0
Ratusan warga Ponorogo bersama beberapa Kepala Desa datang khusus untuk menghadiri sidang putusan dan untuk memberikan support kepada Terdakwa Sugiri Sancoko dan Agus Pramono selaku Bupati dan Sekda Ponorogo

BERITAKORUPSI.CO -
Sidang putusan perkara dugaan korupsi Suap dan Gratifikasi yang bermula dari kegiatan tangkap tangan atau OTT KPK pada tanggal 7 November 2025 Terhadap tiga terdakwa; Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekda dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo seyogyanya dibacakan hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026 bertepatan dengan hari jadi kabupaten Ponorogo Ke- 530 akhirnya ditunda hingga hari Jumat, 14 Agustus 2026 karena Hakim I Made Yulianda, SH., MH selaku Ketua Majelis sedang mengikuti Fit and Proper Test calon pimpinan (Capim) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A di Jakarta

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Surabaya saat dikonfirmasi beritakorupsi.co, Selasa, 11 Agustus 2026

Dalam sidang tunda dengan dua Hakim anggota masing-masing Ad Hock dan dipimpin Hakim Manambus Pasaribu, SH., MH menyatakan Katua Majelis sedang mengikuti pelatihan sehingga sidang ditunda pada hari Jum'at, 14 Agustus 2026 setelah sholat Jum'at

"Ketua Majelisnya sedang mengikuti pelatihan jadi pembacaan putusan belum bisa dilaksanakan dan ditunda tanggal empat belas setelah Jumatan,".ucap Hakim Manambus Pasaribu, SH., MH

Sementara di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa , 11 Agustus 2026, ratusan warga Ponorogo bersama beberapa Kepala Desa datang khusus untuk menghadiri sidang putusan serta memberikan support kepada Terdakwa Sugiri Sancoko dan Agus Pramono selaku Bupati dan Sekda Ponorogo yang dianggap dekat dengan masyarakat

Tidak hanya warga Ponorogo, puluhan Wartawan baik Cetak, Elektronik, Mingguan maupun Televisi hadir untuk meliput jalannya persidangan dengan agenda putusan, namun apalah daya  sidangnya tak jadi dan berakhir ditunda

Ketiga terdakwa yang sudah dituntut pidana penjara dan akan menjalani sidang putusan adalah:
  1. Sugiri Sancoko dituntut  pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar lebih subsider pidana penjara selama 3 tahun .
  2. Terdakwa Agus Pramono dituntut pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta subsider pidana penjara selama 3 tahun
  3. Terdakwa Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp365 juta subsider pidana penjara selama 2 tahun
Namun satu hal yang perlu diperhatikan,  bukan masalah ditundanya persidangan dan bukan pula seberapa lama ketiga terdakwa jatahui hukuman, namun bagaimana pertimbangan Majelis Hakim terkait pihak-pihak yang diduga terlibat. Apakah akan masuk dalam pertimbangan Majelis Hakim atau hanya mempertimbangkan perbuatan para terdakwa lalu menghukum jauh dibawah tuntutan?.

Sepanjang jalannya persidangan terungkap fakta mencurigakan sekaligus jelas masuk ranah pidana tambahan: uang hasil korupsi tidak hanya disimpan sendiri, melainkan sengaja dipecah, dialihkan bertahap, dipindahnamakan, dibelikan tanah, rumah, kendaraan, dan usaha atas nama pihak lain—tindakan yang memenuhi unsur Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski ketiga terdakwa akan dijatuhi human (vonis) oleh Majelis Hakim, hal itu bukanlah  akhir dari perkara ini. Sebab masih ada ancaman perkara baru yang mengintai, di mana penyidik KPK telah membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 25/DIK.00/01/04/2026 tanggal 30 April 2026.

Hal yang paling penting bagi publik bukan sekadar mengetahui besaran tuntutan dan hukuman, melainkan memastikan proses hukum berjalan secara tuntas dan transparan serta menyeret semua pihak-pihak yang terlibat.

Dari keterangan bukti serta keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan oleh JPU KPK, beberapa nama pun yang diduga terlibat muncul, yaitu;

1. Indah Bekti Pertiwi: Awalnya tercatat sebagai WIL dan sekarang sebagai calon  istri terdakwa Yunus Mahatma. Indah dan Yunus diamankan KPK di Hotel Merdeka Kota Madiun, pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan terjadi setelah Indah dan Yunus menyerahkan uang tunai Rp500 juta kepada Bupati Ponorogo yaitu  Terdakwa Yunus Mahatma untuk mengamankan jabatannya hingga tahun 2027. Uang itu diserahkan melalui Ninik—adik ipar Sugiri Sancoko, yang  menjabat sebagai Kepala Desa di Ponorogo. Uang itu berasal dari Deposito pribadi Indah Bekti Pertiwi yang diambil dari rekening Bank Jatim, sekaligus menjadi  barang bukti di persidangan. Apakah Indah tidak masuk dalam Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP lama atau Pasal 20 KUHP baru (Nasional) karena mengetahui dan membantu? Atau KPK hanya fokus pada perbuatan terdakwa Yunus Mahatma?

2. Sugiri Heru Sangoko: Dari fakta persidangan terungkap bahwa Ia seorang pengusaha kontraktor nasional di bidang perkeretaapian, tokoh seniman Reog Ponorogo, sekaligus penyandang dana utama kampanye Sugiri Sancoko saat Pilkada 2021 serta orang kepercayaan Bupati Ponorogo. Selain penyandang dana kampanye, Ia diduga memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Sugiri Sancoko,  serta menerima fee proyek dari kontraktor yang mengerjakan proyek APBD APBD Kabupaten Ponorogo sebagai pelunasan sebagian utang politik Sugiri Sancoko—yang jumlahnya disebut masih tersisa hingga kini mencapai Rp27 miliar. Bahkan proyek RSUD Ponorogo yang dikerjakan Sucipto (terpidana) juga karena peran Heru atau Sugiri Heru Sangoko

3. Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely: Anggota DPRD Ponorogo dari Fraksi PDI Perjuangan. Lely dan Sugiri Heru Sangoko diduga terlibat dalam jaringan perkara yang menjerat Sugiri Sancoko selaku Bupati dan Yunus Mahatma Selaku Direktur RSUD Ponorogo. Bahkan terungkap dalam persidangan, Lely pernah menjadi "sutradara" rencana penangkapan atau OTT "kecil-kecilan" terhadap Yunus Mahatma dengan  melibatkan pihak Kejaksaan, namun rencana tersebut gagal terlaksana hingga berujung ke tangan KPK. Selain itu, pengakuan Lely di persidangan, bahwa Ia turut memberikan bantuan dana untuk kebutuhan kampanye Sugiri Sancoko.

4.  Eko Agus Supriadi: Pemilik usaha CV. Selo Kencono bersama menantunya, Dian Nur Cahyanto. Eko, suami salah seorang anggota DPRD Ponorogo terlibat memberikan sejumlah uang ratusan juta rupiah kepada Sugiri Sancoko maupun Agus Pramono, bahkan disebutkan menyerahkan uang kepada mantan Bupati Ponorogo sebelumnya, Drs. H. Ipong Muchlissoni, sebesar Rp1,4 miliar. Atas hal ini, majelis hakim telah memerintahkan JPU KPK untuk memperluas penyidikan dan memeriksa keduanya secara mendalam. Apakah hal akan masuk dalam pertimbangan Majelis Hakim? Apakah KPK akan melakukan penyidikan baru atau tetap fokus hanya pada perbuatan terdakwa Sugiri Sancoko?

Dan beberapa pertanyaan yang muncul dan menunggu jawaban;
1. Mengapa KPK belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus TPPU, padahal surat perintah penyidikan sudah terbit sejak bulan April lalu? Apakah penyidikan belum tuntas dan membutuhkan waktu lama?

2. Apakah pembayaran utang politik boleh menggunakan fee proyek APBD dan apakah boleh pengusaha menerima fee proyek? Lalu bagaimana KPK menyikapinya?

3. Mengapa Ninik selaku perantara penerima uang sebesar Rp 500 juta tidak ikut diselidiki, padahal perannya sangat krusial dalam aliran uang suap tersebut?

4. Apakah KPK akan memeriksa dugaan keterlibatan Sugiri Heru Sangoko, Lely, Indah hingga Ekon dalam pengembangan perkara yang menyeret tiga terdakwa selaku pejabat Kabupaten Ponorogo?

5. Apakah kasus ini hanya akan berhenti pada tiga terdakwa yang kini disidangkan, atau KPK berani menarik benang kusut hingga menyentuh semua pihak di balik layar?.

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari isi artikel berita ini tanpa ijin 

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top