0

#Beberapa hal yang dipertanyakan Tim PH Terdakwa dari Yayasan LBH Wira Yuda Jakarta yaitu barang bukti dan saksi yang dijadikan Otmil dalam perkara dugaan penc***lan (perkara kedua) sudah dijadikan dalam perkara lain (perkara pertama KDRT sudah inkrah namun ada surat penundaan pidana dari Lemasmil atau Lembaga Pemasyarakatan Militer III Surabaya yang ditujukan kepada Kaotmil III-11 Surabaya karena kondisi kesehatan Terdakwa) dengan salah satu korban  korban,; Kehadiran DR. Riza Wahyuni, S.Psi., M.Psi yang diragukan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Dilmil III-12 Sby karena DR. Riza Wahyuni, S.Psi., M.Psi sudah mengikuti jalannya persidangan karena DR. Riza Wahyuni, S.Psi., M.Psi sebagai pendamping dari LPSK dalam 2 perkara tersebuut dengan Terdakwa dan salah satu korbannya sama, dan Tentang Pengembalian Perkara dari Otmil III-111 Sby ke penyidik kepada Danpomal V Surabaya  Nomor : B/185/XII/2024 taggal 16 desember 2024 namun perkara ini sudah dilimpahkan dan diadili di Dilmil III-12 Surabaya. Apakah Kasus ini Murni Pidana Atau Ada Intervensi?#

BERITAKORUPSI.CO -
Oditur Militer (Otmil) pada Oditorat Militer III-11 Surabaya Mayor CHK Kurnia, SH (atau yang sidang Otmil Letkol CHK Yadi Mulyadi), pada Selasa, 30 September 2025, membacakan surat tuntutannya terhadap Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan pidana tambahan dipecat dari kesatuan TNI AL serta membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp50 juta lebih karena Otmil menganggap bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP

Baca jua:
Beranikah Majelis Hakim Dilmil III-12 Sby Membebaskan Terdakwa Setelah Mendengarkan Pendapat Ahli Hukum Pidana Dr. Sholahuddin, SH., MH? - https://www.beritakorupsi.co/2025/09/beranikah-majelis-hakim-dilmil-iii-12.html

Ketua Majelis Hakim Dilmil III-12 Sby “Meragukan” Keterangan Ahli Psikologi DR. Riza Wahyuni, S.Psi., M.Psi Yang Dihadirkan Otmil III-11 SbyDalam Perkara Dugaan Penca**lan - https://www.beritakorupsi.co/2025/09/ketua-majelis-hakim-dilmil-iii-12-sby.html


Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra didakwa telah “melakukan kekerasan pencabulan” terhadap korban selaku anak tiri kedua Terdakwa (korban lahir tahun 2003 dan anak tiri pertama lahir tahun tahun 2000, pernikahan dr. Maedy Christiyani Bawolje dengan suami pertaa tahun 2001) atau anak kandung kedua  dari pernikahan pertama antara dr. Maedy Christiyani Bawolje, anak mantan Danlantamal III Surabaya tahun 2002 atau sekarang Kodaeral V Surabaya,  dengan suami pertamanya yakni AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian (yang saat ini bertugas di Mabes Polri) yang menikah pada Novmber 2001 di Batu, Jawa Timur (bercerai pada tahun 2011 di PN Batam/Catatan Spil dikeluarkan Dispendukcapil Kab. Malang). Sedangkan dari pernikahan dr. Maedy Christiyani Bawolje yang kedua pada tahun 2013 (bercerai pada tahun 2017 di PA Surabaya) memiliki 1 anak angkat laki-laki. Sementara pernikan ketiga dr. Maedy Christiyani Bawolje dengan Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra pada tahun 2021 belum dikaruniai anak (bercerai pada September 2025 di PA Aurabaya) 
Anehnya dalam perkara ini adalah bahwa kekerasan yang dimaksud Otmil III-11 Surabaya dalam surat dakwaan dan tuntutunnya adalah “tangan Terdakwa meraba-raba lengan kiri Saksi-1 (korban) dan tangan kanan Terdakwa masuk kedalam baju Saksi-1 (korban) lalu memegang pa***ara Saksi-1 (korban) sebelah kiri dan dengan reflek Saksi-1 (korban) menepis tangan Terdakwa, namun tangan kanan Terdakwa kembali memegang pa***ara Saksi-1 (korban) sehingga ditepis lagi oleh Saksi-1 (korban)”.

Sementara menurut ahli hukum pidana, Filsafat Hukum dan Kriminologi  dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Dr. Sholahuddin, SH., MH yang dihadirkan Otmil III-11 Surabaya (sidang pada Rabu, 10 September 2025) menjenlasakan atas pertanyaan Otmil III-11 Surabaya terkait “menepis (saat itu Otmil memperagakan tangan kananya)” bukanlah “kekerasan” melainkan “memaksa”.

Dr. Sholahuddin, SH., MH selaku ahli hukum pidana Filsafat Hukum dan Kriminologi  dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya menjelaskan, bahwa kekerasan dan memaksa adalah berbeda

"Kalau kekerasan itu misalnya ada bekas kuku, cengkraman atau tangan masuk ke kemaluan perempuan," kata Dr. Sholahuddin, SH., MH

Belum lagi biaya ganti rugi yang dituntut Otmil III-11Surabaya terhadap Terdakwa untuk dibayarkan kepada korban sebesar Rp50 juta lebih namun tanpa dilampiri bukti berupa kwitansi alias menyusul.  
Baca juga ;
Benarkah Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra Melakukan Pen**bulan Terhadap Anak Tirinya (18) Hingga Kembali Diadili Di Dilmil III-12 Surabya? - https://www.beritakorupsi.co/2025/08/benarkah-lettu-laut-k-dr-raditya-bagus.html
  
 
Aneh, sidang pembacaan tuntutan sudah selesai, namun bukti berupa kwitansi dapat menyusul. Apakah dalam hukum acara pidana di Pengadilan Militer memang memperbolehkan barang/alat bukti dapat menyusul setelah tuntutan dibacakan, atau semua barang/alat bukti termasuk saksi sudah selesai barulah tuntutan?. Apakah memang beda hukum acara pidana di Pengadilan Militer dengan di Peradilan Umum?

Ini adalah hal yang kedua terjadi di Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Sebab dalam perkara pertama (kasus KDRT) dengan Terdakwa yang sama dan salah satu korban yang sama pula juga terjadi, yaitu Gugatan Restitusi dari penggugat/korban baru dibacakan/disidangkan setelah sepekan Otmil III-11 Surabaya selesai membacakan surat tuntutan pidananya terhadap Terdakwa

Anehnya, Ketua Majelis Hakim yang membuka sidang saat itu dengan agenda Pledoi atau Pembelaan pun akhirnya batal atau ditunda. Yang lebih anehnya adalah Ketua Majelis Hakim pun memerintahkan Otmil III-11 Surabaya untuk merevisi surat tuntutannya.  
Sementara keterangan DR. Riza Wahyuni, S.Psi., M.Psi, jabatan : Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, Kesatuan : Psikologi (sesuai surat panggilan Otmil yang didapat dari Tim PH Terdakwa) yang dianggap tendensius dan memberatkan Terdakwa adalah, bahwa trauma, dan depresi yang dialami Korban adalah akibat pelecehan seks sual yang dilakukan oleh Terdakwa

Anehnya, DR. Riza Wahyuni, S.Psi., M.Psi tidak mengetahui dari ekpresi atau tidak dapat menggali informasi dari Korban kalau korban pernah berhubungan badan dengan Cowoknya yang sama-sama satu sekolah dan diketahui oleh orang tua koban yang kemudian diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak laki-laki dengan pihak perempuan yang diwakili oleh Terdakwa Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra (sebelum pernikahan ketiga dr. Maedy Christiyani Bawolje dengan Terdakwa berlangsung) atas permintaan dr. Maedy Christiyani Bawolje dan mantan suaminya, AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian dan saksikan oleh pihak sekolah. Dan salah satu guru di salah satu SMA/U di Surabaya itupun dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan

Dan atas keterangan DR. Riza Wahyuni, S.Psi., M.Psi dalam persidangan saat itu (Senin, 22 September 2025), mengatakan “keterangan saudara tidak relefan sebagai ahli karena saudara sebagai saksi dalam perkara sebelumnya dan perkara ini saudara mengikti persidangan sebagai penamping korban/saksi,” ucap Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Dilmil III-12 Surabaya Kolonel Laut (H) Amriandle, SH., MH. 
Yang lebih anehnya lagi dalam perkara ini adalah karena ada beberapa hal yang dipertanyakan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa dari Yayasan LBH Wira Yuda Jakarta yaitu ;
  1. Barang/alat bukti dan saksi yang dijadikan Otmil III-11 Surabaya dalam perkara dugaan penc***lan (perkara kedua) sudah dijadikan sebagai barang/alat bukti dan saksi dalam perkara lain (perkara pertama KDRT sudah inkrah namun ada surat penundaan pidana dari Lemasmil atau Lembaga Pemasyarakatan Militer III Surabaya yang ditujukan kepada Kaotmil III-11 Surabaya karena kondisi kesehatan Terdakwa) dengan salah satu korban yang sama;
  2. Kehadiran DR. Riza Wahyuni, S.Psi., M.Psi yang diragukan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Dilmil III-12 Surabaya dalam persidangan (Senin, 22 September 2025) karena DR. Riza Wahyuni, S.Psi., M.Psi sudah pernah menjadi saksi dalam perkara pertama dan DR. Riza Wahyuni, S.Psi., M.Psi juga mengikuti jalannya persidangan perkara kedua karena DR. Riza Wahyuni, S.Psi., M.Psi sebagai pendamping dari LPSK dalam 2 perkara tersebuut dengan Terdakwa dan salah satu korbannya sama, dan
  3. Tentang Pengembalian Perkara dari Otmil III-111 Sby ke penyidik kepada Danpomal V Surabaya  Nomor : B/185/XII/2024 taggal 16 desember 2024 tentang :   
  • Agar dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Tersangka (Terdakwa), Korban, dr. Maedy Christiyani Bawolje (apakah Tersangka melakukan kekerasan atau pemaksaan saat dilakukan Cabul),
  • Agar ditambahkan Saksi Ahli dari RSPAL yang memeriksa (Korban) untuk menyelaraskan apakah akibat perbuatan cabul yang diterima (Korban) mengalami traumatic stress disonder yang diterima (Korban) atau dampak lain karena jarak dilakukan perbuatan cabul tahun 2021 sedangkan saat dilangsungkan pemeriksaan tahun 2024,;
  • Agar ditambahkan Saksi yang mengetahui perbuatan tersebut (sesuai dokumen yang diperoleh dari Tim PH Terdakwa  
   4. Pakaian (baju/kemeja dan Bra) yang dipakai koran serta sprei termasuk pakaian Terdakwa saat itu, 
       apakah dijadikan sebagai barang/alat bukti di peridangan?

Namun hingga tuntutan dibacakan, menurut Tim PH Terdakwa maupamun Terdakwa sendiri belum mengetahui apa isi BAP (berita acara pemeriksaan) oleh penyidik Pomal V Surabaya

Pertanyaannya adalah, apakah perkara ini murni pidana melakukan “kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang (korban selaku anak tiri kedua Terdakwa) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP atau karena ada intervensi?. (*)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top