0

Hasil perhitungan bergantung tim ahli luar, PH persoalkan metode survei tanpa sumpah dan nilai kerugian yang diragukan kebenarannya.

BERITAKORUPSI.CO -
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan tanah kas Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 6 Agustus 2026.  Persidangan kali ini justru diwarnai pengakuan jujur ahli serta perdebatan tajam mengenai metode audit dan cara penghitungan kerugian negara yang dilakukan setelah belasan tahun peristiwa terjadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo menghadirkan dua ahli dari Inspektorat Kabupaten Ponorogo, yaitu Ketua Tim Audit Aris Yulihardi dan Akhyani Fakhriza.

Di hadapan majelis hakim, Aris mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya ia bertindak sebagai saksi ahli dan memberikan keterangan langsung di persidangan. Selama bertugas sebelumnya, ia hanya pernah dimintai keterangan dalam tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kasus hibah bantuan sosial di wilayah Ponorogo.

"Kalau di persidangan belum pernah (menjadi ahli). Hanya di BAP hibah bansos di Ponorogo," katanya terus terang.

Aris menjelaskan, Inspektorat baru mulai melakukan pemeriksaan dan audit setelah menerima surat permintaan resmi dari Kejaksaan Negeri Ponorogo. Berdasarkan laporan hasil audit yang tertanggal 28 Februari 2026, pihaknya mencatat negara mengalami kerugian sebesar Rp 349 juta.

Namun poin paling mengejutkan, Aris dengan jujur mengakui bahwa Inspektorat tidak memiliki keahlian, kemampuan maupun alat teknis untuk menghitung berapa meter kubik volume tanah yang diduga telah diambil saat penambangan berlangsung. Karena peristiwa sudah terjadi sejak tahun 2015 dan baru diperiksa tahun 2026, pihaknya kemudian meminta bantuan Kejaksaan untuk mendatangkan tim ahli dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta.

"Terkait tambang kami tidak punya keahlian menghitung volume tanah yang diambil. Karena indikasinya terjadi tahun 2015, sementara kami diminta menghitung pada tahun 2026, maka kami meminta Kejaksaan menyediakan ahli terkait itu," ujarnya tegas.

Berdasarkan analisis dan pengukuran menggunakan data foto satelit yang dikerjakan tim ahli UPN Veteran Yogyakarta, diperoleh perkiraan jumlah tanah urug yang hilang sebanyak 16.336 meter kubik.

"Dari laporan UPN itu menghasilkan perhitungan volume tanah urug yang hilang," tambahnya lagi.

Setelah mendapatkan data jumlah tanah yang hilang, Inspektorat baru kemudian menghitung nilai kerugian keuangan negara dengan cara melakukan survei harga kepada empat pelaku usaha tambang yang beroperasi di Kabupaten Ponorogo sebagai acuan pembanding harga.

Saat diminta menjelaskan soal peran pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sejak awal, Aris menyatakan kinerja Inspektorat sangat bergantung pada adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat.

"Apabila ada aduan terhadap penyelenggara negara, misalnya ada berita yang viral di media sosial, kami juga akan memeriksa. Tapi kalau tidak ada indikasi yang harus didalami, kami tidak bisa mendalami karena jangkauan kami terbatas," katanya menjelaskan

"Pekerjaan pemerintah sangat banyak. Mungkin karena tidak ada laporan resmi atau pengaduan masyarakat, sehingga kami tidak bisa menjangkau semuanya," lanjutnya kemudian

Penasihat Hukum Soroti Keterlambatan Audit & Kegagalan Pengawasan

Keterangan ahli dari Inspektorat tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari Penasihat Hukum terdakwa Toni Ahmadi, yaitu Dimas Triambodo dari Firma Hukum Dimas dan Husen. Ia menyoroti lemahnya fungsi pengawasan yang baru bekerja setelah lebih dari sepuluh tahun, bukan sejak awal terjadinya penyimpangan.

"Kami mempertanyakan beliau sebagai Ketua Tim Audit sekaligus bagian dari Inspektorat. Selama ini pengawasan Inspektorat terhadap pemerintah desa itu bagaimana, khususnya di Desa Jenangan?" tegas Dimas usai keluar ruang sidang.

Menurut Dimas, jika fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, masalah ini bisa diselesaikan sejak awal dan tidak perlu proses hukum ke persidangan

"Kami menilai ada suatu fungsi pengawasan yang tidak jalan. Terjadi masalah tidak pernah terdengar oleh Inspektorat, tetapi justru langsung terdengar oleh aparat penegak hukum. Baru kemudian ditindaklanjuti dengan penghitungan kerugian negara," kritiknya tajam.

Dimas juga meragukan kebenaran nilai kerugian yang disusun, karena syarat kerugian negara haruslah nyata, pasti dan dapat dibuktikan secara akurat, sedangkan peristiwa sudah berlalu sangat lama.

"Kerugian negara itu harus memenuhi kualifikasi nyata dan pasti atau actual loss. Tapi kami melihat pengerukan itu terjadi 11 tahun yang lalu," ucapnya.

Metode survei mengambil rata-rata harga juga dinilai sangat lemah dan tidak bisa menjamin ketepatan angka kerugian.

"Sampling-nya menggunakan metode survei dengan harga rata-rata. Bagaimana bisa dinyatakan sebagai kerugian yang nyata dan pasti atau actual loss?" tanyanya.

Ditambah lagi, rentang waktu yang jauh membuat harga acuan yang dipakai saat ini belum tentu sama persis dengan harga pasar pada tahun kejadian 2015 lalu.

"Klien kami juga mencoba menanggapi karena perbandingan harga itu tidak seperti yang dirinci dalam audit. Harga rata-ratanya juga tidak begitu," tambahnya lagi.

Proses Pengambilan Data Dipertanyakan: Responden Tidak Disumpah

Sementara itu, Rahma Isa Husein yang juga salah seorang Penasihat Hukum Terdakwa menambahkan, kekurang seriusan dalam proses pengumpulan data survei. Ia menegaskan, Ketua Tim Audit sendiri sudah mengakui bahwa seluruh narasumber yang dijadikan acuan harga tidak dimintai keterangan di bawah sumpah.

"Diakui sendiri oleh Pak Aris Yulihardi selaku ketua tim, ternyata orang-orang sampling atau yang disurvei ini tanpa dilakukan sumpah. Padahal ini untuk penghitungan kegiatan lama yang sudah dilakukan lebih dari 10 tahun lalu," ungkap Rahmat.

Hal ini membuat hasil audit makin patut dipertanyakan, sebab yang dimintai pendapat terkait harga bukanlah pihak yang terlibat langsung dan mengetahui pasti kondisi penambangan tanah kas Desa Jenangan pada tahun 2015 silam tetapi sebaliknya

"Ini sangat meragukan karena dilakukan tanpa sumpah, dan yang disurvei bukan orang-orang yang terkait dalam kegiatan penambangan Desa Jenangan tersebut," tegasnya

Namun beberapa pertanyaan pun muncul dari kasus perkara ini, yaitu ;
1. Selama 11 tahun sejak dugaan penambangan terjadi, apa alasan pasti Inspektorat Kabupaten Ponorogo yang sama sekali tidak melakukan pengecekan, pembinaan atau pengawasan sejak awal dan baru dilakukan setelah sebelas tahun berlalu?

2. Apakah hasil hitungan kerugian sebesar Rp349 juta sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, jika penentuan nilai hanya mengandalkan rata-rata survei tanpa data harga yang akurat dan sesuai waktu kejadian aslinya?

3. Bagaimana jaminan kebenaran data survei jika responden tidak disumpah dan bukan pihak yang terlibat langsung saat penambangan tanah kas desa berlangsung?

4. Mengapa baru saat kasus ditangani penegak hukum timbul kebutuhan audit, padahal Inspektorat memiliki tugas utama mengawasi keuangan daerah dan desa sejak awal berjalan?

5. Apakah akan ada tindak lanjut perbaikan sistem pengawasan agar kasus serupa tidak menumpuk lama dan sulit dibuktikan seperti kasus Desa Jenangan ini?. (Tim)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top