Dakwaan menyebutkan, uang sebesar Rp1,3 miliar diduga berasal dari hasil pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan, sedangkan Rp9 miliar lainnya merupakan gratifikasi yang diterima melalui Perantara dan Kepala Dinas. apakah KPK akan melakukan pengembangan Perkara TPPU Terhadap Terdakwa Maidi?BERITAKORUPSI.CO -
Kamis, 11 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyeret tiga orang tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara Korupsi Pemerasan dan penerimaan Gratifikasi yang bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK pada tanggal 19 Januari 2026 lalu.
Tiga orang yang diadili tersebut adalah Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030, Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Penuntutan terhadap ketiganya dilakukan secara terpisah sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK terhadap ketiga terdakwa berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 11 Juni 2926) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ratna Dianing, SH., MH, didampingi dua hakim anggota yaitu Dr. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn dan Samhadi, SH., MH, serta Panitera Pengganti. Ketiga terdakwa hadir secara langsung dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya masing-masing, salah satunya Budiarjo Setiawan, SH., MH beserta rekan-rekannya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tonny Frenky dkk , perbuatan terdakwa dibagi menjadi dua kelompok peristiwa. Pertama, dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Maidi Selaku Walikota bersama Rochim Rudianto. Keduanya diduga meminta uang sebesar Rp1,3 miliar dengan dalih sebagai Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR/TSP) sebagai imbalan untuk kemudahan pengurusan izin usaha.
Kedua, dugaan penerimaan gratifikasi Maidi Selaku Walikota bersama Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR. Dakwaan menyebutkan bahwa keduanya menerima uang sebesar Rp9 miliar yang diduga berkaitan dengan pengelolaan proyek dan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sehingga total uang yang diterima Maidi selaku Walikota melalui Rochim Rudianto dan Thariq Megah adalah sejumlah Rp10,3 Miliar
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam pidana dalam dakwaan dua alternatif pasal. Pertama, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau alternatif kedua, diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 UU Tipikor.
“Terdapat dua pokok dakwaan yang disampaikan, yaitu pertama terkait dugaan pemerasan dalam proses perizinan yang melibatkan Maidi dan Rochim Rudianto, dan kedua terkait penerimaan gratifikasi antara Maidi dan Thariq Megah,” jelas JPU Tonny Frenky setelah persidangan selesai.
Usai pembacaan dakwaan, terjadi dinamika di ruang sidang. Awalnya, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Maidi berniat mengajukan Perlawanan atau Eksepsi, namun kemudian dibatalkan, bagitu juga dengan terdakwa Rochim Rudianto sejak awal tidak keberatan atas dakwaan JPU KPK. Berbeda halnya dengan terdakwa Thariq Megah, yang melalui Tim Advokat-nya secara resmi mengajukan dan membacakan surat perlawanannya
Dalam eksepsi yang dibacakan, Tim Advokat terdakwa Thariq Megah berpendapat bahwa surat dakwaan JPU KPK tidak disusun secara cermat, jelas, dan terperinci. Oleh karenanya, Tim Advokat terdakwa meminta agar Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala tuduhan.
Meskipun demikian, JPU KPK menilai dakwaan yang disusun telah memuat uraian peristiwa pidana secara rinci dan jelas. Jaksa menyatakan akan menanggapi perlawanan terdakwa tersebut secara tertulis dan akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah KPK hanya menjerat Terdakwa Dr. Drs. H. MAIDI, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun dalam perkara Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi atau akan melakukan pengembangan Perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), seperti perka yang menjerat Terdakwa Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekda dan Yunus Mahatma Selaku Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo yang berawal dari tangkap tangan KPK pada 7 November 2025 lalu dan saat ini diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya ?
Dalam dakwaan JPU KPK lebih lanjut diuraikan, bahwa Terdakwa ROCHIM RUDIANTO selaku Direktur CV SEKAR ARUM (Penuntutan Terpisah) bersama MAIDI selaku Walikota Madiun periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2030, pada tanggal 19 Juni 2025, tanggal 9 Januari 2026 dan tanggal 12 Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Januari 2026 bertempat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo Kota Madiun, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Kantor Bank Jatim Cabang Kota Madiun
Atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu dengan maksud menguntungkan Terdakwa dan MAIDI dengan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan MAIDI selaku Walikota Madiun, MAIDI mewajibkan pihak-pihak yang sedang melakukan pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan uang kepada Terdakwa yang ditunjuk oleh MAIDI sebagai pelaksana pekerjaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di TPA Winongo
Sehingga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) Pasal 8 (terkait kewajiban melaksanakan program TSP adalah perusahaan kecuali Usaha Mikro dan Kecil), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 12 huruf d (terkait dengan program TSP Kota Madiun secara langsung dalam bentuk uang seharusnya diberikan kepada masyarakat) dan Peraturan Walikota (Perwal) Madiun Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pasal 5 (terkait dengan Prosedur TSP)
Dan Pasal 6 (terkait cakupan perusahaan Pelaksana TSP), memaksa seseorang yaitu SOEGENG PRAWOTO (pemilik / Komisaris PT HEMAS BUANA INDONESIA) dan DESSY PRAYUDYA FABELLA (Direktur Utama PT HEMAS BUANA INDONESIA), EDY BACHRUN dan UMAR SAID (perwakilan YAYASAN BHAKTI HUSADA MULIA (BHM) Madiun), PURWO HERMANTO (Direktur PT HASTA BANGUN PERSADA), memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya, memberikan sesuatu berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) kepada MAIDI melalui Terdakwa yaitu SOEGENG PRAWOTO dan DESSY PRAYUDYA FABELLA memberikan uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), EDY BACHRUN dan UMAR SAID memberikan uang sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), dan PURWO HERMANTO memberikan uang sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-
Bahwa MAIDI menjabat selaku Walikota Madiun yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerahan Serentak Tahun 2024 Masa Jabatan Tahun 2025-2030, atas nama Dr. Drs. H. MAIDI, S.H., M.M., M.Pd Sebagai Walikota Madiun Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
Bahwa MAIDI selaku Walikota Madiun mempunyai tugas:
a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
e mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut MAIDI berwenang:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa MAIDI menerbitkan Surat Keputusan Walikota Madiun Nomor: 050-401.204/96/2021 Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Pengembangan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TFTSP) Kota Madiun tanggal 12 April 2021 dengan susunan pengurus adalah:
Pelindung : Walikota Madiun
Pembina : Wakil WalikotaKetua : Sekretaris Daerah
Wakil Ketua : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Sekretaris : Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda)
Anggota : Seluruh Kepala Organisaasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Madiun (Termasuk Camat, Sekretaris Bappeda, dan Kepala Bidang Bappeda)
Sekretariat
Ketua ; Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur Kewilayahan Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bapelitbangda Kota Madiun
Sekretaris : Kepala Sub Bidang Perencanaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Bapelitbangda
Anggota: Pelaksana pada Bapelitbangda.
Bahwa dalam pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TFTSP) Kota Madiun diantaranya didasarkan kepada Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) dan Peraturan Walikota (Perwal) Madiun Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Bahwa Program TSP berdasarkan Pasal 8 Perda Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 wajib dilaksanakan oleh perusahaan kecuali Usaha Mikro dan Kecil dan selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) program TSP meliputi:
a. kemitraan usaha mikro, kecil, dan
koperasi;
b. bina lingkungan dan sosial berbasis
pemberdayaan; dan
c. program langsung pada masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 12 huruf d Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) maka pemberian uang secara langsung hanya dimungkinkan untuk program langsung pada masyarakat yang dapat berupa bantuan sosial, berupa bantuan dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada panti-panti sosial/jompo, pondok pesantren dan sarana ibadah lainnya, para korban bencana dan para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Bahwa Prosedur Program TSP Kota Madiun sesuai dengan ketentuan Pasal 5. Perwal Madiun Nomor 5 Tahun 2020 yang pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut:
(1) Prosedur pelaksanaan program TSP dimulai dengan pengajuan usulan program TSP oleh Perangkat Daerah, stakeholder, Organisasi Sosial Kemasyarakatan maupun perorangan dalam bentuk surat usulan tertulis dan/atau proposal yang ditujukan kepada Walikota dengan tembusan Koordinator Sekretariat TFTSP.
(2) Koordinator Sekretariat TFTSP menginventarisasi usulan program TSP yang diterima, dan menyampaikan kepada FTSP untuk dikoordinasikan dan diverifikasi.
(3) FTSP dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi secara mandiri maupun difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
(4) Program TSP yang telah disetujui oleh FTSP dapat langsung berkoordinasi dengan Perangkat Daerah, stakeholder, Organisasi Sosial Kemasyarakatan maupun perorangan yang mengajukan usulan program.
(5) Program TSP yang telah selesai dilaksanakan dapat dilakukan serah terima antara FTSP dengan Perangkat Daerah, stakeholder, Organisasi Sosial Kemasyarakatan maupun perorangan yang mengajukan usulan program disertai penandatanganan Berita Acara yang telah disiapkan oleh Koordinator Sekretariat TFTSP
Bahwa Terdakwa adalah Direktur CV SEKAR ARUM, perusahaan dalam bidang konstruksi, perdagangan, dan jasa yang didirikan berdasarkan Akta Pemasukan dalam dan Pengeluaran dari serta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV SEKAR ARUM no. 19 tanggal 21 Januari 2022 di hadapan Notaris dan PPAT AGUS WAHYU LAMBANG PRABOWO berkedudukan di Jl. Diponegoro Ruko No. 56H, Kota Madiun.
Terdakwa juga merupakan orang kepercayaan MAIDI yang pernah menjadi relawan dan pernah memberikan bantuan kepada MAIDI dalam pencalonan MAIDI dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Madiun Tahun 2024 antara lain pemberian kaos kampanye pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Madiun "MAIDI-PANUNTUN";
Bahwa pada tanggal 24 April 2025, saat Terdakwa bertemu dengan MAIDI di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo yang dihadiri oleh AGUS TRI CAHYANTO (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun) dan AFANDI (Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun), MAIDI meminta agar Terdakwa melaksanakan pekerjaan penataan TPA Winongo walaupun belum ada dokumen perencanaan dan penganggaran dari pemerintah Kota Madiun untuk kegiatan tersebut. Permintaan MAIDI tersebut disanggupi oleh Terdakwa karena MAIDI sudah memberikan proyek di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada Terdakwa.
Selain itu, MAIDI juga memerintahkan agar MAS KAHONO PEKIK HARI PRASETIYO (Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur Kewilayahan Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bapelitbangda Kota Madiun dan Ketua Sekretariat TFTSP Kota Madiun) agar mengalihkan dana TSP untuk kegiatan proyek di TPA Winongo dengan pelaksananya adalah Terdakwa
Bahwa untuk melaksanakan keinginan MAIDI tersebut maka setiap perusahaan dan pihak lainnya yang akan mengurus perizinan di Pemerintah Kota Madiun, diwajibkan untuk memberikan uang kepada MAIDI melalui Terdakwa atau orang yang ditunjuk oleh MAIDI dengan istilah Dana CSR/TSP yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) Pasal 8 (terkait kewajiban melaksanakan program TSP adalah perusahaan kecuali Usaha Mikro dan Kecil),
Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 12 huruf d (terkait dengan program TSP Kota Madiun secara langsung dalam bentuk uang seharusnya diberikan kepada masyarakat), dan Peraturan Walikota (Perwal) Madiun Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pasal 5 (terkait dengan Prosedur TSP) dan Pasal 6 (terkait cakupan perusahaan Pelaksana TSP), dengan rincian sebagai berikut:
1. SOEGENG PRAWOTO (pemilik / Komisaris PT HEMAS BUANA INDONESIA) dan DESSY PRAYUDYA FABELLA (Direktur Utama PT HEMAS BUANA INDONESIA) memberikan uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
Bahwa pada bulan Agustus 2023, SOEGENG PRAWOTO selaku Komisaris Utama PT HEMAS BUANA mengajukan izin prinsip pembangunan perumahan New Marshal atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR), izin tersebut sudah terbit dan merupakan izin dasar atau awal untuk mendirikan perumahan.
Bahwa pada bulan April 2025, saat MAIDI baru menjadi Walikota Madiun untuk periode kedua, SOEGENG PRAWOTO bersama anaknya yang bernama DESY PRAYUDYA FABELLA memberitahukan akan mengajukan izin perumahan New Marshal di Jalan Ringroad Barat Kota Madiun. Setelah pertemuan tersebut, kemudian MAIDI mengajak SOEGENG PRAWOTO untuk bertemu di lokasi TPA Winongo. Pada saat itu, MAIDI menyampaikan kebutuhan untuk urug dan memindahkan tumpukan sampahnya sekitar 350 (tiga ratus lima puluh) rit urugan dan disetujui oleh SOEGENG PRAWOTO.
Beberapa hari kemudian, SOEGENG PRAWOTO menemui THARIQ MEGAH (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang/PUPR Kota Madiun) di Kantor Dinas PUPR Kota Madiun untuk menanyakan teknis pelaksanaan urug 350 (tiga ratus lima puluh) rit tersebut karena dalam pemahaman SOEGENG PRAWOTO bahwa pengurugan tersebut akan memakai armada SOEGENG PRAWOTO sendiri akan tetapi THARIQ MEGAH atas perintah MAIDI meminta SOEGENG PRAWOTO untuk menyerahkan uangnya saja ke kontraktor. Selanjutnya SOEGENG PRAWOTO meminta agar DESSY PRAYUDIA yang berkomunikasi dengan THARIQ MEGAH,
Lalu beberapa hari kemudian DESSY PRAYUDYA FABELLA menemui THARIQ MEGAH di ruang kerjanya. Pada saat itu THARIQ MEGAH menyampaikan permintaan MAIDI uang sebesar Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) untuk ongkos 350 (tiga ratus lima puluh) rit tanah urug.
Pada saat itu DESSY PRAYUDYA FABELLA keberatan dengan jumlah yang diminta tersebut namun karena DESSY PRAYUDYA FABELLA dan SOEGENG PRAWOTO sedang mengurus izin Rumah Sakit Dharma Ayu dan Perumahan New Marshal yang saat itu diperlambat oleh MAIDI sehingga DESSY PRAYUDYA FABELLA dan SOEGENG PRAWOTO khawatir apabila Permintaan MAIDI tidak dipenuhi maka permohonan izin tersebut diperlambat,
Maka DESSY PRAYUDIA FEBELLA hanya menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) namun ditolak oleh THARIQ MEGAH hingga akhirnya DESSY PRAYUDIA FEBELLA menyetujui menyerahkan uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Selanjutnya THARIQ MEGAH melaporkan hal tersebut kepada MAIDI dan disetujui oleh MAD dan meminta supaya uangnya nanti ditransfer ke rekening Bank Mandiri nomor 17100014864615 atas nama SRI KAYATIN
Bahwa pada tanggal 17 Juni 2025, DESSY PRAYUDYA FABELLA mentransfer uang sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus jute rupiah ke rekening Bank Mandiri nomor 1710001486441 atas nama SRI KAYATIN dengan berita COR PT Hemas Buana Indonesia dan untuk kepentingan pemenuhan syarat formalitas pemberian dana CSR maka selanjutnya bertempat di TPA Winongo SRIKAYATIN (Direktur CV Mutiara Agung), DESSY PRAYUDIA FEBELLA, KAHONO PEKIK dan Terdakwa menandatangani Berita Acara Serah Terima CSR/TSP senilla Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) oleh pihak PT Hemas Buana Indonesia kepada SRI KAYATIN
Bahwa setelah uang tersebut diterima oleh SRI KAYATIN, pada tanggal 19 Jun 2025, sesuai arahan MAIDI, maka SRI KAYATIN menyerahkan sang Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) tersebut kepada Terdakwa melalui transfer sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ke Rekening BPD Jatim nomor 0051046111 an, CV SEKAR ARUM (milik Terdakwa) dan pemberian CEK oleh SRI KAYATIN kepada Terdakwa. BPD JATIM a.n. CV MUTIARA AGUNG dengan No. Cek E1144196 senilai Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
2. EDY BACHRUN dan UMAR SAID (perwakilan YAYASAN BHAKTI HUSADA MULIA Kota Madiun) memberikan uang sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada awal April 2025, MAIDI memerintahkan SUDANDI (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah/BKAD Kota Madiun) untuk melakukan penelusuran terkait status tanah yang berada di wilayah kampus Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKES) BHAKTI HUSADA MULIA (BHM) yang berlokasi di jalan taman Praja Kota Madiun, guna memastikan apakah tanah tersebut merupakan millik Pemerintah Kota Madiun karena pada saat MAIDI menjadi Sekretaris Daerah Kota Madiun mengetahui Pemerintah Kota Madiun pernah menerima pelepasan tanah yang berlokasi di wilayah kampus STIKES BHAKTI HUSADA MULIA tersebut.
Menindaklanjuti perintah MAIDI tersebut, SUDANDI memerintahkan RADEN RORO NIRMA WIDYASTUTY (Kasubbid Penatausahaan Aset BKAD Kota Madiun) untuk melakukan penelurusan dan pengecekan aset Barang Milik Daerah (BMD) Kota Madiun yang berlokasi di wilayah STIKES BHAKTI HUSADA MULIA namun ternyata tanah yang dimaksud tidak ditemukan dalam sistem e-BMD milik BKAD Kota Madiun
Untuk mengklarifikasi hal tersebut, pada tanggal 24 April 2025 bertempat di Kantor BKAD, dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh perwakilan Yayasan Hakti Husada Mulia yang menaungi STIKES Bhakti Husada Mulia (BHM) antara lain EDY BACHRUN, UMAR SA dan HERU WIDIANTO. Dalam rapat tersebut pihak STIKES BHM mengkonfirmasi bahwa benar ada aset berupa jalan milik Pemerintah Kota Madiun seluas 527 m2 (lima ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang berada di dalam area STIKES BHM yang sebelumnya memang milik STIKES BHM namun sudah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Madiun untuk jalan tembus pada saat pengurusan balik nama dari Hak Milik atas nama IMAM SADIMIN menjadi HGB bersamaan pada saat pengurusan IMB pada tahuan 2005.
Pada saat itu pihak STIKES BHM mengusulkan kepada pihak Pemerintah Kota Madiun untuk menyewa tanah tersebut atau tukar-guling dengan tanah milik STIKES BHM lainnya karena posisi tanah seluas 527 m2 (lima ratus dua puluh tujuh meter persegi) tersebut berada ditengah-tengah area kampus yang memisahkan lahan kampus STIKES BHM menjadi menjadi dua bagian, sehingga apabila pihak STIKES BHM ingin membangun gedung kampus Universitas, maka tanah tersebut harus dikuasai atau disewa untuk dapat digunakan oleh STIKES BHM. Akan tetapi pihak Pemerintah Kota Madiun belum dapat memastikan dan akan dilakukan pembahasan lagi.
Bahwa tanggal 19 Mei 2025, dilaksanakan rapat pembahasan tanah STIKES BAHKTI HUSADA MULIA di Kantor BKAD yang dihadiri oleh UMAR SAID (Wakil Ketua Yayasan Bhakti Husada Mulia) dan dari perwakilan pihak BPN Kota Madiun yang menyampaikan bahwa terdapat bukti surat pelepasan tanah dari STIKES BHAKTI HUSADA MULIA kepada Pemerintah Kota Madiun. Pada saat itu UMAR SAID meminta agar tanah tersebut dapat dilakukan tukar-guling dengan tanah milik STIKES BHM yang lain namun SUDANDI menyampaikan bahwa yang bisa memutuskan hal tersebut adalah Walikota Madiun.
Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2025 atas perintah MAIDI, BKAD Kota Madiun memasang Plang Tanah Milik Pemerintah Kota Madiun di atas tanah tersebut sehingga hal tersebut membuat keresahan baik di pihak Yayasan BHM maupun di lingkungan Kampus STIKES BHM karena khawatir bahwa tanah tersebut akan ditutup oleh Pemerintah Kota Madiun sehingga dari pihak Yayasan BHM sepakat untuk bertemu dengan pihak Pemerintah Kota Madiun untuk membicarakan terkait dengan tanah tersebut.
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2025 bertempat di Rumah Makan Pemuda Jalan Agus Salim Kota Madiun, pihak Yayasan BHM antara lain EDY BACHRUN, SUMARNI ICHSAN, UMAR SAID dan MUHAMMAD ALI FAUZI (Notaris) bertemu dengan SUMARNO dan RADEN RORO NIRMA WIDYASTUTY dan selanjutnya pihak Yayasan BHM menyampaikan penyampaian keresahan pemasangan plang di atas tersebut dan meminta agar pihak Yayasan BHM menyewa tanah tersebut.
Atas permintaan pihak Yayasan BHM tersebut, disepakati akan dilakukan sewa-menyewa tanah milik Pemerintah Kota Madiun tersebut dengan perhitungan sewa-menyewa berdasarkan Perda retribusi senilai Rp1.000,00/m2 (seribu rupiah per meter persegi) dengan harga sewa sebesar Rp579.000/bulan (lima ratus tujuh puluh sembilan ribu per bulan) atau sebesar Rp6.956.400/tahun (enam juta sembilan ratus lima puluh enam ribu empat ratus rupiah per tahun) terhitung sejak tahun 2011.
Pada tanggal 8 Juli 2025, Yayasan BHM mengirimkan surat Nomor: 001/YBHM/U/VII/2025 perihal Permohonan Sewa Lahan Pemerintah Kota Madiun kepada Walikota Madiun yang ditandatangani oleh H. SUMARNI ICHSAN selaku Ketua Yayasan BHM. Terhadap surat Yayasan BHM tersebut, pada tanggal 18 Juli 2025 MAIDI mendisposisi kepada SUDANDI yang berbunyi: "Hadapkan Saya bersama team.." Dengan adanya disposisi tersebut maka pada tanggal 31 Juli 2025 SUDANDI membuat acara audiensi di TPA Winongo yang dihadiri oleh MAIDI, SUMARNO, SUDANDI dan perwakilan STIKES BHM dihadiri antara lain UMAR SAID dan EDY BACHRUN.
Dalam audiensi tersebut, MAIDI menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Madiun akan mengenakan sewa tanah ditarik mundur 14 (empat belas) tahun terhitung sejak tahun 2011 kepada Yayasan BHM dan MAIDI juga meminta Yayasan /STIKES BHM memberikan CSR kepada Pemerintah Kota Madiun. Setelah audensi selesai, MAIDI menyampaikan kepada EDY BACHRUN bahwa nilai CSR yang diminta adalah sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 5 Agustus 2025, SUDANDI meminta agar EDY BACHRUN dan NURMANI CAHYAWATI datang ke kantor BAKD Kota Madiun. Pada pertemuan tersebut, SUDANDI menyampaikan perihal permintaan uang untuk MAIDI sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan mengatakan "Bapak minta tiga ratus lima puluh juta."
Atas penyampaian tersebut, EDY BACHRUN menyampaikan, "Kita akan diskusikan dengan pengurus Yayasan". Setelah itu, EDY BACHRUN menyampaikan kepada seluruh pengurus Yayasan BHM perihal permintaan uang tersebut dan pengurus Yayasan BHM terpaksa menyetujui untuk memberikan dana CSR sebesar Rp350.0000.000,00 (tiga ratus lima pululh juta rupiah).
Oleh karena pihak Yayasan BHM meyakini bahwa Yayasan/STIKES Bhakti Husada Mulia merupakan badan hukum non profit yang tidak memiliki kewajiban CSR, namun jika tidak memberikan dana CSR, pengurus Yayasan BHM khawatir bahwa persoalan tanah yang dipasang plang tidak akan selesai dan khawatir akan dipersulit oleh pihak Pemerintah Kota Madiun jika Yayasan/STIKES Bhakti Husada Mulia akan mengajukan permohonan izin perubahan STIKES menjadi Universitas.
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2025, RADEN RORO NIRMA WIDYASTUTY menghubungi UMAR SAID menyampaikan permintaan SUDANDI supaya pihak Yayasan BHM menemui SUDANDI untuk membicarakan mengenai CSR. Atas undangan tersebut maka, EDY BACHRUN, KUSWANTO dan NURMANI CAHYAWATI menemui SUDANDI di ruang kerjanya di kantor BKAD Kota Madiun,
Selanjutnya SUDANDI menanyakan kembali mengenai permintaan dana CSR sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Saat itu EDY BACHRUN menyampaikan bahwa setelah pihak Yayasan BHM membahas permintaan tersebut, pihak Yayasan BHM bersedia memberikan dana tersebut. Saat itu SUDANDI mengatakan akan melaporkan hal tersebut kepada MAIDI. Untuk itu EDY BACHRUN mengajukan permintaan kepada SUDANDI, agar Pemerintah Kota Madiun mengirimkan surat resmi terkait permintaan CSR kepada Yayasan BHM Madiun.
Pada tanggal 17 September 2025, MAS KAHONO PEKIK HARI PRASETIYO menghubungi dan bertemu dengan UMAR SAID di Kantor Bappelitbanda Kota Madiun. Selanjutnya. Pada Kesempatan tersebut, UMAR SAID menyampaikan bahwa pihak STIKES BHAKTI HUSADA akan menyiapkan dana sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk TSP Kota Madiun namun tidak mengetahui untuk pengadaan atau pembelian apa.
Bahwa atas informasi tersebut, kemudian MAS KAHONO PEKIK HARI PRASETIYO melaporkannya kepada MAIDI di TPA Winongo yang saat itu sedang bersama dengan SOEKO DWI HADIANTO dan HARRIS RAHMΜΑΝΤΟ (Kepala BKD Kota Maidun). Selanjutnya MAIDI memerintahkan agar dana sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dari STIKES BHM tersebut diserahkan kepada Terdakwa.
Pada tanggal 20 November 2025, atas perintah MAIDI maka SOEKO DWI HARDIANTO selaku Sekretaris Daerah Kota Madiun menandatangani surat Nomor: 050/921/401.204/2025 perihal Usulan TSP/CSR yang ditujukan kepada Yayasan BHM. Atas surat tersebut maka pada tanggal 25 November 2025, pihak Yayasan BHM Madiun menyampaikan surat tanggapan Kepada Pemerintah Kota Madiun bahwa Yayasan mendukung kegiatan CSR tersebut, Surat Nomor: 001/YBHM/U/XI/2025 perihal Jawaban Usulan TSP/CSR yang ditandatangani oleh H. Sumarni Ichsan selaku Ketua Yayasan BHM Madiun yang ada intinya Yayasan BHM Madiun bersedia untuk memberikan TSP/CSR tersebut dan menunggu arahan lebih lanjut namun belum ada ada realiasi pemberian uang sebagaimana permintaan MAIDI.
Pada tanggal 24 Desember 2025, untuk pemberian uang maka MAS KAHONO PEKIK HARI PRASETIYO mempertemukan UMAR SAID dengan Terdakwa di Kantor Bapelitbangda Kota Madiun dan membicarakan teknis pemberian uang CSR sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan sekaligus memberitahukan bahwa uang tersebut agar diserahkan kepada Terdakwa Selanjutnya pada tanggal 6 Januari 2026, Terdakwa menghubungi UMAR SAID lalu Terdakwa memberikan softcopy dokumen RAB pekerjaan pemasangan Paving di TPA Winongo dengan nilai sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) seolah-olah pihak STIKES BHM akan bekerjasama dengan Terdakwa untuk pelaksanaan Program TSP di TPA Winongo.
Pada tanggal 9 Januari 2026, UMAR SAID meminta WAWAT FATMAWATI (Bendahara STIKES BHM) untuk menyetorkan uang sebesar Rp350.000.000,00 ke rekening Bank Jatim nomor 0051024427 atas nama CV SEKAR ARUM. Setelah Uang tersebut disetor, lalu UMAR SAID memberitahukan kepada Terdakwa bahwa uang sudah dikirim dengan melampirkan bukti setoran pada Bank Jatim dengan nominal Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) melalui Whatsapp
3. PURWO HERMANTO (Direktur PT HASTA BANGUN PERSADA) memberikan wang sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa PT HASTA BAGUN PERSADA yaitu Perusahaan Pengembang Perumahan Kota Madiun sejak pertengahan tahun 2023 dengan PURWO HERMANTO sebagai Direktur, telah mengajukan permohonan perizinan perumahan di Kota Madiun dan telah beberapa persyaratan sudah dipenuhi dan dikeluarkan oleh dinas terkait, namun izin perumahan belum terbit.
Bahwa pada bulan September 2025, PURWO HERMANTO mendatangi SUMARNO di kantor DPMPTSP Kota Madiun menanyakan perihal perizinan yang diajukan oleh PT HASTA BAGUN PERSADA belum terbit dan dijawab oleh SUMARNO bahwa agar dilunasi dulu CSR-nya. Selanjutnya pada bulan Oktober 2025, PURWO HERMANTO mendapatkan laporan dari FATCHUR (staff PT HASTA BAGUN PERSADA) bahwa terkait dengan permintaan dana CSR tersebut dirinya sudah mendapatkan petunjuk dari SUMARNO bahwa angka CSR yaitu senilai Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan nanti pembayaran CSR tersebut agar diberikan kepada MAS KAHONO PEKIK HARI PRASETIYO.
Pada saat mendapatkan laporan tersebut, PURWO HERMANTO maupun FATCHUR menjauh dan tidak pernah berhubungan lagi dengan SUMARNO, karena takut disuruh membayar CSR tersebut namun tetap saja SUMARNO terus-terusan menghubungi PURWO HERMANTO menagih kapan CSR dilunasi.
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2025, PURWO HERMANTO menghadiri sosialisasi penyerahan fasum yang dilaksanakan di TPA Winongo. Pada saat itu MAIDI juga menyampaikan kepada para undangan bahwa "jika tidak mau berkontribusi ke Pemkot, maka tendang saja dan tidak usah usaha di Madiun". Setelah menghadiri undangan tersebut,
Kemudian pada tanggal 2 Januari 2026 PURWO HERMANTO menyuruh FATCHUR untuk menemui SUMARNO untuk memohon agar uang CSR diserahkan setengah dahulu dan setengahnya lagi akan diserahkan setelah izin terbit namun SUMARNO tetap tidak mau dan tetap meminta agar dibayar seluruhnya sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana perintah MAIDI. Selanjutnya dari dari informasi FATCHUR tersebut,
Skhimya PURWO HERMANTO terpaksa menyetujui untuk memberikan uang yang diminta Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Untuk membahas teknis pemberian uang tersebut, FATCHUR menemui MAS KAHONO PEKIK HARI PRASETIYO lalu MAS KAHONO PEKIK HARI PRASETIYO mempertemukan FATCHUR dengan Terdakwa sebagaimana perintah MAIDI
Bahwa pada tanggal 7 Januari 2026, FATCHUR melaporkan hasil pertemuannya dengan Terdakwa kepada PURWO HERMANTO dan menyatakan dirinya sudah bertemu dengan MAS KAHONO PEKIK dan disampaikan dana CSR agar diberikan kepada Terdakwa, setelah dana diberikan ke Terdakwa ROCHIM nanti akan diberikan RAB dan tanda terima, dan nanti akan diberikan draft surat penawaran CSR yang seolah-olah PT HASTA BANGUN memberikan CSR dan bukan diminta uang CSR.
Bahwa untuk memenuhi permintaan uang tersebut maka PURWO HERMANTO meminjam uang dari temannya yang bernama FATUR selaku Direktur PT SUNA DWI PERKASA sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang diterima oleh PURWO HERMANTO dalam bentuk cek bertanggal 12 Januari 2026, kemudian cek tersebut diserahkan oleh PURWO HERMANTO di salah satu jalan Kota Madiun melalui stafnya kepada Terdakwa Pada saat penyerahan cek tersebut, Terdakwa memberikan tanda terima dan juga RAB yang sudah disiapkan oleh Terdakwa terlebih dahulu kepada FUAD. Kemudian tanda terima dan RAB tersebut dibawa oleh FUAD dan diserahkan kepada PURWO HERMANTO.
Bahwa pemberian uang yang dilakukan oleh SOEGENG PRAWOTO (Komisaris PT HEMAS BUANA INDONESIA) dan DESSY PRAYUDYA FABELLA (Direktur Utama PT HEMAS BUANA INDONESIA), EDY BACHRUN dan UMAR SAID (perwakilan YAYASAN BHAKTI HUSADA MULIA/BHM Madiun), PURWO HERMANTO (pemilik PT HASTA BANGUN PERSADA), seluruhnya berjumlah Rp1.300.000.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) adalah karena adanya paksaan Terdakwa dan MAIDI yaitu MAIDI selaku Walikota Madiun mewajibkan pihak-pihak yang sedang melakukan pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Madiun untuk memberikan uang kepada Terdakwa yang ditunjuk oleh MAIDI sebagai pelaksana pekerjaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) di TPA Winongo
Sehingga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) Pasal 8 (terkait kewajiban melaksanakan program TSP adalah perusahaan kecuali Usaha Mikro dan Kecil), Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 12 huruf d (terkait dengan program TSP Kota Madiun secara langsung dalam bentuk uang seharusnya diberikan kepada masyarakat) dan Peraturan Walikota (Perwal) Madiun Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pasal 5 (terkait dengan Prosedur TSP) dan Pasal 6 (terkait cakupan perusahaan Pelaksana TSP).-
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) Juncto pasal 20 huruf c Juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin















Posting Komentar
Tulias alamat email :