Selasa (besok), 11 Agustus 2026, Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya akan membacakan putusan dalam perkara korupsi Suap dan Gratifikasi terhadap tiga terdakwa selaku pejabat Kabupaten Ponorogo yang tertangkap tangan KPK, namun ini bukanlah akhir dari perkara ini sebab KPK telah melakukan penyidikan kasus dugaan an TPPU l. Adakah pihak lain yang terseret?
BERITAKORUPSI.CO -
Peringatan hari jadi Kabupaten Ponorogo Ke- 530 yang jatuh pada tanggal 1 Agustus 2026 seharusnya berjalan dengan penuh kegembiraan dan kebanggaan, namu sepertinya justru berubah menjadi keprihatinan mendalam bagi masyarakat karena dihari yang sama, Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekda dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo sebagai terdakwa dalam perkara korupsi Suap dan Gratifikasi yang bermula dari kegiatan tangkap tangan atau OTT KPK akan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya
Pertanyaannya adalah, kira-kira berapa tahun ketiga terdakwa akan dijatuhi hukuman (vonis) oleh Majelis Hakim? Apakah sama dengan tuntutan JPU KPK atau lebih ringan ? Apakah dalam pertimbangan Majelis Hakim akan memasukkan nama-nama yang terlibat dalam perkara ketiga terdakwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan?
Sementara dalam tuntutan JPU KPK, terdakwa Sugiri Sancoko dituntut pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar lebih subsider pidana penjara selama 3 tahun .
Dan terdakwa Agus Pramono dituntut pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta subsider pidana penjara selama 3 tahun
Sedangkan terdakwa Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp365 juta subsider pidana penjara selama 2 tahun.
Salah satu yang menarik dari perkara ini adalah terkait dengan pledoi atau pembelaan terdakwa Agus Pramono. Sebab dalam Pledoinya terdakwa menyatakan, berapa pun hukuman yang dikatakan tidak akan melakukan upaya banding atau kasasi sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada negara atas perbuatannya tapi tidak menyebut upaya hukum PK atau peninjauan kembali seperti yang dilakukan puluhan terdakwa lainnya . Apakah Majelis Hakim akan mengabulkannya?
Meski ketiga terdakwa telah dijatuhi human (vonis) oleh Majelis Hakim, hal itu bukan akhir dari perkara ini. Sebab masih ada ancaman perkara baru yang mengintai, di mana penyidik KPK telah membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 25/DIK.00/01/04/2026 tanggal 30 April 2026.
Sepanjang jalannya persidangan terungkap fakta mencurigakan sekaligus jelas masuk ranah pidana tambahan: uang hasil korupsi tidak hanya disimpan sendiri, melainkan sengaja dipecah, dialihkan bertahap, dipindahnamakan, dibelikan tanah, rumah, kendaraan, dan usaha atas nama pihak lain—tindakan yang memenuhi unsur Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal yang paling penting bagi publik bukan sekadar mengetahui besaran tuntutan dan hukuman, melainkan memastikan proses hukum berjalan secara tuntas dan transparan serta menyeret semua pihak-pihak yang terlibat. Dari bukti serta keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan, beberapa nama yang diduga terlibat yaitu
1. Indah Bekti Pertiwi: Awalnya tercatat sebagai WIL dan sekarang sebagai calon istri terdakwa Yunus Mahatma. Indah dan Yunus diamankan KPK di Hotel Merdeka, Kota Madiun, pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan terjadi setelah Indah dan Yunus menyerahkan uang tunai Rp500 juta kepada Bupati Ponorogo melalui Ninik—adik ipar Sugiri Sancoko yang juga menjabat sebagai Kepala Desa di Ponorogo. Uang itu berasal dari simpanan pribadi Indah yang diambil dari rekening Bank Jatim, sekaligus menjadi barang bukti di persidangan.
2. Sugiri Heru Sangoko: Dari fakta persidangan terungkap bahwa Ia seorang pengusaha kontraktor nasional di bidang perkeretaapian, tokoh seniman Reog Ponorogo, sekaligus penyandang dana utama kampanye Sugiri Sancoko saat Pilkada 2021. Ia diduga memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Sugiri Sancoko, serta menerima pembagian fee proyek dari anggaran APBD Kabupaten Ponorogo yang diserahkan rekan kontraktor sebagai pelunasan sebagian utang politik yang ditanggung Sugiri Sancoko—yang jumlahnya disebut masih tersisa hingga kini mencapai Rp27 miliar.
3. Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely: Anggota DPRD Ponorogo dari Fraksi PDI Perjuangan. Lely dan Sugiri Heru Sangoko diduga terlibat dalam jaringan perkara yang menjerat Bupati dan Yunus Mahatma. Bahkan terungkap dalam persidangan, Lely pernah menjadi "sutradara" rencana penangkapan terhadap Yunus Mahatma dalam skala kecil yang melibatkan pihak Kejaksaan, namun rencana tersebut gagal terlaksana. Selain itu, pengakuan Lely di persidangan menyebutkan ia turut memberikan bantuan dana untuk kebutuhan kampanye Sugiri Sancoko.
4. Dian Nur Cahyanto beserta mertuanya Eko Agus Supriadi: Pemilik usaha CV. Selo Kencono, yang juga merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Ponorogo. Keduanya diduga terlibat memberikan uang ratusan juta rupiah kepada Sugiri Sancoko maupun Agus Pramono, bahkan disebutkan menyerahkan uang kepada mantan Bupati Ponorogo sebelumnya, Drs. H. Ipong Muchlissoni, sebesar Rp1,4 miliar. Atas hal ini, majelis hakim telah memerintahkan JPU KPK untuk memperluas penyidikan dan memeriksa keduanya secara mendalam.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah;
1. Mengapa KPK belum berani mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus TPPU, padahal surat perintah penyidikan sudah terbit sejak bulan April lalu?
2. Apakah pembayaran utang politik boleh menggunakan fee proyek APBD dan apakah boleh pengusaha menerima fee proyek?
3. Mengapa Ninik selaku perantara penerima uang tidak ikut diselidiki, padahal perannya sangat krusial dalam aliran uang suap tersebut?
4. Apakah KPK akan memeriksa dugaan keterlibatan Sugiri Heru Sangoko, Lely, hingga Dian dan mertuanya dalam pengembangan perkara yang menyeret tiga terdakwa selaku pejabat Kabupaten Ponorogo?
5. Apakah kasus ini hanya akan berhenti pada tiga pejabat yang kini disidangkan, atau KPK berani menarik benang kusut hingga menyentuh semua pihak di balik layar?.
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari isi artikel berita ini tanpa ijin
%20(1).jpg)
%20(1).jpg)
Posting Komentar
Tulias alamat email :