0

#Menurut Penasehat Hukum salah seorang Terdakwa, bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar dalam perkara Korupsi Kredit KUR BNI Kantor Cabang Pembantu Kabupaten Trenggalek untuk pengembangan usaha petani Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek pada tahun 2020 – 2021 bukan dikembalikan oleh para Tedakwa melainkan dikembalikan oleh para Petani Porang ke Kejaksaan. Lalu siapa sebenarnya yang melakukan Korupsi? Apakah Ketiga Terdakwa? Lalu mengapa para petani yang mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara?#

BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari trenggalek, Selasa, 07 Oktober 2025, menuntut Tiga Terdakwa, yaitu Handi Pratomo Bin Rehlin selaku Asisten Kredit Standar (AKS) pada PT. Bank Negara Indonesia (BNI, Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Trenggalek,  Arif Fanani Bin Guritno selaku Asisten Kredit Standar (AKS) PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Trenggalek  dan Samto Bin Roiman  selaku Collection Agent yang bertindak sebagai Koordinator Kelompok Tani Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 enam bulan dan membayar uang denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsider pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan tanpa membayar uang pengganti sebagai kerugian keuangan negara Cq. BNI Kantor Cabang Pembantu Kabupaten Trenggalek sebesar Rp1,6 miliar karena Ketiga Terdakwa dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit KUR BNI Kantor Cabang Pembantu Kabupaten Trenggalek untuk pengembangan usaha petani Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek pada tahun 2020 – 2021 yang merugikan keungn negaraa sebesar Rp1,6 miliar dituntut pidana penjara

Ketiga Terdakwa ini ditetapkan sebagai Tersangka pada Februari 2025 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan dana kredit KUR BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabupaten Trenggalek yang disalurkan kepada 104 petani Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek pada tahun 2020 – 2021 masing-masing sebesar Rp25 juta yang jumlah mencapai 2,6 miliar rupaih, dan beberapa 104 petani Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek dianggap tak layak menerima dana KUR karena tidak memenuhi syarat penerima bantuan

Namun anehnya dalam perkara ini adalah, bahwa Terdakwa Handi Pratomo Bin Rehlin selaku Asisten Kredit Standar (AKS) BNI KCP Trenggalek dan Terdakwa Arif Fanani Bin Guritno selaku Asisten Kredit Standar (AKS) BNI KCP Trenggalek seerta Terdakwa Samto Bin Roiman selaku Collection Agent yang bertindak sebagai Koordinator Kelompok Tani Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek dianggap Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi yang meerugikan keuangan negara sebesar 1,6 dari 2,6 miliar rupiah tetapi Ketiga Terdakwa tidak dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar sebagai kerugian keuangan negara Cq. BNI KCP Trenggalek

Lalu kemana dan siapa yang menikmati duit sebesar Rp1,6 miliar yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara? Kalau bukan Ketiga Terdakwa yang menikmati, apakah ada pihak lain yang diperkaya oleh Ketiga Terdakwa? Siapa? Apakah para petani sehingga para petanilah yang mengembalikan uang keerugian kuangan negara sebesar Rp1,6 miliar itu?

Hal itu disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Samto Bin Roiman selaku Collection Agent yang bertindak sebagai Koordinator Kelompok Tani Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek seusai persidangan

“Tidak ada (pengembalian) dari Terdakwa karena uang sudah dikembalikan semuanya oleh para petani ke Kejaksaan bukan dari Terdakwa. Kita ada buktinya dan akan kita jadikan sebagai pembelaan nanti,” kata Rateh, SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa. (*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top