sidang-perkara-dugaan-penclan-otmil-iii.html
Ketua Majelis Hakim Dilmil III-12 Sby “Meragukan” Keterangan Ahli Psikologi DR. Riza Wahyuni, S.Psi., M.Psi Yang Dihadirkan Otmil III-11 Sby Dalam Perkara Dugaan Penca**lan - https://www.beritakorupsi.co/2025/09/ketua-majelis-hakim-dilmil-iii-12-sby.html
Terdakwa Pingsan di Ruang Tahanan Pengadilan Beberapa Menit Kemudian:
Usai Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya membacakan putusannya, Terdakwa dengan pengawalan Provos, keluar dari ruang sidang dan langsung masuk ke ruang tahanan Pengadilan, b eberapa menit kemudian Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra langsung pingsan
“Radit (Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra) pingsan di ruang tahanan,” kata Kolonel (Purn) Raden Hudi Pumomo, SH. M.Hum, salah seorang dari Tim PH Terdakwa saat masuk ke ruang PH dengan mengambil Hendphonya, dimana saat itu wartawan beritakorupsi.co sedang wawancara dengan Tim PH lainnya, yaitu Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH dan Letkol (Purn) Suharno, SH., MH sehingga membuat suasana agak tegang
Semua Tim PH termasuk wartawan beritakorupsi.co langsung menuju ruang tahanan, disana kedua orang tua Terdakwa sudah berusaha memberikan pertolongan seadanya, termasuk Wakotmil (Wakil Kepala Oditur Militer III-11 Sby) memberikan minyak kayu putih untuk diolesi.
Beberapa menit kemudian, Terdakwa digotong menuju salah satu ruang kosong disamping ruangan Oditur Militer. di ruangan tersebut terdapat tempat tidur kecil sehingga Terdakwa pun dibaringkan dengan posisi kela dipangkuan ayahnya. Wartawan beritakorupsi.co yang saat itu diperboleh oleh Panmud Pengadilan untuk masuk, berusaha memberikan pertolongan dengan membantu Terdakwa duduk dengan memberikan air miniral
Dari pengamatan Wartawan beritakorupsi.co, selama Terdakwa pingsan di ruang tahanan Pengadilan hingga dipindahkan ke ruangan kosong, Otmil Mayor CHK Kurnia, SH Tak Terlihat. Terlihat tak lama setelah Terdakwa akan dibawa ke Lemasmilm (Lembaga Pemasyarakatan Militer) III-Surabaya
Tim PH Terdakwa Meminta Agar Dibawa Ke Rumah Sakit Namun Dibawa Ke Lemasmil
Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa beberapa kali mengajukan permohonan ke otmil mapun ke petugas yang mengawal terdakwa agar terdakwa di bawa ke rumah sakit sebelum ke lemasmil. namun permohonan itu ditolak dengan alasan ke lemasmil dulu, dan dari lemasmil di bawa dengan ambulan. Mau tidak mau, dengan rasa kecewa, Tim PH dan kedua orang tua serta keluga Terdakwa dengan mengajak Wartawan beritakorupsi.co berangkat menuju Lemasmil di Sidoarjo.
Terdakwa Menggunakan Kursi Roda dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya Menuju Mobil Tahanan
Setelah permohoan Tim PH terdakwa tak terkabulakan, Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan menggunakan kursi roda meninggalkan rungan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya menuju mobil tahanan, dan beberapa kelurga Terdakwa termasuk salah seorang Tim PH berada di mobil tahana untuk bisa memperhatikan kondisi Terdakwa.
Hingga sekitar pukul 4 sore (pukul 16.00 Wib), Tim PH dan keluarga menunggu diluar dan tidak diperbolehkan masuk Lemasmil kecuali hanya satu orang dari Tim PH yaitu Kolonel (Purn) Raden Hudi Pumomo, SH. M.Hum dan itupun tak lama dengan alasan bukan jam besuk, bahkan tidak dapat bertemu dengan Kepala Lemasmil untuk menyampaikan permohonan agar Terdakwa/Terpidana dijinkan ke Rumah Sakit
Sekitar jam 5 sore (jam 17.00 Wib) Tim PH dan keluarga keluar dari Lemasmil mencari pengetikan untuk membuat surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Lemasmil III-Surabaya dengan tembusan RSPAL, hingga Panglima TNI, dan sekitar pukul 6 sore (pukul 18.00 Wib), Tim PH bersama wartawan beritakorupsi.co langsung mengantarkan surat permohonan tersebut ke Lemasmil dan RSPAL, yang sebelumnya Tim PH sudah menghubungi pihak RSPAL dan menyatakan kesiapannya.
Timbul Pertanyaan Keluarga dan Tim PH dari Terdakwa:
Dalam kondisi seperti yang dialami oleh Terdakwa yang juga Terpidana, apakah memang lebih mengutamamakan proses hukum masuk Lapas untuk menjalani hukuman pidana penjara dari pada kemunusiaan dengan membawa atau mendatangkan dokter dari pihak RS TNI AL untuk memeriksa kesehatan Tedakwa?
Lalu bagaimana dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1363/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer di Lingkungan TNI, dan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1172/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pemasyarakatan Militer di Lingkungan TNI serta UU RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) huruf b : mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani, dan huruf d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak? Apakah ketiga peraturan perudang-undangan ini tidak berlaku dalam kondisi seperti yang dialami Terdakwa/Terpidana?. (*)
Usai Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya membacakan putusannya, Terdakwa dengan pengawalan Provos, keluar dari ruang sidang dan langsung masuk ke ruang tahanan Pengadilan, b eberapa menit kemudian Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra langsung pingsan
“Radit (Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra) pingsan di ruang tahanan,” kata Kolonel (Purn) Raden Hudi Pumomo, SH. M.Hum, salah seorang dari Tim PH Terdakwa saat masuk ke ruang PH dengan mengambil Hendphonya, dimana saat itu wartawan beritakorupsi.co sedang wawancara dengan Tim PH lainnya, yaitu Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH dan Letkol (Purn) Suharno, SH., MH sehingga membuat suasana agak tegang
Semua Tim PH termasuk wartawan beritakorupsi.co langsung menuju ruang tahanan, disana kedua orang tua Terdakwa sudah berusaha memberikan pertolongan seadanya, termasuk Wakotmil (Wakil Kepala Oditur Militer III-11 Sby) memberikan minyak kayu putih untuk diolesi.
Beberapa menit kemudian, Terdakwa digotong menuju salah satu ruang kosong disamping ruangan Oditur Militer. di ruangan tersebut terdapat tempat tidur kecil sehingga Terdakwa pun dibaringkan dengan posisi kela dipangkuan ayahnya. Wartawan beritakorupsi.co yang saat itu diperboleh oleh Panmud Pengadilan untuk masuk, berusaha memberikan pertolongan dengan membantu Terdakwa duduk dengan memberikan air miniral
Dari pengamatan Wartawan beritakorupsi.co, selama Terdakwa pingsan di ruang tahanan Pengadilan hingga dipindahkan ke ruangan kosong, Otmil Mayor CHK Kurnia, SH Tak Terlihat. Terlihat tak lama setelah Terdakwa akan dibawa ke Lemasmilm (Lembaga Pemasyarakatan Militer) III-Surabaya
Tim PH Terdakwa Meminta Agar Dibawa Ke Rumah Sakit Namun Dibawa Ke Lemasmil
Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa beberapa kali mengajukan permohonan ke otmil mapun ke petugas yang mengawal terdakwa agar terdakwa di bawa ke rumah sakit sebelum ke lemasmil. namun permohonan itu ditolak dengan alasan ke lemasmil dulu, dan dari lemasmil di bawa dengan ambulan. Mau tidak mau, dengan rasa kecewa, Tim PH dan kedua orang tua serta keluga Terdakwa dengan mengajak Wartawan beritakorupsi.co berangkat menuju Lemasmil di Sidoarjo.
Terdakwa Menggunakan Kursi Roda dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya Menuju Mobil Tahanan
Setelah permohoan Tim PH terdakwa tak terkabulakan, Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan menggunakan kursi roda meninggalkan rungan di Pengadilan Militer III-12 Surabaya menuju mobil tahanan, dan beberapa kelurga Terdakwa termasuk salah seorang Tim PH berada di mobil tahana untuk bisa memperhatikan kondisi Terdakwa.
Hingga sekitar pukul 4 sore (pukul 16.00 Wib), Tim PH dan keluarga menunggu diluar dan tidak diperbolehkan masuk Lemasmil kecuali hanya satu orang dari Tim PH yaitu Kolonel (Purn) Raden Hudi Pumomo, SH. M.Hum dan itupun tak lama dengan alasan bukan jam besuk, bahkan tidak dapat bertemu dengan Kepala Lemasmil untuk menyampaikan permohonan agar Terdakwa/Terpidana dijinkan ke Rumah Sakit
Sekitar jam 5 sore (jam 17.00 Wib) Tim PH dan keluarga keluar dari Lemasmil mencari pengetikan untuk membuat surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Lemasmil III-Surabaya dengan tembusan RSPAL, hingga Panglima TNI, dan sekitar pukul 6 sore (pukul 18.00 Wib), Tim PH bersama wartawan beritakorupsi.co langsung mengantarkan surat permohonan tersebut ke Lemasmil dan RSPAL, yang sebelumnya Tim PH sudah menghubungi pihak RSPAL dan menyatakan kesiapannya.
Timbul Pertanyaan Keluarga dan Tim PH dari Terdakwa:
Dalam kondisi seperti yang dialami oleh Terdakwa yang juga Terpidana, apakah memang lebih mengutamamakan proses hukum masuk Lapas untuk menjalani hukuman pidana penjara dari pada kemunusiaan dengan membawa atau mendatangkan dokter dari pihak RS TNI AL untuk memeriksa kesehatan Tedakwa?
Lalu bagaimana dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1363/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer di Lingkungan TNI, dan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1172/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pemasyarakatan Militer di Lingkungan TNI serta UU RI Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) huruf b : mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani, dan huruf d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak? Apakah ketiga peraturan perudang-undangan ini tidak berlaku dalam kondisi seperti yang dialami Terdakwa/Terpidana?. (*)






Posting Komentar
Tulias alamat email :