0
Vonis Penjara Mengakhiri Drama "Segitiga Emas" Korupsi di Bumi Reyog. OTT KPK Terbukti Bukan Sekadar Gimmick: Majelis Hakim Bongkar Modus Tindak Pidana Korporasi yang Mengubah RSUD Jadi ATM Pribadi Pejabat. Apakah Uang Rakyat Akan Kembali?

BERITAKORUPSI.CO -
Setelah sempat tertunda beberapa hari, akhirnya, kepastian hukum itu datang juga  melalui proses persidangan yang alot dan penuh drama pembelaan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jum'at, 14 Agustus 2026 telah membacakan putusan dengan menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga pejabat tinggi Kabupaten Ponorogo: Sugiri Sancoko selaku Bupati, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah (Sekda), dan Yunus Mahatma Selaku Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam skema tindak pidana korporasi. Vonis pidana penjara yang dijatuhkan bukan hanya hukuman bagi individu, melainkan tamparan keras bagi sistem birokrasi daerah yang selama ini dibiarkan "busuk dari kepala".

Kasus ini bermula dari kegiatan tangkap tangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT)  spektakuler yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 7 November 2025 sekaligus membekukan aliran dana ilegal senilai miliaran rupiah di tengah-tengah kesibukan pelayanan publik. Kini, ketiganya harus merelakan kebebasan mereka demi mempertanggungjawabkan pengkhianatan terhadap amanah rakyat Ponorogo.

Runtuhnya Benteng "Tak Tersentuh": Dari Jabatan Tinggi ke Balik Jeruji Besi

Selama bertahun-tahun, trio penguasa ini dianggap sebagai "tembok beton" kekuasaan di Ponorogo. Bupati sebagai pemegang otoritas politik, Sekda sebagai pengendali administrasi keuangan, dan Direktur RSUD sebagai operator teknis layanan kesehatan. Namun, kegiatan tangkap tangan KPK membuktikan bahwa tembok tersebut rapuh karena digerogoti rayap korupsi dari dalam.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa perbuatan ketiganya memenuhi unsur tindak pidana korporasi. Artinya, korupsi ini tidak dilakukan secara sporadis oleh individu, melainkan terstruktur, sistematis, dan melibatkan penyalahgunaan wewenang jabatan untuk menguntungkan kelompok tertentu.

Rincian Vonis:
Terdakwa Sugiri Sancoko (Bupati ): Divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6  bulan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana penjara selama 100 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp6.7 miliar lebih subsider pidana penjara selama 2 tahun
Agus Pramono (Sekda): Divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 80 hari dan membayar uang pengganti Rp750 juta subsider pidana penjara selama 1 tahun
Yunus Mahatma (Direktur RSUD): Divonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp250 subsider pidana penjara selama 90 hari dan membayar uang pengganti sebesar Rp287 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan

Hakim juga memerintahkan perampasan atas harta benda apabila uang pengganti tidak dibayar para terdakwa/terpidana. Hal ini adalah sebagai sebuah sanksi pelanggaran integritas yang mereka lakukan.

Bedah Modus Perbuatan Para Terdakwa;

Modus korupsi yang dilakukan Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo adalah  jual-beli jabatan, suap proyek RSUD dr. Harjono, dan gratifikasi sistematis yang mencakup pencucian uang dalam bentuk aset mewah. 

Skema ini terungkap melalui kegiatan tangkap tangan KPK yang menyita ratusan juta rupiah serta penyidikan aliran dana dari pihak swasta dan pejabat Dinas Kabupaten Ponorogo.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan:

Berdasarkan dakwaan JPU yang dibuktikan di persidangan, modus operandi ketiganya sangat rapi dan melibatkan banyak lapisan:

​1. Rekayasa Pengadaan: Proyek pengadaan alat kesehatan (alkes), obat-obatan, dan infrastruktur RSUD direkayasa agar dimenangkan oleh vendor rekanan dekat. Spesifikasi teknis dibuat sedemikian rupa sehingga hanya vendor tertentu yang bisa masuk.

​2. Mark-up Harga Fantastis: Harga barang/jasa dinaikkan jauh di atas harga pasar. Selisih harga inilah yang menjadi sumber dana suap.

3. ​Aliran Gratifikasi Terselubung: Uang "fee" tidak diberikan langsung dalam bentuk amplop cokelat di meja kerja, melainkan melalui rekening perusahaan cangkang, pembelian aset atas nama keluarga, atau fasilitas mewah lainnya.

4. ​Peran Kunci Trio Pejabat:
Bupati: Memberikan "restu" politik dan tekanan kepada dinas terkait untuk meloloskan anggaran.
Sekda: Memastikan proses administrasi dan pembayaran tagihan vendor berjalan lancar tanpa audit ketat.
Direktur RSUD: Menyusun spesifikasi teknis yang menguntungkan vendor dan menerima fee proyek

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menetapkan empat orang tersangka/terdakwa (Bupati, Sekda, Direktur RSUD, dan pihak swasta) dengan mengamankan barang bukti awal uang tunai senilai Rp500 juta yang kemudian berkembang pada penyitaan aset serta terbitnya Sprindik baru sebagai pengembangan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Pencucian Uang (TPPU)

Ironi Pelayanan: Rakyat Antre Obat, Pejabat Antre Suap

Yang paling menyakitkan dari kasus ini adalah dampaknya terhadap masyarakat. Di saat warga Ponorogo, terutama pasien miskin, harus antre berjam-jam, menghadapi keterbatasan stok obat, atau menggunakan alat medis yang sudah usang di RSUD, ketiga pejabat ini justru sibuk membagi-bagi miliaran rupiah dari proyek fiktif.

Gratifikasi yang mereka terima bukanlah "ucapan terima kasih" yang wajar, melainkan upah atas keheningan mereka terhadap penderitaan rakyat. Setiap rupiah yang masuk ke kantong pribadi mereka adalah potongan dari kualitas layanan kesehatan yang seharusnya diterima oleh warga.

Pertanyaan Kritis Yang Menunggu Jawaban:

Vonis terhadap Sugiri Sancoko (Bupati),  Agus Pramono (Sekda), Yunus Mahatma (Direktur RSUD) adalah langkah awal, bukan akhir, sebab perkara baru sedang menanti.
Selain itu, publik berhak mengetahui siapa saja pihak lain yang terlibat dalam jaringan "tindak pidana korporasi" ini:

1. Indah Bekti Pertiwi: Awalnya tercatat sebagai istri sah Yunus Mahatma, kini keduanya berstatus calon suami istri. Indah dan Yunus diamankan KPK di Hotel Merdeka, Kota Madiun, pada Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan terjadi setelah Indah menyerahkan uang tunai Rp500 juta kepada Bupati Ponorogo melalui Ninik—adik ipar Sugiri Sancoko yang juga menjabat sebagai Kepala Desa di wilayah Ponorogo. Uang itu berasal dari simpanan pribadi Indah yang diambil dari rekening Bank Jatim, dan kini dijadikan sebagai barang bukti di persidangan.

2. Sugiri Heru Sangoko: Seorang pengusaha kontraktor nasional di bidang perkeretaapian, tokoh seniman Reog Ponorogo, sekaligus penyandang dana utama kampanye Sugiri Sancoko saat Pilkada 2021. Ia diduga memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Bupati, serta menerima pembagian fee proyek dari anggaran APBD Kabupaten Ponorogo yang diserahkan rekan kontraktor sebagai pelunasan sebagian utang politik yang ditanggung Sugiri Sancoko—yang jumlahnya disebut masih tersisa hingga kini mencapai Rp27 miliar.

3. Relelyanda Solekha Wijayanti alias Lely: Anggota DPRD Ponorogo dari Fraksi PDI Perjuangan. Lely dan Sugiri Heru Sangoko diduga terlibat langsung dalam jaringan perkara yang menjerat Bupati dan Yunus Mahatma. Bahkan terungkap, Lely pernah menjadi "sutradara" rencana penangkapan terhadap Yunus Mahatma dalam skala kecil yang melibatkan pihak Kejaksaan, namun rencana tersebut gagal terlaksana. Selain itu, pengakuan Lely di persidangan menyebutkan ia turut memberikan bantuan dana untuk kebutuhan kampanye Sugiri Sancoko.

4. Dian Nur Cahyanto beserta mertuanya Eko Agus Supriadi: Pemilik usaha CV. Selo Kencono, yang juga merupakan suami dari salah satu anggota DPRD Ponorogo. Keduanya diduga terlibat memberikan uang ratusan juta rupiah kepada Sugiri Sancoko maupun Agus Pramono, bahkan disebutkan menyerahkan uang kepada mantan Bupati Ponorogo sebelumnya, Drs. H. Ipong Muchlissoni, sebesar Rp1,4 miliar. Atas hal ini, majelis hakim telah memerintahkan JPU KPK untuk memperluas penyidikan dan memeriksa keduanya secara mendalam.

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari isi artikel berita ini tanpa ijin

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top