0

“Pada Tahun 2022, Kasus Ini Sempat Di SP3 Oleh Kejari Bangkalan. Lalu Tahun 2023, DPRD Kabupaten Bangkalan Membentuk Pansus BUMD Karena Uang Sebesar Rp23 M Raib Yang Mengalir Kebeberapa Perusahaan dan Hasilnya Direkomondasikan Ke Kejari dan Polres Bangkalan Agar Memeriksa Pihak PDSD BUMD, Pemda Bangkalan dan Notaris. Lalu Bagaimana Dengan Nasib Notaris Mohammad Komarul Arifin,; Zainul Hidayatul Kabir Selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Keuangan Perusahaan Daeah Sumber Daya (PDSD),; Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih Selaku Direktur PT. Aman,; Abdul Hadi selaku Ketua Badan Pengawas PDSD,; Kamaruddin Selaku Sekretaris Badan Pengawas PDSD,; Ainul Hidayatul Ilma,; Nur Rudiansyah,; Zainul Hidayatul Kabir, dan Kamariyah? Apakah Akan Jadi Tersangka?”

BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fakry, SH., MH dan Muhammad Zuton, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Selasa, 24 September 2024, Drs. Moh. Kamil, M.Pd selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan Tahun 2019 – 2021 untuk diadili dihadapan Majelis Hakim sebagai Terdakwa dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Sumber Daya Badan Usaha Milik Daerah (PDSD BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan Kepada PT. Aman pada Tahun Anggaran 2019 yang merugikan keuangan negaara sebesar Rp1.450.000.000 (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : PE.03.03/SR-210/PW13/5.2/2024 tanggal 30 April 2024

Kasus dugaan tindak pidana Korupsi penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah PDSD BUMD Pemkab Bangkalan ini bermula dari hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) BUMD yang dibentuk DPRD Kabupaten Bangkalan tahun 2023 setelah mengetahui bahwa Kejaksaan Negeri Bangkalan menghentikan (SP3) pada tahun 2022. Hal itu disampaikan oleh Fadhur Rosi salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2019 – 2014 (dan periode 2024 – 2029) dari F-PD sekaligus selaku Ketua Pansus saat wawancara dengan beritakorupsi.co pada saat berjalannya maupun setelah berakhirnya Pansus

“Kasus ini sempat ditangani oleh Kejari (Bangkalan) namun tahun 2022 di SP3 (dihentikan). Karena itulah kami di Dewan membentuk Pansus BUMD,” kata Fadhur Rosi beberapa waktu lalu

Saat ditanya tujuan dibentuknya Pansus BUMD, menurut anggota DPRD Kabupaten Bangkalan ini adalah untuk mengetahui kemana raibnya uang BUMD sebesar Rp23 miliar sebagai bagian dari total Rp53 miliar setelah dikembalikan oleh KPK tahun 2018 yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK pada tahun 2015 saat melakukan tangkap tangan atau OTT terhadap KH. Fuad Amin Imron (Alm) selaku Ketua DPRD Kab. Bangkalan pada Desember 2014

“Ada uang BUMD sebesar Rp53 miliar uang ini hasil pengembalian oleh KPK yang disita pada tahun 2015 dan baru dikembalikan tahun 2018. Namun ada uang BUMD sebesar Rp23 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini kan uang rakyat dan harus dipergunakan untuk rakyat. Jadi kalau dihitung kerugian negara lebih dari Rp23 miliar karena ada keuntungan dari peminjam itu kan,” ucap Rosi sapaan akrab Fadhur Rosi selaku Ketua Pansus BUMD 
Rosi menjelaskan, pada saat rapat Pansus, telah memanggil beberapa pihak yaitu Moh. Kamil, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya, Direktur PT. Aman (Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih) dan Notaris Mohammad Komarul Arifin

“Uang itu katanya dipinjam oleh beberapa perusahaan sebagai modal usaha sesuai dengan Akte Notaris. Kalau dipinjam kan berarti ada keuntungan yang diperoleh BUMD. Tetapi saat Kami memanggil salah satu perusahaan yaitu PT Aman, PT Aman mengatakan tidak meminjam hanya dipake nama. Kami pun kembali memanggil Pak Kamil tetapi Pak Kamil juga tidak bisa menjelaskan. Kami juga beberapa kali memanggil Notaris tetapi tidak hadir. Kami tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa dan kami juga tidak punya kewenangan untuk mengatakan seseoarang bertanggung jawab,” ujar Rosi

Beberapa perusahaan yang disebut-sebut meminjam uang dari BUMD namun tak kembali, yaitu PT. Aman sebesar Rp1,5 miliar,; CV. Prima Jaya sebesar Rp2,850 miliar,; PT. Cahaya Gading Perkasa sebesar Rp1,4 miliar,; UD Mabruq RMS sebesar Rp1,350 miliar,; UD Sumber Rejeki Speed Shop sebesar Rp150 juta,; PT Tanduk Majeng Madura sebesar Rp15 miliar,; CV Dharmaputra sebesar Rp400 juta,; Sembako sebesar Rp100 juta, dan Mojari Besi Tua sebesar Rp150 juta,; CV Azizah sebesar Rp100 juta

Sementara salah seorang JPU Kejari Bangkalan membantah kalau kasus ini pernah di hentikan atau SP3 dan membantah kalau asal muasal uang BUMD ini adalah dari pengembalian KPK yang pernah disita pada saat OTT tahun 2014. Namun JPU mengakui kalau jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah kurang lebih sebesar Rp23 miliar namun dibagi dalam beberapa perkara yang juga menyeret Terdakwa Moh. Kamil di dalamnya

“Tidak pernah (SP3), uang itu bukan (dikembalikan KPK). Masih ada 3 perkara lagi (Moh. Kamil) ada di dalamnya,” kata JPU Kejari Bangkalan kepada beritakorupsi.co seusai persidangan (Selasa, 24 September 2024)

Namun ada yang menggelitik dan menjadi pertanyaan dari surat dakwaan JPU terhadap Terdakwa Drs. Moh. Kamil, M.Pd selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya (PDSD) Kabupaten Bangkalan, yaitu terkait pihak-pihak yang diduga terlibat

Pihak-pihak yang diduga terlibat yaitu Notaris Mohammad Komarul Arifin, S.H., M.Kn yang membuat Akta Perjanjian Penanaman Modal Usaha Nomor 04 tanggal 25 April 2019 tetang Penanaman Modal Usaha Bidang Kontraktor Pemborongan/Rekanan Pemerintah Swasta sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari Perusahaan Daerah Sumber Daya Badan Usaha Milik Daerah (PDSD BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan kepada PT. Aman dengan jaminan sertifikat tanah Hak Milik Nomor 850 atas nama Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih (Direktur PT Aman) seluas 574 M² yang terletak di Kelurahan/Desa Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan 
Kemudian Zainul Hidayatul Kabir, S.Psi Selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Keuangan Perusahaan Daeah Sumber Daya (PDSD) yang membuat surat permohonan penambahan modal Nomor : 025/PT.AMN-BKL/III/2019 yang dibuat tertanggal 26 Agustus 2019 dan surat Penambahan Modal PT. Aman Nomor : 510/09/433.503/2019 tertanggal 27 Agustus 2019

Lalu Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih Selaku Direktur PT. Aman terkait penandatanganan perjanian di Notaris Mohammad Komarul Arifin, S.H., M.Kn dengan jaminan sertifikat tanah Hak Milik Nomor 850 atas nama Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih (Direktur PT Aman) seluas 574 M² yang terletak di Kelurahan/Desa Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan padahal perjanian itu hanyalah “akal-akalan”

Selai itu, Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih Selaku Direktur PT. Aman dan anak buahnya yakni Kamariyah terkait penandatanganan Cek Kosong untuk pencairan uang dari rekening PT Aman di Bank Jatim 0251000711, dimana uang yang akan dicairkan itu adalah uang yang ditransfer dari rekening Perusahaan Daerah Sumber Daya di Bank Mandiri Nomor 1400030060058 pada tanggal 18 April 2019 sebesar Rp500 juta yang tidak melalui prosedur di PDSD BUMD Kabupaten Bangkalan

Dan Abdul Hadi selaku Ketua Badan Pengawas PDSD serta Kamaruddin Selaku Sekretaris Badan Pengawas PDSD terkait rapat pembahasan permintan penambahan modal PT. Aman. Dimana saat itu Terdakwa Moh. Kamil hanya menyampaikan secara lisan permintaan penambahan modal dari PT. Aman sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Kemudian dibuat hasil rapat dalam notulen seolah-olah rapat tersebut dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2019, sehingga terkesan jika pengeluaran kas PD. Sumber Daya pada tanggal 2 September 2019 sebesar Rp1.000.000.000.

Dan total uang yang dicairkan dari rekening PDSD oleh Terdakwa Moh. Kamil adalah sebesar Rp1.500.000.0000 dengan rincian, pada tanggal 18 April 2019 sebesar Rp500 juta dicairkan oleh Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PDSD ke rekening PT Aman atas peritah Terdakwa

Dan kedua pada tanggal 2 September 2019 sebesar Rp1.000.000.000 yang dicairkan oleh Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PDSD dari rekening PDSD atas perintah Terdakwa dan kemudian uang tersebut diserahkan ke Terdakwa.  
Selain nama-nama tersebut diatas (Notaris Mohammad Komarul Arifin, Zainul Hidayatul Kabir, Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih, Kamariyah, Abdul Hadi dan amaruddin), masih ada Ainul Hidayatul Ilma, Nur Rudiansyah, Zainul Hidayatul Kabir,

Pertanyaannya adalah, apakah penyidik Kejaksaan Negeri Bangkan akan menyeret nama-nama tersebut diatas sebagai Tersangka dlam kasus ini atau hanya sebagai penonton dibalik layar alias diluar persidangan, atau hanya penonton VVIP alias saksi dalam persidangan ?

Pertanyaan selanjutnya adalah, benarkah uang sebesar Rp1,5 miliar itu diserahkan Terdakwa Moh. Kamil kepada KH. Fuad Amin Imron (Alm) atau mengalir ke pihak lain namun Terdakwa mencokot nama KH. Fuad Amin Imron karena sudah meninggal pada Senin 16 September 2019?

Lalu apakah JPU Kejari Bangkalan akan menghadirkan Bupati Bangkalan periode 2018 – 2024 yang saat itu dijabat KH. R. Abdul Latif Amin Imron (sekarang sedang menjalani hukuman pidana penjara selama 9 tahun sebagai Terpidana Korupsi) dan Sekda Kabupaten Bangkalan sebagai saksi?

Yang tak kalah menariknya menjadi pertanyaan adalah terkait R. H. Zulkifli, suami dari Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih Selaku Direktur PT. Aman. Kalau memang PT Aman tidak menerima sama sekali aliran dana dari PDSD, mengapa mengembalikan uang sebesar Rp50 juta ke PDSD?

Benarkan R.H. Zulkifli baru mengetahui pada awal 2023, ada kerja sama antara PDSD dengan PT Aman saat diundang ke kantor PDSD mewakili istrinya, Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih Selaku Direktur PT. Aman, atau hanya pura-pura baru tau?

Kalau memang PT Aman tidak menerima pinjaman modal sebesar Rp1,5 miliar dari PDSD, mengapa R.H. Zulkifli selaku pihak PT Aman bersdia mengembalikan uang sebesar Rp50 juta ke PDSD tetapi tidak bersedia membayar sisanya sebesaar Rp1.450.000.000? Ada apa?

Lebih lanjut JPU menjelaskan dalam surat dakwaanya, bahwa Terdakwa Drs. MOH KAMIL, M.Pd Bin Aswin selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan tahun 2019 s/d 2021 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangkalan Nomor: 188.45/81/Kpts/433.013/2019 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pada Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan tanggal 10 April 2019,  
Pada hari Kamis tanggal tanggal 18 April 2019 dan hari Senin tanggal 2 September 2019, yang masing-masing pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan

Atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Bahwa Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum

Pada tanggal 18 April 2019, Terdakwa telah melakukan pengeluaran kas PD. Sumber Daya senilai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari rekening tabungan Bank Mandiri PD. Sumber Daya Nomor 1400030060058 tanpa melalui mekanisme pengeluaran kas PD. Sumber Daya sebagaimana mestinya

Melainkan hanya dengan memerintahkan secara lisan saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan trasfer senilai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ke rekening PT. Aman dengan Nomor rekening Bank Jatim 0251000711 dengan alasan pengeluaran kas PD. Sumber Daya tersebut untuk kerjasama denga PT. Aman

Sedangkan saat itu PD. Sumber Daya sama sekali tidak memilik Perjanjian Kerjasama dengan PT. Aman, kemudian uang tersebut diambil seluruhnya oleh terdakwa setelah dicairkan oleh terdakwa dan saksi Kamariyah selaku Staf PT. Aman,

Selanjutnya terdakwa membuat pengeluaran kas PD. Sumber Daya tersebut seolah-olah merupakan pemberian modal usaha kepada PT. Aman dengan membuat Perjanjian Penanaman Modal Usaha Bidang Kontraktor Pemborongan / Rekanan Pemerintah Swasta dengan PT. Aman pada tanggal 25 April 2019 sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) tanpa dengan persetujuan Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemengang saham pada perusahaan perseroan daerah

Ataupun tanpa persetujuan oleh KPM atau RUPS luas biasa, tanpa persetujuan dari Badan Pengawas PD. Sumber Daya, tanpa adanya Proposal Kerja Sama dari mitra kerja sama, tanpa Studi Kelayakan Kerja Sama, Rencana Bisnis Pihak ketiga, Manajemen risiko pihak ketiga dan kerja sama, tanpa menentukan kelayakan terhadap kapabilitas pihak lain sebelum melakukan kerja sama dan menghitung dan menelaah kelayakan keuntungan perusahaan sebelum dilakukan kerja sama

Serta terdakwa tetap melakukan perjanjian penanaman modal usaha tersebut meskipun sudah diketahui oleh terdakwa jika penanaman Modal Usaha Bidang Kontraktor Pemborongan / Rekanan Pemerintah  Swasta kepada PT. Aman tidak termasuk dalam lapangan usaha PD. Sumber Daya dan Penanaman Modal Usaha tersebut tidak terdapat pada program kerja PD. Sumber Daya Tahun Buku 2019 
Pada tanggal 2 September 2019, Terdakwa telah melakukan pengeluaran kas PD. Sumber Daya senilai Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari rekening Giro Bank Jatim PD. Sumber Daya Nomor 0251012971 tanpa melalui mekanisme pengeluaran kas PD. Sumber Daya sebagaimana mestinya

Melainkan hanya dengan memerintahkan secara lisan saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan penarikan tunai senilai Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) selanjutnya uang tersebut seluruhnya diambil oleh terdakwa

Selanjutnya terdakwa membuat pengeluaran kas PD. Sumber Daya tersebut seolah-olah merupakan pemberian penambahan modal usaha kepada PT. Aman meskipun saat itu tidak terdapat permohonan penambahan modal dari PT. Aman ataupun perubahan perjanjian kerjasama sehubungan dengan penambahan modal usaha tersebut

Serta pengeluaran kas PD. Sumber Daya senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tersebut dilakukan terdakwa tanpa persetujuan Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemengang saham pada perusahaan perseroan daerah ataupun tanpa persetujuan oleh KPM atau RUPS luas biasa, dan tanpa persetujuan dari Badan Pengawas PD. Sumber Daya.

Hal itu bertentangan dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah:

Pasal 4 Ayat (1) keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat;

 Ayat (2) secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 3 Ayat (2) Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum Daerah atau pemegang saham pada perusahaan perseroan Daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan;

Ayat (3) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah; Ayat (4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain: huruf c kerjasama.

Pasal 7 pendirian BUMD bertujuan untuk Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah; Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan Memperoleh laba dan/atau keuntungan. 
Pasal 94 Ayat (2) kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama;

Ayat (6) kerja sama dengan pihak lain berupa pendayagunaan ekuitas berlaku ketentuan : Disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa;

Laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat, Tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah, dan Memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018 Tentang tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah :

Pasal 22 ayat (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan saling menguntungkan dan memberikan manfaat optimal bagi BUMD; dan Melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Pasal 25, Ayat (3) bentuk kerja sama berupa pendayagunaan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan : Disetujui oleh KPM atau RUPS luar biasa; d. Memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.

Pasal 26 ayat (2) dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : Proposal kerja sama; Studi kelayakan kerja sama; Rencana Bisnis pihak ketiga; dan Manajemen resiko pihak ketiga dan kerja sama.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya :
Pasal 4 PD. Sumber Daya dalam melaksanakan tugasnya berazaskan demokrasi ekonomi, dan penjelasannya yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah prinsip-prinsip tata kehidupan ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat, bukan kemakmuran orang seorang, menuju tercapainya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat; 
Pasal 24 Direksi memerlukan persetujuan dari Badan Pengawas dalam hal : Mengadakan perjanjian usaha dana atau pinjaman yang mungkin dapat berakibat terhadap berkurangnya aset dan membebani anggaran PD. Sumber Daya; Penyertaan modal dalam perusahaan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya:

Pasal 6 Ayat (1) PD. Sumber Daya merupakan salah satu alat kelengkapan otonomi daerah yang ikut serta melaksanakan pembangunan daerah yang ikut serta melaksanakan pembangunan daerah dibidang usaha pelayanan umum dan jasa kepada masyarakat yang diklasifikasikan berdasarkan : Usaha skala besar; dan Usaha skala kecil.

Ayat (2) Usaha skala besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi ; Persewaan gedung dan tanah; Stasiun pengisian bahan bakar minyak/gas; Perhotelan; Distributor obat; Usaha supermarket; Usaha lain dibidang usaha pelayanan umum dan jasa kepada masyarakat.

Ayat (3) Usaha skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : Usaha percetakan; Penjualan bahan pokok; Usaha foto copy;

Penjualan Alat Tulis Kantor (ATK);
Usaha lain dibidang usaha pelayanan umum dan jasa kepada masyarakat.
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan :

Pasal 8 ayat (2) Divisi Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas:
Menghimpun rencana kegiatan tahunan yang disusun oleh masing-masing Divisi dilingkungan PD. Sumber Daya guna dijadikan sebagai rencana kegiatan tahunan Perusahaan; Mengusulkan rencana kegiatan tahunan perusahaan; Menyusun dokumen program kerja tahunan dan dokumen rencana kerja 5 (lima) tahunan perusahaan ; Melayani pencairan dana yang diusulakn oleh masing-masing Divisi di lingkungan PD. Sumber Daya sesuai ketentuan; 
Pasal 10 ayat (2) Divisi Pemasaran Usaha Skala Besar mempunyai tugas :
b. Mencari pihak lain yang bersedia melakukan kerja sama serta menentukan kelayakan terhadap kapabilitas pihak lain sebelum melakukan kerja sama; Menghitung dan menelaah kelayakan keuntungan perusahaan sebelum dilakukan kerja sama dengan pihak lain; Menyusun dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain dan menentukan penyelesaian hukum jika terjadi sengketa; Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama yang telah disepakati ; j. menyusun rencana kegiatan dan melaksanakan rencana kegiatan dilingkungan Divisi Pemasaran usaha skala besar

Pasal 11 ayat (2) Divisi Pemasaran Usaha Skala Kecil mempunyai tugas:
b. Mencari pihak lain yang bersedia melakukan kerja sama serta menentukan
    kelayakan terhadap kapabilitas pihak lain sebelum melakukan kerja sama;
c. Menghitung dan menelaah kelayakan keuntungan perusahaan sebelum
    dilakukan kerja sama dengan  pihak lain;
d. Menyusun dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain dan menentukan  
    penyelesaian hukum jika terjadi sengketa;
f.  Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama yang
    telah disepakati.
j.  menyusun rencana kegiatan dan melaksanakan rencana kegiatan dilingkungan
    Divisi Pemasaran usaha skala kecil

Pasal 16 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang menjadi tanggung jawabnya, Direktur Utama, Direktur dan Kepala Divisi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrase dan sinkronisasi baik lintas unit internal PD. Sumber Daya maupun eksternal PD. Sumber Daya;

Pasal 17 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang menjadi tanggung jawabnya, Direktur Utama, Direktur dan Kepala Divisi wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Biaya Serta Program Kerja PD. Sumber Daya Tahun Buku 2019 :

Pasal 2 Rincian atas Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Biaya Serta Program Kerja PD. Sumber Daya Tahun Buku 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Biaya Serta Program Kerja PD. Sumber Daya Tahun Buku 2019 :

Pasal 2 Rincian atas Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan dan Biaya Serta Program Kerja PD. Sumber Daya Tahun Buku 2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa senilai Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp1.450.000.000 (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah)

Atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Kepada PT. Aman pada Tahun Anggaran 2019 Nomor : PE.03.03/SR-210/PW13/5.2/2024 tanggal 30 April 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Pada tanggal 18 April 2019, sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Terdakwa melakukan pengeluaran kas PD. Sumber Daya senilai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dari rekening tabungan Bank Mandiri PD. Sumber Daya Nomor 1400030060058 tanpa melalui usulan pencairan dana dari Divisi yang melaksanakan kegiatan, yang diajukan kepada Divisi Perencanaan dan Keuangan PD. Sumber Daya melainkan pengeluaran kas tersebut dilakukan terdakwa

Hanya dengan memerintahkan secara lisan saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan transfer senilai Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ke rekening PT. Aman dengan Nomor rekening Bank Jatim 0251000711 dengan alasan pengeluaran kas PD. Sumber Daya tersebut untuk kerjasama denga PT. Aman sedangkan saat itu PD. Sumber Daya sama sekali tidak memilik Perjanjian Kerjasama dengan PT. Aman dan PT. Aman tidak memiliki kegiatan usaha,

Setelah itu untuk memperoleh uang yang telah ditransfer ke rekening PT. Aman, kemudian terdakwa pada tanggal 22 April 2019 menghubungi saksi Kamariyah lalu menyampaikan jika ada uang cair ke PT. Aman, tolong dicairkan saya tunggu di Bank Jatim setelah itu saksi Kamariyah menyampaikan hal tersebut kepada Bu Sri Ruslina Pertiwiningsih Selaku Direktur PT. Aman,

Tidak lama kemudian saksi Kamariyah menerima Cek yang sudah ditandatangani oleh Bu Sri Ruslina Pertiwiningsih namun belum ada nominalnya setelah itu saksi Kamariyah ke Bank Jatim Cabang Bangkalan

Tidak lama kemudian terdakwa juga datang di Bank Jatim Cabang Bangkalan lalu saksi Kamariyah mengisi nominal cek tersebut dengan nilai sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sesuai dengan penyampaian terdakwa  
Setelah itu terdakwa bersama dengan saksi Kamariyah melakukan pencairan cek tersebut dimana setelah uang sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) selesai dihitung kemudian diambil oleh terdakwa dan uang sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)  tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha PT. Aman melainkan digunakan untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa yaitu sebagaimana pengakuan terdakwa untuk memenuhi permintaan dari Alm. Fuad Amin Imron

Bahwa selanjutnya terdakwa membuat pengeluaran kas PD. Sumber Daya pada tanggal 18 April 2019 sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada PT. Aman tersebut seolah-olah merupakan bagian dari penanaman modal usaha kepada PT. Aman dengan cara terdakwa membuat Perjanjian Penanaman Modal Usaha Bidang Kontraktor Pemborongan / Rekanan Pemerintah  Swasta sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan PT. Aman di kantor Notaris Mohammad Komarul Arifin, S.H., M.Kn pada tanggal 25 April 2019 dengan menjadikan sertifikat tanah Hak Milik Nomor 850, atas nama Hj. RA. Sri Roeslinah Pertiwi Ningsih seluas 574 M² yang terletak di Kelurahan/Desa Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan sebagai jaminan sebagaimana Akta Perjanjian Penanaman Modal Usaha Nomor 04,

Meskipun saat itu Bu Sri Ruslina Pertiwiningsih selaku Direktur PT. Aman tidak hadir menghadap ke Notaris Mohammad Komarul Arifin, S.H., M.Kn dikarenakan yang bersangkutan sakit kanker payudara sehingga dokumen yang perlu ditandatangni oleh Bu Sri Ruslina Pertiwiningsih diserahkan oleh saksi Mohammad Komarul Arifin, S.H., M.Kn kepada terdakwa selanjutnya dokumen tersebut disodorkan kepada Bu Sri Ruslina Pertiwiningsih yang dalam kondisi sakit

Namun tanpa menjelaskan isi dari dokumen yang akan ditandatangani tersebut setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh Bu Sri Ruslina Pertiwiningsih kemudian terdakwa mengembalikan dokumen tersebut kepada saksi Mohammad Komarul Arifin, S.H., M.Kn,

Dimana dengan adanya perjanjian penanamam modal usaha antara terdakwa selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama PD. Sumber Daya dengan Sri Ruslina Pertiwiningsih selaku penanggung jawab PT. Aman tersebut membuat seakan-akan pengeluaran kas PD. Sumber Daya sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 18 April 2019 merupakan penanaman modal usaha kepada PT. Aman

Sedangkan untuk sisa penanaman modal usaha akan diserahkan kepada PT. Aman berdasarkan atas pertimbangan penilaian realisasi pengelolaan usaha serta dalam perjanjian tersebut mewajibkan kepada PT. Aman untuk membagi keuntungan kepada PD. Sumber Daya sebesar Rp2.367.123,28 (dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga koma dua puluh delapan rupiah) setiap bulan. 
Bahwa Perjanjian Penanaman Modal Usaha Bidang Kontraktor Pemborongan / Rekanan Pemerintah  Swasta sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) antara terdakwa selaku Pelaksana Tugas Direktur Umum PD. Sumber Daya dengan Sri Ruslina Pertiwiningsih selaku penanggung jawab PT. Aman pada tanggal 25 April 2019 sebagaimana Akta Perjanjian Penanaman Modal Usaha Nomor 04,

Hal itu dilakukan terdakwa tanpa persetujuan Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemengang saham pada perusahaan perseroan daerah ataupun tanpa persetujuan oleh KPM atau RUPS luas biasa, tanpa persetujuan dari Badan Pengawas PD. Sumber Daya, tanpa adanya Proposal Kerja Sama dari mitra kerja sama / PT. Aman,

Juga tanpa Studi Kelayakan Kerja Sama, Rencana Bisnis Pihak ketiga, Manajemen risiko pihak ketiga dan kerja sama, tanpa menentukan kelayakan terhadap kapabilitas PT. Aman sebelum melakukan kerja sama dan menghitung dan menelaah kelayakan keuntungan perusahaan sebelum dilakukan kerja sama,

Namun terdakwa tetap melakukan pengeluaran kas PD. Sumber Daya senilai Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan melakukan perjanjian penanaman modal usaha, meskipun saat itu terdakwa telah mengetahui jika penanaman Modal Usaha Bidang Kontraktor Pemborongan / Rekanan Pemerintah  Swasta kepada PT. Aman tersebut tidak termasuk dalam lapangan usaha PD. Sumber Daya dan Penanaman Modal Usaha tersebut tidak terdapat pada program kerja PD. Sumber Daya Tahun Buku 2019.

Bahwa  terdakwa pada tanggal 2 September 2019 kembali melakukan pengeluaran kas PD. Sumber Daya senilai Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dari rekening Giro Bank Jatim PD. Sumber Daya Nomor 0251012971 tanpa melalui usulan pencairan dana dari Divisi yang melaksanakan kegiatan, yang diajukan kepada Divisi Perencanaan dan Keuangan PD. Sumber Daya

Melainkan pengeluaran kas tersebut dilakukan terdakwa hanya dengan memerintahkan secara lisan saksi Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD. Sumber Daya untuk melakukan penarikan tunai senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan alasan pengeluaran kas PD. Sumber Daya tersebut untuk penambahan modal kepada PT. Aman

Sedangkan saat itu tidak ada permohonan penambahan modal dari PT. Aman dan tidak ada kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT. Aman serta tidak ada pembagian keuntungan yang diberikan PT. Aman kepada PD. Sumber Daya setiap bulan,

Setelah itu saksi Mariyatul Kiptiyah dan Nabila ke Bank Jatim Cabang Bangkalan dengan mengendarai sepeda motor untuk melakukan penarikan tunai senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dimana terdakwa bersama dengan saksi Ainul Hidayatul Ilma, S.Ik, saksi Nur Rudiansyah dan saksi Zainul Hidayatul Kabir, S.Psi juga ke Bank Jatim Cabang Bangkalan dengan mengandari mobil  
Lalu sesampainya di Bank Jatim Cabang Bangkalan terdakwa dan saksi Nur Rudiansyah masuk ke dalam Bank Jatim, kemudian setelah dilakukan penarikan tunai Kas PD. Sumber Daya sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), uang tersebut kemudian diambil oleh terdakwa dan uang sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tersebut tidak digunakan untuk penambahan modal usaha PT. Aman

Melainkan digunakan untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa yaitu sebagaimana pengakuan terdakwa untuk memenuhi permintaan dari Alm. Fuad Amin Imron.

Bahwa selanjutnya terdakwa membuat pengeluaran kas PD. Sumber Daya pada tanggal 2 September 2019 sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tersebut seolah-olah merupakan penambahan modal usaha kepada PT. Aman dengan memerintahkan saksi Zainul Hidayatul Kabir, S.Psi selaku Kepala Divisi Perencanaan dan Keuangan PD. Sumber Daya pada tahun 2020 untuk membuat dokumen Permohonan penambahan modal dari PT. Aman dan persetujuan penambahan modal kepada PT. Aman sebagai dokumen pertanggungjawaban untuk penambahan modal kepada PT. Aman sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Sehingga saksi Zainul Hidayatul Kabir, S.Psi membuat surat permohonan penambahan modal Nomor : 025/PT.AMN-BKL/III/2019 yang dibuat tertanggal 26 Agustus 2019 dan membuat surat Penambahan Modal PT. Aman Nomor : 510/09/433.503/2019 tertanggal 27 Agustus 2019 selanjutnya terdakwa pada tahun 2020 juga mengajak saksi Abdul Hadi selaku Ketua Badan Pengawas PD. Sumber Daya dan saksi Kamaruddin selaku Sekretaris Badan Pengawas PD. Sumber Daya untuk rapat pembahasan permintan penambahan modal PT. Aman  
Dimana saat itu terdakwa hanya menyampaikan secara lisan permintaan penambahan modal dari PT. Aman sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kemudian dibuat hasil rapat tersebut dalam notula seolah-olah rapat tersebut dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2019 sehingga terkesan jika pengeluaran kas PD. Sumber Daya pada tanggal 2 September 2019 sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tersebut merupakan penambahan modal kepada PT. Aman yang dilakukan setelah adanya permohonan dari PT. Aman dan telah disetujui oleh Badan Pengawas PD. Sumber Daya

Bahwa penambahan Modal Usaha sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada PT. Aman pada tanggal 2 September 2019, dilakukan terdakwa tanpa persetujuan Kepala Daerah selaku pemilik modal pada perusahaan umum daerah atau pemengang saham pada perusahaan perseroan daerah ataupun tanpa persetujuan oleh KPM atau RUPS luas biasa, dan tanpa persetujuan dari Badan Pengawas PD. Sumber Daya,

Namun terdakwa tetap melakukan pengeluaran kas PD. Sumber Daya senilai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang dibuat seolah-olah untuk penambahan modal usaha kepada PT. Aman meskipun saat itu terdakwa telah mengetahui jika Bidang Usaha Kontraktor Pemborongan / Rekanan Pemerintah  Swasta tidak termasuk dalam lapangan usaha PD. Sumber Daya dan kerjasama Penanaman Modal Usaha kepada PT. Aman tersebut tidak terdapat dalam program kerja PD. Sumber Daya Tahun Buku 2019

Pada awal tahun 2023, saksi R. H. Zulkifli baru mengetahui jika ada kerja sama penanaman modal usaha dari PD. Sumber Daya kepada PT. Aman senilai Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) setelah saksi R. H. Zulkifli datang ke Kantor PD. Sumber Daya untuk mewakili istrinya setelah diundang oleh PD. Sumber Daya

Kemudian dilakukan penagihkan kepada saksi R. H. Zulkifli senilai Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) setelah itu karena saksi R. H. Zulkifli takut jika permasalahan ini menjadi panjang maka pada tanggal 16 Agustus 2023 saksi R. H. Zulkifli melakukan pembayaran sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada PD. Sumber Daya 
Namun karena kemudian saksi R. H. Zulkifli merasa tidak pernah menerima sama sekali uang penanaman modal dan penambahan modal usaha senilai Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Dan sesuai pernyataan terdakwa pada saat di Kantor PD. Sumber Daya, jika uang penanaman modal senilai Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada PT. Aman telah diambil oleh terdakwa dan diserahkan kepada Alm. Fuad Amin Imron

Maka saksi R. H. Zulkifli tidak mau melanjutkan mengembalikan penanaman modal usaha senilai Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)  yang ditagihkan kepada PT. Aman tersebut.

Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Pelaksana Tugas Direktur Utama PD. Sumber Daya  sebagaimana tersebut diatas adalah perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya pengeluaran kas PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha PT. Aman

Atau tidak sesuai dengan tujuan kerjasama yang menguntungkan terdakwa Sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.450.000.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) / PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Kepada PT. Aman pada Tahun Anggaran 2019 Nomor : PE.03.03/SR-210/PW13/5.2/2024 tanggal 30 April 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dengan rincian sebagai berikut:

No.                            Uraian                              Nominal
1. Pengeluaran untuk penyertaan modal:
a. Pengeluaran I (via Transfer antar bank        Rp    500.000.000
b. Pengeluaran II (dengan pengeluaran tunai)  Rp1.000.000.000
Jumlah  pengeluaran (a+b)                             Rp1.500.000.000
2. Pengembalian penyertaan modal                 Rp     50.000.000
3. Jumlah Kerugian Keuangan Negara              Rp1.450.000.000

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 64  Ayat (1) KUHPidana. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top