“Mengapa Kejari Gresik Tidak Menyebutkan Jumlah Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana APBDes dan CSR PT Smelting? Apakah Karena Setara Dengan Anggaran Biaya Perakara Yang Akan Diguanakan? Lalu Bagimana Dengan Tanggungjawab Pemkab Gresik Dalam Pengawasan Dan Pelaksanaan CSR Sesuai Perbup Gresik Nomor 92 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) Di Kabupaten Gresik?. Kasus Inipun Mendapat Tanggapan Dari PBH Peradi DPC Gresik”
BERITAKORUPSI.CO –Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gerik, pada Kamis, 26 September 2024, menetapkan dan menahan Tiga perangkat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan dana APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan Penyalahgunaan Dana Bantuan CSR (Corporate Social Responsibility) dari PT Smelting berupa penyaluran beras kepada masyarakat Desa Roomo periode tahun 2023 – 2024
Ketiga Tersangka itu adalah Taqwa Zaenudin selaku Kepala Desa (Kades), Rudi Hermansyah selaku Sekretaris Desa dan Nur Hasim selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik
Namun anehnya dan menggelitik serat menjadi pertanyaan terkait perkara dugaan Korupsi penyalahgunaan dana APBDes dan Penyalahgunaan Dana Bantuan CSR dari PT Smelting kepada Desa Roomo periode tahun 2023 – 2024
Pertanyaannya adalah, mengapa Kejari Gresik tidak menyebutkan jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan Korupsi APBDes dan Dana CSR?
Apakah jumlah kerugian keuangan negara dlam perkara ini setara atau sama dengan anggaran biaya perakara yang diguanakan oleh penyidik dan JPU mulai dari Pulbaket (pengupulan berang bukti dan keterangan), pemberkasan, biaya operasional selama persidangan sehingga tidak menjelasakan?
Sebab Kepala Kejaksaan Negeri Gresik menjelaskan, meski kerugian material tidak terlalu besar, dampak dari kasus ini signifikan karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.
Pertanyaan selanjutnya terkait dana bantuan CSR PT Smelting ke Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Apakah Pemerintah Kabupaten Gresik tidak punya tanggungjawab dalam pelaksanaan dan pengawasan penyaluran beras kepada masyarakat Desa Roomo yang berasal dari dana CSR PT Smelting sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 92 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) Di Kabupaten Gresik?
Sebab pada Pasal 10 Perbup Nomor 92 tahun 2021 menyebutkan;
ayat (1) : Tim Pengawas TSLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dibentuk oleh Bupati dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Ayat (2) : Bentuk dan struktur organisasi Tim Pengawas TSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1 sebagai berikut: a. Ketua : Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik; b. Wakil Ketua : Inspektur Kabupaten Gresik; c. Sekretaris : Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah
Kabupaten Gresik; d. Anggota :
1). Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik;
2). Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gresik;
3). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik;
4). Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Gresik;
5). Instansi Pusat di Daerah; dan
6). Perwakilan Akademisi.
Ayat (3) : Tim Pengawas TSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas : a. melakukan evaluasi atas pelaksanaan Program TSLP; b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program TSLP sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; c. memberikan rekomendasi kepada Ketua Sekretariat TSLP terhadap rencana program dan kegiatan TSLP yang akan dilaksanakan pada masa berikutnya; dan d. memberikan teguran tertulis kepada Perusahaan yang tidak melaksanakan dan/atau tidak melaporkan TSLP berdasarkan rekomendasi Tim Fasilitasi dan Koordinasi.
Terkait dengan kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan dana APBDes dan Penyalahgunaan Dana Bantuan CSR dari PT Smelting kepada Desa Roomo, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Kabupaten Gresik pun memberikan tanggapan
Ketua PBH Peradi DPC Kabupaten Gresik Fathul Arif, SH menjelaskan, menurut UU Peseroan Terbatas (UU 40/2007) Pasal 1 angka 3 Jo Pasal 74 secara jelas memberikan kewajiban kepada setiap perusahaan wajib memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan ukuran kepatutan dan kewajaran.
“Selain itu ada Peraturan Daerah Kab.Gresik Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan dan Peraturan Bupati Gresik Nomor 92 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kabupaten Gresik, telah memberikan aturan dan kejelasan terhadap Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan istilah lain yaitu CSR,” kata Fathul Arif, SH kepada beritakorupsi.co, Minggu, 29 September 2024
Lebih lanjut Fathul Arif menjelaskan, Kabupaten Gresik yang merupakan Kota industri, tentunya sangat dibutuhkan perhatian khusus dari pemerintah terhadap pengelolaan Dana CSR dari Perusahaan-Perusahaan baik Perusahaan yang Berbadan Hukum ataupun Perusahaan perseorangan karena dengan jumlah begitu banyak Perusahaan di Kabupaten Gresik yang menyalurkan CSR kepada Desa-Desa di Gresik
“Pemerintah Kabupaten Gresik wajib memberikan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku kepada Desa-Desa yang awam akan tata cara pengelolaan dana CSR. Hal tersebut perwujudan Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai fungsi pengayoman, pembinaan dan pengawasan,” ucapnya
Menurut Fathul Arif, melihat dari kasus Penyaluran Dana CSR PT. Smelting di Desa Roomo Kec. Manyar-Gresik, menurut Ketua PBH PERADI DPC GRESIK menunjukkan tidak adanya pelaksanaan Undang-Undang dan peraturan yang mengiringinya, sebagaimana tersebut diatas; Dimana UU dan peraturan tersebut mewajibkan Perusahaan baik Badan hukum maupun perseorang wajib memberikan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan melalui Forum TSLP yang diawasi oleh Tim Pengawas TSLP; bukan penyaluran dan pengelolaan dilaksanakan langsung oleh Pemerintahan Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
CSR PT. SMELTING di Desa Roomo langsung dilakukan oleh Pemerintahan Desa Roomo dalam hal ini Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua BPD saat ini dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Gresik. Padahal perancangan dan perencanaan Pemberian dana TSLP atau CSR wajib dilakukan oleh FORUM TSLP dengan diawasi oleh Tim Pengawas TSLP; oleh karena itu kasus Penyaluran dan pengelolaan Dana CSR di Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik menunjukan Pemerintah Kabupaten Gresik tidak memiliki Tim Pengawas TSLP (CSR) berakibat pemerintahan desa yang tidak tahu tata cara pengelolaan dana TSLP atau CSR terjerumus kedalam permasalah hukum;
“Dalam perkara tersebut tidak bisa seolah-olah hanya Pemerintahan Desa Roomo yang salah, namun seharusnya Pemerintah Kabupaten Gresik segera membentuk Forum TSLP dan Tim Pengawas TSLP guna memberikan pengayoman, pembinaan, dan pengawasan kepada Desa-Desa penerima dana CSR Perusahaan di Kabupaten Gresik,” tegasnya
Fathul Arif mengatakan, oleh karena itu Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Gresik mendesak agar segera Pemerintah Kabupaten Gresik membentuk Forum TSLP dan Tim Pengawas TSLP yang bisa melibatkan Pemerintah Kabupaten Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik guna mengantisipasi dan memberikan pembinaan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana TSLP (CSR). (Jnt)
1). Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik;
2). Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gresik;
3). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gresik;
4). Sekretaris pada Inspektorat Kabupaten Gresik;
5). Instansi Pusat di Daerah; dan
6). Perwakilan Akademisi.
Ayat (3) : Tim Pengawas TSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas : a. melakukan evaluasi atas pelaksanaan Program TSLP; b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program TSLP sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; c. memberikan rekomendasi kepada Ketua Sekretariat TSLP terhadap rencana program dan kegiatan TSLP yang akan dilaksanakan pada masa berikutnya; dan d. memberikan teguran tertulis kepada Perusahaan yang tidak melaksanakan dan/atau tidak melaporkan TSLP berdasarkan rekomendasi Tim Fasilitasi dan Koordinasi.
Terkait dengan kasus dugaan Korupsi penyalahgunaan dana APBDes dan Penyalahgunaan Dana Bantuan CSR dari PT Smelting kepada Desa Roomo, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Kabupaten Gresik pun memberikan tanggapan
Ketua PBH Peradi DPC Kabupaten Gresik Fathul Arif, SH menjelaskan, menurut UU Peseroan Terbatas (UU 40/2007) Pasal 1 angka 3 Jo Pasal 74 secara jelas memberikan kewajiban kepada setiap perusahaan wajib memberikan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan dengan ukuran kepatutan dan kewajaran.
“Selain itu ada Peraturan Daerah Kab.Gresik Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan dan Peraturan Bupati Gresik Nomor 92 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Di Kabupaten Gresik, telah memberikan aturan dan kejelasan terhadap Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan istilah lain yaitu CSR,” kata Fathul Arif, SH kepada beritakorupsi.co, Minggu, 29 September 2024
Lebih lanjut Fathul Arif menjelaskan, Kabupaten Gresik yang merupakan Kota industri, tentunya sangat dibutuhkan perhatian khusus dari pemerintah terhadap pengelolaan Dana CSR dari Perusahaan-Perusahaan baik Perusahaan yang Berbadan Hukum ataupun Perusahaan perseorangan karena dengan jumlah begitu banyak Perusahaan di Kabupaten Gresik yang menyalurkan CSR kepada Desa-Desa di Gresik
“Pemerintah Kabupaten Gresik wajib memberikan pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku kepada Desa-Desa yang awam akan tata cara pengelolaan dana CSR. Hal tersebut perwujudan Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai fungsi pengayoman, pembinaan dan pengawasan,” ucapnya
Menurut Fathul Arif, melihat dari kasus Penyaluran Dana CSR PT. Smelting di Desa Roomo Kec. Manyar-Gresik, menurut Ketua PBH PERADI DPC GRESIK menunjukkan tidak adanya pelaksanaan Undang-Undang dan peraturan yang mengiringinya, sebagaimana tersebut diatas; Dimana UU dan peraturan tersebut mewajibkan Perusahaan baik Badan hukum maupun perseorang wajib memberikan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan melalui Forum TSLP yang diawasi oleh Tim Pengawas TSLP; bukan penyaluran dan pengelolaan dilaksanakan langsung oleh Pemerintahan Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
CSR PT. SMELTING di Desa Roomo langsung dilakukan oleh Pemerintahan Desa Roomo dalam hal ini Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Ketua BPD saat ini dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Gresik. Padahal perancangan dan perencanaan Pemberian dana TSLP atau CSR wajib dilakukan oleh FORUM TSLP dengan diawasi oleh Tim Pengawas TSLP; oleh karena itu kasus Penyaluran dan pengelolaan Dana CSR di Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik menunjukan Pemerintah Kabupaten Gresik tidak memiliki Tim Pengawas TSLP (CSR) berakibat pemerintahan desa yang tidak tahu tata cara pengelolaan dana TSLP atau CSR terjerumus kedalam permasalah hukum;
“Dalam perkara tersebut tidak bisa seolah-olah hanya Pemerintahan Desa Roomo yang salah, namun seharusnya Pemerintah Kabupaten Gresik segera membentuk Forum TSLP dan Tim Pengawas TSLP guna memberikan pengayoman, pembinaan, dan pengawasan kepada Desa-Desa penerima dana CSR Perusahaan di Kabupaten Gresik,” tegasnya
Fathul Arif mengatakan, oleh karena itu Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi DPC Gresik mendesak agar segera Pemerintah Kabupaten Gresik membentuk Forum TSLP dan Tim Pengawas TSLP yang bisa melibatkan Pemerintah Kabupaten Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik guna mengantisipasi dan memberikan pembinaan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana TSLP (CSR). (Jnt)
Posting Komentar
Tulias alamat email :