0
Siti Ulfah Syah pemilik Butik Ulfa Mumtaza Fashion Designer di Jl. Seram No.8, Kartoharjo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur mengaku terima ATM, uang tiap bulan dan sering belikan baju untuk Maidi, namun keterangannya sepertinya tak jujur di hadapan Majelis Hakim Hingga JPU Bacakan BAP. Dan siapa sebenarnya Rahma Noviarini? Dua mobil mewah yang disita KPK dari rumahnya menyisakan teka-teki besar

BERITAKORUPSI.CO -
Kamis, 06 Agustus 2026, Tim JPU KPK bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi pemerasan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan gratifikasi yang bermula dari kegiatan tangkap tangan atau operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Madiun pada 19 Januari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak 11 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK, salah seorang diantaranya adalah perempuan teman dekat terdakwa Maidi selaku Walikota Madiun yaitu Siti Ulfah Syah  pemilik Butik Ulfa Mumtaza Fashion Designer di Jl. Seram No.8, Kartoharjo, Kec. Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur

Terdakwa dalam perkara ini, selain Maidi selaku Walikota Madiun ada juga Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun dan Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum

Sidang agenda pemeriksaan saksi dalam perkara ketiga terdakwa (Maidi, Thariq Megah dan Rochim Rudianto) berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Jumat, 06 Agustus 2026) dengan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Dr. H. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn dan Samhadi, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti (PP). Sementara ketiga terdakwa  hadir langsung diruang sidang dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya masing-masing, salah seorang diantaranya Budiarjo Setiawan, SH., MH, dkk selaku Advokat yang mendampingi Terdakwa Rochim Rudianto

Dihadapan Majelis Hakim, saksi Siti Ulfah Syah mengakui sudah lama kenal dengan terdakwa Maidi sejak Maidi sebagai guru untuk anaknya. Selain itu, keluarga Ulfa dan keluarga Maidi juga sudah saling kenal

"Sebenarnya hubungan keluarga Saya dan keluarga Pak Maidi juga dekat sejak lama. Pak Maidi merupakan guru anak Saya. Pak  Maidi sering berobat ke praktek dokter gigi" kata saksi kepada Majelis Hakim menjawab pertanyaan JPU KPK

Ulfa mengakui, panggilan saksi untuk terdakwa Maidi adalah Bapak, sedangkan panggilan Terdakwa Maidi untuk saksi adalah Ibu Nyai. Namun Ulfa tidak mengakui apa alasan Terdakwa memanggil saksi dengan panggilan Ibu Nyai

Namun, karena dianggap tidak terus terang sebagaimana saat memberikan keterangan di penyidik KPK, JPU KPK pun membacakan keterangannya di BAP (berita acara pemeriksaan) terkait hubungan saksi dengan terdakwa

Dalam BAP yang dibacakan JPU KPK berbunyi: "Hubungan Saya dengan Sdr Maidi (Walikota Madiun) adalah bahwa Saya memiliki hubungan kedekatan pribadi dengan Sdr MAIDI. Bahwa kami sering berkomunikasi pribadi melalui telepon atau via whatsapp. Saya biasa memanggil Sdr Maidi dengan panggilan "Bapak", sedangkan Sdr Maidi memanggil saya dengan panggilan "Ibu Nyai".

Selain itu, keterangan Ulfa dalam BAP dijelaskan; Bahwa atas hubungan kedekatan Saya dengan Sdr Maidi tersebut, tidak ada pihak yang mengetahuinya. Karena kami sadar telah memiliki pasangan masing-masing. Sehingga kami merahasiakan hubungan pribadi kami berdua. Bahwa kami sering berkomunikasi kegiatan dan curhatan sehari-hari, namun tidak pernah bertemu secara terbuka, karena status kami masing-masing. Bahwa biasanya Saya hanya janjian bertemu sebentar dengan Sdr Maidi di sekitar hotel Mataram Madiun untuk memberikan titipan suplemen UTSUKUTSI, atau menyampaikan pakaian yang Saya belikan untuk Sdr Maidi.

Terkait ATM dan uang sebesar 3 hingga 10 juta setiap bulan yang diberikan oleh Terdakwa Maidi, Ulfa mengakui untuk membeli baju dan suplemen Utsukutshi

"Apakah terdakwa setiap bulan beli baju," tanya Majelis Hakim dan dijawab Saksi tidak. Namun saksi mengakui sering membelikan baju buat terdakwa
Di tengah pemeriksaan saksi, ada yang menjadi pertanyaan besar terkait nama perempuan lain yang ikut menjadi sorotan tajam, yaitu Rahma Noviarini. Sebab beberapa hari setelah KPK menangkap tangan ketiga terdakwa pada 19 Januari 2026, tepatnya pada tanggal 27 Januari 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan menyita dua unit kendaraan mewah berupa mobil Pajero dan Mercy yang diambil dari kediaman Rahma Noviarini di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun.

Namun  hingga sidang berlangsung, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa Rahma Noviarini, apa hubungannya dengan Maidi, dan mengapa kendaraan mewah tersebut tersimpan di rumahnya. Apakah dihadirkan sebagai saksi atau terlewatkan?

Dan beberapa pertanyaan pun muncul yang menunggu jawaban:
1. Hubungan apa antara Ulfa dengan Maidi dengan panggilan khusus "Bapak dan Ibu Nyai" hingga merahasiakan kepada orang lain khususnya kepada keluarga masing-masing?

2. Apakah wajar seorang Walikota memberikan ATM dan uang Rp3–10 juta setiap bulan kepada seorang perempuan yang bukan istri atau anak hanya untuk membeli baju dan suplemen? Bukankah alasan tersebut sangat tidak masuk akal dan sekadar alasan pemanis?

3. Lalu mengapa pertemuan antar Ulfa dan Maidi selalu sembunyi-sembunyi di sekitar Hotel Mataram Madiun? Apakah ada urusan lain yang tidak boleh diketahui orang lain termasuk suami/istri?

4. Dari mana asal uang Rp3–10 juta yang diberikan setiap bulan kepada Ulfah? Apakah berasal dari gaji pribadi atau justru berasal dari pemerasan dana CSR dan korupsi yang sedang disidangkan saat ini?

5. Lalu apa hubungan Maidi dengan Rahma Noviarini? Siapa sebenarnya pemilik dua mobil mewah yang disita KPK dari rumahnya dan pembayaran menggunakan uang siapa?

6. Apakah KPK akan menindaklanjuti ketidaksinkronan keterangan Siti Ulfah Syah antara BAP dan keterangan di sidang?
Apakah ada dugaan saksi sengaja tidak jujur dan dapat dipidana?

7. Apakah aliran dana bulanan dari Maidi kepada Ulfah sudah ditelusuri sumbernya? Apakah terbukti berasal dari hasil korupsi atau pemerasan dana CSR?

8. Kapan Rahma Noviarini akan dipanggil untuk diperiksa? Atau KPK tidak akan menjadikannya sebagai saksi ? Apakah dua unit mobil yang disita KPK telah dikembalikan?

9. Apakah ada kemungkinan masih ada pihak lain yang belum terungkap yang turut menikmati aliran dana dari kasus korupsi ini?

10. Apakah KPK akan melakukan pengembangan perkara ini ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyeret Maidi dan Thoriq Megah sebagai tersangka sehingga JPU menghadirkan dua saksi dari KPK yang bertugas dibagian LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara?

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari isi artikel berita ini tanpa ijin
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top