0

Berbanding terbalik dengan kasus serupa dengan kerugian negara lebih kecil dituntut  4 tahun dan divonis lebih ringan bahkan ada yang bebas; Apakah pejabat tertinggi PT Pelindo 3 Surabaya tak tersentuh, pengalihan pekerjaan & pelanggaran lelang masih menyisakan tanda tanya besar?

BERITAKORUPSI.CO -
Menjelang pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Darwis Burhansyah, SH., MH yang tinggal menghitung minggu, muncul hal yang mengundang kecurigaan tajam: enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengerukan dan pemeliharaan kolam milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya periode 2021–2024 dituntut dengan hukuman yang dinilai sangat ringan. Padahal proyek ini menyerap anggaran Rp200,583 miliar dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp83.215.839.192.

Fakta perbandingan makin menguatkan kecurigaan: Dalam perkara korupsi kredit Bank Syariah Mandiri/BSI dengan kerugian negara Rp27.386.833.332,67 – yang seluruhnya sudah dikembalikan saat penyidikan – dua terdakwa dituntut 1,6 hingga 4 tahun penjara, namun hasil vonis akhirnya satu divonis 2,6 tahun dan satu pegawai bank justru dibebaskan. Kini muncul kekhawatiran wajar: Apakah dalam kasus Pelindo 3 yang kerugiannya tiga kali lipat lebih besar ini pun akan ada terdakwa yang dibebaskan atau mendapat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan? Dan yang paling mendesak ditanyakan: Apakah ini pertanda nyata bahwa pimpinan tertinggi PT Pelindo Regional 3 sengaja tidak diseret dan tidak dimintai pertanggungjawaban?

Keenam terdakwa dalam perkara ini terdiri dari tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 Surabaya dan tiga pimpinan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Ketiga terdakwa dari PT Pelindo Regional 3 Surabaya : Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head atau pimpinan PT Pelindo Regional 3 Surabaya periode 2021–2024, dan Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik atau Kepala Divisi Teknik PT Pelindo Regional 3 Surabaya, serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas PT Pelindo Regional 3 Surabaya.

Sedangkan tiga lagi terdakwa dari PT APBS, yaitu Firmansyah selaku Direktur Utama PT APBS periode 2020–2024 dan Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024, serta Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024.

Rincian tuntutan yang terasa tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara terungkap jelas yaitu:

Dua dari Tiga terdakwa pejabat PT Pelindo Regional 3 Surabaya yang sudah dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah subsider pidana penjara selama 190 hari adalah Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro. Sedangkan terdakwa Erna Hayu Handayani dituntut lebih ringan setahun dengan denda dan subsider yang sama tanpa uang pengganti

Sedangkan tiga terdakwa pimpinan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang juga dituntut ringan yaitu selama 2 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah subsider pidana penjara selama 190 hari adalah Dwi Wahyu Setiawan

Dan terdakwa Made Yuni Christina dituntut pidana penjara setahun lebih dari  kerabatnya, Dwi Wahyu Setiawan, dengan denda dan subsider yang sama tanpa membayar uang pengganti

Sementara tuntutan sedikit lebih berat dari  terdakwa Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan adalah terdakwa  Firmansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar satu miliar rupiah subsider pidana penjara selama 190 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp13.215.839.192 Subsider pidana penjara selama 2 tahun jika tidak dibayar

Perlu digarisbawahi tegas: Dari total kerugian negara Rp83,2 miliar, hanya Rp70 Miliar yang berhasil disita penyidik, bukan hasil pengembalian sukarela para tersangka, dan masih tersisa kekurangan kerugian negara sebesar Rp13.215.839.192 yang belum tertutup hingga kini.

Persidangan pembacaan tuntutan digelar Rabu, 05 Agustus 2026 di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor PN Surabaya (Rabu, 05 Agustus 2026) dipimpin Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota: Dr. H. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn dan Samhadi, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti. Sementara para terdakwa hadir dan didampingi Tim Advokat atau Penasihat Hukum-nya masing-masing.

Fakta mengejutkan terbuka dalam persidangan: Secara administrasi tertulis pelaksana proyek adalah PT APBS, namun pekerjaan nyata justru dialihkan tanpa izin resmi kepada PT Samudra Atlantis Internasional (PT SAI) dan PT Rukindo. Laporan kemajuan pekerjaan tetap atas nama PT APBS. Dakwaan JPU menegaskan inti pelanggaran: proyek bernilai ratusan miliar tidak melalui lelang terbuka sesuai Perpres 12/2021, melainkan penunjukan langsung/lelang terbatas, disertai dugaan peningkatan nilai anggaran yang tidak wajar atau penandaan harga berlebih.

Hal yang paling mencolok dan meresahkan masyarakat serta pengamat hukum: Hingga tahap tuntutan ini, belum ada satu pun proses hukum yang menyentuh Eksekutif Direktur Wilayah 3 selaku pemegang kewenangan kebijakan tertinggi Pelindo 3. Padahal proyek berskala raksasa ini tak mungkin berjalan tanpa persetujuan dan arahan dari jabatan tertinggi tersebut. Apakah benar proyek besar itu berjalan tanpa diketahui pimpinan puncak? Atau sengaja diabaikan agar lingkaran kekuasaan aman dari jerat hukum?

Publik kini menaruh harapan besar agar proses hukum tetap berjalan jujur, transparan, tegas, dan menyeret serta memeriksa semua pihak yang terlibat tanpa pandang pangkat dan jabatan, bukan sekadar menjatuhkan hukuman ringan yang terasa sebagai "hadiah perpisahan".

Beberapa pertanyaan yang ditunggu publik adalah;
1. Apakah tuntutan ringan ini benar-benar hanya berdasarkan bukti hukum, atau ada campur tangan tertentu menjelang pergantian pimpinan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak?

2. Bagaimana nasib dua perusahaan pelaksana nyata : PT SAI dan PT Rukindo? Apakah akan diperiksa, dimintai tanggung jawab, atau dibiarkan begitu saja?

3. Apakah Eksekutif Direktur Wilayah 3 PT Pelindo Regional 3 Surabaya selaku pemegang kewenangan dan kebijakan tertinggi benar-benar tidak mengetahui pelanggaran prosedur dan pengalihan pekerjaan?

4. Apakah Majelis Hakim akan mempertahankan keadilan meski ada kasus sebelumnya yang kerugian lebih kecil namun berakhir pembebasan? Apakah vonis kelak akan setimpal dengan kerugian negara yang sangat besar ini?

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang keras mengutip sebagian atau seluruhnya dari isi artikel berita ini tanpa ijin

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top