
Dalam Putusan: Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Luluk Hariyadi selaku Ketua Cabang GP Ansor Bondowoso Turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 20 huruf c KHUP Nasional. Apakah akan menyeret salah seorang anggota DPRD Jatim periode 2019-2024? Siapa?
BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 12 Agustus 2026, menjatuhkan vonis pidana terhadap Luluk Hariyadi selaku Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bondowoso karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBD Jatim melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra)Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar
Dana yang seharusnya digunakan untuk pengadaan seragam organisasi, atribut serta program pemberdayaan dan kegiatan kemasyarakatan pemuda GP Ansor di wilayah Bondowoso namun tidak pernah direalisasikan secara nyata hingga ke tingkat ranting dan kader lapangan dan justru dipergunakan untuk pribadinya
Selain pidana penjara badan, terdakwa dulu Karyadi juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider pidana penjara selama 80 hari dan membayar uang pengganti sejumlah Rp1,2 miliar subsider pindah ada penjara selama 2 tahun
"Dengan ketentuan apabila uang uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut titik dan Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim
Sidang pembacaan putusan digelar secara terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Rabu 12 Agustus 2026) dengan Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H., didampingi dua Hakim Anggota Alex Cahyono, S.H., M.H dan Samhadi, S.H masing-masing Ad Hoc, serta Panitera Pengganti (PP) Dhany Eko Prasetyo, SE., S.H., MM., M.Hum, dihadiri JPU Kejaksaan Negeri Bondowoso, terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum-nya
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa Luluk Hariyadi terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) berbunyi; "turut serta melakukan Tindak Pidana"
Satu hal penting yang harus diingat dari kasus Perkara ini adalah bukan seberapa lama terdakwa dihukum tetapi fakta bahwa dakwaan JPU dibuktikan dengan putusan Majelis Hakim.
Pertanyaannya adalah, bersama siapa terdakwa Luluk Hariyadi melakukan perbuatan penyalahgunaan uang rakyat tersebut? Sebab Majelis Hakim menyatakan "turut serta melakukan.."
Apakah ada tokoh masyarakat di Kabupaten Bondowoso atau anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 selaku inisiator lolosnya dana Pokir yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra)Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur yang akan terseret sebagai tersangka berikutnya?
Hal ini menjadi ujian sekaligus pekerjaan baru bagi Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk menyikapi bunyi putusan dari Majelis Hakim tersebut
"Yang terpenting dalam perkara ini adalah bahwa dakwaan kami terbukti. Itu dulu. Kalau hal lain, nanti setelah kami mendapatkan putusan secara lengkap," ujar JPU seusai persidangan
Kronologi Terungkapnya Skandal Hibah Fiktif:
Kasus ini bermula dari usulan pokok pikiran anggota DPRD Jatim yang dialokasikan sebagai dana hibah organisasi kemasyarakatan pemuda di bawah naungan Nahdlatul Ulama untuk GP Ansor Bondowoso tahun anggaran 2024 . Setelah melalui proses administrasi dan verifikasi, dana sebesar Rp1,2 miliar dicairkan penuh ke rekening organisasi yang dipimpin Luluk Hariyadi.
Namun saat dilakukan pengecekan lapangan dan pemeriksaan saksi ratusan kader GP Ansor se-Kabupatrn Bondowoso menyatakan tidak pernah menerima seragam, atribut maupun mengikuti program kegiatan yang tertulis dalam proposal dan laporan pertanggungjawaban yang diserahkan ke Pemprov Jatim.
Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bondowoso menemukan adanya pembuatan laporan pelaksanaan fiktif, tanda tangan palsu dan rekayasa bukti pengadaan barang untuk menutupi aliran dana yang dibagi-bagikan secara tunai dan transfer ke pihak lain, termasuk diduga koordinator lapangan, perantara hingga pihak legislatif yang mengusulkan alokasi hibah tersebut dengan skema "komitmen fee" atau potongan persentase sejak awal pencairan.
Segera setelah penetapan Luluk Hariyadi sebagai tersangka pada Januari 2026, Pimpinan Wilayah GP Ansor Jawa Timur langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Luluk Hariyadi dari seluruh jabatan organisasi dan menyatakan mendukung penuh proses hukum berjalan tanpa campur tangan internal .
Pihak Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Jatim menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan ke aparat penegak hukum dan siap memberikan data administrasi serta saksi terkait mekanisme penyaluran, sementara pihak legislatif yang terkait belum memberikan penjelasan rinci mengenai proses pengusulan dan pengawasan aspirasi anggaran tersebut hingga saat ini .
Pintu Masih Terbuka: Pengembangan Perkara, Tersangka Baru dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Vonis terhadap Luluk Hariyadi bukanlah titik akhir penegakan hukum dalam kasus ini, melainkan tahap awal pembongkaran jaringan yang merantai dari usulan anggaran di tingkat provinsi hingga pelaksanaan fiktif di kabupaten untuk mengungkap siapa saja pihak yang merencanakan, mengatur, memerintahkan serta menerima keuntungan materi dari dana hibah tersebut – mencakup anggota DPRD Jatim pengusul pokir, pejabat pemeriksa/verifikator yang meloloskan administrasi fiktif serta pihak ketiga yang membantu mengalirkan dan menyembunyikan uang hasil korupsi melalui rekening pribadi, usaha maupun investasi aset yang mengarah ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Beberapa pertanyaan yang muncul dan menunggu jawaban adalah;
1. Siapa nama anggota DPRD Jatim atau pejabat Pemprov Jatim yang berkomunikasi dan menyepakati skema pembagian dana hibah sebelum pencairan dilakukan?
2. Bagaimana administrasi proposal fiktif dapat lolos verifikasi administrasi, pemeriksaan lapangan dan persetujuan pencairan tanpa ditemukan ketidaksesuaian sejak awal?
3. Apakah ada praktik potongan persentase/komitmen fee yang diketahui atau disepakati saat mengusulkan dan mengalokasikan hibah ke organisasi penerima?
4. Apakah Kejaksaan Negeri Bondowoso benar-benar serius melakukan penyidikan baru untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat? Atau hanya berhenti pada terdakwa saja?
1. Apakah akan dilakukan audit internal menyeluruh terhadap seluruh penerimaan dan penggunaan dana hibah APBD di seluruh cabang GP Ansor Jawa Timur sebagai langkah pencegahan dan pemulihan kepercayaan publik?
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari isi artikel berita ini tanpa ijin

Posting Komentar
Tulias alamat email :