Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dugaan suap mencapai 50 miliar rupiah. Skema hibah Pokir DPRD Jatim bernilai triliunan rupiah kini memunculkan pertanyaan: apakah penegakan hukum ditangan KPK akan berhenti pada korlap Pokmas, atau merambah hingga pengambil kebijakan di tingkat tertinggi Pemprov Jatim? Lalu kapan penetapan Tersangka Fujika Senna Oktavia, istri sirih Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim? Ditulis oleh: Jentar S
BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat Terdakwa dalam perkara korupsi “uang ijon” hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat 5 Maret 2026.
Empat Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 guna memperoleh alokasi hibah Pokir yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020–2023.
Empat Terdakwa yang Divonis
Empat terdakwa dalam perkara korupsi “uang ijon” hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang divonis bersalaha adalah ;
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti memberikan uang kepada Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dengan total mencapai sekitar Rp50 miliar lebih, dengan rincian;
1. Jodi Pradana Putra memberikan sekitar Rp18,610 miliar lebih
2. Drs. Sukar, Wawan Kristiawan dan Royan sekitar Rp10 miliar lebih
3. Hasanuddin sekitar Rp11,890 miliar lebih
Uang tersebut diberikan untuk mengamankan alokasi hibah Pokir milik Kusnadi yang saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Hibah Pokir tersebut berasal dari APBD Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2020–2023.
Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 ayat (1) ke-1 dan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Vonis Pidana Penjara
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana pidana penjara terhadap :
Skema Hibah Pokir Triliunan Rupiah
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Data yang muncul dalam berbagai proses penyidikan maupun fakta yang terungkap dalam persidangan menyebutkan, nilai hibah Pokir DPRD Jawa Timur periode 2020–2023 mencapai sekitar Rp8,369 triliun yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2020-2023. Dimana pada tahun 2019, dimasa kepemimpunan Soekarwo selaku Gubernur masih dikenal dengan nama JASMAS (Jaringan Aspirasi Masyarakat, yang artinya menampung keinginan, harapan, gagasan, atau tuntutan kuat dari masyarakat yang disampaikan kepada wakil rakyat). Namun setelah Gubernur berlalih kepemimpinan ke tangan Khofifah Indar Prawansa, berubah menjadi Pokir (Pokok-pokok Pikiran, yang artinya usulan program pembangunan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses dan rapat dengar pendapat)
Angka Rp8,369 triliun memunculkan perdebatan serius di ruang publik.
Sebab dalam praktik tata kelola keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri, dua kali memberikan rambu agar alokasi hibah daerah tidak melebihi sekitar 10 persen dari total APBD atau PAD, guna menghindari penyimpangan anggaran. Namun dalam praktiknya justru mengabaikan rambu tersebut, dan alokasi hibah Pokir DPRD Jatim pun tetap cair 18 persen pada tahun 2020 dan tahun 2021-2022 diatas 11 persen. Tahun 2023 barulah dibawah 10 persen bertepatan dengan tangkap tangan atau OTT yang dilakuka KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim pada akhir 2022.
Pertanyaannya kemudian menjadi krusial: siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan pencairan hibah triliunan rupiah itu?
Baca juga:
Dalam struktur pemerintahan daerah, pengesahan dan pelaksanaan APBD tidak hanya melibatkan legislatif, tetapi juga eksekutif, terutama kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan daerah. Artinya, kebijakan pencairan hibah Pokir pada akhirnya berada dalam otoritas pemerintahan provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur saat itu.
Jika alokasi hibah tersebut melampaui rambu yang disarankan pemerintah pusat, maka muncul pertanyaan publik mengenai proses pengambilan kebijakan yang memungkinkan dana hibah triliunan rupiah itu tetap berjalan.
Apakah Hukum Berhenti di Level Korlap Pokmas?
Vonis terhadap empat Korlap Pokmas hari ini (Jumat, 5 Maret 2026) dapat dipandang sebagai langkah awal penegakan hukum. Namun publik juga melihat risiko lain: perkara besar berhenti pada aktor lapangan, sementara aktor kebijakan tidak tersentuh. Padahal skema hibah Pokir dengan nilai triliunan rupiah tidak mungkin berjalan tanpa:
BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat Terdakwa dalam perkara korupsi “uang ijon” hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat 5 Maret 2026.
Empat Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 guna memperoleh alokasi hibah Pokir yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020–2023.
Empat Terdakwa yang Divonis
Empat terdakwa dalam perkara korupsi “uang ijon” hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang divonis bersalaha adalah ;
- Jodi Pradana Putra, Korlap Pokmas Kabupaten Blitar, didampingi Tim Advokat Rateh dan Habbibullah dari LBH YLKI (Yayasan Legindi Keadilan Indonesia) Surabaya.
- Drs. Sukar, Kepala Desa di Tulungagung
- Wawan Kritiawan. Drs. Sukar dan Wawan Kristiawan selaku Korlap Pokamas di Kabupaten Tulungagung, didampingi Tim Advokat Budiarjo Setiawan, SH., MH dkk.
- Hasanuddin, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 selaku Korlap Pokmas Kabupaten Bojonegoro, didampingi Tim Advokat Eddy dkk dari Jakarta
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti memberikan uang kepada Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dengan total mencapai sekitar Rp50 miliar lebih, dengan rincian;
1. Jodi Pradana Putra memberikan sekitar Rp18,610 miliar lebih
2. Drs. Sukar, Wawan Kristiawan dan Royan sekitar Rp10 miliar lebih
3. Hasanuddin sekitar Rp11,890 miliar lebih
Uang tersebut diberikan untuk mengamankan alokasi hibah Pokir milik Kusnadi yang saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Hibah Pokir tersebut berasal dari APBD Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2020–2023.
Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 ayat (1) ke-1 dan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.
Vonis Pidana Penjara
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana pidana penjara terhadap :
- Terdakwa Jodi Pradana Putra, pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan
- Drs. Sukar. 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan
- Wawan Kristiawan. Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 2 tahun, denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari kurungan
- Hasanuddin: dihukum penjara selama 2 tahun dan 4 bulan, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan
Skema Hibah Pokir Triliunan Rupiah
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Data yang muncul dalam berbagai proses penyidikan maupun fakta yang terungkap dalam persidangan menyebutkan, nilai hibah Pokir DPRD Jawa Timur periode 2020–2023 mencapai sekitar Rp8,369 triliun yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Timur tahun anggaran 2020-2023. Dimana pada tahun 2019, dimasa kepemimpunan Soekarwo selaku Gubernur masih dikenal dengan nama JASMAS (Jaringan Aspirasi Masyarakat, yang artinya menampung keinginan, harapan, gagasan, atau tuntutan kuat dari masyarakat yang disampaikan kepada wakil rakyat). Namun setelah Gubernur berlalih kepemimpinan ke tangan Khofifah Indar Prawansa, berubah menjadi Pokir (Pokok-pokok Pikiran, yang artinya usulan program pembangunan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses dan rapat dengar pendapat)
Angka Rp8,369 triliun memunculkan perdebatan serius di ruang publik.
Sebab dalam praktik tata kelola keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri, dua kali memberikan rambu agar alokasi hibah daerah tidak melebihi sekitar 10 persen dari total APBD atau PAD, guna menghindari penyimpangan anggaran. Namun dalam praktiknya justru mengabaikan rambu tersebut, dan alokasi hibah Pokir DPRD Jatim pun tetap cair 18 persen pada tahun 2020 dan tahun 2021-2022 diatas 11 persen. Tahun 2023 barulah dibawah 10 persen bertepatan dengan tangkap tangan atau OTT yang dilakuka KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim pada akhir 2022.
Pertanyaannya kemudian menjadi krusial: siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan pencairan hibah triliunan rupiah itu?
Baca juga:
Ahli Hukum Pidana Dr. Sholahuddin: Kehadiran Gubernur Tak Penting - Konsistensi KPK Mengurai Fakta yang Dipertaruhkan - https://www.beritakorupsi.co/2026/02/ahli-hukum-pidana-dr-sholahuddin.html
Dalam struktur pemerintahan daerah, pengesahan dan pelaksanaan APBD tidak hanya melibatkan legislatif, tetapi juga eksekutif, terutama kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan keuangan daerah. Artinya, kebijakan pencairan hibah Pokir pada akhirnya berada dalam otoritas pemerintahan provinsi yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur saat itu.
Jika alokasi hibah tersebut melampaui rambu yang disarankan pemerintah pusat, maka muncul pertanyaan publik mengenai proses pengambilan kebijakan yang memungkinkan dana hibah triliunan rupiah itu tetap berjalan.
Apakah Hukum Berhenti di Level Korlap Pokmas?
Vonis terhadap empat Korlap Pokmas hari ini (Jumat, 5 Maret 2026) dapat dipandang sebagai langkah awal penegakan hukum. Namun publik juga melihat risiko lain: perkara besar berhenti pada aktor lapangan, sementara aktor kebijakan tidak tersentuh. Padahal skema hibah Pokir dengan nilai triliunan rupiah tidak mungkin berjalan tanpa:
- persetujuan anggaran legislatif
- kebijakan eksekutif
- mekanisme birokrasi di pemerintah provinsi
Jika praktik “uang ijon” terjadi di level Pokmas, maka pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang membuka pintu sistem tersebut?
Baca juga:
Baca juga:
Menanti Status Tersangka Fujika Senna Oktavia, Istri Sirih Kusnadi Ketua DPRD Jatim dalam Skandal “Uang Ijon” Hibah Pokir - https://www.beritakorupsi.co/2026/03/menanti-status-tersangka-fujika-senna.html
Pertanyaan Publik yang Menunggu Jawaban
Putusan terhadap empat Terdakwa justru memunculkan sejumlah pertanyaan tajam yang kini menunggu jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi:
Apakah perkara korupsi hibah Pokir DPRD Jawa Timur ini akan benar-benar diungkap oleh KPK sampai ke akar-akarnya, atau hanya berhenti pada cabang-cabangnya saja, atau akan mengingatkan masyarakat Jawa Timur pada trauma masa lalu yaitu pada tahun 2008 dalam perkara Korupsi hibah P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) DPRD Jawa Timur periode 204-2009 sebesar Rp277 miliar yang ditangani Kejati Jatim dan nama-nama calon Tersangka yang sempat dikantongi hilang entah kemana seiring dengan meninggalnya Terpidana dr Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikoesomo di Lapas Porong pada Kamis, 20 Desember 2018 sekitar pukul 06.15 WIB dengan mengeluarkan cairan dari mulut sebelum melakukan upaya hukum PK, dimana sebelumnya Alamarhum menyampaikan kepada beritakorupsi.co kerap mendapat ancaman dari orang tak dikenal?
Putusan terhadap empat Terdakwa justru memunculkan sejumlah pertanyaan tajam yang kini menunggu jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi:
- Apakah vonis terhadap ke- empat Terdakwa ini merupakan akhir dari perkara korupsi hibah Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tahun 2020–2023 sebesar Rp8,369 triliun? Ataukah ini justru pintu awal untuk membongkar keterlibatan seluruh pihak, baik legislatif sebagai aspirator hibah maupun eksekutif sebagai pengambil kebijakan pencairan anggaran?
- Mengapa kebijakan hibah Pokir dengan nilai triliunan rupiah tetap berjalan meskipun terdapat rambu dari Kementerian Dalam Negeri agar alokasi hibah tidak melebihi 10 persen dari APBD atau PAD? Siapa yang harus bertanggung jawab atas keputusan tersebut? Apakah pertangungan jawaban itu ada di Korlap Pokmas?
- Atau Gubernur bersama kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah atau Kepala Dinas) dengan para anggota DPRD yang disebut setiap anggota DPRD memiliki alokasi hibah Pokir sesuai keputusan masing-masing Ketua Fraksi?
- Apakah KPK akan tetap berkomitmen mengungkap perkara ini sampai tuntas, termasuk jika harus menyentuh lingkar kekuasaan politik di Jawa Timur? Ataukah penegakan hukum akan berhenti pada empat korlap Pokmas yang telah divonis hari ini karena KPK tak mampu melawan kekuasaan politik?
- Lalu kapan KPK akan mengumumkan status Tersangka terhadap Fujika Senna Oktavia, istri sirih Kusnasi selaku ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam bisnis jual beli hibah Pokir ?
- Dan kapan KPK akan melakukan penahanan terhadap 16 Tersangka yang saat ini masih bebas “menjalankan aksinya”?
Apakah perkara korupsi hibah Pokir DPRD Jawa Timur ini akan benar-benar diungkap oleh KPK sampai ke akar-akarnya, atau hanya berhenti pada cabang-cabangnya saja, atau akan mengingatkan masyarakat Jawa Timur pada trauma masa lalu yaitu pada tahun 2008 dalam perkara Korupsi hibah P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) DPRD Jawa Timur periode 204-2009 sebesar Rp277 miliar yang ditangani Kejati Jatim dan nama-nama calon Tersangka yang sempat dikantongi hilang entah kemana seiring dengan meninggalnya Terpidana dr Bagoes Soedjito Suryo Soelyodikoesomo di Lapas Porong pada Kamis, 20 Desember 2018 sekitar pukul 06.15 WIB dengan mengeluarkan cairan dari mulut sebelum melakukan upaya hukum PK, dimana sebelumnya Alamarhum menyampaikan kepada beritakorupsi.co kerap mendapat ancaman dari orang tak dikenal?

Posting Komentar
Tulias alamat email :